Apa Saja Yang Boleh Dikerjakan Wanita?
Dr. Yusuf Qardhawi
Pertanyaan
Bagaimana hukum wanita bekerja menurut syara'? Maksudnya
bila bekerja di luar rumah seperti laki-laki. Apakah dia boleh bekerja
dan ikut andil dalam produksi, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan?
Ataukah dia harus terus-menerus menjadi tawanan dalam rumah, tidak boleh
melakukan aktivitas apapun? Sementara kami sering mendengar bahwa agama
Islam memuliakan wanita dan memberikan hak-hak kemanusiaan kepadanya
jauh beberapa abad sebelum bangsa Barat mengenalnya. Apakah aktivitas
yang ia lakukan itu tidak dapat dianggap sebagai haknya yang akan
menjernihkan air mukanya, sekaligus dapat menjaga kehormatannya agar
tidak menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan seenaknya ketika
dibutuhkan atau dikurbankan ketika darurat?
Mengapa wanita (muslimah) tidak boleh terjun ke kancah
kehidupan sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita Barat, untuk
menjernihkan kepribadiannya dan memperoleh hak-haknya, agar dapat
mengurus dirinya sendiri, dan ikut andil dalam memajukan masyarakat?
Kami ingin mengetahui batas-batas syariah terhadap
aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita muslimah, yang bekerja untuk
dunianya tanpa merugikan agamanya, lepas dari kekolotan orang-orang
ekstrem yang tidak menghendaki kaum wanita belajar dan bekerja serta
keluar rumah walau ke masjid sekalipun. Juga jauh dari orang-orang yang
menghendaki agar wanita muslimah lepas bebas dari segala ikatan sehingga
menjadi barang murahan di pasar-pasar.
Kami ingin mengetahui hukum syara' yang benar mengenai
masalah ini dengan tidak melebih-lebihkan dan tidak mengurang-ngurangkan.
Jawaban
Wanita adalah manusia juga sebagaimana laki-laki. Wanita
merupakan bagian dari laki-laki dan laki-laki merupakan bagian dari
wanita, sebagaimana dikatakan Al-Qur'an : "...sebagian kamu adalah
turunan dari sebagian yang lain..." (Ali Imran : 195)
Manusia merupakan makhluk hidup yang di antara tabiatnya
ialah berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jika tidak demikian,
maka bukanlah dia manusia. Sesungguhnya Allah Ta'ala menjadikan manusia
agar mereka beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka melainkan untuk
menguji siapa di antara mereka yang paling baik amalannya.
Oleh karena itu, wanita diberi tugas untuk beramal
sebagaimana laki-laki -dan dengan amal yang lebih baik secara khusus-
untuk memperoleh pahala dari Allah Azza wa Jalla sebagaimana laki-laki.
Allah SWT berfirman : "Maka Tuhan mereka memperkenankan
permohonannya (dengan berfirman), 'Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan
amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun
perempuan...'" (Ali Imran : 195)
Siapapun yang beramal baik, mereka akan mendapatkan
pahala di akhirat dan balasan yang baik di dunia : "Barang siapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (an-Nahl
: 97)
Selain itu, wanita -sebagai mana biasa dikatakan- juga
merupakan separo dari masyarakat manusia, dan Islam tidak pernah
tergambarkan akan mengabaikan separo anggota masyarakatnya serta
menetapkannya beku dan lumpuh, lantas dirampas kehidupannya, dirusak
kebaikannya, dan tidak diberi sesuatu pun.
Hanya saja tugas wanita yang pertama dan utama yang
tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka
memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu, baik secara fisik maupun
mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau diabaikan
oleh faktor material dan kultural apapun. Sebab, tidak ada seorang pun
yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besarnya ini, yang
padanyalah bergantungnya masa depan umat, dan dengannya pula terwujud
kekayaan yang paling besar, yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber
daya manusia).
Semoga Allah memberi rahmat kepada penyair Sungai Nil,
yaitu Hafizh Ibrahim, ketika ia berkata :
Ibu adalah madrasah, lembaga pendidikan
Jika Anda mempersiapkannya dengan baik
Maka Anda telah mempersiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.
Di antara aktivitas wanita ialah memelihara rumah
tangganya membahagiakan suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang
tenteram damai, penuh cinta dan kasih sayang. Hingga terkenal dalam
peribahasa, "Bagusnya pelayanan seorang wanita terhadap suaminya
dinilai sebagai jihad fi sabilillah."
Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di
luar rumah itu diharamkan syara'. Karena tidak ada seorang pun yang
dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara' yang sahih
periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya
segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah
dimaklumi.
Berdasarkan prinsip ini, maka saya katakan bahwa wanita
bekerja atau melakukan aktivitas dibolehkan (jaiz). Bahkan kadang-kadang
ia dituntut dengan tuntutan sunnah atau wajib apabila ia membutuhkannya.
Misalnya, karena ia seorang janda atau diceraikan suaminya, sedangkan
tidak ada orang atau keluarga yang menanggung kebutuhan ekonominya, dan
dia sendiri dapat melakukan suatu usaha untuk mencukupi dirinya dari
minta-minta atau menunggu uluran tangan orang lain.
Selain itu, kadang-kadang pihak keluarga membutuhkan
wanita untuk bekerja, seperti membantu suaminya, mengasuh anak-anaknya
atau saudara-saudaranya yang masih kecil-kecil, atau membantu ayahnya
yang sudah tua sebagaimana kisah dua orang putri seorang syekh yang
sudah lanjut usia yang menggembalakan kambing ayahnya, seperti dalam Al-Qur'an
surat al-Qashash : "...Kedua wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat
meminumi (ternak kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya),
sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.'"
(al-Qashash : 23)
Diriwayatkan pula bahwa Asma' binti Abu Bakar -yang
mempunyai dua ikat pinggang- biasa membantu suaminya Zubair bin Awwam
dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk dimasak, sehingga ia
juga sering membawanya di atas kepalanya dari kebun yang jauh dari
Madinah.
Masyarakat sendiri kadang-kadang memerlukan pekerjaan
wanita, seperti dalam mengobati dan merawat orang-orang wanita, mengajar
anak-anak putri, dan kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus wanita.
Maka yang utama adalah wanita bermuamalah dengan sesama wanita, bukan
dengan laki-laki.
Sedangkan diterimanya (diperkenankannya) laki-laki
bekerja pada sektor wanita dalam beberapa hal adalah karena dalam
kondisi darurat yang seyogianya dibatasi sesuai dengan kebutuhan, jangan
dijadikan kaidah umum.
Apabila kita memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib
diikat dengan beberapa syarat, yaitu :
-
Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan.
Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu
yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang,
atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang
karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau
menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan
duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman
keras -padahal Rasulullah saw. telah melaknat orang yang
menuangkannya, membawanya, dan menjualnya- Atau menjadi pramugari di
kapal terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan,
bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing
sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan
oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk
laki-laki, ataupun untuk keduanya.
-
Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah,
dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.
"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, 'Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak
daripadanya ...'" (an-Nur : 31 )
"... dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan ..." (an-Nur: 31 )
"... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik" (al-Ahzab 32)
-
Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan
kewajiban-kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti
kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan
kewajiban pertama dan tugas utamanya.
Wabillahit taufiq.
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press |