|
Pasal 3
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan secara lunas tanpa cicilan.
(2) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan kepada
rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji setelah dimulainya pendaftaran haji.
(3) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Agustus 2000 dan ditutup
pada tanggal 16 Nopember 2000 atau setelah mencapai kuota yang
ditetapkan.
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah
haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan
ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan
batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), biaya
penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan seluruhnya.
Pasal 5
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2001 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota
yang ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 29 September 2000 kuota daerah tidak
terpenuhi, maka sisa kuota tersebut menjadi kuota nasional yang
diperebutkan secara bebas oleh semua propinsi mulai tanggal 2 Oktober
sampai dengan 16 Nopember 2000.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|