|
Jika yang diinginkan oleh manusia itu adalah rahmat dan hikmah Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka hendaklah menghukumi diantara mereka dengan syariat dan wahyu-Nya. Karena Allah suci dari apa yang dimiliki manusia, yaitu suci dari kelemahan, hawa nafsu, dan kebodohan. Dia adalah Hakim Yang Maha Mengetahui, Maha Lembut dan Maha Waspada. Dia mengetahui kondisi hamba-hamba-Nya, mengetahui apa yang dapat memperbaiki kondisi mereka dan yang baik bagi mereka untuk masa sekarang dan yang akan dating. Dan merupakan kesempurnaan rahmat Allah jika menjadikan putusan diantara manusia dengan hukum Allah, yaitu memutuskan pertentangan, permusuhan, dan segala kepentingan hidup demi merelaisasikan keadilan, kebaikan, kebahagiaan bahkan keridhaan, ketentraman jiwa dan ketenangan hati. Oleh karena itu, apabila seorang hamba mengetahui bahwa hukum yang timbul dalam suatu masalah sementara hukum Allah, Al Khaliq
Yang Maha Tahu dan Maha Waspada menyelesihinya, maka hendaklah ia menerima, meridhai dan pasrah terhadap hukum Allah sekalipun menyelisihi keinginannya. Dan apabila seorang hamba mengetahui bahwa hukuj buatan manusia itu tidak terlepas dari hawa nafsu dan syahwat mereka, maka hendaklah ia menyelisihinya. Sebab, hukum tersebut tidak diridhai dan terus menerus berada dalam tuntutan dan perselisihan…, dan dengan itu tidak akan pernah berakhir pertikaian dan
pertentangan. Karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala mewajibkan bagi hamba-hamba-Nya
untuk berhukum kepada wahyu-Nya sebagai rahmat dan kebaikan bagi mereka. Allah
Subhanahu Wa Ta'ala telah menerangkan jalan secara umum, sehingga sempurnalah
bayan (keterangan) dan untuk mempertegas, adalah firman Allah Subhanahu Wa
Ta'ala :
"Sesungguhnya Allah menyuruh menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi
Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan
ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul-Nya (As Sunnah), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
(QS. An Nisa': 58-59)
Jika ayat diatas mengandung taujih (pengarahan) yang umum
bagi hakim (penegak hukum) dan mahkum (yang dihukum), pemimpin dan rakyat, maka
sesungguhnya disamping itu ada juga taujih bagi para hakim dan pemerintah agar
menghukumi dengan adil. Karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memerintahkan
mereka agar menghukumi dengan adil dan Dia memerintah orang-orang mukmin supaya
menerima hukum itu, yang ia merupakan tuntutan dari apa-apa yang disyariatkan
Allah, yang diturunkan bagi Rasul-Nya. Dan hendaklah mereka mengembalikan segala
perkara kepada Allah dan Rasul-Nya dalam kondisi bertentangan dan berselisih.
BERHUKUM DENGAN HUKUM SELAIN ALLAH MENAFIKAN IMAN
Setelah dimaklumi
bahwa berhukum kepada syariat Allah merupakan tuntutan syahadat "Tiada
Ilah (Tuhan) selain Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya",
maka berhukum kepada para thaghut, pembesar-pembesar suku dan semisalnya akan
menafikan (meniadakan) iman kepada Allah Azza Wa Jalla dan akan mendapat
predikat kafir, zhalim, dan fasiq. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah
maka mereka itu adalah orang-orang kafir."
(QS. Al Maidah: 44)
Dan firmannya juga:
"Dan telah kami tetapkan terhadap mereka didalamnya (Taurat) bahwasannya
jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung d3engan hidung, telinga
dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-lukapun ada qisasnya., maka
melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang ditirunkan Allah, maka mereka itu adalah oraang-orang
yang zhalim." (QS.
Al Maidah: 45)
"Dan
hendaklah orang-orang pengikut injil, memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq."
(QS. Al
Maidah: 55)
Dan Allah telah menerangkan bahwa hukum selain yang dirurunkan Allah merupakan
hukum jahiliyah, dan dan berpaling dari hukum Allah menjadi penyebab halalnya
adzab dan siksa-Nya, yang tidak bisa dielakkan oleh kaum yang dzalim. Allah
berfirman:
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari
sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum
yang telah diturnkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah
mengehendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa
mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang fasiq. Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik
daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS.
Al Maidah: 49-50)
Sesungguhnya orang
yang membaca serta merenungi ayat ini, maka akan jelaslah baginya bahwa urusan
berhukum kepada apa yang diturunkan Allah dikuatkan dengan delapan penguat,
yaitu:
Pertama: Perintah untuk berhukum dengan apa yang diturunkan-Nya:
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah."
Kedua: Sesungguhnya hawa nafsu dan keinginan manusia tidaklah menjadi
penghalang dari berhukum dengan hukum Allah dalam kondisi apapun. Firman-Nya:
"…dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka."
Ketiga: Waspada dari meninggaslkan hukum yang disyariatkan Allah baik
dalam perkara sepele ataupun prinsip, perkara kecil ataupun besar. Firman-Nya:
"dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu."
Keempat: Berpaling dari hukum Allah dan tidak menerima walaupun sebagian
kecil darinya adalah merupakan dosa yang besar, pasti akanmendapat siksa yang
pedih, firman-Nya:
"jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada
mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka.”
Kelima: Waspada terhadap tipu daya kebanyakan para penentang hukum Allah,
karena sesungguhnya hamba Allah yang bersyukur itu amat sedikit.
Firman-Nya:
"… dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasiq."
Keenam: Sifat hukum selain yang diturunkan Allah adalah hukum jahiliya,
firman-Nya:
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?”
Ketujuh: Penegasan makna bahwa hukum Allah adalah sebaik-baik dan
seadil-adil hukum, firman-Nya:
"… dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah."
Kedelapan: Sesungguhnya tuntutan keyakinan adalah ilmu, karena hukum Allah
adalah sebaik-baik hukum, sesempurna-sempurna hukum serta seadil-adil hukum,
maka menjadi kewajiban tunduk, ridho dan menyerah kepada-Nya, firman-Nya:
"... dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi
orang-orang yang yakin."
Makna-makna ini
banyak terdapat dibeberapa ayat dalam Al Qur'an serta dikuatkan dengan perkataan
dan perbuatan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam, oleh karena itu Allah
berfirman:
"Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya
takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.”
(QS. An Nur : 63)
Dan firman-Nya:
"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan." (QS.
An Nisa' : 65)
Firman-Nya juga:
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu."
(QS. Al A'raf:
3)
Firman-Nya juga:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan
tidak pula bagi perempuan yang mukmin apabila Allah dan rasul-Nya telah
menetapkan suatu keteapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka." (QS.
Al Ahzab: 36)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah Shalallahu 'Alihi Wa Sallam
bahwasannya beliau bersabda:
"Tidak beriman salah seorang diantara kalian, sehingga
hawa nafsunya mengikuti apa yang akan aku bawa."
An
Nawawi berkata: "Hadits ini shahih, dengan sanad yang shahih."
Dan sabda beliau terhadap Adi bin Hatim:
"Bukankah mereka mengahalalkan apa yang diharamkan Allah dan kalian ikut
menghalalkannya, dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan kalian pun ikut
mengaharamkannya?" Adi bin Hatim berkata: "Benar", kemudian
beliau bersabda: "Demikianlah peribadatan (penyembahan) mereka."
Dan
Ibnu Abbas berkata kepada orang yang mendebatnya dalam sebagian masalah:
"Hampir-hampir
hujan batu akan turun dari langit menimpa kalian, aku berkata: "Rasulullah
bersabda" dan kalian berkata: "Abu Bakar dan Umar berkata.”
Hal
ini bahwa seorang hamba wajib tunduk secara sempurna terhadap wahyu Allah dan
sabda rasul-Nya, serta mendahulukan keduanya atas perkataan semua orang. Hal ini
merupakan perkara yang telah maklum dalam Ad Dien secara tegas.
PENUTUP
Wahai kaum muslimin, dari uraian diawal menjelaskan kepada
anda bahwa berhukum kepada syariat Allah dan berhakim kepada-Nya merupakan
kewajiban dari Allah dan Rasul-Nya dan merupakan tuntutan Ubudiyah kepada Allah
dan syahadah (pengakuan) terhadap risalah Nabi-Nya, Muhammad Shalallahu 'Alaihi
Wa sallam. Dan menolak hal itu walaupun sedikit darinya, maka akan mendapat
adzab dan hukuman-Nya. Dalam penisbahannya disamakan bagi apa yang diurus negara
terhadap rakyatnya atau urusan jama'atul muslimin dimana saja dan kapan saja.
Demikian juga ketika dalam kondisi berselisih dan bertentangan baik secara
khusus ataupun umum antara negara satu dengan negara lain, antara jama'ah satu
dengan jama'ah lain atau antara muslim satu dengan muslim yang lain. Mereka
semua disamakan di dalam hukum. Karena mencipta dan memerintah adalah hak Allah,
Dialah Hakim yang seadil-adilnya.
Dan tidak ada iman bagi orang yang meyakini
bahwa hukum buatan manusia dan hasil pemikiran mereka lebih baik dari hukum
Allah dan Rasul-Nya, atau menyamakan dan menyerupakan, atau meninggalkan dan
meninggalakannya, dengan hukum buatan manusia. Dan kalau telah diyakini bahwa
hukum Allah itu lebih baik, lebih sempurna, dan lebih adil maka wajib bagi kaum
muslimin, pemimpin-pemimpin mereka, hakim-hakim mereka serta Ahlul Ahli wal Aqdi
(yakni mereka yang memiliki otoritas atas urusan Ad Dien dan dunia dikalanganan
ummat) mereka untuk bertaqwa (takut) kepada Allah Azza wa Jalla dan berhukum
kepada syariat-Nya dinegara-negara mereka, serta menjaga diri mereka dari adzab
Allah di dunia dan di Akhirat. Dan hendaklah mereka mengambil pelajaran dari
segala hal yang telah menimpa berbagai negara yang menolak hukum Allah dan
mengekor kepada orang-orang bara, mengikuti system hidup mereka dalam pertikaian
dan perpecahan, dalam membuat berbagai fitnah dan sedikitnya kebaikan sehingga
mereka saling membunuh satu sama lain.
Urusan ini berhukum kepada hukum Allah
senantiasa menjadi kewajiban bagi mereka (kaum muslimin), karena sekali-kali
tidak akan baik keadaan mreka dan musuh akan menguasai mereka secara politik dan
pemikiran, kecuali mereka kembali kepada Allah dan menempuh jalan-Nya yang lurus,
jalan yang diridhai bagi hamba-hamban-Nya dan mereka diperintah untuk
menempuhnya serta dengan itu Allah menjanjikan Jannatun Na'im (surga yang penuh
kenikmatan) bagi mereka. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka
sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya
pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: "Wahai Rabbku, mengapa
engkau menghimpun aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang
yang melihat?", Allah berfirman:"Demikianlah, telah dating kepadamu
ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu pula pada hari ini kamupun
dilupakan." (QS. Thaha: 124-126)
Tidak ada kesempitan yang lebih besar daripada hukuman Allah terhadap orang yang
melakukan maksiat kepada-Nya dan orang yang tidak menyambut
perintah-perintah-Nya. Oleh karena itu, gantilah hukum buatan manusia dengan
hukum Allah, Rabb semesta alam.
Dan
alangkah bodohnya cara berfikir seseorang yang dihadapan-Nya ada kalam Allah (Al
Qur'an) untuk menerangkan yang haq, memutuskan berbagai perkara, menerangkan
jalan dan menunjukkan suatu kesesatan kemudian ia membuangnya dengan mengambil
ganti perkataan seseorang dari manusia, atau mengambil (menerima) undang-undang
negara dari berbagai negara. Apakah merka tidak mengetahui bahwasannya mereka
telah merugi di dunia dan di akherat, mereka tidak akan merauh keberuntungan dan
kebahagiaan di dunia, serta tidak akan selamat dari hukuman dan adzab Alah di
hari kiamat.
|