|
| |
From: "Umar Said" <kontak@...>
Date: Sun Jun 22, 2003 2:37 am
Subject: Gugatan terhadap Kodam Diponegoro menang
Catatan A. Umar Said
(tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/ )
GUGATAN TERHADAP KODAM DIPONEGORO DIMENANGKAN PENGADILAN NEGERI KENDAL
=================================
-- Sekitar tuduhan terlibat G30S --
Dari Lembaga Perjuangan Rehabilitasi- Korban Rezim Orde Baru (LPR-KROB)
didapat informasi yang cukup penting untuk diperhatikan oleh para eks-tapol
dan korban Orde Baru umumnya. Informasi ini berupa sari dari tulisan yang
disiarkan oleh suratkabar Wawasan (Jawa Tengah) tanggal 19 Juni 2003
tentang persoalan aset tanah dan gedung, yang dirampas oleh Kodam Diponegoro
dalam tahun 1966, dengan dalih terlibat dalam G30 S. Aset tanah dan gedung
ini dimiliki oleh PT NV Seketjer Wringinsari (Kendal, Jawa Tengah) yang
sahamnya dimiliki 97 warga.
Informasi tersebut menjelaskan, antara lain sebagai berikut: “Surat
keterangan Pengadilan Negeri Kendal dengan jelas menyatakan bahwa baik
pengurus, anggota, maupun para pemegang saham PT NV Seketjer Wringinsari
tidak ada satu pun yang pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus G 30 S.
Para pemegang saham maupun ahli waris PT Seketjer Wringinsari akhirnya
memenangkan sebagian gugatannya terhadap Kodam IV (dulu Kodam VII)
Diponegoro di Pengadilan Negeri Kendal Jawa Tengah, 17 Juni dalam kasus
perampasan aset tanah milik mereka pada tahun 1966.
”Majelis hakim yang terdiri dari Magdalena Sidabutar, S.H., Mardiyono, S.H.,
dan Mugiyono, S.H. memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan warga, yang
dalam hal ini para pemegang saham PT Seketjer Wringinsari. Dengan demikian,
pihak tergugat yang terdiri dari Kodam IV Diponegoro, PT Sumur Pitu Wringin,
Markas Veteran Daerah Jateng, Yayasan Rumpun Diponegoro, BPN Kendal dan BPN
Jateng untuk menyerahkan tanah beserta tanaman dan bangunan yang ada di
atasnya kepada penggugat.
PEMBEKUAN DAN PENYITAAN DALAM TAHUN 1966
”Kasus ini bermula dari penyitaan aset tanah milik PT Seketjer Wringinsari
yang sahamnya dimiliki oleh 92 orang warga oleh Kodam IV Diponegoro pada
1966. Panglima Kodam VII Diponegoro saat itu, Mayjen TNI Soerono selaku
Penguasa Perang Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep-PPD/00-102/7/1966, tertanggal 22 Juni
1966 yang isinya antara lain mengenai pembekuan dan penyitaan hak milik
badan hukum NV Perkebunan Seketcer Wringinsari Kendal karena terlibat G 30
S/PKI.
”Dalam kenyataannya, sesuai dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri
Kendal, disebutkan bahwa para pengurus, anggota, dan pemegang saham PT NV
Seketjer Wringinsari tidak ada yang pernah menjalani hukuman pidana dalam
kasus G30 S.
”NV Seketjer Wringinsari adalah perusahaan perkebunan pribumi yang didirikan
pada tahun 1956 oleh 92 orang. Perusahaan ini memiliki aset berupa tanah
seluas 615 hektar yang terbagi dalam lima afdeling, serta bangunan gedung
sebagai sarana usaha. Dengan penyitaan tersebut, aset milik NV Seketjer
Waringinsari berada dalam penguasaan Kodam VII/ IV Diponegoro, sehingga
mereka merasa dirugikan, baik secara materiil maupun moril.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
”Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai pendirian dan pemilikan
aset PT Seketjer Waringinsari adalah sah secara hukum, sehingga tindakan
penyitaan dan pencabutan aset yang dilakukan oleh pihak Kodam VII/ IV
Diponegoro tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, satu-satunya pejabat
yang berwenang menentukan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum
adalah presiden. Selain itu, pencabutan hak atas tanah harus disertai dengan
pemberian ganti rugi secara layak. Dalam kasus ini warga atau para pemegang
saham tidak mendapatkan ganti rugi sepeserpun.
”Meski memenangkan tuntutan utama penggugat, majelis hakim tidak mengabulkan
tuntutan lainnya, yaitu ganti rugi atas pengambilan aset selama masa
penyitaan, serta tuntutan uang pemaksa dwangsom atas keterlambatan
penyerahan aset tanah tersebut. Menanggapi keputusan tersebut, warga merasa
puas dan langsung diekspresikan dengan melakukan sujud syukur di dalam ruang
sidang. Sementara pihak tergugat Kodam IV Diponegoro, melalui kuasa
hukumnya, Mayor CHK Kantor, di hadapan majelis langsung menyatakan banding.”
(Disarikan dari Wawasan, 19 Juni 203)
PERISTIWA MENARIK DI BIDANG JURISPRUDENSI
Keputusan Pengadilan Negeri Kendal mengenai perkara NV Seketjer Wringinsari
ini tergolong peristiwa menarik sekali dalam jurisprudensi (kumpulan
keputusan hakim) di Indonesia. Sebab, perkara ini menyangkut kasus yang
sudah terpendam selama lebih dari 30
tahun, yang rupanya tidak bisa dengan mudah dibongkar selama rezim militer
Orde Baru berkuasa. Karena, perkara ini berkaitan dengan instansi militer
yang amat kuat dan menakutkan banyak orang waktu itu, yaitu Kodam
Diponegoro. Ditambah lagi, kasus ini adalah perkara yang berurusan dengan
masalah yang juga sensitif waktu itu, yaitu tuduhan keterlibatan dengan
G30S.
Peristiwa ini sangat besar artinya sebagai langkah untuk memperbaiki
kesalahan-kesalahan di masa lalu, dan karenanya mengandung nilai pendidikan
yang amat tinggi bagi umum tentang penegakan hukum dan perasaan keadilan.
Pengadilan Negeri Kendal menunjukkan - dengan berani - bahwa tindakan
Kodam Diponegoro yang menyita aset NV Wringinsari (dengan dalih terlibat
G30S) adalah perbuatan melawan hukum. Dengan keputusan ini, majlis hakim
pengadilan tersebut berusaha memperbaiki kesalahan Pangdam Diponegoro, yang
dilakukan pada tahun 1966.
Dalam situasi di negeri kita yang baru saja (lebih kurang 5 tahun) terlepas
dari belenggu rezim militer Suharto dkk, keputusan Pengadilan Negeri Kendal
menunjukkan kemandiriannya dan kebebasannya sebagai institusi kehakiman dan
peradilan. Sungguh, suatu tugas yang tidak mudah dilakukan............!
SEBAGAI CONTOH UNTUK YANG LAIN
Berita tentang dimenangkannya gugatan para pemegang saham NV Wringinsari
terhadap Kodam Diponegoro patut diketahui oleh sebanyak mungkin orang. Orang
banyak perlu tahu bahwa tindakan yang sewenang-wenang, yang tidak adil, yang
melawan hukum, bisa dan perlu dilawan. Perlawanan ini adalah dalam rangka
besar untuk memperbaki kesalahan dan menghentikan berlangsungnya terus
ketidakadilan. Memperbaiki kesalahan dan menghentikan ketidakadilan ini
adalah amat diperlukan untuk bersama-sama menciptakan “good and clean
governance” (pemerintahan yang baik dan bersih). Ini merupakan tugas bersama
kita semua.
Kemandirian Pengadilan Negeri Kendal perlu dijadikan contoh bagi pengadilan
negeri yang lain di Indonesia dalam menghadapi kasus yang serupa. Sebab,
berbagai macam dan bentuk perbuatan melawan hukum, atau tindakan
sewenang-wenang, telah dilakukan berbagai instansi militer semasa rezim Orde
Baru. Entah berapa banyaknya tanah dan rumah (atau perusahaan) yang disita
dengan tidak sah oleh oknum-oknum militer (dan instansi militer) dari
orang-orang yang dengan sewenang-wenang dituduh sebagai terlibat G30S.
Kasus NV Wringinsari juga bisa dijadikan contoh bagi para korban Orde Baru
lainnya untuk berani membela hak-hak mereka yang sah sebagai warganegara
yang tidak bersalah apa-apa. Membela hak-hak mereka sebagai warganegara
yang sah adalah kewajiban. Dan ini adalah kewajiban yang mulia. Sebab,
membela hak-hak mereka yang sah berarti melawan ketidakadilan. Melawan
ketidakadilan adalah perbuatan yang mendatangkan kebaikan untuk semua orang.
Pada akhirnya, tidak ada fihak yang dirugikan dengan adanya perlawanan
terhadap ketidakadilan.
DAMPAKNYA SAMPAI SEKARANG
Kasus NV Wringinsari bisa diharapkan sebagai suatu usaha untuk bisa
mendorong Kodam Diponegoro memperbaiki kesalahan (atau
pelanggaran-pelanggaran) di masa lalu. Usaha ini penting sekali, karena
banyaknya tindakan sewenang-wenang berbagai instansi militer (antara lain
: Kodim, Korem) di berbagai bidang. Sebagian dari tindakan sewenang-wenang
ini masih ada dampaknya sampai sekarang. Banyak di antara tindakan
sewenang-wenang dan melawan hukum itu masih tersimpan saja dan belum
dibongkar.
Kejadian yang serupa itu telah terjadi juga di berbagai Kodam di seluruh
Indonesia selama rezim militer Suharto dkk berkuasa selama lebih dari 30
tahun. Karena rezim Orde Baru pada intinya (atau pada dasarnya) adalah rezim
militer - dengan sokongan dari Golkar sebagai embel-embel - maka
logis-logis sajalah kalau banyak kesalahan (atau kejahatan) itu dilakukan
oleh oknum atau instansi militer. Karenanya, demi nama baik golongan
militer, maka sudah waktunya golongan militer berusaha sekuat-kuatnya untuk
mengkoreksi kesalahan-kesalahannya ini.
Dengan bantuan dan kerjasama berbagai kalangan (antara lain : organisasi
eks-tapol atau para korban Orde Baru lainnya) kesalahan-kesalahan ini bisa
dikoreksi bersama-sama. Kerjasama ini akan menimbulkan citra yang baru dan
membangun reputasi yang baik bagi kalangan mliter (khususnya TNI-AD).
Sebab, bagaimanapun juga, negara dan bangsa kita membutuhkan adanya kekuatan
militer. Tetapi militer yang profesional, yang modern, yang setia kepada
prinsip demokrasi dan HAM, yang membela supremasi hukum, yang menghargai
supremasi sipil, yang dekat dengan rakyat. Bukan militer type Orde Baru.
Paris, 22 Juni 2003
|