|
| |
DARURAT MILITER DI ACEH ADALAH PEMUSNAH BANGSA
Oleh: Z. Afif
Member Website Ppi India
"NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" - NKRI - bagus dan indah
dasarnya: Pancasila. Penggulingan pemerintah Sukarno dan teror Oktober
1965-1966, oleh TNI-AD digonggong-gonggongkan sebagai "menyelamatkan
Pancasila". Selama Masa Orba Militerisme Suharto, telah diwajibkan semua
partai politik dan organisasi massa menjadikan Pancasila sebagai dasar
ideologinya. Kampanye penghayatan dan pengamalan Pancasila digalakkan.
Tapi hanya dibibir sang jagoan negara - para Jenderal TNI-AD, sambil
merekayasa pelbagai peristiwa berdarah yang sampai sekarang tidak
tersentuh tuntutan hukum.
Berdirinya Orba Militerisme sepanjang 32 tahun, berbagai jenis teror
dan petrus (penembakan misterius) dibanggakan sebagai menyelamatkan
Pancasila. Tak tanggung-tanggung, dari otak "ahli" sejarah Markas Besar
TNI-AD pula keluar linggis yang menjungkirkan kebenaran sejarah kelahiran
Pancasila. Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, yang berpangkat Brigjen dan
pernah menjadi Menteri Pendidikan masa itu, berusaha memalsukan sejarah
dengan memungkiri Pancasila sebagai hasil pemikiran Ir. Soekarno dan
mengangkat Mr. M. Yamin sebagai sumbernya. Karuan saja, dalam suasana
pembungkaman demokrasi dan ancaman kekerasan militer, bergolak
pembelaan terhadap kebenaran sejarah bahwa Ir. Soekarnolah penggali
Pancasila. Selama masa Orba dan hingga sekarang, sesungguhnya
penguasa, khususnya TNI-AD, memang membela "Pancasila" dengan
melakukan teror, merekayasa SARA, sehingga nama "Republik" menjadi
negara tirani, otokrasi dan fasis. TNI-AD sendiri menjadi alat kebanggaan
negara sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia yang sangat parah. Hitam
putih hukum ditentukan oleh mereka. Segala kerusuhan berada dalam
program mereka. Sehingga mereka punya alasan tidak perlu menetap di
tangsi, melainkan terus berputar ke berbagai daerah untuk menghabiskan
APBN bagi kepentingan biaya operasi dan kesempatan menjarah hasil
daerah dan harta milik rakyat tempatan.
Tepat dan sesuai dengan kenyataan yang dikemukakan oleh Nurcholish
Madjid, dalam kolomnya di Suara Merdeka, 10 Mei 2003: Pancasila
"merosot menjadi tidak lebih daripada alat pembenar bagi semua tindakan
dan kebijakan pemerintah, termasuk tindakan dan kebijakan yang berdampak
pada merebaknya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepostime. Bersamaan
dengan itu, Pancasila juga merosot fungsinya menjadi sekadar tongkat
pemukul di tangan penguasa untuk menghancurkan siapa saja yang dianggap
melawan pemerintah".
Merujuk ke Pancasila, tindakan-tindakan Rezim RI dan militernya sekarang
terhadap rakyat, khususnya terhadap daerah luar Jawa, bertentangan
dengan kandungan isi lima sila dalam Pancasila.
Situasi ekonomi Indonesia sangat morat-marit dewasa ini. Kekalutan
dan kekacauan sosial di segala bidang. Kesemerawutan politik dan
pertentangan sengit antar elit politik. Tidak berjalannya hukum karena
badan kenegaraan dikendalikan oleh wakil-wakil Orba militerisme,
narapidana, pelacur politik, para setia KKN. Kebangkitan massa luas
korban politik, korban pelanggaran HAM, korban teror negara sejak Oktober
1965 hingga sekarang yang menuntut penegakan hukum dan dibuka
pengadilan terhadap yang bertanggung jawab dan terlibat dalam kejahatan
itu. Daerah semakin sadar diperlakukan tidak adil oleh Rezim Pusat di
Jakarta. Reformasi macet. Semua itu telah mengkristal menjadi
hilangnya kepercayaan rakyat luas kepada penguasa negara dan
pemerintahan yang berwajah premanisme dan militerisme.
Situasi yang demikian telah dimanfaatkan oleh militer, terutama TNI-AD.
Mereka mempersiapkan pasukan besar dengan mengerahkan segala
macam senjata dan perlengkapan militer, melakukan berbagai latihan
anti-perang gerilya. Dengan kondisi siap tempur itu, TNI-AD membuat
berbagai pelanggaran atas kesepakatan perjanjian Jenewa RI-GAM 9
Desember 2002, sambil secara diam-diam mengirim serdadu tambahan
ke Aceh. Megawati selaku Presiden yang telah dikepung ketat oleh para
jenderal TNI-AD baik dalam kabinet, pemerintahan maupun dalam
badan Pimpinan PDI-P, berhasil dipaksa untuk menyetujui Operasi Militer
TNI-AD dan Polri menumpas bangsa Aceh dan menguasai segala hasilnya.
Perempuan yang pernah tanpa malu-malu menyebutkan dirinya Cutnyak itu,
tega tidak mau menemui 60 orang wakil masyarakatt Aceh yang datang ke
Jakarta untuk menghimbaunya agar tidak melaksanakan operasi militer
dan menjadikan Aceh dalam Darurat Militer.
Yang sangat menyakitkan rasa kemanusiaan umum, justru keputusan
pimpinanTNI-AD menyertakan mantan Pangdam Udayana, Mayjen TNI-AD
Adam Damiri dalam operasi Darurat Militer di Aceh. Padahal dia sedang
menghadapi pengadilan sebagai tertuduh pelanggar HAM berat di Timor
Timur. Hal ini telah menyebabkan tertundanya sidang pengadilan beberapa
kali dan telah menimbulkan ketidakpuasan para hakim pengadilan di
Jakarta.Oleh Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum
Indonesia (PBHI), Hendardi dikatakan tindakan itu merupakan sebuah
bentuk arogansi (sombong dan congkak) dan pelecehan terhadap lembaga
pengadilan, khususnya Pengadilan HAM Ad Hoc .(Suara Pembaruan Daily,
Jakarta, 17-5-2003).
KONSEKWENSI dari pelaksanaan Darurat Militer itu, pertama, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah(APBD) Aceh dikuras bagi kepentingan operasi militer.
Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Munir, dana yang dibutuhkan RI untuk
melakukan operasi militer sangat besar. Satu hari akan memakan biaya
sebanyak Rp 8,5 miliar. Kalau diproyeksikan selama enam bulan mendatang
(sesuai dengan ketetapan jangka waktu Darurat Militer - z.a.), berarti
membutuhkan dana melebihi dana Anggaran Pembangunan di Aceh selama
satu tahun (Tempo interaktif, 15 May 2003). Tetapi, dalam laporan mengikuti
operasi TNI-AD di Aceh dari Alfian Hamzah yang disiarkan majalah Pantau,
Februari 2003, ditulis: "Negara menggaji tentara di Aceh Rp17.300 per hari".
Berapa jumlah serdadu yang dikirim ke Aceh, tinggal mengalikan saja
pengeluaran biaya untuk itu. Yang dirugikan rakyat banyak.. Laporan itu
menambahkan: "Hanya Rp.10 ribu yang masuk ke kantong serdadu".
Tentu yang lain dimakan oleh komandan dan jenderalnya. Kedua, pemerintah
sipil di Aceh akan lumpuh total dan muncul kekuasaan militer. Ketiga,
"hadiah" Rezim Jakarta berupa "syariah Islam", "Undang-undang Otonomi
Khusus" di Aceh, Undang-undang No,18 tentang Nanggroe Aceh
Darusasalam yang menetapkan kenaikan penerimaan daerah Aceh dari
hasil alam, pemilihan kepala daerah secara langsung, dengan sendirinya
batal (tanpa perlu diumumkan!). Keempat, menjerumuskan rakyat Aceh ke
dalam kerangkeng ketakutan dan memporakporandakan lebih lanjut
ekonominya, membungkamkan hak kebebasan dan demokrasinya,
memacetkan kegiatan sosial-budaya dan pendidikan umum. Kelima, Aceh
dipulihkan kembali sebagai ladang pembantaian edisi kedua darti masa
DOM.
Semua itu merupakan salah salah satu ciri paling menonjol kekuasaan
Rezim Jakarta yang merupakan pengejawantahan sistem kekuasaan feodal
Jawa. Bagi penguasa sejenis ini mengeluarkan peraturan atau undang-undang
baru sesuai dengan selera, kepentingan feodalisme dan militerisme
kekuasaannya sudah menjadi lumrah.
DENGAN DEMIKIAN , Megawati yang pernah berurai air mata untuk Aceh dalam
kampanye Pemilu yang lampau, karena dilalimi TNI-AD dengan dijadikannya
Aceh sebagai Dareh Operasi Militer (DOM), dan kemudian minta maaf kepada
rakyat Aceh atas perlakuan tidak adil dari Rezim Jakarta, sekarang berbalik
menjadi buas dengan memakaikan taring drakula kepada TNI-AD untuk
membinasakan bangsa Aceh. Dengan memutuskan pelaksanaan Darurat
Militer terhadap Aceh, NKRI di bawah Pemerintah Megawati telah
mengangkat kembali Panji Perang Kolonialis Belanda terhadap Aceh
tahun 1873. Ini berarti setiap titik darah Aceh tumpah, akan menyuburkan
tumbuh kokoh pohon dendam bangsa turun-temurun.
Adalah tidak masuk akal TNI-AD akan melaksanakan dengan sungguh-
sungguh "Operasi Terpadu", khususnya terpadu dengan penegakan
hukum, karena jenderal-jenderal, perwira-perwira, komandan-komandannya
yang bertanggung jawab sebagai pelanggar HAM selama DOM dan
pembunuhan massal sesudah DOM tidak satu pun dihadapkan ke
pengadilan HAM. Padahal Komnas HAM ketika masih hidup Baharuddin
Lopa SH, sudah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah melakukan
penggalian kuburan korban pembunuhan massal oleh TNI-AD dan
Polri. Hal ini lagi-lagi memperkokoh diri penguasa Jakarta sebagai pelaku
tidak berkeadilan terhadap Aceh.
S e b u a h tuntutan yang bijak diajukan dalam Serambi Indonesia 8-5-2003
yang ditulis oleh Syarifuddin A: Pertama, audit semua kekayaan petinggi
Mubes TNI maupun Mubes Polri yang terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam operasi militer di Aceh baik sebelum maupun sesudah
operasi dilaksanakan. Kedua, umumkan jumlah anggaran yang dipakai
dalam operasi lengkap dengan perinciannya, termasuk jumlah batalion dan
personilnya, ULP yang sampai ke pradjurit, biaya supervisi pimpinan, dll.
Ketiga, Hukum Humaniter yang katanya telah diberikan kepada prajurit TNI
hendaknya benar-benar dijalankan. Keempat, bila PROTAP dilanggar,
hukum harus ditegakkan walaupun korbannya adalah jenderal sekalipun.
Kelima, "Operasi Terpadu" harus mempunyai dimensi, mencakup
(1) penegakan hukum terhadap rakyat; (2) penegakan hukum terhadap
aparat;(3) pembuktian bahwa tidak ada keuntungan secara ekonomi bagi
petinggi di Mubes TNI dan Polri; (4) memandang dan menempatkan rakyat
sebagai pihak yang telah dizalimi pusat.
Tuntutan-tuntutan menentang pelaksanaan operasi militer dan Darurat
Militer di Aceh telah di tulis diberbagai harian dan majalah; diserukan dan
dilakukan unjuk rasa oleh berbagai kalangan masyarakat, organisasi massa,
LSM, NGO, lembaga hukum, kalangan perempuan, mahasiswa, pemuda,
anggota DPR, DPRD, ulama, dll baik di Aceh, di seluruh Indonesia maupun
di dunia internasional. Tetapi militer, khususnya TNI-AD yang sangat
berkepentingan menjarah kekayaan alam Aceh hanya mau mendengar
himbauan hati srigala lapar. Hal ini menyebabkan rasa simpati dan empati
dari masyarakat Indonesia dan dunia kepada bangsa Aceh cukup luas.
Di pihak lain dukungan kepada tindakan militer sangat terbatas. Keadaan ini
memberikan syarat kepada bangsa Aceh untuk menyatukan segi-segi
persamaan dengan masyarakat yang bersimpati dan berempati padanya,
sebagai dasar melakukan kerja sama dalam merperjuangkan tuntutan
adil dan rasional.
D a l a m s i t u a s i seperti sekarang, setiap orang Aceh sudah
seharusnya menempatkan kepentingan Bangsa Aceh di atas kepentingan golongan,
diatas kepentingan kelompok dan di atas kepentingan partainya serta
menyatukan sikap dan visi demi kepentingan nanggroe dan rakyat Aceh.
Sejumlah tuntutan adil, demokratis dan damai rakyat Aceh yang pernah
disampaikan kepada Rezim Jakarta, sudah selayaknya diangkat kembali
dijadikan tuntutan bersama yang mendesak. Ini merupakan unsur yang
mempersatukan bangsa. Di antaranya, tuntutan supaya diadili dan dihukum
para pelanggar HAM dan penanggungjawab pelanggaran HAM dari TNI/Polri;
beri kebebasan rakyat menyatakan pendapatnya di depan umum baik
secara perorangan maupun secara kolektif dan organisiasi; cabut pos-pos
militer di gampong-gampong; hentikan pemerasan terhadap umum baik
di jalan raya/umum maupun tempat-tempat orang berjualan. Dan tuntutan-
tuntutan lainnya.
Situasi seperti sekarang di bawah Darurat Militer Rezim Jakarta,
kewaspadaan rakyat perlu dipertinggi terhadap orang-orang penangguk
di air keruh, preman, intel, bermacam-macam tipu-muslihat , siasat mafia,
provokasi, intimidasi, dan berbagai rekayasa.
Pihak GAM dan tentara serta bentaranya, saat ini sangat dituntut
menyimpulkan pengalaman positif dan negatifnya, kekurangan,
kesalahannya. Segala langkah yang pernah dibuat sengaja atau tidak
sengaja yang merugikan rakyat, menyinggung perasaan rakyat, harus
dijauhi dan bersamaan itu tegakkan dengan sungguh-sungguh amar
makruf nahi mungkar. Setiap langkah, setiap gerak, setiap ucapan
merupakan propaganda bagi seseorang dan gerakannya.
Karena itu ada peribahasa: "Berjalan pelihara kaki, berkata pelihara lidah".
R a k y a t s u d a h s a n g a t t r a u m a, sangat menderita lahir
batin, moril dan materiel. Beban hidupnya sangat berat. Siapa pelindungnya
kalau bukan bangsanya sendiri?
Stockholm, Sweden, 19 Mei 2003.
BACK
|