Khimar : Kerudung / Penutup Kepala
Pengantar
Sebagaimana semua ilmu ada aturan mainnya, maka dalam
kita menafsirkan Qur'an juga ada aturan mainnya. Nabi mengancam dalam
sebuah hadits : "Barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur'an dengan
menggunakan otaknya saja, berarti dia sudah mempersiapkan dirinya untuk
masuk neraka., maskipun penafsirannya mungkin benar." (Tafsir Ibn
Katsir hlm. 13)
Di antara aturannya adalah seorang "Mufasir"
selain harus mengetahui bahasa Arab juga harus mengetahui dan mendalami
hadits. Sebab diantara fungsi Hadits adalah untuk menjelaskan apa yang
dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan dengan detil. Sebagaiman firman Allah
kepada Muhamad SAW : "Kami turunkan Al-Qur'an agar kamu (Muhamad)
menjelaskannya kepada manusia apa yang Kami turunkan kepada mereka."
(16 : 44) (16 : 64) (59 : 7) dst.
Ilmu yang lain yang harus diketahui adalah ilmu "Asbabun
Nuzul" (sebab-sebab turunnya ayat atau surat dalam Al-Qur'an) Jadi
cara penafsiran Al-Qur'an itu adalah :
1. Menafsirkan Qur'an dengan Qur'an.
2. Qur'an dengan hadits.
3. Qur'an dengan pendapat para shahabat.
4. Qur'an dengan penafsiran Ulama terdahulu (Tabiin, dan tabi tabiin).
Jadi misalnya untuk menafsirkan ayat: "... dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa nampak
dari padanya… " (24 : 31) adalah sebagai berikut ;
-
Apa itu zinah / perhiasan perempuan?
Zinah (perhiasan perempuan) adalah semua yang menghisinya dan
membuatnya cantik. Baik perhiasan itu datang dari badannya seperti
wajah dan rambut dan keindahan tubuh, atau
yang perhiasan yang datang dari luar seperti pakaian, perhiasan (emas
perak) dsb. Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan wanita untuk
menyembunyikan perhiasannya itu, dan melarang untuk menampakannya,
kecuali yang memang harus tampak. (Al-Qhardhawi : Halal dan Haram
hlm, 148)
-
Untuk mengetahui batasan atau arti "kecuali apa
yang biasa tampak" adalah harus kembali kepada penjalasan yang
dijelaskan oleh Nabi SAW.
Al-imam Qur'tubi dalam tafsirnya mengatakan: "Oleh
karena pada umumnya muka dan tangan adalah yang biasa nampak secara
adat dan dalam ibadah seperti shalat dan haji, maka yang paling tepat
untuk menjelaskan pengecualian dalam ayat di atas adalah kedua anggota
badan itu (muka dan tangan). Ini diperkuat dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aishah ra. bahwa Asma putrinya Abu
Bakar masuk kerumah Nabi dan dia memakai pakaian yang tipis. Maka Nabi
SAW berpaling darinya seraya berkata: "Wahai Asma seseungguhnya
perempuan itu kalau sudah mencapai umur baligh (dewasa) tidak boleh
kelihatan kecuali ini dan ini (beliau menunjukan ke muka dan tangannya)."
(Tafsir At-Thabari)
Dan banyak sekali hadits-hadits shahih yang
menerangkan bahwa kepala (rambut) harus ditutup.
Dalam Tafsri "Ibn Abbas" (tafsri yang
pertama) ditanya tentang apa yang dimaksud dengan pengecualian dari
ayat diatas Ibn Abbas juga menunjukkan kepada Muka dan Tangan.
Demikian juga shahabat-shahabat ahli tafsri yang lain,
seperti Ibn Mas'ud, Ibn Jarir, Aishah ra. dsb. memberikan penafsiran
yang sama.
Imam Abu hanifah, imam Malik, Imam Syafie, dan
imam-imam fiqih lain yang terkenal mengatakan bahwa aurat perempuan
ketika shalat dan di luar shalat adalah semua badannya kecuali
muka dan tangan. Jadi rambut
termasuk aurat. Malah menurut Imam Ahmad, di luar shalat muka pun
termasuk aurat.
Dalam tafsir Ibn Khastir diceritakan bahwa setelah
turunya ayat di atas, Aishah berkata: "Mudah-mudahan Allah
memberikan rahmat kepada wanita-wanita Ansor, setelah ayat itu turun (dan
laki-laki mereka memberitahu mereka tentang ayat itu) mereka -perempuan
ansor- langsung memotong-motong kain mereka dan digunakannya untuk
menutupi kepala dan dada mereka." (Ibn Katsir hlm. 600)
Arti Khimar
Dari segi bahasa "khumur" dalam ayat di atas
adalah jamak dari "khimar" yaitu penutup rambut (kepala).
Orang Arab manapun, baik yang bodoh maupun yang pintar, kalau kita
bilang : "a'tina khimar!" (kasihkan saya khimar) pasti mereka
akan memberikan kerudung penutup kepala.
Jadi untuk mengetahui arti sebenarnya suatu kata seperti
"khimar" selain kita harus melihat ke kamus bahasa Arab (yang
juga menunjukkan kepada kerudung kepala) harus melihat kepada pemakaian
kata-kata itu dalam masyarkat Arab. Seperti juga kalau orang asing ingin
tahu arti sebenarnya kata "diamankan" misalnya, dia harus
melihat kepada bagaimana kata itu digunakan di masyarakat Indonesia.
Sebab kalau dia melihat kepada kamus saja misalnya, kata-kata itu
artinya bagus. Tapi sudah menjadi istilah dimasyarakat (terutama pada
zaman setelah G-30-S) mempunyai arti yang lain (negatif).
Kesimpulan
Khimar atau kerudung atau penutup kepala (rambut)
menurut :
1. Al-Qur'an;
2. Hadits-hadits shahih;
3. Aqwal shahabah;
4. Jumhur Ulama dan Fuqahaa;
5. Bahasa;
adalah wajib bagi muslimah yang mengaku taat kepada Allah dan
rasul-Nya.
Wallhu'alam
Mohamad Joban |