Jilbab : Fardlu Atas Muslimah
ISLAM : DIEN YANG SEMPURNA
Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang paripurna,
yang akan senantiasa memberikan tuntunan dan pemecahan secara menyeluruh
terhadap semua persoalan yang dihadapi seluruh umat manusia di dunia.
Hal ini sudah di-nash-kan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an :
"… Dan Kami turunkan Al Kitab (Al-Qur'an)
kepadamu untuk memberi penjelasan atas segala sesuatu dan menjadi
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah
diri (muslim)" [TQS An-Nahl 89]
Islam memberikan aturan dan jawaban terhadap berbagai
permasalahan, baik yang terkait dengan hubungan manusia dengan Rabb-nya
(masalah aqidah dan ibadah mahdlah); hubungan antara manusia dengan
dirinya sendiri (seperti makanan, minuman, pakaian dan akhlaq), maupun
hubungan antar manusia (seperti aturan perekonomian, hukum pidana,
kemasyarakatan bahkan bernegara dan berpolitik, yang kesemuanya tercakup
dalam masalah muamalah dan uqubat-).
PAKAIAN MUSLIMAH
Pakaian merupakan salah satu aspek yang diatur oleh
syariat Islam. Pembahasan tentang pakaian akan senantiasa terkait erat
dengan pembahasan aurat, karena memang fungsi utama pakaian adalah
sebagai penutup aurat. Adapun aurat wanita adalah sebagaimana yang
tercantum dalam firman Allah SWT TQS An-Nuur 31 :
"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman,
hendaklah mereka menundukkan pandangannya (dilarang melihat aurat orang
lain, baik laki-laki maupun wanita) 1) dan memelihara kemaluannya (hanya
untuk suaminya), dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur
(bentuk plural dari khimar = kerudung) ke dada-dada mereka…."
Makna az-ziinah (perhiasan) pada kata ziinatahunna dalam
ayat tersebut adalah mahallu az-zinah yang artinya tempat-tempat
perhiasan seperti telinga, leher, tangan, kaki, dsb (hampir seluruh
tubuh wanita). Adapun tentang makna ma dzahara minhaa (apa-apa yang
biasa tampak dari padanya) haruslah dipahami secara syar'i (lebih dari
sekedar pemahaman lughawi / tekstual) yaitu dengan menggali tafsir dari
ayat tersebut 2) dan mencari qarinah-nya (keterangan dari nash-nash yang
terkait; baik dari kelanjutan ayat itu sendiri, ayat lain atau dari
keterangan yang terdapat di dalam hadits-hadits) 3).
Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai aurat wanita
didapati dalam banyak hadits Rasulullah SAW, di antaranya :
· Hadits yang terkait dengan aurat wanita adalah yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari 'Aisyah ra : "Bahwasanya Asma'
binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai pakaian
yang tipis (tembus pandang), maka Rasulullah SAW berpaling darinya
seraya bersabda : "Hai Asma', sesungguhnya seorang wanita jika
telah baligh (kedatangan haid), tidak diperbolehkan untuk terlihat
darinya kecuali INI dan INI (seraya menunjuk wajah dan kedua telapak
tangan beliau).""
· Hadits lain adalah riwayat Abu Bakar dari Ibnu Jarir
ra : "Ketika seorang wanita telah dewasa (baligh), maka dia tidak
diperbolehkan ia menampakkan (tubuhnya) kecuali wajahnya dan INI."
Dan (sambil) beliau (Rasulullah) menggenggam pergelangan tangannya
sendiri, serta membiarkan antara genggaman (tadi) dengan telapak
tangannya, satu genggaman lain yang serupa.
· Juga hadits lain riwayat Ahmad dari Usamah bin Said
ra : Rasulullah SAW pernah memberiku kain Qibti (kain dari Mesir yang
tipis). Kain itu telah beliau terima sebagai hadiah dari Dahtah Al-Kalabi.
Kain tersebut kuberikan kepada istriku, maka tegur Rasulullah SAW
kepadaku, "Mengapa tidak engkau pakai kain Qibti itu?"
Aku menjawab, "Ya, Rasulullah SAW kain itu saya
berikan kepada istri saya".
Maka beliau bersabda : "Suruhlah dia (istri Usamah)
meletakkan baju di dalamnya (memakai baju di bawah kain tsb),
sesungguhnya aku khawatir kalau tersifatkan bentuk tubuhnya (tergambar
permukaan tubuhnya)".
· Dan dalam kitab Shahih Muslim terdapat hadits
Rasulullah SAW riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra : "Ada dua
golongan manusia yang menjadi penghuni neraka yang sebelumnya aku tidak
pernah menduga. Yaitu sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor
sapi yang digunakan untuk memukul orang, dan para wanita yang berpakaian
tapi telanjang (berpakaian tipis merangsang), yang berlenggak-lenggok
menggoda dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak
dapat masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal bau surga itu dapat
tercium dari jarak yang relatif jauh."
Dari QS An-Nuur 31 dan berbagai hadits di atas dapat
disimpulkan bahwa :
1. Wanita wajib menutup auratnya; tidak boleh
memperlihatkan auratnya (pada orang selain yang tersebut dalam
kelanjutan ayat QS An-Nuur 31); yang harus ditutup yaitu seluruh
tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya.
2. Harus menutup auratnya dengan sesuatu yang tidak
menampakkan warna kulit maupun bentuk tulang (tidak tipis dan tidak 'ngepas')
3. Meletakkan khimar, yaitu kain kerudung untuk menutup
kepala hingga ke dada (jadi syarat ukuran khimar / kerudung adalah
sampai menutupi dada)
Syarat lain tentang penutup aurat adalah tidak
menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan hadits Rasulullah SAW riwayat
Al-Hakim dari Abu Hurairah ra : Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang
memakai pakaian (yang menyerupai pakaian) wanita dan wanita yang memakai
pakaian (yang menyerupai pakaian) laki-laki.
JILBAB
Penjelasan syara' tentang pakaian muslimah ternyata
tidak hanya sebatas di atas saja (sampai sekedar menutup aurat), tetapi
syara' juga telah menetapkan jenis pakaian muslimah ketika mereka berada
pada kehidupan umum (di luar rumah).
· Firman Allah SWT dalam TQS Al-Ahzab 59: "Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jalaabiib (bentuk
jamak dari jilbab) mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu
supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah SWT Maha Pengasih lagi Maha Penyayang"
Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa
ayat tersebut merupakan seruan Allah SWT kepada Rasulullah SAW agar
memerintahkan kepada para wanita beriman (nisaa-u al-mukminaat),
terutama para istri dan putri beliau agar mengulurkan jilbab ke seluruh
tubuhnya, ketika mereka keluar rumah.
· Tentang seruan jilbab ini, ada qarinah berupa hadits
dari Ummu 'Athiyah : Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk
keluar (menuju lapangan) pada saat hari raya Iedul Fitri dan Idul Adh-ha,
baik dia budak wanita, wanita yang sedang haid, maupun yang masih gadis.
Mereka yang sedang haid tidak mengikuti sholat, (namun) mendengarkan
kebaikan serta dakwah (nasehat-nasehat) kepada kaum muslimin. Maka aku (Ummu
'Athiyah) berkata, "Ya. Rasulullah SAW, ada seseorang di antara
kami yang tidak mempunyai jilbab".
Maka Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah saudaranya
(wanita-wanita lain) meminjamkan jilbab kepadanya".
Dari QS Al-Ahzab 59 dan hadits di atas didapatkan
pemahaman bahwa ;
1. Bagi para wanita beriman, wajib mengenakan jilbab
ketika keluar rumah, sesuai dengan QS Al-Ahzab 59.
2. Rasululah tidak mentolerir ketidakpunyaan jilbab atas
seorang wanita. Rasulullah SAW bahkan memerintahkan untuk
mengusahakannya (meminjaminya). Artinya perintah tersebut (untuk
mengenakan jilbab ketika keluar rumah) adalah perintah yang pasti, tidak
bisa ditawar lagi, yaitu FARDLU!
Mengenai apa yang dimaksud dengan JILBAB, tidak ada nash
(ayat AlQur'an atau hadits) yang memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal
ini dikarenakan pada saat itu kaum muslimin telah benar-benar mengetahui
apa yang dimaksud dengan jilbab (jilbab merupakan salah satu bentuk
pakaian mereka (orang Arab), seperti orang Jepang dengan kimononya, Jawa
dengan kebayanya, Sulawesi dengan baju bodonya, dll).
Untuk memahami Jilbab yang secara etimologis berasal
dari bahasa Arab, maka bisa dicek pada berbagai kamus Bahasa Arab yang
ada, di antaranya :
· Al-Muhith : pakaian yang lebar seperti terowongan (tidak
terpotong); gamis/jubah dan pakaian longgar untuk wanita serta dapat
menutup pakaian wanita sehari-hari (ats-tsiyab, pakaian yang biasa
dipakai di rumah di tengah muhrimnya atau wanita lain). · Al-Munjid :
gamis/jubah atau baju yang longgar · Al-Munawir (kamus Arab-Indonesia
terlengkap) : baju kurung panjang; sejenis jubah. · Kamus
Arab-Indonesia Prof. H. Mahmus Yunus : baju kurung dalam; jubah · Al-Jauhari
menyatakan dalam kamus Mukhtaru ash-Shihhah bahwa jilbab adalah baju
kurung yang disebut milhafah atau dikatakan mula-ah (mantel, kain
penutup dari atas ke bawah atau yang sekali masuk - di Indonesia disebut
dengan jubah).
Jadi bisa disimpulkan bahwa pakaian muslimah (ketika
keluar rumah) terdiri atas dua lapis, yaitu pakaian rumahan (ats-tsiyab)
dan baju luar yang berupa jilbab.
SERUAN BAGI MUSLIMAH
Dari berbagai nash yang ada, dapat dipahami bahwa tidak
ada satupun aktivitas manusia yang akan terlepas dari pertanggungjawaban
di hadapan Allah SWT. Setiap aktivitas pasti akan dihisab, dan Allah SWT
akan memberikan balasan berupa pahala dan siksa, sebagaimana fiman Allah
SWT :
"Barangsiapa yang beraktivitas berupa kebaikan
seberat dzarrah-pun, niscaya dia akan melihat (balasan) perbuatannya.
Dan barangsiapa yang beraktivitas berupa keburukan seberat dzarrah-pun,
niscaya dia akan melihat (balasan) nya (pula)" [TQS Al-Zalzalah
7-8]
Kebaikan dan keburukan adalah hanya berdasar pada
pandangan Allah SWT semata. Apa yang disebut baik adalah segala yang
diperintahkanNya, dan yang disebut buruk adalah segala yang menjadi
laranganNya.
Menutup aurat dengan khimar dan jilbab adalah hal yang
telah ditetapkan oleh Allah SWT secara pasti. Sehingga Allah SWT akan
membalasnya dengan pahala bagi mereka yang memenuhi seruan tersebut, dan
sebaliknya akan memberikan adzabNya bagi mereka yang mengabaikannya.
Oleh karena itu jangan ditunda lagi, segeralah Anda
penuhi seruan tersebut dengan berpakaian sesuai syariat Allah SWT,
sebagaimana gambaran orang beriman yang difirmankan oleh Allah SWT :
"Sesungguhnya jawaban dari orang-orang beriman
ketika mereka diseru kepada Allah SWT dan RasulNya agar Rasul menghukumi
(permasalahan) di antara mereka, adalah ucapan, "Kami mendengar dan
kami mentaatinya". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
[TQS An-Nuur 51].
"Dan tidaklah patut bagi orang laki-laki yang
beriman dan tidak (pula) bagi wanita-wanita yang beriman, apabila Allah
SWT dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan (hukum; aturan), akan
ada lagi bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah SWT dan RasulNya, maka sungguhlah dia
telah sesat, sesat yang nyata" [TQS Al-Ahzab 36]
So,….. tunggu apa lagi ?!
KETERANGAN :
1) Pendapat para fuqaha (ulama fiqh) : Aurat wanita
dengan sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut.
2) Menurut tafsir Ibnu Abbas, "yang (biasa) tampak
dari padanya" adalah wajah dan dua telapak hingga pergelangan
tangan. Begitu juga tafsir Imam Ath-Thabari dan Imam Al-Qurtubi.
3) Tidak setiap perintah syara' bermakna WAJIB/FARDLU (harus
dilaksanakan dan akan berdosa jika meninggalkannya) serta tidak setiap
larangan syara' bermakna HARAM (harus ditinggalkan dan akan berdosa bila
mengerjakannya). Namun ada perintah syara' yang tidak berdosa bila tidak
dilakukan (disebut : SUNNAH/MANDUB) dan ada juga larangan syara' yang
tidak berdosa bila dikerjakan (disebut : MAKRUH). Untuk menentukan
apakah suatu seruan dari Allah SWT berhukum fardlu, haram, sunnah,
makruh atau bahkan sekedar mubah, diperlukan pemahaman terhadap seruan
tersebut melalui qarinah-qarinah nya, yaitu nash-nash yang terkait yang
berupa ayat Al-Qur'an maupun hadits.
3. Contoh untuk seruan yang berupa perintah menutup
aurat pada QS An-Nuur 31, terdapat qarinah berupa hadits riwayat Muslim
dari Abu Hurairah, yang menunjukkan bahwa salah satu penghuni neraka
adalah wanita yang membuka auratnya. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas
menutup aurat bila tidak dilaksanakan akan mendatangkan siksa. Dengan
kata lain, menutup aurat berhukum WAJIB.
4. Untuk seruan pemakaian jilbab pada QS Al-Ahzab 59,
terdapat qarinah berupa hadits dari Ummu 'Athiyah yang menunjukkan bahwa
Rasulullah SAW tidak mentolerir seorang wanita yang berada pada
kehidupan umum (di luar rumah) dalam keadaan tidak mengenakan jilbab,
dengan alasan tidak punya (sekalipun!). Hal ini menunjukkan bahwa
aktivitas mengenakan jilbab dalam kehidupan umum adalah WAJIB, sebab
Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah mentolerir pelalaian suatu
kewajiban.
5. Qarinah lain adalah hadits riwayat Ahmad, Thabrani
dan Bazaar dari 'Aisyah ra : Rasululah bersabda : "Siapa saja dari
wanita yang melepaskan (membuka) pakaiannya selain di rumahnya (membuka
di luar rumah), maka Allah SWT pasti merobek tirai kehormatan
daripadanya".
6. Pakaian yang dimaksud adalah pakaian wanita ketika
keluar rumah yang telah ditentukan oleh syara'.
Wallahu A'lam bish Showab
REFERENSI :
-
Al-Qur'anu al-Karim
-
Tafsir Al-Qur'anu al-Adzim, Ibnu Katsir, Darul Fikr,
Beirut Lebanon.
-
An-Nidzamu al-Ijtima'iy fi al-Islam, Taqiyuddin an-Nabhani,
Darul Ummah, Beirut Lebanon.
-
Fiqh Wanita : Fiqhu al-Mar-ati al-Muslimah, Ibrahim
Muhammad al-Jamal.
-
Shahih Bukhari, Al-Imam Abu Abdullah Muhammad bin
Ismail Al-Bukhari.
-
Kamus Bahasa Arab : Al-Munjid fi al-Lughoh, Darul
Masyriq, Beirut Lebanon.
-
Kamus Bahasa Arab : Al-Muhith, Muhammad bin Ya'qub
al-Fairuz Abadi, Muassasatu ar-Risalah, Beirut Lebanon.
-
Kamus Arab-Indonesia terlengkap : Al-Munawwir, Ahmad
Warson Munawwir, Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta.
-
Kamus Arab-Indonesia, Prof H. Mahmud Yunus, Yayasan
Penyelenggara Penerjemah dan Penafsir Al-Qur'an, Jakarta.
|