Bid’ahnya Mihrab
Al Ustadz Muhammad Ali Ishmah Al Medani
Muqaddimah
Yang namanya bid’ah
memang tidak pandang bulu. Banyak sudah yang menjadi korbannya, besar
atau kecil, miskin atau kaya, kurus atau gemuk, dan lain sebagainya.
Bid’ah memang bahaya karena pelakunya menganggapnya baik. Berbeda dengan
para pelaku maksiat karena mereka mengetahui bahwa perbuatannya itu
dosa.
Oleh karena itu, Ahlus
Sunnah meyakini bahwa iblis lebih mencintai ahli bid’ah daripada pelaku
maksiat. Penyebabnya apa? Seperti yang telah diutarakan tadi,
penyebabnya yaitu pelakunya menganggap hal tersebut adalah baik. Jadi,
seorang Muslim yang berzina lebih baik daripada seorang ulama yang ahli
bid’ah. Karena apa? Karena Muslim tadi mengakui bahwa yang ia lakukan
adalah dosa. Berbeda dengan ulama ahli bid’ah tadi. Ia malah menganggap
hal tersebut adalah baik. Dengan demikian, pada hakikatnya ia telah
menganggap Allah dan Rasul-Nya belum menyempurnakan agama ini hingga ia
perlu menambah-nambahnya.
Nah, pada kesempatan
kali ini, kita akan membahas salah satu bid’ah yang biasa terjadi di
masjid-masjid, yaitu Bid’ahnya Mihrab.
Syubhat-Syubhat Dan
Bantahannya
Orang-orang yang
membantah pernyataan bahwa mihrab adalah bid’ah biasanya mengandalkan
dalil sebagai berikut:
|
1. |
Bahwa hadits yang menyatakan larangan membuat mihrab
di masjid adalah dlaif, yaitu hadits berikut : |
Dari Musa Al Juhani
berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Ummatku/umat ini selalu berada di dalam kebaikan selama mereka tidak
menjadikan di dalam masjid-masjid mereka seperti mihrab-mihrabnya
orang-orang kristen.”
(HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al Mushannaf)
|
2. |
Dan bukankah ada contoh dari Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam
bahwa beliau masuk ke dalam mihrab dan berdoa seperti di dalam
hadits ini : |
Dari Wa’il bin Hujr
radliyallahu 'anhu berkata, aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam ketika bangkit menuju masjid maka beliau masuk ke
mihrab. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir.
Kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas
dadanya.”
(HR. Baihaqi)
Bukankah hadits ini
menunjukkan bahwa beliau masuk ke dalam mihrab, bahkan beliau shalat di
situ dan tidak menyatakan ini bid’ah? Atau mengingkari hal
tersebut?
|
3. |
Bukankah di sini berlaku istilah Mashalihul
Mursalah seperti tanda untuk arah kiblat? |
Baiklah, sebenarnya
pada permasalahan ini sebelumnya sudah ada yang berpendapat seperti itu,
yaitu Al Kautsari, dia adalah seorang ahli di dalam masalah hadits. Akan
tetapi dia terbawa fanatisme (ta’ashshub) terhadap madzhabnya,
yaitu Hanafi dan termasuk pembawa bendera atau panji pemahaman Jahm bin
Shafwan (menolak adanya sifat Allah). Pendapat tersebut telah dibantah
oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Sekarang permasalahan hadits
dan jawaban itu kita serahkan kepada Syaikh untuk dijawab. Mari kita
baca dari kitab beliau, Silsilah Al Hadits Adl Dla’ifah wal
Maudlu’ah juz 1 halaman 446.
Setelah membawakan
hadits pertama tadi (yaitu hadits dari Musa Al Juhani), Syaikh berkata,
hadits ini adalah dlaif, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam
Al Mushannaf juz 1/107/1 :
Waqi’ telah berkata
kepada kami, ia berkata, Abu Israil bercerita kepada kami dari Musa Al
Juhany, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
… .
Komentarku (Al Albani)
: Ini adalah sanad yang dlaif. Padanya ada dua ‘illat
(penyakit) yaitu :
Pertama,
I’dhal/Mu’dhal. Karena Musa Al Juhani, yakni Abu Abdillah hanya
meriwayatkan dari shahabat melalui perantara para tabi’in seperti
Abdurrahman bin Abi Laila, Sya’bi, Mujahid, Nafi’, dan lain-lainnya.
Sedangkan ia (Musa Al Juhani) adalah seorang tabi’ut tabi’in. As Suyuthi
mengatakan dalam I’lamul Ariib bi Hudutsi Bid’atil
Mahaarib halaman 30 bahwa hadits ini adalah mursal.
Sebenarnya pernyataan ini kurang tepat karena mursal menurut
istilah para Muhadditsin (ulama Ahli Hadits) adalah ucapan
tabi’in yang langsung menyebut sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam
tanpa menyebutkan nama shahabat. Sedangkan ia (Musa Al Juhani) adalah
seorang tabi’ut tabi’in.
Kedua,
dlaif (lemahnya) Abu Israil yang nama aslinya adalah Ismail bin
Khalifah Al ‘Absi. Al Hafidh mengomentari orang ini dalam
At Taqrib :
“Orangnya jujur tapi
jelek dari segi hafalannya.”
Yang demikian ini
terdapat dalam naskah Al Mushannaf kami yang masih
berbentuk makhthuthath (manuskrip/tulisan tangan). Sedangkan yang
terdapat dalam nukilan As Suyuthi dari Mushannaf dalam
kitabnya, Al I’lam :
“Dia adalah Israil,
yakni Israil bin Yunus bin Abi Ishaq As Sabi’i. Ia adalah tsiqah
yang termasuk dalam Thabaqat Abu Israil. Mereka berdua
termasuk guru-guru Waqi’ (seorang tabi’in).”
Aku sama sekali tidak
bisa mencari yang lebih shahih dari dua naskah tersebut (Abu Israil atau
Israil). Dan jika yang lebih benar adalah pendapat yang pertama (Abu
Israil) maka naskah yang ada pada kamilah yang bagus karena asal naskah
kami adalah dari tahun 735 Hijriyah. Berdasarkan apa yang diterangkan
oleh As Suyuthi maka ia mengatakan :
“Ini adalah mursal,
shahihul isnad!”
Engkau sudah tahu
bahwa hadits ini mu’dhal. Inipun jika selamat dari Abu Israil.
Aku (Albani) tidak menganggap ini adalah selamat karena telah rajih
bagiku bahwa ini adalah riwayatnya. Setelah aku memperhatikan naskah
Mushannaf 1/177/1 yang lainnya maka aku dapati naskah
ini sesuai dengan naskah yang pertama. Berdasarkan inilah maka sanad ini
adalah dlaif dan mu’dhal.
Adapun yang dimaksud :

Dalam hadits ini
adalah mihrab sebagaimana diterangkan dalam Lisanul ‘Arab
dan yang lainnya. Seperti ketika menafsirkan hadits Ibnu Umar secara
marfu’ dengan lafadh :
“Takutlah kalian
kepada

ini, yaitu
mihrab-mihrab.”
Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Baihaqi 2/439 dan selain beliau dengan sanad
yang hasan. As Suyuthi berkata dalam risalahnya, Al I’lam
halaman 21 :
“Hadits ini tsabit
(kokoh).”
Beliau berhujjah serta
berargumen dengan hadits ini tentang pelarangan membuat mihrab-mihrab di
masjid-masjid. Dan padanya ada permasalah yang telah aku terangkan dalam
Tsimarul Mustathab fii Fiqhis Sunnati wal Kitab yang
kesimpulannya bahwa yang dimaksud adalah bagian depan masjid sebagaimana
yang ditetapkan oleh Al Manawi dalam Al Faidh.
Kemudian As Suyuthi
mengatakan dalam risalahnya tadi bahwa mihrab di masjid adalah bid’ah.
Pendapatnya ini disepakati oleh Syaikh Ali Al Qari dalam Murqathul
Mafatih 1/474 dan lain-lainnya. Dan ini --yang kumaksud adalah
kebid’ahannya-- tidak perlu bersandar dengan hadits mu’dhal tadi.
Walau hadits ini jelas-jelas menerangkan tentang larangannya namun kita
tidak perlu berhujjah dengan hadits yang tidak tetap dari Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam
akan tetapi kita berhujjah dengan yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dari
Ibnu Mas’ud bahwa :
“Beliau membenci
shalat di mihrab.”
Beliau mengatakan :
“Itu hanya untuk gereja-gereja maka kalian jangan bertasyabuh (meniru)
ahli kitab.”
Yakni beliau membenci
shalat di dalam mihrab. Al Haitsami 2/51 berkata : “Rijal hadits
ini adalah tsiqat.”
Aku (Albani) berkata,
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibrahim, ia berkata Abdullah (Ibnu
Mas’ud, pent.) berkata : “Takutlah kalian terhadap mihrab-mihrab ini.”
Dan Ibrahim tidak shalat di situ.
Aku berkata : Ini
shahih dari Ibnu Mas’ud, adapun Ibrahim, dia adalah Ibnu Yazid An
Nakha’i, walau ia tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud. Maka tampaknya
secara dhahir ini adalah mursal. Akan tetapi segolongan para imam
menshahihkan hadits-haditsnya yang mursal. Al Baihaqi mengkhususkan
kemursalan Ibrahim dari Ibnu Mas’ud. Mengapa demikian?
Aku berkata,
pengecualian bagi Ibrahim ini adalah benar. Berdasarkan yang
diriwayatkan oleh A’masy, ia berkata, aku bertanya kepada Ibrahim ketika
ia menyambungkan riwayat langsung kepada Ibnu Mas’ud maka ia berkata :
“Bila aku mengabarkan
suatu hadits kepada kalian dari seseorang dari Ibnu Mas’ud maka hadits
tersebut memang aku dengar sendiri (dari orang tersebut). Dan jika aku
langsung berkata dari Ibnu Mas’ud maka hadits tersebut aku dengar
bukan dari satu orang saja!”
(Al Hafidh
memutlakkannya seperti ini di dalam At Tahdzib. Akan
tetapi At Thahawi me-maushul-kannya (1/133) dan juga Ibnu
Sa’ad di dalam At Thabaqat 6/272. Dan juga Abu
Zur’ah di dalam Tarikh Dimasyq 2/121 dengan sanad
yang shahih).
Aku berkata (Al
Albani), di dalam atsar ini, Ibrahim berkata dari Ibnu Mas’ud. Maka
berarti ia telah menerimanya dari jalan yang banyak. Dan mereka adalah
para shahabat Ibnu Mas’ud. Maka --ketika itu-- jiwa pun menjadi tenang
dengan hadits mereka karena mereka banyak. Walaupun mereka tidak
diketahui karena mayoritas para tabi’in adalah jujur. Dan khususnya
shahabat-shahabat Ibnu Mas’ud radliyallahu 'anhu.
Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan dari Salim bin Abul Ja’d, ia berkata :
“Janganlah kalian
membuat mihrab-mihrab di dalam masjid-masjid.”
Dan sanadnya adalah
shahih. Kemudian beliau (Ibnu Abi Syaibah) meriwayatkan dengan sanad
yang shahih dari Musa bin Ubaidah ia berkata :
“Aku melihat masjid
Abu Dzaar maka aku tidak melihat di situ ada mihrab.”
Dan dari Ibnu Abi
Syaibah meriwayatkan atsar-atsar yang banyak dari para Salaf tentang
makruhnya membuat mihrab di dalam masjid. Dan yang kita nukil di sini
kiranya sudah cukup.
Adapun pernyataan Al
Kautsari dalam ucapannya di dalam risalah Imam Suyuthi tadi (halaman 18)
yaitu bahwasanya mihrab adalah memang ada di masjid Nabi Shallallahu
'Alaihi
Wa Sallam.
Maka pendapat itu menyelisihi atsar-atsar yang pasti bagi orang yang
menelitinya bahwa mihrab adalah bid’ah. Oleh karena itu sudah tentu
pernyataannya itu menentang pernyataan para pakar hadits sebagaimana
yang telah lalu. Pegangannya dalam masalah tersebut adalah hadits yang
tidak shahih. Maka kita harus membicarakannya dengan tujuan membongkar
syubhat-syubhat (kerancuan-kerancuan) yang dilancarkan oleh Al Kautsari.
Dan itu adalah hadits Wa’il bin Hujr :
“Aku menyaksikan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika bangkit menuju masjid
maka beliau masuk ke mihrab Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya
sambil bertakbir kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan
kirinya di atas dadanya.”
Saya (Al Albani)
menyatakan, hadits ini adalah dlaif. Hadits ini diriwayatkan oleh Al
Baihaqi 2/30 dari Muhammad bin Hujr Al Hadhrami bahwa kami telah
diberitahu oleh Sa’id bin Abdil Jabbar bin Wail dan ada tambahan
baginya. Diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam Al Kabir
sebagaimana dalam Al Majma 1/232, 2/134-135
dan beliau berkata : “Di dalamnya ada Sa’id bin Abdul Jabbar.” An Nasa’i
berkata bahwa dia laisa bi qawi (tidak kuat hafalannya).
Ibnu Hibban menyebut
dalam Ats Tsiqat : “Muhammad bin Hujr adalah dlaif
(lemah).” Dan beliau berkata di dalam tempat yang lain : “Di dalamnya
ada Muhammad bin Hujr.” Imam Bukhari berkata : “Padanya ada sebagian
kritikan.” Imam Dzahabi berkata : “Hadits-haditsnya mungkar.”
Aku berkata (Al
Albani), At Turkamani berkata seperti itu di dalam Al Jauhar An
Naqi’ dan menambahkan : “Dan ibunya Abdul Jabbar adalah Ummu
Yahya, aku tidak mengetahui keadaannya (asal-usulnya) dan tidak tahu
siapa namanya.”
Maka jelas dari ucapan
para ulama di sini bahwa dalam sanad ini ada 3 ‘illat
(penyakit/cacat) yaitu pada :
|
1. |
Muhammad bin Hujr
|
|
2. |
Sa’id bin
Abdul Jabbar |
|
3. |
Ibunya
Abdul Jabbar |
Dengan demikian
sebagian dari talbis (pengkaburan) yang dilakukan oleh Al
Kautsari adalah ia pura-pura diam dari dua ‘illat yang pertama
tadi. Dan berusaha menimbulkan keraguan di kalangan pembaca bahwa hadits
tersebut tidak ada ‘illatnya kecuali yang ketiga (yaitu ibunya
Abdul Jabbar). Dan bersamaan dengan itu ia membela dengan ucapannya :
“Tidak menyebutkan ibunya si Abdul Jabbar bisa mengakibatkan bahaya.
Karena ia tidak menyendiri dari jumhur para rawi wanita. Adz Dzahabi
berkata tentang mereka : ‘Dan aku tidak mengetahui pada wanita-wanita
itu ada yang tertuduh dan juga yang meninggalkannya.’”
Aku (Al Albani)
berkata, makna ucapan Adz Dzahabi tidaklah seperti itu karena
hadits-hadits mereka (para wanita) adalah lemah. Akan tetapi
kelemahannya tidaklah terlalu parah. Maka pembelaan Al Kautsari adalah
lemah. Terlebih lagi setelah kita tunjukkan dua ‘illat tadi.
Ada juga yang lain
memberi muqaddimah risalah (As Suyuthi) ini dan memberi ta’liq
(komentar) yaitu Abdullah Muhammad As Shadiq Al Ghumari. Dia mengambil
sikap di tengah-tengah (netral) dalam hadits ini walaupun ia menyetujui
Al Kautsari dalam penghasanan hadits mihrab tadi. Dia menerangkan
tentang kedlaifan hadits ini dan berkata (halaman 20) yang seakan-akan
ia membantah Al Kautsari. Aku perhatikan secara pasti terhadap ucapannya
:
“Dan yang benar bahwa
hadits ini adalah dlaif disebabkan kemajhulan ibunya si Abdul Jabbar dan
juga karena Muhammad bin Hujr bin Abdil Jabbar memiliki hadits-hadits
yang mungkar sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi. Dan
karena telah tetap kedlaifannya maka wajib mentakwilkannya dengan
mentakwilkan mihrab yang di dalam hadits tersebut adalah mushalla
(tempat shalat). Karena secara pasti telah terbukti bahwa masjid Nabi
Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam tidak memiliki
mihrab.
Oleh karena itulah pengarang (As Suyuthi) dan Al Hafizh Adam As Sayyid
As Samhudi menetapkan kebid’ahannya.”
Aku berkata, dan
apa-apa yang disampaikan olehnya dengan pentakwilannya itulah yang
dikehendaki dari hadits ini secara qath’i (pasti) karena telah
tetap dengan adanya tambahan dari Al Bazzar yaitu tempat mihrab.
Karena dia telah mengatakan bahwa mihrab memang tidak ada pada jaman
Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam.
Oleh sebab itulh rawi mentakwilkannya dengan tempat mihrab.
Dari sini jelas bagi
pembaca yang adil tentang gugurnya pegangan Al Kautsari dengan hadits
ini secara sanad dan makna. Maka tidak bermanfaat syahid
(pendukung) yang disebutnya dari riwayat Abdul Muhaimin bin Abbas pada
Thabrani dari hadits Sahl bin Sa’d radliyallahu 'anhu. Dan dalam
hadits tersebut ada tambahan : “Maka ketika dibangun bagi beliau sebuah
mihrab, beliau masuk ke sana … .”
Maka lafadz
dibangun bagi beliau sebuah mihrab adalah munkar karena Abdul
Muhaimin menyendiri dalam meriwayatkan lafadz ini. Dan selain itu juga
dia telah didhaifkan bukan oleh seorang ulama Ahli Hadits saja
sebagaimana perkiraan Al Kautsari. Dan keadaannya sebenarnya adalah
lebih parah dari itu. Imam Bukhari mengomentari tentangnya dengan
ucapannya : “Dia adalah munkarul hadits.” Dan Imam Nasa’i
mengatakan tentangnya dengan : “Dia tidak tsiqah.”
Dengan begitu ia
sangat parah kelemahannya, tidak bisa dijadikan syahid
(pendukung) sebagaimana hal itu telah diterangkan dalam kitab-kitab
Mushthalahul Hadits. Dan inipun kalau-kalau hadits tersebut
lafadznya sesuai dengan lafadz hadits Wa’il. Maka bagaimana hal itu
terjadi sedangkan keduanya tidak sesuai (lafadznya) sebagaimana yang
telah saya terangkan tadi?
Adapun penghasanan Al
Kautsari dan yang selainnya terhadap hadits mihrab ini dengan alasan di
dalamnya ada Maslahatul Mursalah yaitu sebagai tanda kiblat maka
alasan seperti ini adalah lemah ditinjau dari beberapa segi :
Pertama
: Bahwa mayoritas masjid sudah ada mimbarnya. Dan ini sudah cukup
sebagai tanda. Maka ketika itu tidak perlu lagi bagi kita untuk membuat
mihrab di dalamnya (masjid). Dan seharusnya itulah yang harus disepakati
antara dua perselisihan dalam masalah ini kalau saja mereka mau
melakukan inshaf (keadilan)! Dan tidak perlu lagi mereka berusaha
mencari-cari alasan untuk membenarkan perbuatan orang banyak dengan
maksud untuk mencari keridhaan mereka (karena keridhaan orang banyak
adalah tujuan yang tidak akan pernah tercapai, pent.)!
Kedua :
Bahwa yang disyariatkan karena keperluan dan maslahat. Maka seharusnya
seseorang itu berhenti bila hal itu telah terpenuhi dan tidak
menambahnya lagi. Jika tujuan mihrab di masjid adalah hanya sebagai arah
kiblat saja maka itu sudah cukup dengan mihrab yang kecil yang dilekuk
sedikit saja. Akan tetapi kita lihat mayoritas mihrab-mihrab yang ada di
masjid-masjid adalah besar-besar dan luas serta lebar sampai-sampai
imamnya sampai tertutup di situ dan tidak tampak (oleh makmum).
Akhirnya, mihrab-mihrab tersebut menjadi sebagai hiasan saja dan diberi
ukiran-ukiran yang akibatnya juga adalah melalaikan kekhusukan orang
yang shalat dan mengalihkan perhatian mereka dalam shalat mereka dan
berakibat mereka sibuk memikirkannya dan hal itu adalah terlarang secara
qath’i (pasti).
Ketiga :
Bahwa bila sudah jelas bahwa mihrab adalah adat kebiasaan orang
kristen di dalam gereja-gereja maka ketika itu haruslah meninggalkan
mihrab secara keseluruhan. Dan menukarnya dengan yang lain yang
dibolehkan menurut syariat seperti meletakkan tiang ditempat imam karena
ini ada asalnya dari sunnah. Imam Ath Thabari mengeluarkan dalam
Al Kabir 1/89/2 dari dua jalan yaitu dari Abdullah bin Musa At
Taimi, dari Usamah bin Zaid, dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari
Jabir bin Usamah Al Juhaini, ia mengatakan :
Aku bertemu dengan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam dan para
shahabatnya di pasar maka aku bertanya kepada mereka : “Mau ke mana
beliau?” Mereka menjawab : “Menggaris/memberi tanda untuk masjid
kaummu!” Maka akupun pulang kembali. Ternyata di sana ada satu kaum yang
sedang bekerja. Aku bertanya kepada mereka : “Ada apa?” Mereka menjawab
: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam membuat garis
untuk masjid kita. Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam
menancapkan kayu di arah kiblat dan menegakkannya di situ.”
Saya (Al Albani)
mengatakan, sanad hadits ini hasan, semua rawi-rawinya adalah tsiqat dan
ma’ruf (dikenal) dalam rijalnya At Tahdzib. Tapi luput
nama salah seorang mereka dari Al Haitsami dalam Al Mujma’
2/15. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Ausath
dan Al Kabir : “Dan di dalam hadits tersebut ada seseorang
yang bernama Mu’awiyah bin Abdullah bin Habib sedangkan aku tidak
mendapatkan biografi tentangnya.” Dia adalah Mu’adz bukan Mu’awiyah. Dan
Ibnu Khubaib bukan Habib. Berdasarkan pembenaran yang diriwayatkan oleh
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Ishabah 1/220 dari
riwayat Bukhari dalam Tarikh-nya dan juga oleh Ibnu Abi
Ashim dan Ath Thabrani. Dan pembenaran ini luput dari penta’liq
(komentator) risalah Imam As Suyuthi yaitu Al Ghumari. Ia (Al Ghumari)
menukil ucapan Al Haitsami dalam penulisan hadits Mu’awiyah bin Abdullah
dan ia malah menyetujuinya.
Dari sini kita dapat
menyimpulkan bahwa mihrab dalam masjid adalah bid’ah. Dan tidak
dibenarkan membuatnya dengan maksud untuk kemaslahatan selama hal-hal
yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam selainnya dapat
menggantikan maksud itu dengan mudah dan jauh dari sifat menghias-hiasi
masjid.
(Silsilah Al Ahadits Adh Dhaifah wal
Maudhu’ah 1/639-697 hadits nomor 448-449)
Keterangan Dari
Ulama Ahlus Sunnah
Sekian penjelasan dari
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, sekarang kita beralih kepada
pernyataan Syaikh Abu Bakar Ath Thurtusi yang mana beliau mengatakan di
dalam kitabnya Al Hawadits wal Bida’ dengan ta’liq dan
tahqiq dari Syaikh Ali Hasan halaman 103 beliau mengatakan : “Dan
termasuk bid’ah-bid’ah yang terjadi di dalam masjid adalah adanya
mihrab-mihrab.”
Abdur Razzak
meriwayatkan dalam Mushannaf-nya nomor 3901, ia mengatakan
di sana, Al Hasan datang kepada Tsabit Al Bannani dengan tujuan ingin
berziarah kepadanya maka ketika waktu shalat telah masuk ia mengatakan
kepada Al Hasan : “Majulah engkau (untuk menjadi imam, pent.) wahai Abu
Sa’id (kunyah bagi Al Hasan, pent.).” Maka Al Hasan mengatakan : “Bahkan
engkaulah yang maju ke depan, wahai Tsabit!” Maka Tsabit mengatakan lagi
: “Demi Allah, aku tidak mau mendahuluimu selama-lamanya!” Maka majulah
Al Hasan, akan tetapi ia menghindar dari mihrab (yaitu tidak mau shalat
di tempat itu). Adh Dhahhak bin Muzahim mengatakan : “Yang pertama
mengarah kepada syirik pada orang-orang yang shalat adalah mihrab-mihrab
ini!” (Riwayat Abdurrazzaq 3902)
Yang mau shalat di
mihrab adalah Sa’id bin Jubair dan Ma’mar. (Kita berbaik sangka,
barangkali belum datang kepada mereka dalil-dalilnya). Tapi ada pula
ulama (tabi’in) yang tidak mau shalat di mihrab seperti An Nakha’i,
Sufyan Ats Tsauri, dan Ibrahim At Taimi (dan ditambah dengan yang
diterangkan oleh Syaikh Al Albani tadi, pent.)
DR. Muhammad Al Qasimi
mengatakan bahwa Imam Jalaluddin As Suyuthi memiliki sebuah risalah
berbentuk tulisan tangan yang berjudul I’lamul Aryab bi Hudutsi
Bid’atil Maharib, beliau mengatakan dalam risalahnya tadi : “Ini
adalah sebuah bagian yang aku namakan dengan I’lamul Arub bi
Hudutsi Bid’atil Maharib karena ada sebuah kaum yang luput
dari pengetahuan mereka bahwa mihrab di dalam masjid adalah bid’ah. Dan
mereka mengira bahwa mihrab itu memang ada di masjid Nabi di masa
beliau. Padahal sama sekali di masanya tidak ada mihrab. Juga tidak di
masa para Khalifah yang empat serta orang-orang yang setelah mereka
sampai 100 tahun pertama. Akan tetapi apakah mihrab boleh di masa
kita ini? Jawabannya adalah tidak! Bahkan merupakan salah satu dari
bid’ah-bid’ah yang begitu banyak terjadi. Karena Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam
tidak membuat mihrab di masjid beliau dan juga tidak dilakukan di masa
para shahabat sesudah beliau. Ini hanya terjadi setelah berlalunya
generasi terbaik dari umat ini.” (Al Masajid
Bainal Ittiba’ alal Ibtida’ halaman 51)
Ada juga kita dengar
alasan dari orang-orang yang masih menolak kekuatan hujjah ini dengan
alasan bahwa Maryam juga berada di dalam mihrab? Bukankah ada dalam
istilah ushul fiqh syara’a man qablana (syariat orang
sebelum kita)? Maka kepada orang ini kita jawab : “Memang benar di dalam
ushul fiqh ada istilah tersebut seperti puasa misalnya. Akan tetapi di
sini harus kita luruskan dulu tentang siapa yang berhak membuat syariat
itu atau dengan istilah haq at tasyri’ (hak pembuat syariat).
Bukankah Allah dan Rasul-Nya? Allah berfirman dalam Al Qur’an dan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam berbicara dengan
hadits. As Sunnah adalah sebagai penafsir terhadap Al Qur’an. Hal ini
bisa kita simak dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jamaah
oleh Imam Al Laalikai juz 1, Al Aqidah Al Washitiyah,
Syarhus Sunnah, As Sunnah atau yang lain.
Bagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam mencontohkannya?
Apakah beliau Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam
membuat mihrab di masjidnya? Dari riwayat yang lalu bisa diambil
keterangan bahwa masjid beliau tidak memiliki mihrab. Dan bukankah juga
telah dinyatakan tadi bahwa mihrab-mihrab itu merupakan perbuatan
tasyabbuh (meniru) kaum nashrani terhadap gereja-gereja mereka.
Apakah kita ingin bertasyabbuh kepada kaum nashara? Sedangkan
bertasyabbuh kepada mereka mengakibatkan tumbuhnya rasa cinta kepada
mereka sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
di dalam kitabnya Iqtidha’ Shirathal Mustaqim Mukhalafah Ashhabul
Jahiim. Apakah kita cinta kepada mereka? Tentu tidak, wahai
saudaraku.”
Nah, sekarang apa lagi
yang bisa kita bantah. Bahkan kita juga telah lihat sendiri bagaimana
para shahabat mengambil sikap dalam masalah ini. Dan kita tentu
menyadari bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak akan bersepakat
dalam kesalahan. Mereka merupakan alumnus Madrasah Nabawiyah.
Yang kemudian mereka mewariskan ilmu itu kepada murid-muridnya yaitu
para tabi’in. Dan seterusnya … .
Demikianlah, semoga
kita dapat mengambil pelajaran dari keterangan-keterangan di atas. Dan
jika kita ingin memperluas pembahasan ini, silakan membaca risalah Imam
As Suyuthi yaitu I’lamul Arib bi Hudutsi Bid’atil Mahariib.
Kita meminta kepada Allah agar senantiasa menetapkan hati-hati kita di
atas jalan-Nya yang lurus. Amin. Wallahu A’lam Bis Shawab.
Maraji’ :
|
1. |
Silsilah Al Ahadits Adh Dha’ifah wal Maudhu’ah
oleh
Syaikh Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al Albani.
|
|
2. |
Ilmu Ushulil Bida’
oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Atsari. |
|
3. |
Iqtidha’ Shirathal Mustaqim
oleh Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah. |
|
4. |
Al
Aqidah Al Wasithiyyah
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. |
|
5. |
Al
Hawadits wal Bida’
oleh Imam Abu Bakar Ath Thurtusi, tahqiq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. |
|
6. |
Al
Masajid Bainal Ittiba’ wal Ibtida’
oleh DR. Muhammad Al Qamisi. |
|
7. |
Shifat Shalat Nabi
oleh Syaikh Al Albani. |
|
8. |
Ilmu Ushul Fiqh
oleh Abdul Wahhab Khalaf Al Matridi. |
|
9. |
As
Sunnah
oleh Imam Al Laalikai. |
| |