Keras Kepada Anak, Haruskah?
Apabila anak bertingkah mengesalkan, membangkang, mengumpat atau
mencuri, apa yang akan Anda lakukan? Menasehati, membentak, mencubit
atau memukul? Mungkin Anda memilih menasehati. Tetapi banyak orang tua
memilih memukul, bahkan menghajar untuk mendisiplinkan anak atau
mendidiknya agar bersikap lebih baik.
Seto Mulyadi, pemerhati anak berpendapat, tindak kekerasan (hukuman
fisik) dalam bentuk apapun pada anak tidak dapat ditoleransi. Hal
tersebut selain tidak akan efektif juga akan merusak komunikasi dengan
anak serta melanggar hak anak.
Senada dengan Seto Mulyadi, Ery Sukresno, Psi. juga berpendapat bahwa
hukuman fisik tidak perlu diberikan kepada anak. Menurut Ery, "Berdasarkan
penelitian, terungkap anak tidak dapat menangkap pesan atau kesan bahwa
ia melakukan kesalahan setelah mendapat hukuman fisik. Yang justru
tertangkap adalah pesan bahwa ia boleh memberikan hukuman fisik kepada
orang lain."
Lebih lanjut pecinta anak ini menuturkan, hukuman fisik juga bisa
merusak harga diri anak. Karena biasanya sambil memberikan hukuman fisik,
orang tua juga memarahi anak misalnya mengatakannya sebagai anak nakal.
Orang tua tidak memberikan alternatif bagaimana seharusnya ia bersikap.
Ketimbang memberikan hukuman fisik, Ery menyarankan untuk
mendisiplinkan anak. "Disiplin berasal dari kata disciple yang
berarti mentraining (melatih) untuk membentuk tingkah laku baru atau
memperbaiki tingkah laku. Dalam disiplin, tidak ada hukuman. Yang ada
konsekuensi."
Terdapat dua jenis konsekuensi, yaitu konsekuensi alamiah dan
konsekuensi logis. Konsekuensi alamiah adalah konsekuensi yang terjadi
sesuai dengan sunatullah. Misalnya, apabila anak tidak mau makan, maka
ia akan kelaparan. Artinya, apabila ia melanggar disiplin untuk makan,
konsekuensinya ia akan merasa lapar. Namun, konsekuensi alamiah juga
mempunyai keterbatasan. Kadang-kadang apabila dibiarkan dapat
membahayakan kondisi fisik atau psikologis anak. Misalnya, orang tua
tidak bisa membiarkan anaknya tidak mau belajar dengan konsekuensi anak
tidak naik kelas. Atau bermain di jalan dengan konsekuensi tertabrak
mobil.
Untuk mengatasi kelemahan konsekuensi alamiah, dibutuhkan konsekuensi
logis. Orang tua dituntut untuk memberikan konsekuensi yang masuk akal
kepada anak. Misalnya anak yang bermain sepeda terlalu jauh dari rumah
sehingga melanggar kesepakatan, konsekuensinya adalah dilarang main
sepeda selama satu hari. Bukannya tidak diajak pergi ke rumah nenek.
Karena anak tidak melihat hubungan antara bermain sepeda dengan pergi ke
rumah nenek. Atau bila anak menumpahkan air di lantai, maka ia harus
mengeringkannya. Yang penting sebelum memberikan konsekuensi, orang tua
harus memberikan batasan yang jelas kepada anak agar tidak bingung.
Seto Mulyadi juga berpendapat, menumbuhkan disiplin dapat dilakukan
tanpa kekerasan. "Disiplin tetap dapat ditumbuhkan pada anak-anak
kita dalam suasana indah yang penuh kasih sayang, tanpa harus diikuti
dengan teriakan atau pukulan. Justru disiplin yang ditumbuhkan dengan
cara kekerasan tidak akan bertahan lama. Selain juga hanya akan
menghasilkan manusia-manusia robot belaka," Kata ayah empat orang
anak ini.
Kalau Terpaksa Menghukum
Dalam kondisi tertentu kadang-kadang orang tua merasa perlu
memberikan hukuman fisik kepada anak. Menurut Ustadzah Yoyoh Yusroh, Lc
hukuman fisik boleh diberikan kepada anak dengan syarat harus
diperhatikan usia anak. "Pada usia 2-3 tahun, anak-anak akan
melihat semua hal sebagai obyek mainan. Misalnya, anak umur 2 tahun yang
mengambil uang 100 ribu baru dari dompet ibunya, itu tidak bermaksud
mencuri. Tetapi dia melihatnya sebagai barang yang menarik. Hukuman
diberikan karena anak melakukan ketidaktaatan seperti meninggalkan
sholat di atas usia 10 tahun," katanya memberi contoh. Bagi ibu
dari sebelas anak ini, yang harus diperhatikan tujuan memberikan hukuman
adalah untuk mendidik anak (littarbiyah). Oleh karena itu hukuman harus
diberikan dengan cara yang baik. Apabila terpaksa marah kepada anak,
menurut istri Budi Darmawan ini "Jangan memarahi secara emosional.
Ingat, kita ingin mengarahkan perbuatannya yang tidak baik, bukan tidak
sayang padanya. Mereka harus tetap diyakinkan bahwa kita sayang padanya
dan dia tetap berarti. Anak-anak akan mengerti bila orang tua memberikan
penjelasan dengan baik, tidak emosional.
Saya lebih memilih untuk menunda memarahi anak sampai emosi saya reda.
Kemudian pada waktu yang baik, setelah anak mandi, makan, selesai sholat
baru kita bicara. Jadi anak tetap merasa disayang. Insya Allah kalau
anak biasa dengan suasana penuh kasih sayang, kelembutan, sedikit
ditegur dia akan mengerti."
Dalam memukul atau memberikan hukuman fisik menurut Yoyoh Yusroh
harus diperhatikan adabnya. "Orang tua tidak boleh kalap, nanti
akan seperti kasus Ari Hanggara. Jangan langsung memakai tangan, apalagi
mencubit. Tetapi dalam memilih alat pun juga harus hati-hati. Tidak
boleh pakai gesper atau barang-barang yang menyakitkan lainnya. Carilah
bahan-bahan yang lembut. Hindari bagian-bagian vital, seperti alat
vital, perut, dada, kepala, dan muka. Kalau hukuman terpaksa diberikan,
harus dilakukan secara silang. Misalnya kaki kiri, terus tangan kanan.
Bila anak sudah minta maaf, apalagi beristighfar, stop."
Bagi Ery Sukresno, hukuman fisik juga hanya boleh diberikan dalam
urusan ibadah seperti meninggalkan sholat. Hukuman fisik menurut Ery
merupakan alternatif terakhir apabila berbagai upaya sudah ditempuh.
Yang harus diperhatikan saat memberikan hukuman fisik, orang tua tidak
boleh dalam keadaan marah. Karena pukulan yang dilakukan dalam keadaan
marah akan menyakiti anak.
Apabila anak sangat sulit diatur atau bertingkah tidak baik seperti
mengamuk, Ery menyarankan untuk memeluk anak anak dari belakang sambil
dipegang kedua tangannya agar tidak memberontak. "Biarkan
kehangatan tubuh kita menjalarinya. Kemudian bacakan ayat kursi.
Barangkali ia bertingkah tidak baik karena diganggu syetan" katanya.
Tampaknya hukuman fisik memang alternatif terakhir dalam mendidik.
Masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan. Jadi, kalau bisa mengajar
dengan kasih sayang, kenapa harus menghajar? (Inayati)
Laporan : Sarah Handayani & Asmawati
http://www.ummigroup.co.id
Ummi No.03 Tahun XII |