|
| |
From: "Umar Said" <kontak@club-internet.fr>
Date: Mon Jun 2, 2003 9:30 am
Subject: Eks-tapol tidak berhak KTP Seumur Hidup
Catatan A. Umar Said
(tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/ )
EKS-TAPOL TIDAK BERHAK KTP SEUMUR HIDUP
========================================
Mohon perhatian para pembaca sekalian terhadap berita tentang “Bekas Tahanan
Politik Tidak Berhak KTP Seumur Hidup” yang disiarkan oleh Harian Sinar
Indonesia Baru (30 Mei 2003). Sebab berita yang singkat ini menunjukkan
bahwa sisa-sisa buruk dari sistem politik rezim militer Orde Baru masih
diteruskan sampai sekarang. Walaupun Suharto sudah “dilengserkan” lima tahun
yang lalu oleh gerakan pemuda/mahasiswa dan tekanan inernasional, tetapi
masih banyak praktek-praktek rezimnya yang terus mendatangkan - sampai
sekarang ! - , penderitaan bagi para korban Orde Baru beserta keluarga
mereka.
Berita tersebut lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“Nona Nani Nurani, warga Kelurahan Tugu Utara, Kec Koja Jakarta Utara, yang
mem-PTUN-kan camatnya ternyata seorang Eks Tapol Golongan C, yang tidak
berhak memperoleh KTP seumur hidup.
"SK Mendagri No.24 tahun 1991, antara lain berisi bahwa mereka yang
berstatus eks Tapol tidak berhak memperoleh KTP seumur hidup," kata Camat
Koja, Usman, Rabu (28/5).
Karena itulah Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakut tidak memberikan
KTP seumur hidup kepada yang bersangkutan. Tetapi KTP biasa yang harus
diperpanjang lima tahun tetap diberikan. Soal di-PTUN-kannya camat, Usman
mengatakan itu hak yang bersangkutan. Tentunya semua langkah yang dilakukan
telah melalui prosedur yang sebenarnya.
"Pihak kecamatan sudah melakukan rapat koordinasi dengan bagian hukum
Walikotamadya Jakut dan tidak ada masalah. Kami akan mengikuti semua aturan
main yang ada," tambah Usman.
Sebelumnya Minggu (25/5) memberitakan, Camat Koja digugat oleh warganya Nona
Nani Nurani, 62 karena tidak memberikan KTP seumur hidup. Alasannya sesuai
Perda DKI No 1 tahun 1996, warga yang telah berusia 60 tahun keatas berhak
mendapatkan KTP seumur hidup. (kutipan selesai)
KEJAHATAN YANG DILAKUKAN NEGARA
Kesimpulan apa yang bisa ditarik dari berita ini? Banyak. Dan serius pula.
Berita ini merupakan salah satu di antara banyak bukti bahwa perjuangan
untuk melawan sisa-sisa sistem politik yang tidak demokratis Orde Baru harus
kita teruskan, bahkan lebih kita galakkan. Sebab, sekarang makin jelas bagi
banyak orang, bahwa orang-orang yang bermental Orde Baru masih banyak
menguasai bidang eksekutif, leglislatif dan judikatif di negeri kita.
Nani Nurani, 62 tahun, adalah bekas eks-tapol golongan C. Apa artinya ini
? Bahwa ia adalah, seperti halnya kebanyakan eks-tapol golongan C lainnya -
yang jumlahnya ratusan ribu – pernah ditahan oleh rezim militer Orde Baru.
Ia meringkuk dalam tahanan, entah berapa lama. Tetapi, seperti juga
eks-tapol golongan C lainnya, akhirnya ia terpaksa dibebaskan, karena tidak
ada bukti-bukti atau alasan untuk bisa diadili di depan pengadilan. Artinya,
kebebasannya sebagai warganegara Republik Indonesia pernah dirampas oleh
rezim militer secara sewenang-wenang. Ini merupakan kejahatan besar-besaran
yang dilakukan negara atau aparat negara. Kejahatan yang dilakukan atas nama
negara ini sekarang patut dikutuk dan digugat.
Sekarang, walaupun rezim militer Suharto dkk sudah jatuh, tetapi peraturan
tentang KTP untuk para eks-tapol masih belum dirobah. Apa yang dialami Nani
Nurani adalah hanya setetes air dalam lautan penderitaan yang dialami
puluhan juta korban Orde Baru beserta keluarga mereka selama lebih dari 32
tahun. Mereka itu tidak bersalah apa-apa, tetapi dipenjarakan berpuluh-puluh
tahun. “Kesalahan” mereka hanyalah karena bersimpati kepada PKI atau karena
menyokong politik Bung Karno, atau menjadi anggota atau simpatisan SOBSI,
BTI, Pemuda Rakyat, Gerwani, HSI, CGMI dan berbagai ormas lainnya. Padahal,
semua organisasi tersebut adalah organisasi yang pada waktu itu didirikan
secara sah menurut hukum dan berfungsi secara legal.
SK MENDAGRI YANG KETERLALUAN BURUKNYA
Nani Nurani, mem-PTUN-kan camatnya (kecamatan Koja, Jakarta Utara) karena
fihak kecamatan tidak mau memberikan KTP Seumur Hidup . Alasannya, menurut
SK Mendagri No.24 tahun 1991, mereka yang berstatus eks Tapol tidak berhak
memperoleh KTP Seumur Hidup. Dan keputusan camat menolak pemberian KTP
Seumur Hiudp kepada Nanai Nurani itu sudah “melalui prosedur, dan sesuai
dengan hasil rapat dengan bagian hukum Walikotamadya Jakarta Utara.’
Sungguh, keterlaluan! Masalah Nani Nurani ini perlu kita angkat sebagai
contoh tipikal, untuk menunjukkan kepada Presiden, dan DPR, dan Mahkamah
Agung, dan Menteri Kehakiman dan Komnas Ham, atau kepada pers dan media
massa lainnya, bahwa dewasa ini masih banyak peraturan-peraturan yang tidak
demokratis atau praktek-praktek buruk zaman rezim militer Orde Baru yang
masih terus dipakai. Termasuk peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
dipraktekkan terhadap para eks-tapol.
Masalah Nani Nurani bukan sekedar persoalan KTP Seumur Hidup. Melainkan
berkaitan dengan masalah yang lebh besar. Yaitu masalah perasaan keadilan,
masalah perikemanusiaan, dan penegakan hukum bagi seluruh negeri, baik di
Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dll. Nani
Nurani pernah ditahan sebagai eks-tapol golongan C. Penahanan eks-tapol
golongan C merupakan perampasan kebebasan terhadap sejumlah besar
warganegara RI yang tidak bersalah apa-apa. Ini saja sudah merupakan
kejahatan atau pelanggaran atau kesalahan, dalam skala besar-besaran, yang
harus dipertanggungjawabkan oleh rezim militer Suharto dkk.
SIKSAAN YANG BERKEPANJANGAN
Sesudah para tapol terpaksa dibebaskan oleh karena desakan internasional,
mereka dalam jangka lama tetap terus mendapat bermacam-macam perlakuan yang
tidak berperikemanusiaan dari pemerintah (dan masyarakat). Tanda ET
(eks-tapol) yang dicantumkan pada setiap KTP yang dimiliki olek para
eks-tapol adalah salah satu di antara berbagai bentuk siksaan yang
dipraktekkan oeh rezim militer Orde Baru. Sekarang ini, ketika rezim Orde
Baru sudah terguling sejak lima tahun yang lalu, para eks-tapol yang sudah
tua usianya, dan pada umumnya sudah tidak bisa berbuat banyak kecuali
menunggu ajal mereka, masih harus terus mendapat perlakuan yang tidak
sepatutnya.
Para eks-tapol ini, walaupun sudah berumur lebih dari 60 tahun, tidak berhak
mendapat KTP Seumur Hidup seperti halnya warganegara RI lainnya. Demikian
bunyi SK Mendagri No.24 tahun 1991. Di sini kelihatan kejanggalan (atau
kegilaan ?) SK Mendagri yang dipakai sejak 1991 itu. Bahwa rezim militer
Suharto mau menyiksa terus para eks-tapol dengan berbagai cara, itu adalah
dapat dimengerti . Tetapi, sekarang ini, ketika reformasi sudah
didengung-dengungkan, dan pemerintahan Gotongroyong sudah dibentuk, SK
Mendagri ini perlu dicabut. Pencabutan SK Mendagri mengenai KTP Seumur Hidup
ini merupakan bukti bahwa pemerintahan Gotongroyong yang dipimpin oleh
Presiden Megawati tidak mau meneruskan peraturan yang buruk ini.
BISA DIJADIKAN CONTOH
Kasus Nani Nurani yang mem-PTUN-kan camat Koja (Jakarta Utara) dalam urusan
KTP Seumur Hidup adalah contoh keberanian dan kesedaran seorang warganegara
Republik yang patut mendapat penghargaan dari kita semua. Perbuatannya dalam
hal ini dapat dijadikan contoh bagi banyak orang (baik perseorangan maupun
organisasi), untuk mempersoalkan segala perlakuan-perlakuan yang “aneh-aneh”
dari pemerintah dan pejabat-pejabatnya terhadap para korban Orde Baru
(beserta keluarga mereka).
Selama puluhan tahun, sudah terlalu banyak penderitaan berkepanjangan yang
mereka pikul, yang disebabkan oleh berbagai politik anti-Sukarno, dan
anti-kiri atau anti-PKI yang dianut reziim militer Suharto (beserta
pendukung-pendukungnya). Penderitaan ini tidak bisa dan tidak boleh
diteruskan. Sebab, diteruskannya penderitaan ini berarti meneruskan
ketidakadilan dan melestarikan pelanggaran terhadap perikemanusiaan. Bangsa
Indonesia tidak akan bisa menjadi bangsa yang terhormat di dunia, kalau
terus-menerus terjadi ketidakadilan di antara berbagai suku, agama, ras,
kepercayaan politik, atau aliran kepercayaan.
Oleh karena itu, adalah kewajiban yang mulia dan juga hak yang sah dari
setiap warganegara Republik ini, termasuk para eks-tapol (seperti yang
dilakukan oleh Nani Nurani) untuk menggugat negara beserta aparat-aparatnya
atas segala perlakuan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
keadilan. Seperti sudah sama-sama kita saksikan, tidak selamanya tindakan
pemerintah adalah berdasarkan keadilan atau kebenaran. Dan, patut
disayangkan bahwa kontrol terhadap segala kebijakan atau tindakan pemerintah
ini tidak bisa dipercayakan sepenuhnya kepada DPR atau DPRD. Kualitas dan
integritas politik dan moral para anggota badan-badan perwakilan rakyat kita
dewasa ini tidak meyakinkan kita bahwa persoalan ’65 dan para korban Orde
Baru akan mendapat penanganan secukupnya dan sebaik-baiknya, termasuk
masalah KTP Seumur Hidup. Gebrakan, kutukan, tuntutan, protes, perlu
terus-menerus digelar oleh kita semua yang menginginkan adanya pembaruan
dalam kehidupan bangsa.
REKONSILIASI NASIONAL ATAS DASAR KEADILAN
Persoalan Kartu Seumur Hidup yang diangkat oleh Nani Nurani adalah hanya
secuwil kecil dari berbagai perlakuan tidak adil yang dialami para eks-tapol
beserta keluarga mereka. Selama lebih dari 32 tahun (ini jangka waktu yang
lama sekali dalam kehidupan seorang manusia!) para korban Orde Baru harus
mengalami berbagai perlakuan yang tidak adil atau tidak berperikemanusiaan
dari rezim militer Suharto dkk. Keluarga dan para sanak-saudara jutaan
korban pembantaian tahun ’65 dapat menjadi saksi atau nara sumber yang
otentik tentang kejahatan besar-besaran yang dilakukan oleh Sujarto dkk itu.
Dalam jangka puluhan tahun para eks-tapol dilarang menjadi guru, dosen,
penulis, wartawan, pengarang; dalang, seniman, pengacara, penasehat hukum,
atau menjadi ketua RT/RW, anggota pemerintahan desa, dan tidak boleh
dicalonkan dalam pemilihan umum. Dalam undang-undang pemilu 2003 ada
disebutkan bahwa yang dapat dipilih menjadi anggota legislatif dan eksekutif
adalah mereka yang "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau orang yang terlibat langsung
atau tidak langsung dalam G30S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya."
Itu semua adalah bukti bahwa walaupun rezim militer Orde Baru sudah tumbang,
tetapi banyak peraturan atau undang-undang tidak demokratis (yang ditrapkan
pada masa-masa yang lalu) masih terus dipakai, sampai sekarang.
Dihapuskannya segala peraturan dan undang-undang yang mendiskriminasi para
eks-tapol dan para korban Orde Baru adalah syarat mutlak untuk merajut
rekonsiliasi nasional. Rekonsiliasi nasional tidak dapat dibangun atas
dasar-dasar ketidak-adilan dan rasa permusuhan yang selama ini dipupuk oleh
rezim militer Orde Baru.
Paris, 2 Juni 2003
* * *
|