|
| |
REPUBLIK BELUM JADI BELAJARLAH DARI MONARKI DEMOKRATIS
Oleh: Z. Afif
Member Website Ppi India
Sudah lebih setengah abad berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, dalam kenyataan belum jadi sebagai Negara Kesatuan. Malah
keretakan-keretakan menanti belah tercerai-berai, kembali ke asal
mulanya sebelum di bawah satu atap kolonialis. Sebagai Republik, juga
hanya merek doang, yang jadi: kediktaturan. Militer menempatkan
diri di atas negara.
Nah, hari Minggu, 8 Juni ini, segerombolan utusan Presiden Republik
belum jadi ini berangkat ke sebuah negara monarki yang demokratis -
Swedia.Raja adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen hasil
pemilihan umum yang tertib, damai dan rahasia. Tanpa label "pesta
demokrasi" seperti di Republik belum jadi itu yang menghasilkan parlemen
tanpa peduli kepentingan dan tuntutan adil dan hakiki rakyat .
U t u s a n Presiden Republik belum jadi itu dipimpin oleh Ali Alatas,
seorang sarjana hukum tamatan Universitas Indonesia dan Akademi
Dinas Luar Negeri, Mantan Menlu Rezim Militer Angkatan Darat Suharto.
Ini yang keduanya kalinya dia ke Swedia untuk mengupayakan agar negeri
kerajaan itu mengambil tindakan hukum atas Hasan di Tiro. Ini juga untuk
kedua kali Ali Alatas datang untuk belajar berdiplomasi pada pejabat
urusan luar negeri Kerajaan Swedia. Selain itu sudah pernah juga datang
utusan pertama sebagai kunjungan resmi, Menko Polkam (Jenderal
Purnawirawan AD) Susilo Bambang Yudhoyono. Menlu Hassan Wirajuda
sebagai utusan kedua untuk mengetahui status dan aktivitas Hasan di
Tiro bersama orang-orang yang mengontrolnya di Swedia.
Utusan Alatas merupakan Delegasi yang keempat kali RI ke Swedia,
yang urusannya kali ini membawa misi untuk menyampaikan bukti-bukti
tambahan berkaitan keterlibatan Hasan Tiro dalam aksi "separatisme"
Gerakan Aceh Merdeka. Hal itu untuk memenuhi permintaan Swedia yang
tidak lagi memerlukan bukti-bukti politis, tulis Suara Pembaruan Daily (6/6).
Bukti-bukti politis sudah mental, berarti derajat perjuangan diplomasi
terhadap Swedia melorot. Sebuah pelajaran pahit terpaksa ditelan.
Rezim Megawati-SBY/AD belum juga menangkap hakikat politik Swedia. Tetapi
mereka mulai memperlihatkan keraguannya atas salah langkah yang telah
ditempuhnya. Maka mereka mulai mundur, tidak lagi minta diekstradisi Hasan
di Tiro. Karena kedua negara memang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.
Tidak minta lagi ditangkap atau diserahkan kepada mereka dan dibawa ke
Indonesia Hasan di Tiro. Diakui Alatas, tuntutan RI "Itu nonsens"! Itu harapan-
harapan yang terlalu tinggi berdasarkan salah fakta, ia bersungut-sungut atas
kebegoan rezimnya sendiri. Dari bergagah-gagahan, lalu Alatas menghiba:
"Yang kami minta dalam pernyataan kita, tolong Pemerintah Swedia
mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah warga negara Swedia
memimpin suatu perjuangan atas suatu gerakan separatisme bersenjata
di lain negara. Itu kami serahkan kepada Pemerintah Swedia." Untuk minta
tolong itu dia dikawal oleh Dirjen Amerika dan Eropa Deplu, Deputi III BIN
(Badan Intelijen Nasional), seorang brigjen Mabes Polri, Direktur HAM Deplu,
Direktur KIK Amerika dan Eropa Deplu, seorang Profesor pengajar di Universitas
Indonesia.
Tim itu menjinjing "bukti-bukti" dari Kapolri Jenderal (POL) DaŽi Bachtiar yang
untuk meyakinkan Swedia bahwa anggota GAM melakukan kejahatan teroris.
"Yang disampaikan adalah semua fakta yuridis dan hasil investigasi". Dia
juga bilang, ada rencana pemerintahnya untuk menyampaikan Hasan di Tiro
dan GAM ke Komite Anti Teroris Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-
Bangsa, untuk dimasukkan dalam daftar teroris internasional.
K a l i i n i Alatas bilang, pemerintah Swedia selama ini menunggu
bukti-bukti hukum dari Indonesia. "Karena langsung ditangani oleh yudikatif
yaitu kepolisian setempat dan pihak kejaksaan Swedia". Instansi itulah
yang akandihadapinya.
Nah, apakah itu semua unsur-unsur dan kasus-kasus yang memperkuat
posisi RI di bidang yuridis? Pertama, Swedia memberikan suaka atau asylum
politik kepada Hasan di Tiro masa berkuasa Rezim Militer AD Suharto. Jadi
ketika itu RI di bawah rezim diktatur militer dan aparatnya sedang gencar
melakukan teror. Kedua, instansi hukum dan hak asasi manusia Swedia
cukup punya bahan dan bukti tentang pelanggaran hukum dan HAM oleh
aparat negara RI. Hasan di Tiro kala itu memimpin suatu gerakan melawan
kekuasaan yang tidak adil dan melanggar HAM berat. Karena tidak terjamin
keselamatan jiwanya dan pengikut-pengikutnya, maka mereka meminta
perlindungan politik di Swedia. Pemerintah, juga instansi yuridis Swedia
mengambulkan permintaannya.
Kalau pemerintah Swedia bertanya kepada utusan Megawati-SBY/AD itu,
"Mengapa Anda tidak menindak secara hukum pelanggar HAM berat di negeri
Anda?" Apa sudah sedia jawaban Alatas dan orang-orang pendampingnya?
Swedia bisa juga mengaitkannya dengan pelanggaran HAM di Timor Laro
SaŽe yang belum tuntas ditindak secara hukum. Masalah itu telah menjadi
pengamatan dan catatan PBB, juga sudah dilaporkan dalam sidang-sidang
berkaitan dalam Badan PBB di Jenewa. Alatas sendiri tatkala masih Menlu
cukup bebak belur mendapat protes dan kutukan atas agresi RI ke Timor
Laro SaŽe dan peristiwa teror massal di Santra Cruz.
Tentang terorisme, Swedia punya hukum dan pasal-pasalnya sendiri, yang
belum tentu sesuai dengan RI. Bukannya Swedia tidak tahu bagaimana
palsu dan kotornya permainan polisi, militer dan pengadilan di bawah
Rezim Jakarta dalam memeriksa persakitan yang dituduh melakukan
peledakan bom dan aksi teror. Bicara fakta yuridis dan hasil investigasi,
apakah mereka siap menjawab tentang fakta yuridis dan hasil investigasi
Komnas HAM tentang Aceh masa DOM? Belakangan ini tambah lagi bukti
pelanggaran HAM oleh TNI dalam operasi militer "terpadu" membunuh orang
sipil, di antaranya anak-anak usia 12 tahun dan 16 tahun, penembakan dua
orang Jerman (seorang laki-laki meninggal). Ini hal yang sangat sensitif
dalam kehidupan hukum dan HAM di Swedia.
S e l a m a masa persiapan keberangkatan utusan itu, telah terjadi
ancaman atas kedutaan besar Swedia, sehingga terpaksa ditutup
sementara kantornya. Kemudian dibuka kembali, lalu muncul demonstrasi
untuk menekan Swedia. Suara-suara panik dan tanpa nalar muncul tak
kurang dari Ketua MPR, Amin Rais, narapidana Ketua DPR, Akbar
Tanjung dan sejumlah elit, birokrat dan profesor tanpa antene ilmu negara
demokratis dan kediplomasian. Mereka menuntut penurunan bahkan
pemutusanhubungan diplomatik dan pemboikotan produk-produk Swedia.
Di pihak lain muncul juga suara orang-orang arif dan tulisan-tulisan
dengan nalar terkendali dalam media. Di antaranya sebuah wawancara
dengan Prof. Dr. Nurchalish Madjid, Rektor Universitas Paramadina Mulya
yang dilakukan wartawan Suara Penbaruan Daily (6 Juli 2003). Menjawab
pertanyaan alasan Swedia menolak menangkap Hasan di Tiro, Nurchalish
menjelaskan:Pemeritah Swedia "memang mempunyai tradisi memberi
asylum, perlindungan kepada para politisi yang menjadi korban perseteruan
di tanah air masing-masing. Termasuk juga mereka, nah ini saya berharap
orang Indonesia senang mendengarnya, orang-orang Palestina juga
dilindungi oleh Pemerintah Swedia, meskipun ada protes keras dari Israel".
Tambahnya lagi, "Memang tidak terpikir oleh Pemerintah Indonesia bahwa
Swedia bisa menjadi tempat asylum yang begitu aman. Sebetulnya
banyak sekali politisi dunia yang mendapat asylum di Swedia". Memang,
penguasa RI dan masyarakat seNusantara perlu tahu, dari Chili sesudah
kudeta Pinochet puluhan ribu mencari perlindungan di Swedia. Begitu juga
dari Iran sesudah Khomeini berkuasa, dari Irak, Bosnia, negeri-negeri
Amerika Latin lainnya, dari Afrika dan Asia puluhan ribu mendapat asylum
di Swedia. Mereka sering melakukan unjuk rasa yang mengutuk rezim
penguasa di negerinya dan menghimbau solidaritas rakyat Swedia
umumnya. Semua itu dilakukan dengan izin kepolisian.
Terhadap pertanyaan apakah efektif tuntutan agar RI membekukan
hubungan diplomatik dengan Swedia, Nurchalish menjawab, Swedia
walaupun sebuah negeri yang tidak besar, tetapi "mempunyai
role model, yang mempunyai peranan sebagai contoh negara sangat
adil dan sejahtera, dengan keadaan sosial ekonomi sangat tinggi, yang
untuk negara kita kontrasnya luar biasa. Negara kita termasuk negara yang
paling tidak adil. Karena itu kita tidak usah bertindak terlampau jauh".
Timbul tanda tanya, Malik Mahmud warga negara Singapura, mengapa RI tidak
mempersoalkannya kepada Pemerintah Singapura? Begitu juga M. Nur Djuli,
mengapa tidak dipersoalkan kepada negeri tempat dia mendapat paspornya?
Sesungguhnya warga Swedia asal Aceh lebih berhak menuntut Rezim
Megawati-SBY/AD mengadili jenderal-jenderal dan perwira-perwira yang
melakukan pelanggaran HAM dan teror massal di Aceh sejak DOM hingga
hari in. Bukti-bukti dan fakta-fakta cukup banyak dari rakyat, LSM dan
dari Komanas HAM.
Stockholm, Swedia, 8 Juni 2003.
BACK
|