|
Penentuan besarnya BPIH tersebut di atas, dilakukan melalui pembahasan yang cukup intensif antara
Komisi VI DPR RI dengan jajaran Departemen Agama dan ditetapkan dengan memperhatikan
prinsip keadilan khususnya pemondokan di Makkah dan angkutan haji dari tanah air ke Arab Saudi
pulang pergi. Penetapan BPIH Tahun 2001 itu juga memperhatikan prinsip/azas realitas dan kondisi
yang ada pada saat ini, karena penyelenggaraan ibadah haji memerlukan biaya yang terencana,
terpadu, efisien dan efektif. Kemudian berdasarkan keputusan rapat gabungan Komisi VI dan
Komisi IX DPR RI bersama Menteri Agama dan Menteri Keuangan tanggal 18 Juli 2000, disepakati
bahwa calon jamaah haji membayar BPIH dalam bentuk rupiah sebagaimana tersebut di atas.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Khusus (yang dulu disebut ONH Plus) ditetapkan minimal USD
4.000. Dari jumlah tersebut yang dibayarkan kepada Departemen Agama adalah sebanyak USD
309,48 dan Rp. 353.560,- ,sedangkan sisanya disetorkan/dibayarkan kepada Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus.
|