Wanita Berhias Di Salon Kecantikan
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
PERTANYAAN
Apakah boleh wanita Muslimat menghias (mempercantik) dirinya di
tempat-tempat tertentu, misalnya pada saat ini, yang dinamakan salon
kecantikan, dengan alasan keadaan masa kini bagi wanita sangat penting
untuk tampil dengan perlengkapan dan cara-cara berhias seperti itu yang
bersifat modren?
Selain itu, bolehkah wanita memakai rambut palsu atau tutup kepala
yang dibuat khusus untuk itu?
JAWAB
Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan
menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh sebagian dari
pemeluk agama lain dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan
bagi ummatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak,
yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak
mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan
kesucian tempat maupun pakaian.
Allah swt. berfirman :
"... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid
..." (QS. Al-A'raaf : 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki
maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan
kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain
sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa
kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh
Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu
hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh
karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
saw. :
"Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke
kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan
sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan
rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis
shahih).
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi
saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,
tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah
rambut yang dinamakan Nabi saw. azzur yang artinya atwashilah (penyambung),
yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang
dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan
orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah
kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi
saw. yang artinya, 'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel
itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'."
(HR. Bukhari).
Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan,
supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan
karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.
Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon
kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki.
Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang
bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun
dilakukan di rumah sendiri.
Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya,
sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar
rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu adalah
tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan
sebagainya.
------------------------------------------------
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Cetakan Kedua, 1996
Penerbit Risalah Gusti
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177 |