|
| |
ACEH DALAM INKONSISTENSI KEBIJAKAN DAN NESTAPA BERKELANJUTAN
Oleh: Yudi Latif
Kandidat Doktor di Canberra University, Australia. Member Website ppi india
Inkonsistensi kebijakan dalam hal apa pun selalu bersifat destruktif. Yang
paling berbahaya, jika hal itu terjadi dalam politik pertahanan. Itulah pangkal
prahara berkepanjangan di Serambi Mekah.
Ketika kecamuk kian mengamuk, para pejabat militer di Jakarta mulai
berseringai. “Di negara mana pun di dunia ini, cuma ada satu jawaban untuk
gerakan separatis: tumpas habis!” Gagah betul kedengarannya. Tetapi kehadiran
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tidaklah seumur jagung. Itu sudah dideklarasikan
sejak 4 Desember 1976. Dan operasi penumpasan terhadap gerakan ini pun tidaklah
dimulai kemarin sore. Setidaknya telah dilancarkan sejak Aceh dijadikan Daerah
Operasi Militer (DOM) pada 1989. Nyatanya, kian hari GAM justru kian mengaum,
menunjukkan taringnya.
Padahal, jika operasi itu dijalankan secara sungguh-sungguh dan profesional,
tidaklah terlalu sulit menaklukan gerombolan berkekuatan sekitar 10.000
personel dengan cuma bermodalkan sekitar 2000 pucuk senjata. Namun yang
terjadi, justru warga sipil yang tak berdosa yang kebanyakan menjadi korban,
karena ketidakprofesionalan (mungkin juga kebiadaban) prajurit TNI maupun ulah
GAM. Yang lebih aneh bin ajaib, menurut catatan Human Rights Watch, pasokan
utama persenjataan GAM justru berasal dari sumber-sumber TNI. Aparat keamanan
juga tutup mata terhadap kenyataan beralihnya persenjataan bekas paramiliter
Timur-Timur ke tangan GAM. Belum lagi persoalan kerjasama diam-diam antara
oknum TNI (atau yang disebut GAM, serdadu bandit Indonesia) dan personel GAM
(atau yang disebut TNI, gerombolan sipil bersenjata) dalam bisnis haram
penyelundupan ganja. Alhasil, yang begitu gagah diucapkan para pejabat militer
itu, tidaklah begitu mudah diterapkan di lapangan.
Ketika operasi militer tak kunjung mematikan, malah membuat lawannya kian kebal
(seperti petinju tahan pukulan), angin reformasi berhembus membawa pesan
perdamaian. Ada petinggi militer yang tulus mengupayakan perdamaian, seperti
Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kebanyakan, menerimanya setengah hati
dengan penuh gundah, mencemasi dampak ikutan yang bisa merugikan.
Jalan damai secara formal ditandai oleh permintaan maaf Panglima TNI, Jenderal
Wiranto (7 Agustus 1998), atas segala kesalahan TNI terhadap warga Aceh di masa
lalu. Namun, sumber-sumber kegagalan proses damai pun segera muncul setelah
itu. Sekiranya permintaan maaf itu dikuatkan oleh pengadilan terhadap perwira
dan prajurit militer yang melakukan pelanggaran HAM berat semasa penggelaran
DOM, sudah barang tentu akan memenangkan simpati dan ‘kehendak baik’ warga
setempat bahkan dari GAM sekalipun. Nyatanya, rekomendasi dari sidang Istimewa
MPR pada Desember 1999 yang membuka jalan ke arah itu tak ditindaklanjuti
secara sungguh-sungguh. Sementara Undang-Undang untuk Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi masih mengendon di meja DPR hingga kini. Alhasil,
persekusi terhadap para pelanggar HAM berat tak kunjung dijalankan, sementara
mobilisi politik di Aceh kian meningkat. Malah sebaliknya, arus balik
penggelaran pasukan menyerupai karakteristik kekerasan semasa DOM muncul
kembali. Operasi militer di bawah sandi Wibawa 99, Sadar Rencong I, II, dan
III, serta Cinta Meunasah I and II memutar kembali jarum jam ke belakang.
Jalan damai seperti tak dikehendaki oleh tentara di lapangan. Menyusul
permintaan maaf Wiranto, status DOM dicabut melalui Perpu No. 2/1998, dan
pasukan non-organik diputuskan untuk ditarik mundur yang ditandai oleh upacara
peresmian pada akhir Agustus 1998. Sekonyong-konyong setelah upacara itu,
terjadi kerusuhan yang hebat di Lhokseumawe. Banyak orang percaya, terutama
rakyat Aceh, bahwa kerusuhan itu dipicu oleh ketidaksukaan pasukan non-organik
yang mau ditarik mundur. Dengan meninggalkan wilayah basah ini, mereka akan
kehilangan sumber-sumber pemasukan dari bisnis gelap kayu gelondongan dan
ganja. Itu baru kepentingan tentara di tingkat bawah. Di tingkat atas, perwira
tentara pun seperti punya kerisauannya tersendiri, akan hilangnya “tambang
upeti” dari berbagai perusahaan dan pertambangan yang beroperasi di sini.
Dengan kenyataan seperti itu, upaya kantor Menko Polkam untuk melanjutkan
proses perdamaian seperti menegakkan benang basah. Ketika di atas permukaan
Kesepakatan Penghentian Permusuhan ditandatangani di Jenewa pada 9 Desember
2002, di bawah tanah persoalan disiplin prajurit dan kepentingan ekonomi
tentara, selain skeptisisme GAM sendiri yang meragukan niat damai, telah
menunggu di tikungan untuk nenikam proses damai dari belakang. Selebihnya, baku
tembak meletus kembali, dengan kedua belah pihak saling menuding.
Ketidakprofesionalan prajurit TNI dalam memahi watak gerilya memakan kembali
warga sipil Aceh yang tak berdosa. Sebaliknya, serangan balik GAM membawa
korban lain terutama orang-orang Jawa yang diusir secara paksa.
Di bawah bayang-bayang kegagalan seperti itu, kesalahan ditudingkan ke pihak
ketiga, the Henri Dunant Center (HDC). Sementara pejabat militer mulai tiba
pada kata putus, bahwa perang merupakan satu-satunya jawaban. Perubahan
kebijakan dari damai ke perang memang begitu mudah diganti di atas kertas.
Namun bagi rakyat Aceh sendiri, yang mestinya menjadi acuan dan orientasi dari
kebijakan ini, perjalanan menuju perang merupakan sejarah penderitaan yang
panjang.
Mulanya adalah kekecewaan terhadap pemerintahan pusat. Dalam persetujuan antara
pihak Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Republik Indonesia (RI) yang
bersepakat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wilayah
Indonesia dibagi ke dalam 10 propinsi. Dengan pembagian seperti itu, Aceh
bersama Sumatera Timur dan Tapanuli menjadi bagian dari propinsi Sumatera
Utara. Kebijakan ini menyinggung marwah rakyat Aceh. Selain sejarah
keagungannya di masa lalu, di bawah Belanda sekalipun Aceh tidak pernah
sepenuhnya dikuasai. Dalam revolusi kemerdekaan, rakyat Aceh memberikan andil
yang besar bagi perjuangan kebangsaan seperti sumbangan mereka terhadap
pembelian pesawat kepresidenan. Mereka menuntut propinsi tersendiri. Terlebih
setelah kebijakan pusat dirasa lebih menguntungkan wilayah Tapanuli dan
Sumatera Timur, sementara kebijakan dalam perdagangan di Aceh dirasa
menyuburkan pedagang-pedagang Tionghoa seraya melumpuhkan pedagang lokal.
Janji kabinet Masjumi (Natsir dan Sukiman) untuk memperjuangkan aspirasi ini
terhalang oleh jatuh-bangunnya kabinet parlementer. Dari September 1950 hingga
berakhirnya demokrasi parlementer pada Maret 1957, Indonesia mengalami 6 kali
pergantian kabinet, dengan tak satupun berkuasa lebih dari dua tahun. Mendapati
aspirasi mereka tak kunjung dikabulkan, rakyat Aceh tiba pada kesimpulan bahwa
Jakarta abai terhadap kepentingan mereka. Maka pemberontakan daerah pun meletus
pada September 1953 dengan bendera DI/TII di bawah pimpinan ulama kharismatis
Daud Beureueh. Untuk meredam pemberontakan yang tak kunjung padam ini, pada
1957 pemerintahan pusat berjanji menganugerahkan status daerah istimewa bagi
Aceh, yang baru ditetapkan secara formal pada 1959. Pemberontakan sporadis
masih juga berlangsung hingga berhasil ditumpas sepenuhnya pada 1962.
Dalam prakteknya, status daerah istimewa ini tidak memberikan keistimewaan yang
berarti. Pemerintah Pusat mengabaikan dua keluhan utama rakyat Aceh: kontrol
orang-orang asing dan Jawa atas sumber-sumber kekayaan alam setempat, serta
kehadiran militer yang represif. Ketika industri-industri petro-kimia dibuka
pada tahun 1970-an, rakyat Aceh hanya menonton kekayaan alamnya yang berlimpah
itu dikuras oleh tangan-tangan asing dan pemerintah pusat.
Penistaan seperti itu, yang bersenyawa dengan kepentingan sekelompok elit lokal
untuk memperkuat otoritasnya, menghadirkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada
1976. TNI segera merespon ancaman potensial ini dengan melakukan penangkapan
dan pembunuhan terhadap tokoh-tokohnya. Pemimpin utamanya Hasan di Tiro
melarikan diri ke Swedia, sekaligus menciptakan pusat “pemerintahan” GAM di
sana.
Kontak bersenjata terus berlangsung dengan mengundang penambahan pasukan
militer. Betapapun, kekuatan GAM hingga 1988 tidaklah signifikan. Basis
dukungannya terbatas di Pidie. Tahun 1989, lebih dari 100 orang tentara gerilya
GAM yang telah mengikuti latihan militer di Libya pulang kampung. Berbekal
pendidikan militer alakadarnya serta senjata seadanya mereka mulai melancarkan
serangan terhadap pos-pos tentara dan polisi serta berhasil merebut lusinan
senjata otomatis dan amunisi. Pada tahun yang sama, TNI segera melancarkan
Operasi Jaring Merah yang berbuntut pada keputusan Presiden Suharto untuk
menjadikan Aceh sebagai DOM. Perlawanan mulai sengit, barangkali yang terberat
sejak tahun 1960-an.
Sejak itu, masalah Aceh lebih dipandang sebagai persoalan militer ketimbang
persoalan pembangunan yang harus diatasi. Di tengah-tengah kekayaan Aceh yang
berlimpah, penduduknya dijerat belenggu kemiskinan, dengan ancaman kekerasan
bersenjata membayangi setiap saat. Kekayaan Aceh bisa dilihat dari sumberdaya
alamnya. Di Aceh Barat setidaknya ada pertambangan emas serta perkebunan kelapa
sawit dan kopi; di Aceh Besar ada Industri pabrik semen serta perkebunan lada;
di Aceh Selatan ada Industri pengolahan kayu gelondongan serta perkebunan
sawit, cengkeh, lada dan tembakau; di Aceh Tengah ada pertambakan ikan serta
perkebunan kopi dan peternakan; di Aceh Tenggara ada perkebunan kelapa sawit,
pertambakan dan peternakan; di Aceh Timur ada perkebunan kelapa sawit, lada dan
kayu manis; di Aceh Utara ada industri pupuk, petro-kimia, dan kertas pulp; di
Pidie ada pertambangan emas, dan masih banyak lagi kekayaan alam di tempat
lainnya.
Tetapi tingkat kemiskinan di wilayah ini sungguh mengejutkan. Menurut data BPS
(1998), penduduk miskin absolut di Aceh mencapi 1.353.975 atau 33,24% dari
total penduduk (4.073.331). Jika angka ini ditambahkan dengan angka kemiskinan
relatif, maka lebih dari 60% penduduk Aceh tergolong miskin. Ironi yang paling
memilikun bisa dilihat di Aceh Utara. Sejak ditemukan lading gas dan minyak di
Lhok Seumawe, ibu kota Aceh Utara, sekitar tahun 1970-an, wilayah ini segera
disulap menjadi kawasan industri petro-kimia modern. Di sini beroperasi
investor asing seperti PT Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI) yang mengolah gas
alam cair melalui kilang PT Arun Natural Gas Liquifaction (NGL) Co. Juga
terdapat pabrik Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), serta pabrik Pupuk Asean (PT
AAF). Logisnya, penduduk setempat akan terkena efek perembesan kemakmuran.
Namun yang terjadi, 30% desa di Aceh Utara tergolong desa tertinggal. Tidak
kurang dari 59.192 keluarga di wilayah ini tergolong prasejahtera, mencapi
rekor tertinggi di antara kabupaten dan kota di Provinsi DI Aceh. Di balik
kemewahan perumahan eksklusif karyawan industri-industri petro-kimia, penduduk
di sekitar Arun sendiri baru saja memperoleh penerangan listrik.
Di tengah-tengah ketimpangan sosial seperti demikian, rakyat Aceh juga masih
harus menjadi korban permusuhan antara TNI dan GAM. Dalam operasinya, kedua
belah pihak sering menempuh cara-cara yang tidak bertanggungjawab, yang bisa
mengorbankan warga sipil yang tak berdosa. Sekedar contoh, dalam operasi mereka
sering menggunakan pakaian sipil, dan biang kerok yang dicarinya biasanya
disebut “orang tak dikenal”. Dengan cara seperti itu, baik pihak tentara maupun
GAM bisa mengelak dari tanggungjawab bila sesuatu tak diinginkan terjadi. Jika
banyak warga sipil terbunuh, kedua belah pihak bisa “cuci tangan”, dengan
mengatakan bahwa hal itu akibat ulah oknum tertentu. Karena penyamaran dengan
menggunakan pakaian sipil sering digunakan, lama-lama warga sipil sering
dicurigai sebagai bagian dari kelompok tertentu. Maka piramida korban manusia
pun bertumpukkan. Sejak DOM diberlakukan hingga era reformasi tiba, tidak
kurang dari 4000 nyawa telah melayang. Puluhan ribu lainnya dipenjarakan atau
disiksa di kamp-kamp militer atau menjadi korban perkosaan.
Sungguhpun begitu, keberadaan GAM tidak pernah mencapai popularitasnya seperti
di era reformasi ini. Meroketnya popularis GAM merupakan wind fall dari
ketidakmampuan pemerintahan pasca-Suharto untuk merespon meningkatnya aspirasi
kebebasan rakyat Aceh menyusul terbukanya koridor demokrasi. Permintaan maaf
dari petinggi militer dan Presiden Indonesia memang telah dilakukan. Lewat
Perpu No. 2/1998, DOM pun segera dicabut, yang ditandai oleh penarikan sejumlah
personil tentara non-organik. Presiden Habibie juga berusaha memenangkan hari
rakyat Aceh dengan mengeluarkan UU No. 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh,
yang memberi jalan bagi pemberlakuan syariat Islam. Namun segi-segi simbolik
ini, tidak diikuti oleh komitmen yang tulus dari Jakarta, untuk mengadili para
pelanggar HAM berat selama penggelaran DOM, sebagai titik penting menuju
rekonsiliasi. Juga tak didukung oleh kedisiplinan aparatur TNI di lapangan
untuk mensukseskan proses perdamaian.
Ingatan traumatis rakyat Aceh yang bersenyawa dengan lemahnya komitmen
pemerintahan pusat dalam penegakkan HAM dan perdamaian menimbulkan kekecewaan
dan ketidakpercayaan baru. Psikologi sosial semacam itu segera memalingkan
simpati warga Aceh kepada GAM, meskipun tak harus bersejalan dengan asas
perjuangannya. Saat bersamaan, melonggarnya sistem keamanan pasca-reformasi,
membuka pintu bagi arus balik para aktivis GAM dari pengungsiannya di luar
negeri.
Seiring dengan menguatnya ide-ide kebebasan dan simpati rakyat Aceh, GAM kian
berani melakukan tindakan ofensif. Penghujung 1998, GAM bertanggungjawab atas
penyerangan terhadap sejumlah personil TNI yang baru kembali dari liburan.
Mereka juga kian sistematis memungut pajak ilegal terhadap kendaraan di
sepanjang jalan raya Aceh-Medan. Diberi angin oleh menguatnya wacana
referendum yang digagas oleh Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), yang
muncul setelah referendum untuk Timor Timur, GAM juga mulai unjuk gigi dengan
merayakan hari jadinya secara besar-besaran. Ancaman sana-sini kian
dikembangkan bagi kalangan yang dianggap tidak mendukung ide kemerdekaan.
Penduduk asal Jawa menjadi korban kekerasan dan pengusiran secara paksa. Yang
lebih terasa lancang bagi pihak TNI adalah pembunuhan GAM terhadan Mak Pri,
istri komandan Koramil 016 Samalanga, pada Mei 2001, setelah dicurigai sebagai
mata-mata oleh warga setempat. GAM juga melakukan pemerasan terhadap warga
non-Aceh yang kaya, juga tak segan melakukan pembunuhan terhadap cuak (mereka
yang dicurigai sebagai informan TNI), dan anggota keluarga personil tentara dan
polisi, perusakan terhadap properti negara, serta rumah-rumah karyawan
pemerintah.
Respon TNI tentu saja lebih brutal lagi. Melalui Inpres No. 4 yang dikeluarkan
Presiden Abdurrahman Wahid, operasi baru digelar dengan sandi ‘Operasi
Pemulihan Keamanan dan Penegakan Hukum’ dibawah supervisi komandan Brimob Yusuf
Manggabarani yang tiba di Aceh pada awal Mei 2001, bekerjasama dengan komandan
kepolisian dan militer Daerah Istimewa Aceh. Pengerahan pasukan secara
besar-besaran kembali menerjang Aceh sejak Juli 2001. Dari pihak kepolisian
operasi ini menyertakan personil kepolisian setempat (mulai tingkat Polsek,
Polres, hingga Polda), disertai Brimob yang dalam jumlah besar didatangkan dari
luar melalui ‘bantuan kendali operasi’ (BKO). Dari pihak militer, unit-unit
yang dilibatkan mencakup satuan organik dari tingkat Koramil, Kodim, Korem dan
Kodam, serta didukung oleh unit-unit terlatih semacam Kopassus yang
diperbantukan dari Jawa Barat.
Sejak pertengahan tahun 2001, kantong-kantong utama pendukung GAM menjadi
sasaran utama. Berbilang-bilang rakyat Aceh yang dicurigai sebagai anggota atau
simpatisannya dibunuh. Insiden terpenting antara lain pembunuhan terhadap
Tengku Kamal (ulama terpandang dari Aceh Selatan) serta Suprin Sulaiman
(pengacara HAM) pada 29 Maret 2001. Melalui penyisiran terhadap anggota GAM,
operasi ini secara sistematis menyiksa dan menahan warga desa dan tak jarang
melakukan pembunuhan terhadap warga sipil. Pihak-pihak yang dianggap
“mengganggu” operasi militer tak luput menjadi sasaran. Pada 6 Desember 2001,
tiga personil kepolisian diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap tiga aktivis
RATA (Rehabilitation Action for Torture Victims in Aceh) yang tengah membantu
korban kekerasan militer di Aceh. Menurut catatan Human Rights Watch, antara I
Mei hingga 5 Juni 2001 saja tidak kurang dari 144 orang telah terbunuh, dan
sebanyak 102 orang dari mereka justru orang sipil biasa. Bisa dibayangkan,
betapa besarnya jumlah korban sipil setelah operasi besar-besaran digelar lagi
sejak bulan Juli.
Semakin TNI membabi-buta, tanpa bekal profesionalisme untuk mengenali mana
gerombolan bersenjata dan mana sipil biasa, semakin banyak berjatuhan
korban-korban sipil yang tak berdosa. Semakin tak pandang bulu, semakin dalam
penderitaan warga setempat, semakin kuatlah identifikasi mereka kepada GAM.
Pada titik ini segera tercium gelagat yang tak beres dalam operasi militer
kita. Kelemahan utama operasi TNI selama ini, baik di Timor Timur, Papua,
maupun Aceh, adalah ketidakmampuan mereka untuk memenangkan hati rakyat. Selain
karena ketidakmampuan mendisiplinkan aparat di tingkat bawah, kepentingan TNI
dalam operasi militer juga sering kali melampuai kepentingan pertahanan.
Kepentingan pertahanan acapkali bertali-temali dengan kepentingan
ekonomi-politik. Hal inilah yang membuat operasi-operasi TNI mengalami
kesulitan bahkan untuk menaklukan perlawanan berskala kecil sekali pun.
Kenyataan bahwa operasi militer di Aceh kian dibenci dan kian memperoleh
penolakan yang luas dari warga setempat telah melambungkan moral dan
kepercayaan diri pasukan GAM. Dalam konfidensi GAM seperti itu, disertai
keengganan TNI di lapangan untuk keluar dari Aceh, Kesepakatan Penghentian
Permusuhan yang digagas kantor Menko Polkam tak memperoleh pijakan yang kuat.
Selang bebera saat setelah perjanjian ditandatangani ada usaha dari
masing-masing pihak untuk menggangu proses perdamaian. Ketidakjelasan
butir-butir perjanjian mengenai masa depan Aceh, membuka peluang bagi kedua
belah pihak untuk kembali meletuskan tembakan.
Penyelesaian masalah Aceh memang tidak bisa mengandalkan pihak ketiga dari
luar. Itu tidak berarti bahwa semua kesalahan dinisbatkan pada kelemahan pihak
HDC. Secara esensial, persoalan Aceh memang hanya bisa diselesaikan oleh
kebijakan, kesepakatan, kearifan dan proses-proses pendekatan antar pelbagai
kekuatan di dalam negeri.
Hulu dari segala hulu persoalan GAM adalah inkonsistensi kebijakan. Apakah
kebijakan yang diambil terhadapnya mau menempuh jalan bersenjata atau
perdamaian pada akhirnya akan terbentur pada dukungan, keajegan,
profesionalisme, dan kedisiplinan TNI di lapangan. Masih ada hal lain yang
perlu dipikirkan. Kalaupun GAM bisa dilumpuhkan lewat operasi militer, tidaklah
berarti bahwa masalah Aceh telah tuntas.
Masalah Aceh adalah masalah multidimensional yang memerlukan pendekatan yang
komprehensif. Pemberlakuan syariat Islam mungkin memadai sebagai solusi pada
tahun 1950-an, tetapi tidak cukup untuk saat ini. Solusi simbolik ini harus
disertai pendekatan yang lebih substantif. Pertama, bagaimana melakukan
penyembuhan terhadap ‘memoria passionis’ (ingatan penderitaan). Kehendak untuk
melupakan tragedi dan dendam masa lalu seringkali rentan ketika mendapati
warisan-warisan masa lalu yang belum diselesaikan. Untuk itu, kepercayaan
sosial harus ditumbuhkan lewat komitmen pelbagai pihak untuk menegakkan HAM dan
hukum. Kedua, bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menciutkan
kesenjangan sosial. Perbaikan infra-struktur dan kucuran dana pembangunan
adalah satu hal. Tetapi yang lebih penting lagi adalah perbaikan manajemen
pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Tanpa penyempurnaan hal ini,
berapa pun dana yang dikucurkan tidak akan pernah sampai kepada sasaran. Hal
ini harus diikuti oleh pendekatan ketiga, yakni perbaikan sumberdaya insani
masyarakat setempat. Angkatan muda aceh dibesarkan dalam deru pertempuran,
sehingga karier pendidikan mereka banyak yang terbengkalai. Masa depan
manajemen pemerintahan Aceh harus lebih bertempu pada kekuatan sumberdaya
manusia lokal, sehingga dominasi “orang luar” bisa dikurangi.
Semuanya itu menuntut perubahan paradigmatik dalam memandang Aceh. Aceh telah
begitu lama dipandang melulu sebagai persoalan militer, yang diatasi dengan
kekerasan bersenjata. Hal ini membuat sejarah Aceh menjadi cerita bersambung
tentang darah. Di sini nestapa selalu tersisa, ketika penduduk di belahan lain
menyongsong harapan. Saatnya rakyat Aceh dipandang sebagai manusia dengan
segala solusi kemanusiannya.
BACK
|