|
[
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata
: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Sesungguhnya Allah menghalangi (atau beliau
mengatakan : Allah menutup) taubat dari setiap ahli bid’ah’.”
]
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim
dalam Kitabus Sunnah. Syaikh Al Albani mengatakan : [
Hadits ini shahih. Sanadnya sangat lemah karena Muhammad bin Abdi Rahman (salah
seorang perawinya adalah seorang Al Qusyairi Al Kufi dari negeri Kufah). Ibnu
‘Adi berkata : “Ia munkarul hadits (haditsnya diingkari).” Ad Daruquthni
berkata : “Ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).” Akan tetapi
hadits tersebut didukung oleh hadits Abu Hamzah dari Humaid. Abu Hamzah bernama
Anas bin ‘Iyadl Al Laits Al Madani, seorang yang tsiqat dan termasuk perawi (rijal)
As Syaikhain (Bukhari-Muslim). Hadits ini dikeluarkan pula oleh ulama lain dan
aku (Al Albani) sebutkan hal itu di dalam Ash Shahihah halaman
1620. ]
Syaikh Al Albani juga menyebutkan keshahihan
hadits ini di dalam Shahih At Targhib wat Tarhib juz I halaman 97.
Mubtadi’ Tidak Diterima
Taubatnya?
Sebagian kita mungkin mengira demikian dengan
melihat dhahir hadits di atas bahwa ahlul bid’ah itu tidak diterima
taubatnya. Bahkan hadits-hadits yang lain pun menunjukkan hal yang hampir sama.
seperti hadits tentang Khawarij, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam menggambarkan
mereka sebagai “kaum yang keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah
dari busurnya yang sekali-kali tidak akan kembali” (HR. Muslim). Hadits
kedua ini terlihat lebih tegas daripada yang pertama.
Tidak hanya itu, atsar Salafus Shalih pun
memperkuat hal tersebut. Ibnu Wadlah dalam kitab beliau Al Bida’ wan Nahyu
‘Anha meriwayatkan dari Ayub bahwa dia berkata : “Ada seseorang (bernama
‘Amr bin Ubaid) berpendapat bid’ah. Lalu dia rujuk dari pemikiran itu. Kemudian
aku mendatangi Muhammad bin Sirrin dalam keadaan bergembira dengan hal itu. Aku
kabarkan kepadanya dan aku katakan : “Bagaimana perasaanmu tentang si fulan yang
telah meninggalkan pendapatnya yang dulu (pendapat bid’ah). Maka beliau menjawab
: “Lihatlah kepada pendapat apa dia berpindah? Sesungguhnya akhir ucapan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam lebih parah
daripada awalnya (yaitu mereka keluar dari Islam dan tidak akan kembali).”
Al Hasan bin Abil Hasan rahimahullah
mengatakan : “Allah Tabaraka wa Ta’ala enggan mengijinkan ahlul ahwa’
untuk bertaubat” (Lihat Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah halaman 141).
Serupa dengan ucapan beliau ini dinyatakan pula oleh Abu ‘Amr Asy Syaibani
rahimahullah dalam Al Bida’ wan Nahyu ‘Anha halaman 54
bahwasanya : “Allah enggan menerima taubat ahlul bid’ah. Dan tidaklah berpindah
pendapat ahli bid’ah itu kecuali kepada yang lebih jelek daripada sebelumnya.”
(Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’
halaman 216)
Yahya bin Al Yaman berkata : “Saya mendengar
Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata : ‘Bid’ah itu lebih dicintai iblis
daripada maksiat, karena pelaku maksiat masih diharapkan taubatnya sedangkan
pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya.” (Lihat Syarah Ushul halaman
132)
Para ulama muta’akhirin pun mengatakan
hal yang sama. Imam As Syathibi contohnya, dalam kitab beliau Al I’tisham
halaman 141 menegaskan : “Ketahuilah sesungguhnya bersama kebid’ahan itu tidak
akan diterima suatu ibadah, baik itu shalat, puasa, sedekah, atau pendekatan
diri lainnya … dan tidak ada bagi bid’ah itu taubat.”
Apakah memang demikian nasib mubtadi’ itu?
Tidak diterima taubatnya? Padahal sejarah menunjukkan betapa banyak orang kafir
atau musyrik masuk Islam dan diterima taubat mereka. Bahkan para shahabat
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam pun dahulu adalah
musyrikin yang amat keras pertentangannya terhadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam. Dan apakah pula
tidak bertentangan dengan firman Allah :
“Jika mereka (orang Musyrikin) bertaubat,
menegakkan shalat, dan membayar zakat, jadilah mereka itu saudara kalian seagama.”
(At Taubat : 11)
Orang musyrik saja diterima taubatnya dalam
ayat itu, maka apakah tidak lebih diterima lagi taubat seorang mubtadi’?
Makna Hadits
Untuk memandang permasalahan ini dengan benar,
Al Qur’an dan As Sunnah mutlak diperlukan. Tetapi untuk melihatnya perlu
pemahaman Salafus Shalih karena kita tidak akan mungkin memahami Dien ini tanpa
pemahaman mereka, para shahabat. Maka di sinilah peran ulama untuk menjabarkan
pemahaman mereka sekaligus memberikan istinbath-nya (kesimpulannya)
kepada kita.
DR. Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili menerangkan
dengan rinci makna hadits di atas dengan menukil keterangan para ulama. Berikut
ini kami ringkaskan keterangan beliau. Beliau menyatakan : “Tahqiq (penelitian)
terhadap nash-nash ini menunjukkan bahwa nash-nash tersebut mengandung dua
kemungkinan makna, yaitu :
Makna Pertama
menunjukkan bahwa ahli bid’ah tidak mendapat taufiq untuk bertaubat dan tidak
mendapatkan kemudahan (untuk melakukannya) kecuali bila Allah menghendaki.
Makna ini benar, tidak diragukan berdasarkan
nash Al Qur’an dan As Sunnah, perkataan Salaful Ummah dan kenyataan keadaan
mereka.
Dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah :
“Tatkala mereka menyimpang (dari kebenaran),
Allah menyimpangkan hati mereka dan Allah tidak menunjuki kaum yang fasiq.”
(As Shaf : 5)
“Di dalam hati mereka ada penyakit. Lalu
Allah menambah penyakit pada mereka.”
(Al Baqarah : 10)
“Dan Kami palingkan hati dan pandangan
mereka seperti belum pernah beriman dengannya (Al Qur’an) pada awalnya dan Kami
biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya.”
(Al An’am : 110)
“Barangsiapa menentang Rasul setelah jelas
baginya petunjuk dan mengikuti selain jalan kaum Mukminin, Kami palingkan ke
mana dia berpaling.” (An Nisa’ : 115)
“Katakanlah : ‘Barangsiapa berada dalam
kesesatan maka Ar Rahman akan memanjangkan baginya (kesesatan itu) … .”
(Maryam : 25)
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa tidak
adanya taufiq (hidayah) bagi ahli bid’ah untuk bertaubat dari kebid’ahannya dan
rujuk kepada Dien Allah yang kokoh dan jalan-Nya yang lurus. Dalam ayat-ayat ini
tercakup sebagian sebab kehinaan karena penyelewengan dari Dien Allah yaitu
berupa penyimpangan, kefasikan, penyakit hati, sikap melampaui batas,
penentangan terhadap Rasul, mengikuti jalan selain jalan kaum Mukminin dan
kesesatan. Dimaklumi bahwa sifat-sifat tersebut terdapat pada ahli bid’ah.
Bahkan sifat-sifat tersebut termasuk sifat khusus mereka yang menunjukkan bahwa
mereka berhak mendapat ancaman berupa tambahan kesesatan, penyimpangan,
pelampauan batas, kesulitan bertaubat, dan susah kembali kepada Allah. Hanya
orang-orang yang mendapat taufiq dan hidayah Allah saja yang mudah bertaubat.
Oleh karena itu Imam Ahmad ketika ditanya tentang makna hadits yang kita
bicarakan ini, menyatakan : “Ahli bid’ah tidaklah diberi taufiq dan tidak
dipermudah untuk bertaubat.” (Lawami’ul Anwar juz I halaman 400)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan :
“Oleh karena itu para imam seperti Sufyan Ats Tsauri dan lainnya menyatakan
bahwa sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat karena
pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya sedangkan pelaku maksiat diharapkan
taubatnya. Makna ucapan mereka bahwa pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya
karena seorang mubtadi’ yang menjadikan bid’ahnya sebagai Dien yang tidak
disyariatkan Allah dan Rasul-Nya telah tergambar indah baginya amal jeleknya itu
sehingga ia memandangnya baik. Maka ia tidak akan bertaubat selama dia
memandangnya sebagai perkara yang baik. Karena awal taubat itu adalah
pengetahuan bahwa perbuatannya itu jelek sehingga dia mau bertaubat. Atau
perbuatannya meninggalkan kebaikan yang diperintahkan, baik perintah wajib
maupun mustahab agar dia bertaubat darinya dengan melaksanakan perintah tersebut.
Selama dia memandang perbuatannya itu baik padahal jelek, maka dia tidak akan
bertaubat.” (Majmu’ Fatawa juz 10 halaman 9)
Diriwayatkan dalam sebuah atsar bahwa Al
Auza’i berkata : “Iblis berkata kepada para walinya : ‘Dari sisi mana kalian
mendatangi Bani Adam?’ Mereka menjawab : ‘Dari segala sisi.’ Iblis berkata pula
: ‘Apakah kalian mendatangi Bani Adam dari sisi istighfar?’ Mereka menjawab :
‘Jauh kemungkinannya, karena hal itu bergandengan dengan tauhid.’ Berkata lagi
iblis : ‘Aku sungguh-sungguh akan mendatangi Bani Adam pada sesuatu yang mereka
tidak akan beristighfar kepada Allah.’ Ia melanjutkan ucapannya : ‘Maka
tebarkanlah kepada mereka al ahwa’ (hawa nafsu dan kebid’ahan).’ ” (Lihat
Mauqif halaman 321)
Adapun dalil secara kenyataan bahwa mubtadi’
itu tidak mendapatkan taufiq untuk bertaubat adalah perkara yang dapat
disaksikan dan diamati. Bagi orang yang memperhatikan keadaan mereka, baik
melalui pergaulan, penelitian, atau membaca perjalanan hidup mereka, maka
sedikit dari mereka kembali kepada sunnah dan bertaubat dari kebid’ahannya
kecuali orang yang Allah khususkan dengan rahmat-Nya.
Makna Kedua
menunjukkan bahwa Allah tidak akan menerima taubat ahli bid’ah sekalipun
mereka bertaubat. Dengan mengamati nash-nash dan ucapan para ulama dalam
perkara ini akan dijumpai bahwa nash yang shahih dan sharih serta ucapan jumhur
ahli ilmu dari kalangan Ahlis Sunnah menolak makna kedua ini. Mereka menegaskan
bahwa pintu taubat tetap terbuka bagi siapapun yang berdosa, bagaimana pun
tinggi dosanya. Allah akan tetap menerima taubat hamba-Nya jika mereka bertaubat
dengan taubat yang benar dan jujur sebelum nyawa sampai di tenggorokan dan
sebelum terbit matahari dari barat.
Allah berfirman :
“Katakanlah wahai hamba-hamba-Ku yang telah
melampaui batas atas diri mereka, janganlah kalian berputus asa dari rahmat
Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Az Zumar : 53)
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan
perkataannya : “Ayat yang mulia ini adalah seruan kepada seluruh pelaku
kemaksiatan, baik dari kalangan orang-orang kafir atau yang selainnya agar
bertaubat dan kembali kepada-Nya. Pemberitahuan bahwa Allah Tabaraka wa
Ta’ala mengampuni semua dosa bagi orang yang bertaubat dan rujuk darinya.
Bagaimanapun keadaannya dan meskipun sebanyak buih di lautan.” (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir juz 4 halaman 71)
Di ayat lain Allah berfirman :
“Maka barangsiapa bertaubat setelah
kedhalimannya dan berbuat baik, sesungguhnya Allah mengampuni dia karena Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Al Maidah : 39)
Masih banyak ayat yang semakna dengan ayat di
atas yang menunjukkan dengan jelas tentang penerimaan Allah atas taubat para
hamba-Nya.
Di dalam Shahih Muslim
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam bersabda :
”Barangsiapa bertaubat sebelum terbit
matahari dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya.”
Hadits-hadits semacam di atas juga banyak dan
semua dengan jelas menunjukkan tentang penerimaan Allah atas taubat orang yang
berdosa dan melakukan kesalahan baik ahli bid’ah maupun selainnya, selama nyawa
belum sampai di tenggorokan dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat.
Sedangkan perkataan jumhur para ulama tentang
hukum taubat ahli bid’ah adalah diterimanya taubat mereka. Bahkan Abdullah bin
Ibrahim Al ‘Ashili (salah seorang ulama Al Maghrib pada abad ketiga)
rahimahullah dalam kitab beliau Al Mi’yar Al Mi’rab juz 2
halaman 339 ketika dilontarkan kepada beliau pertanyaan tentang hukum orang yang
menyangka kafirnya ahli bid’ah dan memastikan kekalnya mereka dalam neraka dan
mereka tidak diterima taubatnya, beliau menjawab : [ Adapun orang yang
memastikan (kekalnya ahlul bid’ah dalam neraka) sebagaimana yang kamu sebutkan
dan bahwasanya Allah tidak menerima taubat mubtadi’ sungguh telah menyelisihi
ijma’ kaum Muslimin dan membantah Rabb alam semesta ini. Karena Allah telah
berfirman :
“Dia Maha Mengampuni dosa dan Maha Menerima
Taubat dan sangat keras siksa-Nya, Yang mempunyai karunia.”
(Ghafir : 3) ]
Sekalipun demikian memang terdapat perbedaan
pendapat di antara para ulama tentang diterima atau tidaknya taubat sebagian
golongan ahli bid’ah. Ibnu Muflih dalam Al Adab As Syar’iyah juz 1
halaman 109 menukil dari Ibnu Hamdan dalam Ar Ri’ayah bahwasanya
dia berkata : “Barangsiapa kufur karena kebid’ahannya akan diterima taubatnya
menurut pendapat yang shahih (dan dikatakan) jika dia menyadari kesalahannya,
kalau tidak maka tidak diterima. (Dikatakan pula) jika dia seorang da’i, maka
tidak diterima taubatnya.” (Mauqif halaman 331)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam
Majmu’ Fatawa beliau bahwa para ulama memiliki dua pendapat dalam
masalah taubat kaum zindiq yaitu pernyataan diterimanya taubat mereka sehingga
tidak diperangi dan pernyataan tetap diperangi sekalipun menampakkan taubat.
Beliau menukil pula dua pendapat ahli ilmu tentang taubat golongan An
Nushairiyah dan orang yang dihukumi seperti mereka dari golongan Al
Qaramithah dan Al Bathiniyah. Pembicaraan ulama dalam hal ini tentang
diterima atau tidaknya taubat mereka hanyalah menurut dhahir-nya
berdasarkan hukum di dunia. Karena tidak diketahui kejujuran mereka dalam
beragama dengan kemunafikan dan taqiyah (menyembunyikan apa yang ada di
dalam batin). Mereka menampakkan kecocokan dengan Dien kaum Muslimin apa yang
tidak mereka yakini. Maka tidak dipercaya kejujuran taubat mereka. Adapun jika
mereka mengikhlaskan taubatnya karena Allah Ta’ala, maka tidak ada perselisihan
di antara para ulama tentang sahnya taubat mereka. Hukumnya sebagaimana hukum
terhadap selain mereka dari kalangan ahli maksiat dan orang-orang berdosa.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan --setelah
membawakan perkataan para ulama tentang hukum diterimanya taubat golongan zindiq--
bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang diterimanya taubat mereka
menurut dhahir adalah berdasarkan hukum di dunia, tidak diperangi, dan
tetap ditegakkan hukum Islam pada hak mereka. Sedangkan penerimaan Allah Ta’ala
atas taubat mereka dan ampunan-Nya terhadap orang yang bertaubat dan
meninggalkan dosanya baik secara batin maupun lahir tidak ada perselisihan
padanya. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafik :
“ … kecuali orang-orang yang bertaubat,
berbuat baik dan berpegang teguh dengan agama Allah serta mengikhlaskan agama
mereka untuk Allah, maka mereka bersama orang-orang Mukmin. Dan Allah akan
mendatangkan kepada kaum Mukminin pahala yang besar.”
(An Nisa’ : 146)
Berdasarkan keterangan di atas dengan
berdasarkan pada apa yang ditunjukkan oleh nash-nash yang telah lalu
penyebutannya dapat kita katakan bahwa perkataan tentang tidak sahnya taubat
ahlul bid’ah meskipun mereka bertaubat dan tidak diterimanya taubat mereka di
sisi Allah adalah tidak benar. Karena hal itu bertentangan dengan apa yang telah
tetap dalam syariat. (Lihat Mauqif halaman 317-335)
Hal di atas berkaitan dengan hukum diterimanya
taubat ahli bid’ah secara batin di sisi Allah. Adapun secara dhahir hukum
taubat mereka di dunia dan yang berkaitan dengannya seperti pelaksanaan hudud (hukuman)
dan penerapan sanksi yang diakibatkan oleh bid’ah yang mereka perbuat maka
seharusnya imam atau qadli (hakim) atau orang yang memiliki kekuasaan
untuk memeriksa perkara itu. Jika si mubtadi’ yang menampakkan taubatnya itu
termasuk orang yang tidak dikenal sebagai orang yang beragama dengan taqiyah
dengan menyembunyikan akidahnya serta tidak dijumpai sebab yang membawa dia
mencocoki Ahlus Sunnah wal Jamaah secara dhahir lalu menyelisihinya
secara batin maka sesungguhnya aku (Ibrahim Ar Ruhaili) belum menjumpai dalam
permasalahan ini seorang pun dari kalangan Salaf yang mengatakan tentang
ditolaknya taubat mereka atau tidak diterimanya taubat mereka. (Lihat
Mauqif halaman 336)
Tetapi harus dibuktikan pula sikap taubatnya
itu di hadapan manusia, khususnya bila dia seorang da’i. Kalau dulunya dia
seorang sufi maka dia harus membongkar kebohongan kesufiannya. Kalau dulunya dia
seorang ikhwani (Ikhwanul Muslimin) maka dia harus membeberkan kepada
umat kerusakan manhaj Ikhwanul Muslimin. Kalau dulu dia seorang sururi,
dia harus menerangkan bahaya manhaj muwazanah (keharusan menyebutkan
kebaikan seseorang tatkala dikritik keadilannya). Atau menjelaskan bahaya sikap
memberontak pada penguasa Muslimin dan sikap merendahkan para ulama dan begitu
seterusnya. Masing-masing harus menerangkan kebid’ahannya untuk kemudian
bergabung dengan Ahlus Sunnah, tegak di atas al haq dan bersikap tegas terhadap
bid’ah dan ahlul bid’ah. Karena kalau tidak demikian berarti taubatnya tidak
dengan sesungguhnya atau taubat sambal belaka. Sekarang dia bertaubat dan besok
kembali bermaksiat. Sekarang merasakan panasnya tekanan Ahlus Sunnah sehingga
pura-pura taubat dan di lain waktu tatkala Ahlus Sunnah lemah mereka akan tampil
mempropagandakan bid’ah.
Sejarah membuktikan bahwa Ghailan Al Qadari
pernah menampakkan taubatnya pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Tetapi
tatkala pemerintahan dipegang oleh Yazid bin Abdil Malik yang tidak
memperhatikan pemikiran qadariyahnya, tampillah dia mendakwahkan bid’ahnya. Baru
setelah pemerintahan dipegang oleh Hisyam, dia mendapat ganjaran yang pantas
dengan dipotong tangan dan kakinya, dipenggal kepalanya dan akhirnya disalib
(Lihat Syarah Ushul juz 4 halaman 715)
Adapun jika mubtadi’ itu termasuk orang yang
dikenal sebagai orang yang beragama dengan taqiyah dan menampakkan
kecocokan dengan Ahlis Sunnah padahal meyelisihinya, seperti firqah
Bathiniyah, Duruz, Nushairiyah, Rafidlah dan kalangan
zindiq sejenis mereka yang beragama dengan kemunafikan dan menampakkan apa yang
tidak mereka yakni, maka sebagian besar ulama menyatakan tidak diterimanya
taubat mereka. Hal itu karena tidak bisa dipercaya sikap yang mereka perlihatkan
berupa hal yang mencocoki Ahlus Sunnah atau rujuk mereka dari kebid’ahan. Apakah
taubat mereka benar ataukah hanya taqiyah dan basa-basi belaka?
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
makna hadits yang sedang kita bicarakan ini adalah :
1.
Ahli bid’ah tidak
mendapatkan taufiq untuk bertaubat dan tidak mendapat kemudahan untuk
melakukannya, kecuali bagi yang Allah kehendaki.
2.
Allah Ta’ala akan
mengampuni siapa pun yang berdosa bila dia bertaubat dengan ikhlas dan memenuhi
syarat-syarat diterimanya taubat.
3.
Sedangkan dilihat
dari hukum yang ditegakkan di dunia.
-
Bila si mubtadi’ itu
tidak dikenal ber-taqiyah dalam beragama, maka bila dia bertaubat
diterima taubatnya.
-
Bila dia dikenal ber-taqiyah
dalam beragama, maka ditolak taubatnya menurut sebagian besar para ulama.
Wallahu A’lam Bis Shawab.
Maraji’ :
1.
Al Qur’anul Karim
beserta terjemahannya.
2.
Mauqif Ahlus Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’.
Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili.
3.
Syarah Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah.
Imam Al Lalikai.
4.
Kitabus Sunnah.
Ibnu Abi ‘Ashim beserta Dhilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah oleh Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani.
5.
Shahih At Targhib wa Tarhib. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
6.
Riyadlus Shalihin.
Imam An Nawawi.
7.
Al I’tisham. Imam
As Syathibi.
8.
Tafsir Ibnu Katsir. |