Depan

Akhlak

Al Qur'anul Karim

Perempuan

Anak

 

 

Light Of Islam

Bismillahir rohmanir rohiim

Khimar : Kerudung / Penutup Kepala

Pengantar

Sebagaimana semua ilmu ada aturan mainnya, maka dalam kita menafsirkan Qur'an juga ada aturan mainnya. Nabi mengancam dalam sebuah hadits : "Barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur'an dengan menggunakan otaknya saja, berarti dia sudah mempersiapkan dirinya untuk masuk neraka., maskipun penafsirannya mungkin benar." (Tafsir Ibn Katsir hlm. 13)

Di antara aturannya adalah seorang "Mufasir" selain harus mengetahui bahasa Arab juga harus mengetahui dan mendalami hadits. Sebab diantara fungsi Hadits adalah untuk menjelaskan apa yang dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan dengan detil. Sebagaiman firman Allah kepada Muhamad SAW : "Kami turunkan Al-Qur'an agar kamu (Muhamad) menjelaskannya kepada manusia apa yang Kami turunkan kepada mereka." (16 : 44) (16 : 64) (59 : 7) dst.

Ilmu yang lain yang harus diketahui adalah ilmu "Asbabun Nuzul" (sebab-sebab turunnya ayat atau surat dalam Al-Qur'an) Jadi cara penafsiran Al-Qur'an itu adalah :

1. Menafsirkan Qur'an dengan Qur'an.
2. Qur'an dengan hadits.
3. Qur'an dengan pendapat para shahabat.
4. Qur'an dengan penafsiran Ulama terdahulu (Tabiin, dan tabi tabiin).

Jadi misalnya untuk menafsirkan ayat: "... dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa nampak dari padanya… " (24 : 31) adalah sebagai berikut ;

  1. Apa itu zinah / perhiasan perempuan?
    Zinah (perhiasan perempuan) adalah semua yang menghisinya dan membuatnya cantik. Baik perhiasan itu datang dari badannya seperti wajah dan rambut dan keindahan tubuh, atau yang perhiasan yang datang dari luar seperti pakaian, perhiasan (emas perak) dsb. Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan wanita untuk menyembunyikan perhiasannya itu, dan melarang untuk menampakannya, kecuali yang memang harus tampak. (Al-Qhardhawi : Halal dan Haram hlm, 148)

  2. Untuk mengetahui batasan atau arti "kecuali apa yang biasa tampak" adalah harus kembali kepada penjalasan yang dijelaskan oleh Nabi SAW.

Al-imam Qur'tubi dalam tafsirnya mengatakan: "Oleh karena pada umumnya muka dan tangan adalah yang biasa nampak secara adat dan dalam ibadah seperti shalat dan haji, maka yang paling tepat untuk menjelaskan pengecualian dalam ayat di atas adalah kedua anggota badan itu (muka dan tangan). Ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aishah ra. bahwa Asma putrinya Abu Bakar masuk kerumah Nabi dan dia memakai pakaian yang tipis. Maka Nabi SAW berpaling darinya seraya berkata: "Wahai Asma seseungguhnya perempuan itu kalau sudah mencapai umur baligh (dewasa) tidak boleh kelihatan kecuali ini dan ini (beliau menunjukan ke muka dan tangannya)." (Tafsir At-Thabari)

Dan banyak sekali hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa kepala (rambut) harus ditutup.

Dalam Tafsri "Ibn Abbas" (tafsri yang pertama) ditanya tentang apa yang dimaksud dengan pengecualian dari ayat diatas Ibn Abbas juga menunjukkan kepada Muka dan Tangan.

Demikian juga shahabat-shahabat ahli tafsri yang lain, seperti Ibn Mas'ud, Ibn Jarir, Aishah ra. dsb. memberikan penafsiran yang sama.

Imam Abu hanifah, imam Malik, Imam Syafie, dan imam-imam fiqih lain yang terkenal mengatakan bahwa aurat perempuan ketika shalat dan di luar shalat adalah semua badannya kecuali muka dan tangan. Jadi rambut termasuk aurat. Malah menurut Imam Ahmad, di luar shalat muka pun termasuk aurat.

Dalam tafsir Ibn Khastir diceritakan bahwa setelah turunya ayat di atas, Aishah berkata: "Mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepada wanita-wanita Ansor, setelah ayat itu turun (dan laki-laki mereka memberitahu mereka tentang ayat itu) mereka -perempuan ansor- langsung memotong-motong kain mereka dan digunakannya untuk menutupi kepala dan dada mereka." (Ibn Katsir hlm. 600)

Arti Khimar

Dari segi bahasa "khumur" dalam ayat di atas adalah jamak dari "khimar" yaitu penutup rambut (kepala). Orang Arab manapun, baik yang bodoh maupun yang pintar, kalau kita bilang : "a'tina khimar!" (kasihkan saya khimar) pasti mereka akan memberikan kerudung penutup kepala.

Jadi untuk mengetahui arti sebenarnya suatu kata seperti "khimar" selain kita harus melihat ke kamus bahasa Arab (yang juga menunjukkan kepada kerudung kepala) harus melihat kepada pemakaian kata-kata itu dalam masyarkat Arab. Seperti juga kalau orang asing ingin tahu arti sebenarnya kata "diamankan" misalnya, dia harus melihat kepada bagaimana kata itu digunakan di masyarakat Indonesia. Sebab kalau dia melihat kepada kamus saja misalnya, kata-kata itu artinya bagus. Tapi sudah menjadi istilah dimasyarakat (terutama pada zaman setelah G-30-S) mempunyai arti yang lain (negatif).

Kesimpulan

Khimar atau kerudung atau penutup kepala (rambut) menurut :

1. Al-Qur'an;
2. Hadits-hadits shahih;
3. Aqwal shahabah;
4. Jumhur Ulama dan Fuqahaa;
5. Bahasa;

adalah wajib bagi muslimah yang mengaku taat kepada Allah dan rasul-Nya.

Wallhu'alam
Mohamad Joban


Last updated : 15-Aug-2009 16:19

Disclaimer :
The contents of this web site were collected from any sources. Web Master and Web Designer are not responsible for the contents.

This site developed and maintained by SeWiWi Art 'n Design Division

 

1