Menutup Rambut Bagi Wanita
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
PERTANYAAN
Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak termasuk
aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan bagaimana dalilnya?
JAWAB
Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara dan di
setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli
tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup,
tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat Al-Qur'an :
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka
menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (Q.s. An-Nuur: 31).
Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita
Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa
tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada
yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir;
bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan
yang tidak tampak.
Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya (keindahannya),
kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah
pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" Ditambah
pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, kedua tangan dan
pakaian."
Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, "Perhiasan
(keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk
dibolehkan (mubah)."
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk tidak
menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha
menutupi hal itu. Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat
untuk menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali,
karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan
ketika melakukan amal ibadat, misalnya salat, ibadat haji dan sebagainya."
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu
Daud dari Aisyah ra. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar ra. bertemu
dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis,
lalu Rasulullah saw. memalingkan muka seraya bersabda :
"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai
masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali
ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa rambut
wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah
dan tangan.
Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat di
atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada.
Arti Al-Khimar itu ialah "kain untuk menutup kepala,"
sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan
ahli tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala) tidak
terdapat pada hadis manapun.
Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa
pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung),
maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan
telinganya tidak tertutup. Maka, Allah swt. memerintahkan untuk menutup
bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya."
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah ra. telah berkata, "Mudah-mudahan
wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk
menutupi apa yang terbuka.
Ketika Aisyah ra. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari
saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah)
yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, "Ini amat
tipis, tidak dapat menutupinya."
--------------------------------------------
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Cetakan Kedua, 1996
Penerbit Risalah Gusti
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177 |