Khitan Bagi Perempuan
Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN
Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan?
JAWABAN
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter
sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama
beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya,
demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang
menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil,
paling rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam ma salah ini ialah
khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits -meskipun
tidak sampai ke derajat sahih- bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang
perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya :
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena
hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang
dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong
sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan
menyenangkan suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka
inilah barangkali yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak
sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang
tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan
wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya,
dan saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang
ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa,
karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita,
sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa
atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar Islam,
sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam (kepala negara Islam)
mengetahui warga negaranya tidak berkhitan, maka wajiblah ia
memeranginya sehingga mereka kembali kepada aturan yang istimewa yang
membedakan umat Islam dari lainnya ini. |