 |
| Hikmah |
|
Harta Pribadi Versus Harta Negara
Suatu hari Rasulullah saw mempekerjakan seorang sahabat yang bernama Ibn al-Utbiyah, dari Baniy al-Azd, untuk menerima zakat dari orang-orang Islam. Setelah menyelesaikan tugasnya, dia menemui Rasulullah saw dengan membawa harta zakat yang diterimanya dan harta lain yang didapatinya dalam tugasnya. Dia berkata, "Ini untukmu ya Rasulullah dan ini dihadiahkan kepadaku."
Menanggapi sikap sahabat tersebut Nabi Muhammad saw bersabda, "Bagaimana kalau dia duduk di rumah bapaknya atau ibunya kemudian dia menunggu, apakah dia diberi hadiah atau tidak? Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, janganlah seorang di antara kamu mengambilnya [hadiah] sedikit pun kalau dia tidak ingin memikulnya di hari kiamat di atas lehernya. Kalau harta yang diambilnya adalah onta, sapi betina, atau kambing, dia mengangkatnya dengan tangannya, sampai-sampai kami melihat bulu kedua ketiaknya. Demi Allah, apakah saya sudah menyampaikan kepada kamu sekalian wahai umatku. (Nabi saw menyebutkannya tiga kali)." [Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadis nomor 2597].
Hadis di atas mengemukakan dua status manusia. Pertama, orang yang berbuat untuk dirinya sendiri. Kedua, orang yang berbuat dalam rangka mewakili orang lain. Ketika seseorang berbuat untuk dirinya sendiri, maka dia akan mendapatkan hasilnya sendiri, dan kalaupun orang lain mendapatkan bagiannya, itu merupakan berkah baginya.
Tetapi, ketika orang berbuat dalam rangka mewakili orang lain, maka hasil yang didapatinya adalah untuk yang diwakili, demikian pula keuntungan yang mengiringinya. Kalaupun ia mendapatkan bagiannya, maka itu haruslah sesuai dengan keputusan yang mewakilinya. Karena kalau orang tersebut tidak menjalankan tugas yang diberikan oleh yang diwakili maka dia tidak akan mendapatkannya.
Seseorang harus berhati-hati (wara) dalam menggunakan harta milik bersama [negara]. Kehati-hatian ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz. Ketika dia sedang melaksanakan tugas kenegaraan dengan pelita milik negara, kemudian anaknya tiba untuk berdiskusi dengannya, Umar bertanya, "Apakah masalah yang akan dibicarakan adalah masalah negara atau masalah keluarga?" Anaknya menjawab, "Masalah keluarga." Umar mematikan pelita yang dipakainya. Anaknya bertanya, "Kenapa ayah mematikan pelita?" Umar menjawab, "Pelita itu milik negara, sedangkan yang akan kita bicarakan adalah masalah keluarga, maka saya tidak ingin menggunakan milik negara untuk kepentingan keluarga." Umar merasakan bahwa hadis tersebut di atas disabdakan karena dirinya.
Betapa banyak orang yang menggunakan harta milik bersama untuk kepentingan pribadinya dan menggunakan kekuasaannya untuk memenuhi kepentingannya melebihi yang ditetapkan bersama.
Semoga orang yang berbuat mewakili orang lain dan atau bangsanya mendapat bimbingan dari hadis yang mulia ini. Dan, kita terpelihara dari menggunakan sesuatu yang tidak halal dan tidak baik. Wallahu a'lam bis-shawab. n
Penulis:Buchari M M.Ag
|
|
| Pilihan
Berita Lainnya |
Pilihan Berita :
|
|
 |
 |
|
 |