Agustus 2004
Republika,
Selasa, 31 Agustus 2004
Singapura Ingin
Jadi Pusat Keuangan Islam
Laporan : ap/tid
SINGAPURA--
Untuk menarik investor dari Timur Tengah, Singapura bertekad menjadi
pusat lembaga keuangan syariah. Mantan Perdana Menteri Goh Chok Tong
mengatakan pemerintah akan mendukung penuh upaya menjadikan negaranya
sebagai pusat keuangan Asia termasuk dalam keuangan syariah.
''Saya
ingin mengubah Singapura tidak hanya menjadi pusat keuangan biasa, tapi
juga pusat keuangan Islam,'' kata Goh yang kini menjabat sebagai
gubernur bank sentral. Menurut Goh, sebagaimana dikutip kantor berita AP
kemarin (30/8), Singapura memiliki potensi mengembangkan lembaga
keuangan syariah.
Singapura
sudah memiliki bank besar dan lembaga fund manager dengan kinerja
baik. Seluruh lembaga keuangan tersebut didukung sepenuhnya oleh
pemerintah. Dengan kondisi seperti itu, katanya, Singapura menjamin
bahwa investasi di negerinya cukup aman.
Keinginan
menjalin kemitraan dengan kawasan Timur Tengah, kata Goh, sudah lama
ada. Dan di bawah kepemimpinannya, Singapura membuka pembicaraan
perdagangan bebas dengan beberapa negara Arab. ''Kami ingin memperluas
kerja sama eknomi dengan kawasan Timur Tengah. Salah satu cara adalah
menarik dana dari negara Arab,'' tuturnya.
Untuk
menampung dana tersebut, Singapura juga harus menyediakan layanan
keuangan dengan prinsip tanpa bunga sebagaimana mulai dilakukan juga di
Eropa. Karena itu, Singapura harus juga mengadopsi pengelolaan dana
dengan sistem bagi hasil.
Untuk
bisa menarik dana dari Timur Tengah dan mengembangkan perbankan dan
lembaga bisnis Islami, Goh mengatakan bank sentral Singapura sedang
merevisi peraturan perbankan. Jika masih ada peraturan yang menghalangi
pengembangan bank atau lembaga keuangan Islam, menurut Goh, peraturan
tersebut akan direvisi. ''Sebagai sebuah pusat pengembangan lembaga
keuangan, Singapura harus juga menyediakan layanan keuangan syariah.
Kami memiliki komitmen untuk itu,'' paparnya.
Bukan
cuma Singapura yang menyediakan layanan keuangan syariah. Beberapa
negara di Eropa termasuk Inggris dan Jerman juga sudah membuka bank dan
penerbitan obligasi tanpa bunga untuk menampung dana dari negara Islam
di Timur Tengah. Inggris mulai bulan ini akan mengoperasikan bank dengan
prinsip sepenuhnya Islami. Sedangkan pemerintah Saxony Anhalt di Jerman
meluncurkan obligasi Islami untuk pembangunan gedung kantor pemerintah
daerah.
Republika,
Selasa, 31 Agustus 2004
Muhammadiyah
Dirikan BPRS
Laporan : tid
JAKARTA--
Pendirian lembaga keuangan syariah itu didukung oleh Kantor Mennegkop
dan Permodalan Nasional Madani. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung
pendirian tiga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ketua PP
Muhammadiyah A Syafii Maarif dalam penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) dan
Kementerian Negara Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin (30/8), mengatakan
ide ini murni muncul dari bawah.
''Memang
bukan saatnya lagi menunggu petunjuk dari atas. Akan jauh lebih efisien
dan efektif seperti ini karena usulan sepenuhnya dari pelaku ekonomi
tingkat bawah,'' katanya. Pendirian BPRS ini akan didukung oleh PNM dan
kementerian negara koperasi. Noer Sutrisno, deputi Menteri Negara
Koperasi bidang Pengkajian Sumberdaya KUKM mengatakan kerja sama sinergi
dilakukan karena pendirian BPRS ini merupakan pengembangan dari
Baituttamwiil Muhammadiyah (BTM) yang berada di lingkup Muhammadiyah.
Noer
menjelaskan setelah UU BI direvisi menjadi UU No 10 Tahun 1998, payung
hukum untuk BTM tidak ada lagi. Karena itu ada anjuran untuk mengubah
BTM menjadi koperasi dan Perseroan Terbatas untuk mendirikan BPRS jika
modalnya sudah kuat. ''Ternyata ada dua di Jawa Tengah yang memang
modalnya sudah cukup kuat untuk jadi BPRS,'' kata Noer.
Pembentukan
BPRS ini, menurut dia, berawal dari keinginan pengelola BTM bersinergi.
Lembaga yang sebetulnya otonom ini bergabung membentuk Pusat Koperasi
Syariah (Puskopsah) BTM. BTM sebagai koperasi sekunder berada di tingkat
kecamatan. Sedangkan Puskopsah BTM bertempat di kabupaten.
Dengan
tetap memiliki badan hukum koperasi, kata Noer, Puskopsah BTM hanya bisa
mengelola dana anggota. Supaya berkembang lebih pesat, Puskopsah harus
membentuk badan hukum dengan koperasi sebagai pemegang saham. ''Mitra
lain yang ingin masuk harus dengan penyertaan modal.'' Model inilah yang
berkembang di Tulung Agung dan Pekalongan. Dua PUskopsah di dua daerah
tersebut, menurut Ketua Koperasi BTM Muhammadiyah M Syaeni Usman, sudah
siap karena memiliki aset Rp 6 miliar dan 5 miliar.
Sementara
Puskopsah BTM di Medan akan dilakukan MoU tersendiri. ''Yang siap
transformasi saat ini memang tiga. Yang lain nanti menyusul dengan
melihat pertumbuhan yang tiga ini dulu.'' Saat ini jumlah BTM yang sudah
mapan sekitar 107. ''Ini model pengembangan. Jika tetap disitu saja
tidak berkembang namanya,'' kata Syaeni. Dengan transformasi menjadi
BPRS, Koperasi Syariah BTM bisa menghimpun dana masyarakat dan
menyalurkannya pada pembiayaan.
Kendati
dibentuk hampir bersamaan dengan nama serupa, Syaeni mengatakan BPRS
bentukan Kopsah BTM ini otonom di masing-masing daerah. Lembaga ini juga
tidak memiliki kaitan kinerja keuangan dengan PP Muhammadiyah. ''Kaitan
dengan PP Muhammadiyah hanya ideologi dan ikatan emosional saja.''
Sedangkan pengelolaan dan manajemen tidak lagi khusus Muhammadiyah.
Sementara
itu Abdul Salam dari PNM mengatakan instansinya memberi suntikan modal
dan peningkatan manajemen termasuk sumber daya manusia. ''Potensinya
sangat besar karena lembaga ini tumbuh dari bawah,'' katanya. Apalagi
jika Baitul Maal wat Tamwiil (BMT) yang di luar Muhammadiyah juga
mengembangkan diri seperti pola ini. ''Jumlah BTM atau BMT di Indonesia
sekitar tiga ribuan.''
Kerja
sama PNM dan BTM Muhammadiyah, menurut dia, khusus karena berbasis
Muhammadiyah. PNM, kata Abdul Salam, membantu meningkatan dari
kelembagaan, kapasitas bisnis dan modalnya. Untuk institusi, katanya,
PNM akan memfasilitasi pembentukan jaringan. Saat ini, bentuk lembaga
yang ada masih tiga yakni kelompok informal yakni BTM, kemudian koperasi
dan kemudian meningkat jadi BPRS. ''PNM akan mendukung training
permodalan dan training SDM termasuk penyertaan modal,'' tuturnya.
Untuk
mendirikan BPRS harus ada modal disetor Rp 1 miliar. PNM tidak masuk
sebagai pemegang saham mayoritas. ''Karena mayoritas tetap mereka. Kita
20-40 persen,'' ujarnya. Persentase tersebut disepakati Koperasi BTM dan
PNM. Dengan pola itu, kata Abdul Salam, ada tanggung jawab dari
pengelola BPRS untuk mengembangkan diri.
Republika,
Senin, 30 Agustus 2004
Perlu Bank
Kustodian Syariah'
Laporan : tid
JAKARTA--
Tanpa bank kustodian, ada kemungkinan transaksi reksadana syariah
bercampur sesuatu yang meragukan. Mulai meningkatnya volume pasar modal
berprinsip Islami belum dilengkapi dengan bank kustodian syariah. Dari
sekitar 17 bank yang memiliki izin beroperasi secara syariah, belum
satupun yang memiliki izin sebagai bank kustodian.
''Kondisi
ini memungkinkan transaksi dalam reksadana syariah masih bercampur
dengan sesuatu yang syubhat (meragukan),'' ungkap anggota Dewan
Syariah Nasional Muhammad Hidayat kepada Republika kemarin.
Dia
menyebutkan, volume penerbitan reksadana syariah meningkat pesat.
Setelah BTS Capital yang bekerjasama dengan Dompet Dhuafa Republika,
perusahaan sekuritas besar seperti Bhakti Investama dan Triple A (AAA
Securities) September 2005 juga meluncurkan reksa dana syariah.
Menyusul
kemudian Mandiri Sekuritas yang bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri
yang akan meluncurkan reksa dana syariah Investa Berimbang. ''Sayang,
kita belum punya bank kustodian syariah,'' kata Hidayat.
Dengan
masih absennya bank syariah sebagai bank kustodian, segala hal yang
berkaitan dengan instrumen pasar modal syariah masih menggunakan jasa
bank konvensional. ''Dengan model ini ada kemungkinan transaksi dari
pasar modal Islami bercampur dengan transaksi nonsyariah pada bank
konvensional,'' tegasnya. Hidayat membenarkan kemungkinan tidak seluruh
transaksi terjaga kemurniannya. `'Tapi kita masih bisa menyiasati,''
ungkapnya. Bank kustodian, dalam transaksi yang berkaitan dengan pasar
modal Islami, hanya bertindak sebagai pemelihara hal-hal yang berkaitan
dengan transaksi. Adapun dananya, kata Hidayat, disimpan lagi pada bank
syariah.
Hidayat
mengatakan untuk menjadi bank kustodian, memang ada kualifikasi khusus.
Peraturan Kepala Bapepam no 34/Pasar Modal/ 1996 menyebutkan ada
beberapa persyaratan khusus untuk sebuah bank menjadi bank kustodian.
Persyaratan itu antara lain, menyetorkan modal Rp 15 miliar, rencana
perseroan terkait bank kustodian dan lainnya. `'melihat persyaratan
tersebut memang tampaknya masih berat jika bank syariah masuk jadi bank
kustodian,'' tegasnya.
Lebih
lanjut Hidayat mengatakan bank pemerintah saja belum seluruhnya menjadi
bank kustodian karena terkait kualifikasi yang dibuat Bapepam.
`'Sebetulnya bukan hanya DSN yang ingin ada bank syariah yang bertindak
sebagai bank kustodian. Tapi memang persyaratannya cukup rumit,'' kata
Hidayat.
DSN
berharap makin tingginya volume transaksi pasar modal Islami dibarengi
juga dengan pemberian izin untuk bank kustodian syariah. Terkait dengan
transaksi pasar modal Islami, DSN meminta bank konvensional yang menjadi
bank kustodian mematuhi prinsip syariah. Hal itu semata untuk memelihara
kemurnian transaksi.
Sedangkan
fungsi bank kustodian hanyalah sebagai administrator. `'Misalnya untuk
menyimpan kontrak dan mengamankan transaksi. Sedangkan penyimpanan dana
bisa dilakukan di bank syariah,'' ujarnya. Transaksi pasar modal syariah
memiliki karakter khusus. Di antaranya adalah keharusan membuat
portfolio yang juga hanya syariah. Misalnya investasi di obligasi
syariah dan saham yang hanya masuk Jakarta Islamic Index dan pasar uang
Islami. ''Kalaupun hadirnya bank syariah yang membuka layanan kustodian
masih sulit, rencana bank-bank konvensional besar membuka unit usaha
syariah bisa jadi sebagai pintu gerbang dibukanya custodian syariah,''
paparnya.
Anggota
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri (BSM) itu mengatakan
BSM dan Mandiri Sekuritas akan mengeluarkan produk reksadana BSM Investa
Berimbang. Produk tersebut sudah diajukan ke DSN untuk diperiksa
kepatuhan pada syariah dan persetujuan susunan DPS-nya.
Menurut
rencana, kata Hidayat, BSM akan menjadi selling agent. Dan Mandiri
Sekuritas bertindak sebagai fund manager. Sinergi kedua lembaga ini
berharap bisa mengumpulkan Rp 500 miliar dana masyarakat dengan minimum
penyertaan sekitar Rp 5 juta dan maksimum 2,5 persen dari total yang
dijual.
Republika,
Sabtu, 28 Agustus 2004
Bank Syariah
Dongkrak Pasar Asuransi
Laporan :
JAKARTA
-- Bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah untuk menutup
pembiayaan yang disalurkan. Makin banyak bank syariah beroperasi, pasar
asuransi syariah makin besar. Kendati banyak bank menjual produk mirip
dengan asuransi, pengelola asuransi syariah menganggap mereka bukan
saingan. Justru makin banyak bank syariah, perkembangan industri
asuransi makin baik. ''Bank syariah membutuhkan jasa asuransi
(syariah),'' kata Direktur Asuransi Takaful, Wan Zamry Wan Ismail,
beberapa waktu lalu. Pembiayaan yang disalurkan bank harus dilindungi
asuransi.
Dengan
begitu, ketika si peminjam meninggal atau terjadi sesuatu, bank tidak
merugi karena asuransi akan menutupnya. Bahkan, mulai lahirnya produk
perbankan yang mirip dengan model premi asuransi jiwa juga bukan
merupakan ancaman. ''Mereka hanya menjual produk bank. Untuk pengelolaan
tetap harus kerja sama dengan industri asuransi,'' kata Wan Zamry.
Ungkapan serupa dilontarkan Hadry Harahap, asisten wapresdir bidang
pemasaran MAA Assurance. Menurut dia, semakin banyak pemain dalam
industri perbankan dan asuransi Islam, semakin besar sumbangan industri
keuangan Islam terhadap perekonomian nasional.
Masyarakat
pun memiliki banyak pilihan untuk mencari yang terbaik dalam pelayanan
dan kinerjanya. ''Supaya tak lagi berdasarkan alasan emosional belaka,''
kata Hadry. Dari sisi industri perbankan dan asuransi, tinggal fastabiqul
khairat atau berlomba dalam kebaikan. Soal makin banyaknya bank yang
beroperasi secara syariah, Hadry mengatakan makin besar pula pasar
asuransi Islam. ''Sudah pasti ada sinergi antara bank dan asuransi
syariah,'' tandasnya. Asuransi menutup pembiayaan yang disalurkan oleh
bank syariah terkait finansial dan aset. Kemudian perusahaan asuransi
menginvestasikan dananya ke deposit bank, obligasi, pasar saham, dan
investasi lain. Berdasar data dari Bank Indonesia, perbankan yang tengah
mengajukan izin membuka unit usaha syariah, antara lain, BPD NTB, Bank
Niaga, Bank Permata, Bank Kalsel, Bank Sumut, dan Bank Aceh. Sementara
Bank Syariah Indonesia sejak pekan ini sudah bisa operasi.
Target
dinaikkan
Sementara itu, menurut Wan Zamri Wan Ismail, Asuransi Takaful merevisi
target kerjanya. Revisi tersebut dilakukan menyusul membaiknya potensi
pasar asuransi pada enam bulan pertama 2004. Dia menambahkan, budget
kerja asuransi Takful secara umum dinaikkan jadi 50 persen dari
perolehan semester I. ''Kita naikkan perolehan premi jadi 50 persen,''
tuturnya. Menurut Wan Zamry, perolehan premi di kantor cabang rata-rata
melampaui 100 persen. Malah, kata dia, ada kantor cabang yang target
anggaran untuk satu tahun sudah dapat diperoleh dalam waktu enam bulan
pertama. ''Tapi secara keseluruhan, kita targetkan naik 50 persen.
''
Target itu dinaikkan, baik untuk asuransi kerugian maupun asuransi jiwa.
Untuk asuransi kerugian sudah melampaui 100 persen dari bujet yang
dibuat pada awal 2004. Sedangkan untuk asuransi jiwa sekitar 50 persen.
Takaful mulai merangkul pemerintah daerah. ''Otonomi daerah memang
membuka peluang asuransi juga. ''Begitupun makin banyaknya bank daerah
yang membuka divisi syariah. Saat ini pemda yang bergabung dengan
Takaful antara lain Medan, Bontang, Yogyakarta, serta Riau. Kecuali
Bontang, pemda tersebut membayarkan premi asuransi untuk kesehatan
pegawai pemerintah daerah. Sementara untuk Bontang, asuransi kesehatan
diprogramkan untuk kaum dhuafa. ''Pesaing kita sekarang adalah
Askes,'' ujarnya. Hanya saja Takaful merasa memiliki kelebihan karena
akad mudharabah (bagi hasil) dan pelayanan. tid
Republika,
Sabtu, 28 Agustus 2004
Obligasi Negara
dengan Prinsip Syariah, Sebuah Keniscayaan
Laporan :
Surat
Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu sampai
dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, dan Obligasi
Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan
dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. Sementara
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran
bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa
berlakunya. Definisi Surat Utang Negara menurut Undang-Undang Republik
Indonesia (UU) No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara ini sering
dijadikan argumen atas tidak bisanya Pemerintah Republik Indonesia
mengeluarkan Obligasi Negara berdasarkan prinsip syariah.
Terminologi
bunga yang banyak terdapat di dalamnya dikatakan menutup kemungkinan
penyesuaian dengan prinsip syariah. Sesungguhnya jika dicermati secara
keseluruhan, ketika kata bunga di dalam UU No 24 diganti dengan istilah
kupon yang masih cukup dikenal secara konvensional dan secara syariah
bisa lebih didetailkan ke dalam kupon bagi hasil (dari mudharabah
(bagi hasil) dan musyarakah (penyertaan modal)), kupon margin
(dari murabahah (jual-beli), salam (pembiayaan pertanian)
dan istishna' (pembiayaan konstruksi)), kupon pendapatan
sewa-menyewa (dari ijarah atau bisa juga pajak) dan lainnya
sesuai dengan hakikat akad-akad syariah; maka UU ini sudah cukup
mengakomodasi bisa diterbitkannya Obligasi Negara Berprinsip Syariah.
Tentunya
penyesuaian kata bunga menjadi kata kupon di dalam UU ini juga diikuti
dengan penyesuaian yang sama dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No 343/KMK 01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi
Negara. Sangat disesalkan bahwa UU ini keluar dalam tahun yang sama
dengan Obligasi Syariah Indosat, tanpa sama sekali memasukkan hal-hal
yang memungkinkan untuk mengakomodasi prinsip syariah. Indosat yang
mengetahui tidak terakomodasinya Obligasi Syariah dalam hukum-hukum
positif pasar modal (Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal-Bapepam)
berusaha mencari payung fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI).
Dikeluarkanlah
Fatwa DSN-MUI No 32 tentang Obligasi Syariah dan Fatwa DSN-MUI No 33
tentang Obligasi Syariah Mudharabah sebagai acuan Obligasi Syariah
Mudharabah Indosat. Fatwa No 40 DSN-MUI tentang Pasar Modal Dengan
Prinsip Syariah dan Fatwa No 41 DSN-MUI tentang Obligasi Syariah Ijarah
juga telah dikeluarkan untuk lebih lanjut mengantisipasi animo pelaku
pasar modal yang menginginkan kesesuaian syariah. Obligasi Syariah dalam
fatwa-fatwa ini mengalami redefinisi sebagai Surat Berharga Jangka
Panjang berdasarkan prinsip syariah sehingga dapat diperjualbelikan.
Dalam UU No 24, Surat Utang Negara juga didefinisikan sebagai Surat
Berharga. Memang, merupakan wewenang Pemerintah Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian
prinsip syariah terhadap UU No 24.
Namun,
belajar dari sepak terjang Indosat dan pelaku pasar modal lainnya, yang
dibutuhkan hanyalah niat dan tekad yang diwujudkan dalam amal yang nyata
melakukan sedikit penyesuaian dalam UU tersebut. Tidak berlebihan
kiranya apabila penyesuaian prinsip syariah ini dititipkan kepada para
anggota muda DPR dari partai berbasis Islam atau berbasis massa Islam
moderat untuk mengupayakan penyesuaian ini segera di awal masa
legislatif mereka. Secara natural Obligasi Negara Berprinsip Syariah
mempunyai proses balancinghedging sendiri antara biaya dan
pendapatan dalam penerbitannya karena berdasarkan konsep bagi hasil/ margin
pendapatan sewa-menyewa atau pajak, bagi kontribusi dan bagi risiko.
Obligasi tersebut akan mampu me-leverage out cost of fund, yang
artinya bisa menjadikan biaya dana itu variabel sehingga biaya bunga
obligasi konvensional pemerintah yang selama ini membebani Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa diminimalisasi dan digantikan
dengan bagi hasil margin pendapatan sewa-menyewa atau pajak yang
menyesuaikan kepada kinerja Negara. Muhammad Gunawan Yasni SE MM,
Pemerhati dan Pengajar Keuangan Syariah (Anggota Dewan Syariah
Nasional-MUI)
Republika,
Jumat, 27 Agustus 2004
'Pajak Pembiayaan Murabahah
Harus Dikaji'
Laporan : tid
JAKARTA
-- Terjadi kemungkinan pajak berganda, sehingga memberatkan nasabah.
Pajak untuk pembiayaan murabahah (jual beli) harus dikaji. Sebab,
pajak yang dikenakan pada pembiayaan dengan akad murabahah
memberatkan nasabah. Bahkan, untuk tipe pembiayaan murabahah
tertentu, nasabah harus menanggung pajak dua kali. ''Jika tak segera
dikaji, nasabah bisa lari dari bank syariah,'' kata Cecep Maskanul Hakim
dari Bank Indonesia pada diskusi yang digelar Asosiasi Perbankan Syariah
Indonesia (Asbisindo) Botabek di Bogor, kemarin.
Menurut
Cecep, pada pembiayaan murabahah tertentu, terjadi dobel pajak
yakni pajak pembelian antara bank dengan pemilik barang dan bank dengan
nasabah. Dengan dobel pajak, besar kemungkinan biaya operasionalnya
menjadi lebih mahal. Hal itu bisa mengakibatkan nasabah lebih baik
bertransaksi dengan bank konvensional karena hanya satu kali kena pajak
yang berarti lebih murah. ''Harus ada perubahan kebijakan perpajakan
supaya produk bank syariah bisa bersaing dengan produk berbankan
konvensional.'' Jika tidak diubah Cecep khawatir produk bank syariah
tidak laku. Lilik dari Asbisindo Jabotabek berpendapat pembiayaan murabahah
selama ini dikenakan pajak dengan ketentuan pajak jual beli. Dalam hal leasing
kendaraan, misalnya.
Nasabah
yang datang ke bank untuk mengambil pembiayaan untuk membeli kendaraan
bisa terkena pajak berkali-kali. Pajak pertama dikenakan saat bank
membeli kendaraan dari perusahaan atau dealer. Sampai pembiayaan
lunas, kendaraan masih atas nama bank. Kemudian pada saat pelunasan,
terjadi penyerahan barang yang berarti juga ada pajak lagi yang harus
dibayar karena terjadi pergantian nama pemilik kendaraan. Sementara itu,
Kepala Sub Direktorat PPH Badan Direktorat Jenderal Pajak, Patar
Simanjuntak, mengatakan pajak yang berlaku untuk pembiayaan murabahah
memang masih merujuk pada peraturan pajak yang bersifat umum. Pembiayaan
murabahah karena dikaitkan dengan jual beli pada akhirnya
dikaitkan dengan transaksi jual beli. Pajaknya pun pajak jual beli. Dia
mengakui bahwa pada dasarnya pajak yang seharusnya diberlakukan sama
dengan pajak pada kredit bank konvensional. Patar mengatakan Ditjen
Pajak akan menindaklanjuti kritik praktisi perbankan tentang pajak bagi
pembiayaan dengan akad murabahah.
''Kami
membutuhkan informasi yang rinci soal akad murabahah dan
jenis-jenisnya supaya peraturan pajaknya pun bisa sesuai,'' ujarnya. Dia
menambahkan, ''Nantinya kami berharap ada rumusan pajak yang terpisah
terkait produk lembaga keuangan syariah.'' Selama ini memang belum ada
aturan khusus terkait pembiayaan pada perbankan syariah dan perpajakan.
Karakter produk bank syariah belum sepenuhnya dipahami kalangan pajak.
''Karena itu, kami kira baiknya kita duduk bersama untuk menyusun aspek
pajaknya,'' ujarnya. Deputi Direktur pada Direktorat Bank Syariah Bank
Indonesia, Edi Setiadi, mengatakan akad murabahah masih mendominasi
pembiayaan di bank syariah. ''Hampir 70 persen,'' katanya menyebut
persentase pembiayaan murabahah dibanding pembiayaan mudharabah
(bagi hasil), ijarah (sewa-menyewa), istisna, atau salam.
Namun, ada bank tertentu yang pembiayaan murabahah-nya di atas 90
persen karena model ini lebih hati-hati dan lebih mudah teknis
perhitungannya.
Republika,
Jumat, 13
Agustus 2004 8:40:00
`Bank
Syariah Pun Sangat Layak Untuk Kelas Atas`
Laporan:
tid
JAKARTA
-- Siapa bilang layanan bank syariah hanya untuk kelas menengah bawah?
Pembukaan syariah Platinum Acces BII dan kantor layanan BNI Syariah
Prima merupakan perwujudan bahwa bank syariah pun menyediakan layanan
khusus bagi kalangan atas. ''Hanya pengumpulan dana dari kalangan atas.
Penyalurannya tetap pada kalangan menengah,'' kata Sigit Pramono,
direktur utama BNI. BNI Syariah Prima dibuka di Wisma Kyoei Prince
Jakarta dengan minimum deposit Rp 250 juta.
Sementara BII Platinum diperuntukkan bagi nasabah dengan minimum deposit
Rp 500 juta. Layanan untuk segmen atas ini, menurut Sigit, termasuk
besar peminatnya. ''Pertumbuhan dana pada layanan khusus sangat
signifikan,'' tambah Sigit. Dengan hanya dua cabang khusus dengan masa
operasional satu hingga tiga bulan, bank dengan layanan bagi kalangan
atas ini bisa mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp 300 miliar.
Sementara bila dengan layanan biasa diperlukan 10 kantor cabang dengan
masa operasi satu tahun. Bila untuk pengumpulan dana, bank dengan
layanan prima atau platinum mengkhususkan pada kelas khusus sebaliknya
untuk penyaluran dana.
''Dana dari kalangan atas tetap disalurkan pada masyarakat kebanyakan
terutama kalangan menengah,'' tambahnya. Dengan cara ini terjadi sinergi
antara kalangan atas dan menengah. Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN)
berpendapat layanan prima atau platinum dalam bank syariah menunjukkan
bahwa mengusung nama Islam tak identik dengan kekumuhan. ''Jangan
mentang-mentang bank syariah, terus layanannya hanya di ruko,'' katanya.
Layanan khusus, menurut KH Ma'ruf Amien, ibarat OHN Plus dalam
operasional ibadah haji. ''Jamaah yang memiliki uang banyak tentu
memilih haji khusus,'' katanya.
Sedangkan untuk nasabah biasa tetap dilayani bank syariah biasa.
Pengamat sekaligus pakar syariah, M Syafii Antonio, mengatakan saat ini
banyak nasabah yang menghendaki layanan bersifat pribadi. ''Model
syariah prima ini sejalan dengan konsep private banking,''
katanya. Dengan membuka layanan khusus, menurut dia, ada percepatan
target yang bisa diraih. Bila dalam Arsitektur Perbankan Indonesia BI
menargetkan aset bank syariah sekitar lima persen dari total perbankan,
maka dengan memperbanyak layanan khusus, angka tersebut bisa lebih cepat
dicapai.
Banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik masih memilih
berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih
baik. ''Mereka bertransaksi dengan bank konvensional tanpa mengambil
bunga. Toh yang penting mereka mendapat pelayanan baik dan bersifat
pribadi.'' Dengan layanan prima, menurut Syafii, nasabah dengan kategori
memiliki pemahaman agama yang baik bisa beralih ke bank syariah layanan
prima atau platinum.
Bagi Direktur Direktorat Perbankan Syariah Harisman, layanan khusus ini
bisa menjangkau bukan saja kalangan atas dengan pemahaman agama baik.
''Investor dan dana yayasan pun bisa dialihkan ke bank syariah.'' Sebab,
daya tarik utama bergabung dengan bank syariah adalah tingkat bagi hasil
yang lebih tinggi dengan selisih 1-1.5 persen. Da'i kondang KH Muhammad
Arifin Ilham menyatakan sangat mendukung kehadiran bank syariah. ''Sudah
waktunya umat Islam menggunakan bank syariah,'' tegasnya.
Republika,
Kamis, 26 Agustus 2004
Pemerintah akan
Terbitkan SUN Syariah
Laporan : tid
JAKARTA
-- Pemerintah sudah berencana menerbitkan surat utang negara syariah.
Pengamat ekonomi syariah, M Syafii Antonio, ketika dihubungi beberapa
waktu lalu mengatakan sinyal untuk melahirkan obligasi negara berprinsip
syariah sudah mulai dilontarkan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
''Pada dasarnya para pejabat pemerintah sudah aware tentang
perlunya obligasi negara dengan prinsip syariah,'' katanya. Hanya saja,
masih ada pertimbangan dan proses peluncuran obligasi syariah terkait
akad dan teknis perhitungannya.
Syafii
mengatakan instrumen obligasi negara berprinsip syariah atau sukuk
sangat penting untuk membantu mengembangkan industri keuangan Islam.
''Obligasi negara itu bisa digunakan untuk menarik atau memasukkan dana
masyarakat,'' ujarnya. Dengan cara tersebut, pemerintah meminjam dana
dari rakyat untuk kepentingan pembangunan. Model seperti ini sudah
dikembangkan di beberapa negara. Misalnya Bahrain ketika ingin membangun
bandara atau pemerintah Saxony Anhalt yang ingin membangun kantor
pemerintah. Dari sisi pemerintah, menerbitkan SUN syariah lebih
bermanfaat ketimbang mengajukan pinjaman pada negara donor.
''Untuk
stabilitas ekonomi makro, jelas SUN syariah lebih baik karena pemerintah
meminjam pada rakyat,'' kata Syafi'i. Dia menjelaskan, return SUN
syariah kembali ke rakyat sendiri. Jika dana dari dalam negeri tidak
cukup, Pemerintah Indonesia bisa mengandalkan pasar Timur Tengah karena
negara di kawasan tersebut saat ini menjadi incaran negara lain yang
mengeluarkan sukuk. ''Mereka yang dari Timur Tengah hanya mau masuk jika
prinsipnya Islami,'' ujarnya. Sedangkan dari sisi industri keuangan
syariah, penerbitan SUN syariah bisa menjadi instrumen lain untuk
menitipkan dana bila posisi likuiditasnya sedang berlebih. ''Jika pun
tidak, SUN syariah bisa untuk portofolio investasi reksadana atau
sejenisnya,'' tuturnya. Dengan makin banyaknya asuransi dan bank
syariah, sudah sewajarnya pemerintah mengeluarkan surat utang negara
dengan prinsip tanpa bunga. Mengenai kapan waktunya, menurut Syafii,
masih belum jelas.
Dibanding
negara lain, rencana penerbitan SUN Syariah dari pemerintah Indonesia
terbilang terlambat. Malaysia meluncurkan obligasi negara (sukuk)
pada 2003 dan dijual di Bahrain. Sementara negara asing yang
mengeluarkan obligasi negara adalah pemerintah daerah Saxony Anhalt dari
Jerman. Yang terakhir meluncurkan obligasi negara atau sukuk adalah
Pakistan. Dana obligasi akan dimanfaatkan untuk pembangunan negara di
samping investasi sistem perbankan Pakistan yang menurut pengamat
perbankan Pakistan masih amat terbatas. Bermula dari Timur Tengah, sukuk
atau obligasi negara dengan prinsip syariah kini menggunakan akad ijarah
atau sewa. Dengan prinsip tersebut, return yang dikembalikan
kepada pemegang obligasi bersifat tetap (fix rate). Sementara
jaminan untuk obligasi tersebut umumnya berupa properti atau aset.
Republika, Jumat, 13 Agustus 2004
Ketentuan
Tentang Cabang Baru
UUS
Harus Tambah Modal
Laporan
: tid
JAKARTA--
Namun bank umum syariah tak terkena kewajiban tersebut. Direktur
Direktorat Perbankan Syariah Harisman mengatakan Bank Indonesia berusaha
mempercepat pengembangan jaringan dan layanan bank syariah di Indonesia.
Berbicara tentang peraturan baru Bank Indonesia yang akan dikeluarkan
September mendatang, Harisman mengatakan untuk pembukaan cabang baru,
bank umum syariah tak perlu menambah modal.
Sementara bank konvensional yang hendak menambah cabang syariah
diharuskan menambah modalnya. ''Kan tambahan itu juga untuk modal kerja
mereka,'' katanya usai menyaksikan peresmian kantor layanan BNI Syariah
Prima di Jakarta, Kamis (12/8). Ketentuan tersebut berlaku untuk
pembukaan kantor cabang dan juga pembukaan unit pelayanan atau lembaga
di bawah kantor cabang. Unit usaha syariah milik bank konvensional dan
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tetap harus menambah modal yang
besarnya bervariasi.
Setiap pembukaan cabang baru UUS, bank diminta menambah modalnya jadi Rp
2 miliar untuk wilayah Jabotabek, Rp 1 miliar untuk wilayah ibu kota
provinsi, dan Rp 500 juta untuk kota madya atau kota kabupaten dan
lainnya. Bagi BPRS, pembukaan izin atau kantor baru diminta menyetorkan
modal Rp 2 miliar untuk wilayah Jabotabek, Rp 1 miliar untuk ibu kota
provinsi, dan Rp 500 juta untuk wilayah lain. Ketentuan ini ditetapkan
berdasar peraturan BI yang dikeluarkan awal Juli silam. Sementara untuk
pengembangan BPRS atau penambahan jaringan, setiap penambahan cabang
diminta menambah modal menjadi Rp 1 miliar untuk wilayah Jabotabek, Rp
500 juta untuk ibu kota provinsi dan Rp 250 juta untuk wilayah
kabupaten. ''Sebetulnya tambaham modal itu kan untuk modal kerja
mereka,'' kata Harisman lagi. Untuk unit pelayanan, izin yang diberikan
Bank Indonesia baru sebatas pengumpulan dana. Sementara untuk pembiayaan
harus menginduk pada kantor cabang tempat unit pelayanan berada.
Dia memberi contoh Bank Muamalat Indonesia yang pada tahun 2003 menambah
modal dalam waktu cepat bisa membuka gerai dan cabang dalam jumlah
banyak. ''Untuk bank umum syariah yang menjadi patokan tingkat kesehatan
bank. Kita lihat saja apakah modal mereka memungkinkan untuk menambah
unit pelayanan. Toh kendati tak harus menambah modal, bank tetap butuh
dan untuk menambah modal.'' Saat ini bank yang sudah mengantongi izin
bank syariah sudah 13.
Jumlah
tersebut mencakup BMI dan BSM dan Bank Syariah Indonesia (konversi dari
Bank Tugu). Sementara saat ini yang tengah digarap proses perizinannya
adalah Bank Permata, BPD Sumut, BPD Kalsel dan BPD Aceh. ''Jadi,
totalnya akan menjadi 17 bank,'' tambahnya.
Secara statistik perkembangan jaringan bank syariah, menurut Harisman,
cukup pesat. Pada tahun 2000 jumlah jaringan bank syariah baru 40.
Sementara saat ini sudah sekitar 320 titik. ''Ini kan pertumbuhan yang
cukup tinggi,'' katanya lagi. Dari segi kinerja pun, kata Harisman,
mengatakan cukup baik. Tingkat bagi hasil bank syariah saat ini masih
lebih tinggi dibanding bank syariah. ''Berdasarkan statistik BI, sampai
hari ini pun rata-rata tingkat bagi hasil bank syariah masih lebih
tinggi dibanding suku bunga bank konvensional,'' ungkapnya.
Dengan tingkat bagi hasil tersebut, pemilik dana yang besar berupa
korporasi, yayasan atau dana pensiun tergiur untuk memindahkan dananya
ke bank syariah. Dengan bergabung pada bank syariah, menurut Harisman,
bukan saja manfaat berupa return yang lebih tinggi tapi juga
manfaat spiritual karena lebih aman berdasar prinsip agama. ''Jika pun
tingkat bagi hasilnya tidak lebih tinggi, pasti juga tidak lebih
rendah,'' katanya. Dia mengungkap sempat ada investor yang khawatir
dengan tingginya return pada bank syariah dengan mempermasalahkan
penjaminan. Harisman mengatakan tingginya return bank syariah
justru menunjukkan kinerja bank sangat baik. ''Jika tingkat bagi
hasilnya turun, baru kita pertanyakan kinerjanya,'' tandas Harisman.
Republika, Kamis, 12 Agustus 2004
Kenaikan
SBI Tak Pengaruhi DPK Bank Syariah
Laporan
: tid
JAKARTA
-- Kinerja keuangan bank syariah saat ini sangat baik. Rencana Bank
Indonesia menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
diperkirakan tak memiliki perubahan signifikan terhadap dana pihak
ketiga pada bank syariah. Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia
(Asbisindo), Wahyu Dwi Agung, mengatakan kenaikan SBI tak akan
berpengaruh pada dana pihak ketiga (DPK) di bank syaria kecuali
perubahannya sangat tinggi. ''Kalau naiknya sedikit atau kecil, saya
rasa deposan tetap menyimpan dananya pada bank syariah,'' katanya ketika
dihubungi kemarin.
Sebab
dengan perubahan sedikit, tingkat bagi hasil rata-rata pada bank syariah
masih sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito atau tabungan
yang ditawarkan bank konvensional. Tingkat bagi hasil pada bank syariah
berkisar 6-8 persen. Sementara suku bunga bank konvensional berkisar 5-7
persen. Wahyu mengatakan nasabah bank syariah memang tak hanya mereka
yang mengandalkan prinsip tanpa bunga. ''Nasabah korporasi terutama dari
perusahaan dana pensiun itu tergolong rasional dan pemburu keuntungan,''
kata wahyu. Nasabah jenis ini akan mencari bank dengan suku bunga dan
tingkat bagi hasil lebih tinggi.
''Mana
bank yang memberikan profit tinggi, itu yang mereka cari,'' tambahnya.
Menurut dia, ada juga bank yang memiliki nasabah korporasi sehingga
memungkinan nasabah melarikan dananya ke bank konvensional andai BI
menaikkan SBI dalam tingkat yang signifikan. Saat ini posisi SBI sekitar
7,37 persen. Dengan spread rata-rata sekitar dua persen, maka
suku bunga pada bank konvensional sekitar 5,37-6 persen. BI tampaknya
juga bakal hati-hati menaikkan SBI karena dalam beberapa bulan terakhir
tren yang dilakukan BI justru menurunkan suku bunga. Kenaikkan SBI kali
ini dipicu tingkat inflasi year on year yang mencapai 7,20 persen
dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus melemah.
Kinerja
sangat baik
Wahyu
mengatakan kinerja keuangan bank syariah saat ini sangat baik. Hampir
seluruh bank memiliki FDR (rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga) di
atas 80 persen yang berarti hampir seluruh dana yang masuk disalurkan
pada pembiayaan. ''Dengan disalurkan pada pembiayaan dibanding mengendap
pada Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), tingkat bagi hasil pada
bank syariah masih lebih tinggi,'' ujar Wahyu. Menurut Wahyu, yang
mendesak saat ini adalah memperbanyak atau memperluas jaringan bank
syariah. Fatwa MUI bahwa bunga bank haram (Desember 2003) tak terlalu
efektif tanpa dibarengi perluasan jaringan.
Kekhawatiran
bank syariah kelebihan dana pascafatwa buktinya hanya berlangsung
sesaat. ''Mereka sekarang bisa menyalurkan dana yang masuk pada
pembiayaan,'' katanya. Namun di sisi lain, ekspansi berlebihan pun bisa
berakibat pada merosotnya Capital to Adequate Ratio (CAR/Rasio
Kecukupan Modal). n tid GWM Resmi Diberlakukan Bank Indonesia resmi
memberlakukan ketentuan tentang Giro Wajib Minimum bagi bank syariah.
Berdasar Peraturan BI No 6/21/2004 itu, bank syariah yang memiliki FDR
di bawah 80 persen dan DPK di atas Rp 1 triliun - Rp 10 triliun,
diwajibkan menambah cadangan GWM-nya satu persen. Untuk bank syariah
dengan DPK Rp 10 triliun - Rp 50 triliun diminta menaikkan GWM dua
persen. Dan untuk yang di atas itu diwajibkan menaikkan GWM-nya tiga
persen. Namun, peraturan ini belum akan berlaku efektif karena bank yang
memiliki DPK di atas Rp 1 triliun hanya dua yakni Bank Muamalat
Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Kedua bank umum syariah itu memiliki
FDR di atas 80 persen sehingga tak terkena ketentuan menaikkan
cadagangan giro wajib minimum.
Republika,
Selasa, 10
Agustus 2004 8:40:00
Bank Islam Abu Dhabi Terbitkan Kartu Kredit
Laporan:
tid
ABU
DHABI-- Bank Islam Abu Dhabi menerbitkan kartu kredit Islami. Kartu
kredit pertama yang diberi nama covered card ini dikeluarkan Abu
Dhabi Islamic Bank (ADIB) bekerja sama dengan Visa International.
Peluncuran produk terbaru dari ADIB ini dilakukan beberapa waktu lalu di
Abu Dhabi, Uni Emirates Arab. Abdul Aziz Mehairi, Chief Executive
Officer ADIB dan Sameer Govil, Deputy General Manager Visa
International menyaksikan langsung peluncuran kartu kredit Islami
tersebut. Abdul Aziz Mehairi, sebagaimana dikutip Islamic city.com
mengatakan covered card merupakan inovasi terbaru dari ADIB.
Produk
ini diterbitkan untuk memberi pelayanan lebih baik dan memudahkan
nasabah melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, di samping tetap
bisa mengambil uang tunai di mesin ATM. Covered Card, menurut Mehairi,
akan menjadi kartu kredit Islami yang pertama di negaranya. Fungsinya
persis atau menduplikasi kartu kredit terbitan bank konvensional. Hanya
saja, kartu kredit ini tetap didasarkan pada syariat Islam sebagaimana
fatwa lembaga berwenang. Menurut dia, selama ini kartu yang diterbitkan
berupa charge card yang nilai transaksinya harus dilunasi setiap
bulan.
Sedangkan
dengan covered card, konsumen diberi keleluasaan untuk melunasi
tagihannya dengan cara mencicil tiap bulan. Kartu ini dapat dimiliki
oleh konsumen baik Muslim maupun non-Muslim. ''Kami bangga bekerja sama
dengan Visa Internasional, satu jaringan pembayaran paling luas di
dunia,'' kata Abdul Aziz Al Mehairi. Dengan bekerja sama dengan jaringan
Visa International, covered card dapat digunakan berbelanja
barang dan jasa di 20 juta merchant di seluruh dunia. Selain itu,
nasabah dapat menarik uang tunai di 840 ribu mesin ATM. Dari Visa
International, Sameer Govil mengatakan ikut mendukung inovasi produk
yang diluncurkan ADIB.
Dia
menjelaskan ADIB cukup unggul atau memiliki catatan yang baik dalam hal
bank ritel. Karena itu, Visa bersedia bekerja sama dengan ADIB. Mehairi
juga mengatakan saat ini sebagian besar kartu yang diterbitkan oleh bank
Islam berupa charge card. Dengan model tersebut, konsumen harus
membayar seluruh transaksi yang dilakukan selama satu bulan. Sementara
ADIB memberikan keleluasaan nasabah pemegang kartu untuk membayar
cicilan per bulan. Penggunaan kartu kredit di Uni Emirates Arab dan
negara di kawasan Timur Tengah berkembang pesat.
ADIB
melihat masih ada ceruk pasar yang belum tergarap yakni konsumen yang
ingin bertransaksi dengan kartu kredit tapi sesuai dengan fikih Islam.
Gobil mengatakan Visa bersedia bekerja sama dengan bank Islam karena
memahami makin tingginya pertumbuhan penggunaan kartu kredit yang sesuai
dengan fikih Islam belakangan ini. ''Kami ikut mendukung bank yang ikut
jaringan Visa International mengembangkan produknya untuk bisa melayani
nasabah dengan lebih baik,'' tuturnya. Sejatinya, memang masih ada
peluang yang belum dimanfaatkan dengan baik. Peluang itu adalah masih
banyaknya konsumen yang ingin memiliki kartu kredit.
Republika, Selasa, 10 Agustus 2004
`Masih
Ada Gap Antara Ahli Ekonomi dan Ahli Syariah'
Laporan
: tid
JAKARTA
-- Pesatnya pertumbuhan industri keuangan dan ekonomi Islam belum
dibarengi dengan kehadiran pakar atau ahli ekonomi Islam. Pengamat
sekaligus pakar ekonomi syariah Syafi'i Antonio mengatakan ahli ekonomi
di Indonesia cukup banyak. Begitu juga dengan ahli syariat atau pakar
fikih muamalat. ''Tapi, yang menguasai keduanya amat sedikit,'' katanya
saat menyaksikan peluncuran program Postmaster dan postgraduate
Islamic economic and finance Universitas Trisakti di Jakarta akhir
pekan lalu.
Syafii
mengatakan dengan kondisi seperti itu, ditambah masih belianya industri
keuangan Islam, kesalahan praktik dalam keuangan Islam masih bisa
dipahami. Minimnya ahli atau pakar ekonomi Islam, menurut Syafi'i,
antara lain, lantaran system pendidikan yang memisahkan ilmu agama dan
ilmu ekonomi. Baru setelah industri keuangan tumbuh pesat, akademisi
yang peduli pada ekonomi Islam memikirkan membuka lembaga tersebut.
Sejalan dengan itu, Professor Masudul Alam Choudury dari University of
Cape Briton Canada juga mengatakan dalam Islam sesungguhnya tak ada
pemisahan antara ilmu agama dan keuangan. Malah yang disebut ilmu dalam
Islam itu amat luas cakupannya. Pembahasan ilmu ekonomi terkait dengan
ilmu sosiologi dan kemasyarakatan dalam tataran normatif dan praktis.
''Yang
digelar lembaga kajian ekonomi dan keuangan Islam sesungguhnya bukan hal
baru. Para ilmuwan Islam sejak dulu sudah mengembangkannya.'' Karena
itu, ia amat mendukung kerja sama dengan Universitas Trisakti yang
menggelar program postmaster dan postgraduate untuk ilmu
ekonomi dan keuangan Islam. Program yang ditawarkan, menurut dia,
mencakup perkembangan tren ekonomi global dan pertumbuhan lembaga
keuangan Islam di seluruh dunia. Berbicara mengenai program Islamic
Economic and Finance, Rektor Universitas Trisakti, Prof Thoby Mutis,
mengatakan berniat menjadikan universitas yang namanya meroket saat
reformasi itu sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Kehadiran program postmaster dan postgraduate ini
melengkapi kehadiran pusat kajian ekonomi keuangan perbankan akuntansi
dan asuransi syariah (PP Ekaba).
Thoby
mengatakan dengan tekad menjadi pusat pengembangan ilmu ekonomi Islam,
Universitas Trisakti bukan saja membuka program ekonomi dan keuangan
Islam tapi juga memberikan ruang untuk Bank Syariah Mandiri dan BPRS
yang akan dibangun. Kedua lembaga tersebut, menurut dia, bisa menjadi
ajang pelatihan dan praktik ekonomi dan keuangan Islam mahasiswa ekonomi
syariah Universitas Trisakti. Program postmaster ini bekerja sama
dengan University of Cape Briton, Canada, Islamic International
University of Malaysia (IIUM), serta universitas di Australia. Program
ini dipimpin oleh Prof Sofyan Syafri Harahap, guru besar ilmu ekonomi
sekaligus direktur Magister Akuntansi Universitas Trisakti.
Republika, Selasa, 10 Agustus 2004
DPLK
Muamalat Siapkan Solusi Hadapi Hari Tua
Laporan
: ika
JAKARTA
-- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat menyatakan siap
membantu setiap individu mempersiapkan hari tua dengan baik. ''Sebagai
DPLK yang didirikan oleh Bank Muamalat Indonesia, kami mengelola dana
secara syariah. Kami siap membantu para peserta untuk mempersiapkan hari
tua dengan program pensiun,'' ungkap M Hoessein, pelaksana tugas DPLK
Muamalat kepada Republika kemarin di Jakarta. Dia menambahkan,
program pensiun merupakan program kesejahteraan jangka panjang.
Yang
diperlukan adalah hasil yang optimal, pengelolaan yang aman dan efisien,
serta pelayanan yang mudah dan menyenangkan. ''DPLK Muamalat merupakan
wadah bagi para peserta untuk merencanakan dan mempersiapkan masa
pensiun sejak dini, agar kelak bisa menikmati hari tua dengan lebih
baik,'' tuturnya. Dia menyebutkan, DPLK Muamalat didirikan sejak 12
September 1997. Saat ini dengan dukungan 165 jaringan Bank Muamalat yang
tersebar di 20 provinsi di Indonesia, DPLK Muamalat siap memberikan
layanan kepada masyarakat baik individu maupun lembaga/perusahaan, baik
berupa informasi, pendaftaran, maupun pembayaran manfaat pensiun.
Dia
menambahkan, bagi lembaga/perusahaan, pekerja mandiri dan masyarakat
(perorangan) yang peduli akan hari tua, pilihan mengikuti program
pensiun DPLK Muamalat merupakan pilihan tepat. Manfaat menjadi peserta
DPLK Muamalat, antara lain, memiliki kepastian akan jaminan hari tua
yang tentunya membuat ketenangan dalam bekerja dan tidak perlu khawatir
menghadapi masa pensiun. Selain itu, kata Hoessein, menambah pendapatan
tidak kena pajak (PTKP). ''Juga, memperoleh rasa aman karena dana
dikelola secara syariah Islam dan ditangani oleh tenaga profesioal,''
ujar Jayadi, manajer pemasaran DPLK ~Muamalat.
Jayadi
mengungkapkan, pilihan produk DPLK Muamalat saat ini ada dua, yakni
Pensiun Ummat dan Wasiat Ummat. Karakteristik dari kedua produk tersebut
pada dasarnya adalah seperti tabungan. Hal yang membedakan adalah adanya
ketentuan tidak bisa dilakukannya penarikan setiap saat. Ini merupakan
ketentuan baku yang berlaku untuk setiap produk dana pensiun. Khusus
untuk produk Wasiat Ummat, peserta dijamin dengan asuransi jiwa dari
Asuransi Takaful. ''DPLK Muamalat sejak awal sudah bekerja sama dengan
Asuransi Takaful untuk memberikan nilai tambah pada produk DPLK
Muamalat,'' kata Jayadi.
Hoessein
menambahkan, DPLK Muamalat juga memberikan keleluasaan pemilihan
investasi untuk dan atas nama peserta. ''Dana peserta akan dikelola
secara aman duniawi dan ukhrowi, karena DPLK Muamalat berlandaskan
prinsip syariah Islam,'' tegasnya. Saat ini pilihan investasi dari
peserta DPLK Muamalat masih didominasi deposito rupiah. ''Perolehan
tingkat bagi hasil deposito di atas rata-rata tingkat bagi hasil
perbankan syariah maupun tingkat suku bunga perbankan konvensional,''
kata Arif Fauzan, manajer investasi DPLK Muamalat.
Republika, Selasa, 10 Agustus 2004
Pemkot
Sukabumi Bentuk Baitul Mal
Laporan
: ako
SUKABUMI
-- Wali Kota Sukabumi menyerukan para pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan Kota Sukabumi untuk mengeluarkan zakat profesi. Hal itu
terkait dengan telah terbentuknya Baitul Mal (BM) di lingkungan Pemkot
Sukabumi. Zakat profesi tersebut merupakan salah satu sumber dana bagi
Baitul Mal. ''Pembentukan Baitul Mal di lingkungan Pemkot Sukabumi ini
sudah di-SK-kan Wali Kota Sukabumi dengan Nomor 147 Tahun 2004,'' ujar
Plh Kabag Kesejahteraan dan Sosial Setda Kota Sukabumi, H Deden
Solehudin, kepada Republika, Senin (9/8) di ruang kantornya.
Pembentukan BM, lanjut dia, ditujukan sebagai wadah yang bisa membantu
kesejahteraan para pegawai di lingkungan pemkot. Tentunya, lanjut dia,
yang tergolong kepada salah satu dari delapan asnaf (yang berhak
mendapatkan dana zakat).
Deden
menuturkan, pembentukan Baitul Mal juga diharapkan menjadi salah satu
wujud nyata dari konsep penciptaan pemerintahan amanah yang
berparadigma surgawi. ''Dengan dimulainya dari diri sendiri atau dari
dalam, mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas,''
ungkapnya. Salah satu sumber dana untuk Baitul Mal, lanjut Deden, adalah
zakat profesi para PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi. Tentunya, lanjut
dia, para PNS tersebut adalah para PNS yang sudah masuk dalam nisab
(memenuhi batas minimal) zakat. ''Kita sudah menghitung nisab
zakat profesi bagi PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi ini yaitu yang
telah berpenghasilan sebesar Rp 8.424.000 per tahun. Atau, sekitar Rp
702.000 per bulan,'' ungkapnya. Adapun zakat profesinya itu yaitu
sekitar Rp 17.550 per bulan. Atau, dengan perhitungan 2,5 persen dari Rp
702.000. Pengambilan zakat profesi tersebut, kata dia, dilakukan secara
sukarela.
Artinya,
lanjut dia, akan bergantung pada para PNS yang bersangkutan. Begitu
juga, lanjut dia, bagi para pegawai lain yang belum sampai pada nisab.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Deden Muhlisin, merespons positif pembentukan Baitul
Mal tersebut. Menurutnya, pembentukan Baitul Mal merupakan kesadaran
yang bagus di lingkungan atau jajaran eksekutif. Namun demikian, lanjut
dia, pihaknya berharap pembentukan Baitul Mal di lingkungan pemkot
jangan menjadi wujud dari ketidakpercayaan terhadap Badan Amil Zakat
(BAZ) yang ada. ''Baitul Mal yang ada di pemkot harus bisa sinergis
dengan BAZ,'' tuturnya.
Republika, Sabtu, 07 Agustus 2004
Pilpres
dan Percepatan Ekonomi Syariah
Laporan
:
Perkembangan
ekonomi syariah di dunia secara eksplisit dimulai sejak berdirinya
Islamic Development Bank (Bank Pembangunan Islam), sementara
perkembangannya di Indonesia dimulai sejak berdirinya Bank Syariah
Muamalat Indonesia atau lebih populer dengan sebutan Bank Muamalat
Indonesia (BMI). Memasuki usia belasan tahun umur perkembangan ekonomi
syariah di Indonesia, dapat dicatat bahwa sudah ada belasan bank,
belasan perusahaan asuransi, belasan emiten obligasi, beberapa
reksadana, beberapa lembaga bisnis, dan sudah ada pula pegadaian, yang
baik itu menyeluruh ataupun parsial mengeluarkan produk/layanan dengan
kesesuaian syariah yang direkomendasi/disertifikasi oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) dan didampingi serta dikembangkan oleh perpanjangan
tangan DSN berbentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) ataupun Tim Ahli DSN.
Perjalanan
perlintasan syariat Islam sesungguhnya telah menjadi landasan kehidupan
masyarakat Nusantara jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terbentuk. Bahkan, Pancasila sebagai dasar negara memasukkan
nilai-nilai Islam dalam substansinya walaupun memang Islam lebih
universal dibandingkan Pancasila. Penerapan syariat Islam di dalam
masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi suatu
polemik yang berkepanjangan sejak berdirinya NKRI. Terlepas dari
didukung tidaknya penerapan syariat Islam di NKRI, gerakan mensyariahkan
ekonomi umat Islam di Indonesia terus mengalami penguatan sejak
berdirinya BMI, bahkan pascakrisis 1997/1998 justru semakin lebih
signifikan lagi penguatannya dengan berdirinya Bank Syariah Mandiri
(BSM) yang diikuti dengan Unit-unit Usaha Syariah di bank-bank
konvensional.
Pada
pemilihan pasangan capres-cawapres putaran kedua, para pendukung ekonomi
syariah di Indonesia bertanya-tanya; apakah presiden dan wakil presiden
berikutnya yang terpilih dapat bersikap akomodatif mendorong
perkembangan ekonomi syariah? Jawabannya mungkin harus dikembalikan
kepada para pendukung ekonomi syariah itu sendiri. Selama ini mereka
lebih banyak menentukan sendiri jalannya ekonomi syariah di Indonesia.
Ketika Undang-Undang Perbankan Syariah sangat minimum mengatur, DPS di
bank syariah membuat opini-opini syariah yang bisa dipakai secara
internal oleh bank syariah bersangkutan.
Ketika
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) belum mempunyai aturan mengenai
penerbitan obligasi syariah, DSN mengeluarkan fatwa-fatwa yang bisa
dipakai sebagai acuan penerbitannya. Hal yang sama juga terjadi pada
lembaga-lembaga keuangan nonbank di bawah Departemen Keuangan (Depkeu),
DSN mengeluarkan fatwa-fatwa yang bisa dipakai sebagai acuan umum
pengaturannya. Depkeu khususnya Direktorat Asuransi sudah mulai
menerbitkan aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan bagi
asuransi yang membuka cabang-cabang syariah.
Daulah
Syariah
Perjalanan dan perlintasan ringkas perkembangan ekonomi syariah di
Indonesia merupakan pembuktian bahwa bahkan dengan tidak terlalu
akomodatifnya Pemerintah Indonesia terhadap perkembangan-perkembangan
ekonomi syariah apabila dibandingkan dengan negara tetangga serumpun
seperti Malaysia, para pendukung ekonomi syariah senantiasa bertambah
baik secara individu, institusi, kualitatif, dan kuantitatif. Ini
berarti daulah syariah yang berkembang di dalam kalbu tiap-tiap
individu diimplementasikan pada institusi-institusi tempat mereka
berkiprah.
Pada
saat mereka tidak memperoleh rujukannya dari pemerintah yang seharusnya
mengayomi mereka, mereka mencari rujukan yang dibutuhkan dari para
ulama, zuama, dan praktisi bidang ekonomi syariah yang mengerti
dan menjalani hal-hal yang menjadi kiprah mereka. Para anggota DSN
adalah ulama, zuama, dan praktisi yang berupaya memberikan
rujukan bagi perkembangan ekonomi syariah ke depan. Adalah suatu hal
yang ideal jika zuama sebagai bagian dari DSN diharapkan berasal
dari individu-individu pemimpin berpengaruh di pemerintahan.
Dengan
demikian, diharapkan pula terjadi sinkroninasi antara fatwa-fatwa DSN
dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi syariah. Penetapan presiden
dan wakil presiden ke depan sesungguhnya sangat menentukan bagi cepat
lambatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Presiden dan wakil
presiden terpilih nantinya sangat diharapkan yang mempunyai agenda
kenegaraan dan keumatan yang sejalan dengan pengembangan ekonomi
syariah. n Muhammad Gunawan Yasni, SE, MM, Pemerhati & Pengajar
Keuangan Syariah (Anggota Dewan Syariah Nasional-MUI)
Republika, Sabtu, 07 Agustus 2004
BI
Kaji GCG Bank Syariah
Laporan
: tid
JAKARTA
-- Bila menunggu IFSB terlalu lama, kemungkinan BI mendahului. Bank
Indonesia tengah mengkaji ketentuan tentang good corporate governance
khusus bank syariah. Governance pada bank syariah memiliki
keunikan tesendiri karena kehadiran deposan atau nasabah penabung
mudharabah yang kepentingannya juga harus dijaga dalam operasional
perbankan. Berbicara pada seminar yang digelar STIE SEBI di Jakarta,
Kamis (5/8), peneliti pada Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia,
Nasirwan Ilyas, mengatakan langkah yang dilakukan BI sejalan dengan
program yang dicanangkan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Lembaga
yang beranggotakan bank sentral itu tengah mengkaji juga standar corporate
governance bagi bank syariah. ''Ada dua kemungkinan yang akan
dilakukan BI. Menunggu standar yang dibuat IFSB atau justru
mendahului,'' kata Nasirwan yang mewakili Bank Indonesia pada working
group (kelompok kerja) tentang corporate governance di IFSB.
Opsi tersebut saat ini menjadi pilihan karena BI harus mengantisipasi
juga kemungkinan kekosongan peraturan bila IFSB belum selesai membahas
standar corporate governance sementara kebijakan untuk bank
konvensional sudah ditetapkan Bank Indonesia.
''Bila
menunggu IFSB terlalu lama, kemungkinan BI mendahului,'' tambahnya.
Syaratnya, kebijakan tentang good governance untuk bank
konvensional sudah dibuat. Saat ini, peraturan serupa pada bank
konvensional juga tengah diteliti. Kapan akan diberlakukan, Nusirwan
mengatakan belum ada target waktu yang jelas. ''IFSB menargetkan akhir
2005, standar untuk corporate governance selesai.'' Mengungkap
kebijakan soal Giro Wajib Minimum (GWM,) Nasirwan mengatakan ketentuan
tentang kenaikan GWM bagi bank konvensional berlalu baru kemudian
disusul ketentuan serupa bagi bank syariah.
''Selalu
kebijakan untuk bank syariah diatur belakangan karena secara umum, bank
syariah merupakan bagian dari industri perbankan secara umum.'' Di
samping itu, bank syariah memiliki karakter khusus sehingga memerlukan
ketentuan tersendiri di luar kebijakan bagi bank umum. Soal corporate
governance secara umum, aturan bagi bank syariah mengikut pada
aturan bank konvensional. ''Yang kami kaji di Dewan Pengawas Syariah
(DPS) hanya yang terkait dengan karakter bank syariah,'' tambah
Nasirwan.
Salah
satunya adalah shariah compliance atau keabsahan syariah dari
seluruh praktik atau aktivitas pengelolaan dana nasabah dan
karasteristik operasional terkait penghimpunan dana lewat akad mudharabah.
Dalam operasional bank syariah, mudharib atau pemilik dana dengan
akad mudharabah adalah mirip dengan pemegang saham atau pemodal.
Pemilik dana mudharabah, menurut Nasirwan, berhak memperoleh
bagian dari keuntungan usaha atau aset bank dan dalam hal ini
diperlakukan lebih prioritas daripada pemilik bank.
Dalam
hal aturan yang dibuat, ada ketentuan dasar yang membatasi kekuasaan
deposan untuk memonitor dan campur tangan dalam kegiatan bank. Satu hal
yang amat penting dalam pengkajian corporate governance dalam
bank syariah adalah stakeholders bank syariah bernama umat Islam.
''Bank Islam bukan cuma bertanggung jawab pada pemilik modal tapi juga
pada umat Islam secara keseluruhan. Bank Islam memikul moto too holy
to fail atau terlalu suci untuk gagal. ''Jika bank Islam gagal atau
bangkrut, yang tercoreng umat Islam juga selaku stakeholders
secara umum. Sebab, bank ini beroperasi dengan prinsip syariah yang
diyakini rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam),''
tuturnya.
Republika, Sabtu, 07 Agustus 2004
Obligasi
Syariah PTPN VII Diminati Masyarakat
Laporan
: mur
BANDAR
LAMPUNG -- Obligasi syariah mudharabah PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
VII yang diluncurkan sejak 1 April lalu, ternyata mendapat sambutan
positif dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan meningkatnya perolehan
dana segar perusahaan yang berkantor pusat di Bandar Lampung ini,
melebihi target pecapaian. ''Kita tidak menyangka, kalau obligasi yang
kami tawarkan, terutama obligasi syariah mudharabah, telah
mendapat sambutan dan kepercayaan dari masyarakat bursa efek yang sangat
besar," kata Direktur Utama PTPN VII, H Amri Siregar, di Bandar
Lampung, Kamis (5/8).
Ia
mengatakan, dari program obligasi, yakni obligasi syariah mudharabah
dan obligasi konvensional, target perolehan dana segar yang
diharapkan sebesar Rp 200 miliar. Alokasi dana yang diperoleh akan
digunakan untuk investasi sebanyak 66,7 persen, dan peningkatan modal
kerja 33,3 persen. Kenyataannya, lanjut Amri, target tersebut di luar
dugaan, karena perolehan dana segar mencapai Rp 300 miliar. Amri Siregar
yang didampingi Sekretaris Perusahaan, Budi Santoso, mengungkapkan
tingginya kepercayaan masyarakat, bank, dan lembaga keuangan lainnya
yang berminat terhadap obligasi PTPN VII, setidaknya menunjukkan prospek
PTPN VII di masa mendatang lebih baik.
''Sejak
penerapan gaya manajemen yang berpedoman pada budaya kebersamaan,
keteladanan, dan kesederhanaan, yang sudah diterapkan dari jajaran
direksi, menjadikan PTPN VII berhasil melewati masa krisis dengan
pencanangan Semester II/2003 sebagai tahun penyelamatan,'' ujar Amri
Siregar yang baru mendapatkan "Chief Executive Officer (CEO) BUMN
Award On Crisis Management" dari Kementerian BUMN, di Jakarta, 28
Juli lalu. Sejak masuk PTPN VII setahun lalu, ia melihat ada beberapa
hal yang perlu diperbaiki.
Salah
satunya, ia menegaskan pada Semester II/2003 dicanangkan tahun
penyelamatan, akibat dari banyak sektor kerja perusahaan yang terjadi
penurunan kinerja. Kemudian dalam hal investasi, ia menajamkan skala
prioritas dan setiap investasi lebih dulu harus melalui kajian yang
komprehensif hingga sasaran investasi tercapai. Penjualan obligasi
kepada masyarakat di bursa saham, salah satu strategi dirut ini berbagi
hasil dan manfaat kepada masyarakat. Selama ini, ujarnya, perusahaan
lebih ''garang'' kepada pihak lain. Namun, sejak penerapan gaya
manajemen ini terjadi perbedaan paradigma perusahaan dari yang kurang
bersahabat menjadi keterbukaan yang saling memanfaatkan satu sama
lainnya.
Republika, Jumat, 06 Agustus 2004
Prospek
Gadai Syariah Cukup Menggembirakan
Laporan
: aan
BANDUNG
-- Meski baru diluncurkan dua bulan lalu, dua cabang gadai syariah di
Bandung menunjukkan kinerja yang cukup menggembirakan. Hingga Juni 2004
lalu, dana yang disalurkan ke masyarakat Rp 242 juta. Yaitu, Rp 150 juta
disalurkan Kantor Gadai Syariah Cabang Situsauer dan Cabang Padasuka Rp
92 juta.
''Perbedaan
antara gadai syariah dan gadai konvensional adalah sistem dan
permodalannya. Bukan dengan sistem bunga, tetapi dengan jasa simpan atau
ijaroh,'' ungkap Manajer Operasional Perum Pegadaian Wilayah
Bandung, Yayat Surya Hendrayana, di Bandung, Rabu (4/8). Barang jaminan
yang telah ditaksir, kata dia, dikenai biaya sewa Rp 90 per 10 hari per
Rp 10 ribu.
Sedangkan
permodalan yang digunakan di cabang gadai syariah, sambung Yayat,
bersumber dari Bank Muamalat. Kata dia, hal tersebut sesuai dengan
permintaan masyarakat. Namun, kata Humas Perum Pegadaian Wilayah
Bandung, Rusyanna, dari sisi barang yang digadaikan tak ada perbedaan.
Bahkan, lanjut dia, dibandingkan dengan gadai emas syariah yang
diselenggarakan oleh beberapa bank syariah, gadai syariah Perum
Pegadaian lebih unggul. ''Ya, karena semua barang bisa digadaikan,''
katanya.
Dulu,
kata Yayat menegaskan, yang boleh digadaikan hanya emas. Namun kini,
semua barang bisa digadaikan. Yang penting, lanjut dia, barang yang
dijaminkan itu mempunyai nilai rupiah. Mengenai pemilihan lokasi gadai
syariah di Situsaeur (kawasan Buahbatu) dan Padasuka (kawasan Cicadas),
Yayat mengatakan, ada beberapa pertimbangan. Kata dia, masyarakat di
kedua kawasan tersebut belum terjangkau oleh layanan gadai. Pertimbangan
lain, lanjut dia, di lokasi tersebut banyak berdiri pesantren yang
diharapkan menjadi pasar yang pas untuk gadai syariah.
Rusyanna
menambahkan, biaya pun menjadi pertimbangan. ''Sebenarnya, syariah itu
lebih tepat berada di kawasan perkotaan, tetapi mencari lokasi di tengah
kota itu kan sulit, juga mahal,'' cetusnya. Menjawab pertanyaan mengenai
target untuk kedua cabang gadai syariah tersebut, Yayat mengungkapkan,
selama ini, penetapan target dilakukan berdasarkan jumlah karyawan
dikalikan angka target ideal per orang sebesar Rp 1,5 miliar.
''Targetnya sekitar Rp 5 miliar,'' katanya. Diakuinya, pencapaian Rp 254
juta masih jauh dibandingkan dengan target Rp 5 miliar yang ditetapkan.
Namun, Yayat mengaku tetap optimistis. ''Karena masih ada momen
penerimaan mahasiswa, puasa, dan Lebaran,'' ujarnya.
Ditanya
rencana pembukaan gadai syariah di luar Kota Bandung, Yayat mengaku
memang ada rencana pembukaan gadai syariah di tempat lain. Hanya saja,
ia belum bisa memastikan kapan dan di mana saja gadai syariah itu akan
dibuka selanjutnya. ''Ya, ya ... pasti ada rencana itu,'' katanya. Saat
ini, jumlah cabang di Perum Pegadaian Wilayah Operasional Bandung
sebanyak 62 cabang. Rinciannya, 60 cabang konvensional dan dua cabang
syariah.
Republika, Kamis, 05 Agustus 2004
'Kenaikan
GWM Bank Syariah Kurang Efektif'
Laporan
: tid
JAKARTA
-- Sebagian besar bank syariah beraset kurang dari Rp 1 triliun. Rencana
Bank Indonesia menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank syariah
kemungkinan besar belum bisa direalisasikan. Sebab, saat ini sebagian
besar bank syariah memiliki aset dan Dana Pihak Ketiga (DPK) di bawah Rp
1 triliun, sementara Financing to Deposit Ratio (FDR, rasio pembiayaan
dan DPK) mereka rata-rata di atas 80 persen. ''Kemungkinan tak ada bank
yang kena kebijakan tersebut,'' kata pakar ekonomi syariah Adiwarman
Karim di Jakarta kemarin.
Dia
menyebutkan, bank syariah yang memiliki aset dan DPK di atas Rp 1
triliun baru Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Sedang keduanya memiliki FDR di atas 80 persen. Sisanya merupakan divisi
syariah dengan aset dan DPK di bawah Rp 1 triliun. Karena itu, menurut
Adiwarman, kebijakan tentang kenaikan GWM bagi bank syariah, yang
rencananya diberlakukan efektif per 1 Januari 2005, kurang efektif.
Dalam kondisi seperti ini, kata dia, mempermasalahkan ada atau tidaknya
bonus bagi setiap kenaikan GWM juga menjadi tidak relevan.
Adiwarman
menduga kebijakan tentang kenaikan GWM bagi bank syariah tampaknya
dibuat juga untuk memberi perlakuan sama antara bank konvensional dan
bank syariah. ''Karena bank konvensional diharuskan menaikkan GWM-nya,
bank syariah juga.'' Namun demikian, menurut dia, perhitungan bonus bagi
bank syariah tetap harus diperhatikan. ''Hanya saja akadnya harus
dibicarakan lagi dengan dewan syariah nasional.''
Presiden
Direktur Karim Business Consulting ini mengatakan tampaknya tekanan bagi
bank syariah terlampau berat. ''FDR bank syariah tak boleh kecil karena
jika turun sedikit saja, mereka terkena wajib menaikkan GWM-nya.''
Direktur Treasury Bank Syariah Mandiri Iskandar Z Rangkuti mengatakan
bank syariah memang terkesan kurang diperhatikan. Soal kenaikan GWM
misalnya. Bank konvensional dikenakan bonus sedangkan untuk bank syariah
tidak ada. ''Cost of fundnya jadi tinggi,''kata Iskandar ketika
dihubungi kemarin.
Iskandar
menyatakan bahwa ketentuan tentang giro wajib minimum lima persen memang
tak ada bonus. Ketentuan GWM diharuskan untuk menjamin agar tidak
seluruh dana terhimpun disalurkan pada pembiayaan. Namun untuk
kenaikannya menjadi enam, tujuh atau delapan persen dijanjikan bunga.
''Seharusnya untuk bank syariah diberikan perlakuan minimum sama,''
paparnya.
Dia
juga menilai ada yang untung dan rugi dari kebijakan kenaikan GWM. Bank
konvensional yang memiliki LDR (rasio kredit dan dana pihak ketiga)
40-50 persen bisa diuntungkan karena posisinya sedang kelebihan dana.
Sebaliknya
bank syariah yang hampir seluruh dananya disalurkan pada pembiayaan,
kebijakan ini memberatkan. ''Faktual tidak ada apa-apa dari kebijakan
ini karena FDR bank syariah di atas 80 persen,'' tuturnya. Iskandar
mengatakan bukan berarti bank syariah menolak peraturan Bank Indonesia
yang akan diberlakukan efektif 1 Januari 2005. ''Sebagai peserta kami
patuh sepenuhnya pada kebijakan yang dibuat bank Indonesia,'' katanya.
Hanya
saja, menurut dia, sebaiknya ada perlakuan yang adil terhadap bank
syariah. Sebab, pasar dan instrumen bank syariah di Indonesia masih amat
terbatas. Soal lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI), misalnya. Tiap
hari digelar lelang. Sedangkan untuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
(SWBI) tidak demikian. Belum lagi pengenaan denda bila bank menarik dana
tidak pada waktunya.
Menurut
Iskandar, menempatkan dana di BI pada SWBI atau GWM bukan pilihan
terbaik. ''Tapi ada posisi kelebihan likuiditas pada saat ini, SWBI
merupakan satu-satunya instrumen karena pasar uang antar bank syariah
pun sulit lantaran sama-sama kelebihan likuiditas,'' tuturnya. Dengan
menempatkan dana pada SWBI, bank syariah hanya memperoleh bonus sekitar
3-5 persen. Padahal bagi hasil pada nasabah berkisar enam sampai tujuh
persen.
Posisi
FDR BSM saat ini 96 persen. BSM pun berencana meningkatkan target
keuangannya menjadi dua kali lipat pada semester kedua 2004. Pada Juni
2004, kami sudah memperoleh laba bersih sekitar Rp 28 miliar.
Bisnis Indonesia, 4
Agustus 2004
Batasa tawarkan reksa dana wakaf
JAKARTA (Bisnis): PT Batasa Capital bekerja sama
dengan Dompet Dhuafa menawarkan produk reksa dana baru jenis wakaf
investasi dengan komposisi masing-masing antara 10% hingga 90%.
Muhammad Gunawan Yasni, Dewan Pengawas PT BTS Batasa Capital,
mengatakan investor diberi kesempatan untuk menginvestasikan dana
sekaligus mewakafkan hartanya melalui Dompet Dhuafa dengan komposisi
tersebut.
"Komposisi wakaf investasi 10%-90% dapat disesuaikan dengan
keinginan investor. Mereka [investor] punya pilihan apakah ingin menaruh
dana investasi sebesar 50% dan mewakafkan dananya sebesar 50% maupun
mewakafkan seluruh dananya untuk kepentingan umat," jelas dia
kepada pers kemarin.
Menurut Presdir Dompet Dhuafa Rakhmat Riyadi, penerbitan reksa dana
wakaf investasi ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi umat untuk
berinvestasi sekaligus beramal.
Produk reksa dana sekaligus wakaf tidak berbentuk barang tidak
bergerak seperti tanah melainkan dalam bentuk uang. Ini dilakukan agar
lebih mudah dikelola dan berpotensi meningkatkan ekonomi. "Kami
mengharapkan dana wakaf ini nantinya akan disalurkan untuk membangun
fasilitas umat," kata dia.
Gunawan menambahkan, produk investasi Dompet Dhuafa Batasa Syariah
nantinya memiliki basis investasi di obligasi syariah, deposito
mudharabah mutlaqah, dan pembiayaan khusus melalui penempatan deposito
muqayyadah yang bersinergi dengan perbankan syariah.
Sedangkan wakaf uang dari waqif (pewakaf), menurut dia, akan dikelola
oleh Dompet Dhuafa dan dipergunakan untuk peningkatan pemberdayaan
ekonomi dan masyarakat banyak.
Dia menyebut target penggalangan dana untuk produk investasi ini
sekitar Rp250 miliar untuk tahap awal. Nilai ini akan dapat dicapai pada
2005. "Saya yakin, produk ini akan cepat terserap karena tingginya
peminat. Yang minta dibuatkan produk ini justru para waqif itu
sendiri."
Saat ini diketahui PT Bank International Indonesia unit usaha syariah
telah menaruh dananya sebesar Rp1 miliar di instrumen ini. Kemudian
diikuti oleh PT AJ Bringin Jiwa Sejahtera Rp1 miliar, dan Dompet Dhuafa
Rp500 juta.
Pemicu wakaf
Lebih jauh Gunawan berharap penciptaan investasi dengan konsep wakaf
akan dapat memicu banyak pihak untuk mewakafkan sebagian rezekinya.
Mengenai ide penerbitan reksa dana itu, dia mengatakan bukan datang
dari pihaknya melainkan pihak ketiga yang sering menyisihkan dana.
"Produk ini bukan kita yang create, tapi atas permintaan dari
pemberi wakaf itu sendiri," jelasnya. (adn)
Bisnis Indonesia, 4
Agustus 2004
BI naikkan giro wajib minimum bank syariah
JAKARTA (Bisnis): Bank Indonesia mulai 1 September
mendatang menaikkan giro wajib minimum bank syariah menyesuaikan
kenaikan yang telah diterapkan pada perbankan konvensional sebelumnya.
Namun, menurut Direktur Direktorat Pengawasan Bank Syariah BI
Harisman, bank sentral memberikan perlakuan berbeda karena hanya
mengenakan aturan itu kepada bank yang memiliki rasio pembiayaan dengan
dana pihak ketiga (DPK) di bawah 80% dan DPK di atas Rp1 triliun.
"Bank dengan DPK di atas Rp50 triliun yang semula memiliki rasio
GWM 5% dinaikkan menjadi 8%," katanya di Jakarta kemarin.
Untuk bank dengan total DPK antara Rp10 triliun dan Rp50 triliun,
kata dia, dikenakan tambahan GWM 2% menjadi 7%.
Bank dengan total DPK antara Rp1 triliun dan Rp10 triliun dikenakan
tambahan 1% menjadi 6%. Sementara untuk bank dengan total DPK di bawah
Rp1 triliun tidak diharuskan menaikkan GWM atau tetap 5%.
Berdasarkan data Bank Indonesia, hanya dua bank syariah di Tanah Air
yang memiliki DPK di atas Rp1 triliun yakni Bank Muamalat dan Bank
Syariah Mandiri. Sedangkan bank-bank lainnya belum memiliki aset yang
belum begitu besar.
Ikuti bank umum
Menurut Harisman, ketentuan untuk bank syariah akan mengikuti
ketentuan pada bank-bank umum. "Jadi untuk DPK di atas Rp1 triliun
kenaikannya sama menjadi 6%,7%, atau 8%."
Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah
mengatakan kelak bank sentral juga akan memperbarui cara perhitungan
rasio kecukupan modal untuk bank syariah. Bahkan, kata dia, bukan saja
sejalan dengan yang diterapkan oleh Komite Basel, tapi bank syariah akan
lebih prudent dari perbankan lainnya.
"Penetapan persyaratan permodalannya lebih berhati-hati. Bahkan
cara perhitungan kecukupan modal sedikit berbeda dengan perbankan
konvensional, terutama dalam penyebut ATMR [aktiva tertimbang menurut
risiko]."
Burhanuddin menambahkan risiko yang diperhitungkan cukup besar dalam
perbankan syariah itu adalah risiko reputasi. "Artinya perbankan
syariah yang tidak menjalankan kegiatannya dengan cara syariah maka
reputasinya akan jelek."
Selama ini ketentuan rasio kecukupan modal bank syariah masih
mengikuti perhitungan aturan perbankan konvesional termasuk komponen
risiko pasar dan operasional dalam penyebut ATMR.
Harisman menambahkan dalam kajian BI, unsur modal antara bank syariah
dan konvensional adalah sama. "Yang di bawah itu ATMR, ada beberapa
komponen yang dalam bank syariah yang lebih tinggi."
Dia mengatakan khusus risiko reputasi harus memperhatikan kepatuhan
kepada syariah.
"Nanti dilihat, kalau menjalankan usaha tidak sesuai dengan
fatwa Dewan Syariah Nasional, masyarakat akan menyimpulkan ternyata bank
syariah ini sama saja. Atau bahkan lebih dzalim dari bank
konvensional." (htr)
Bisnis Indonesia, 3
Agustus 2004
Bank syariah ikuti GWM tanpa remunerasi
JAKARTA (Bisnis): Kalangan perbankan syariah akan
mematuhi ketentuan dengan meningkatkan posisi giro wajib minimum kendati
tidak mendapat insentif (remunerasi) layaknya bank umum.
Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah se-Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi
Agung mengatakan motif bank sentral menaikkan GWM sesuai dengan profil
bank syariah yang tidak mengarah pada kegiatan spekulasi.
"Ini sebetulnya sudah inheren dengan karakteristik bank syariah
dan kami tidak akan iri pada bank umum walaupun tidak mendapat
insentif," katanya kepada Bisnis tadi malam.
Menurut dia, khusus penempatan GWM, perbankan syariah tidak mendapat
remunerasi layaknya insentif yang didapat berupa bonus ketika menaruh
dana di Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
"Itu kami anggap sebagai fair treatment (perlakuan adil) oleh
Bank Indonesia dari sisi regulasi, asal jangan hal lain justru tidak
diberlakukan sama seperti pengenaan pajak atas produk murabahah
misalnya," tandasnya.
Di sisi lain, Wahyu mengatakan bila dari motif GWM untuk peningkatan
fungsi intermediasi, perbankan syariah memiliki loan to deposit ratio
(LDR) sekitar 85% atau di atas rata-rata bank umum yang hanya berkisar
50%.
Dia mengemukakan penerapan kenaikan GWM bagi bank syariah akan
melibatkan semua komponen industri baik bank umum syariah, unit usaha
syariah maupun Bank Perkreditan Rakyat yang menggunakan prinsip syariah.
"BPRS juga dikenakan walaupun dia tidak memiliki giro, yang
penting fungsi intermediasinya tetap terjaga," tandasnya.
Sebelumnya Presdir Bank Syariah Mandiri (BSM), Nurdin Hasibuan
mengatakan rencana bank sentral menaikkan GWM yang disesuaikan dengan
perolehan dana pihak ketiga tentu berdampak pada perbankan syariah.
Karenanya, dia melanjutkan, perbankan syariah masih akan melirik
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia sebagai instrumen moneter untuk
menempatkan dana mereka.
Rencana BI menaikan persentase GWM kepada perbankan merupakan salah
satu ketentuan dalam paket kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat
stabilitas moneter, khususnya selama triwulan kedua tahun ini. (faa)
Republika, Selasa, 03 Agustus 2004
CIMB
Malaysia Siap Masuk Ke BMI
Laporan
: djo
JAKARTA--
Bank Muamalat butuh tambahan modal Rp 100 miliar. Investment Banking
asal Malaysia, CIMB Bhd, siap menjadi pembeli siaga (stand by buyer)
penawaran saham terbatas (right issue) yang akan dilakukan PT
Bank Muamalat Indonesia (BMI). Saat ini CIMB dan Manajemen BMI masih
menegosiasikan harga penjualan saham bank syariah pertama di Indonesia
ini.
''Masih
belum final angkanya, jadi kita masih diskusi. Pemegang saham juga belum
menyetujui karena harganya masih belum cocok,'' ungkap Direktur Utama
Bank Muamalat Indonesia (BMI), A Riawan Amin, menjawab pertanyaan Republika
di Jakarta, Senin (2/8).
Riawan
mengemukakan CIMB sudah menyatakan kesediaannya menjadi stand by
buyer dalam right issue yang akan dilakukan BMI pada
September 2004. Bahkan, investor Malaysia ini sudah melakukan uji tuntas
di BMI. ''Insya Allah, tapi seperti yang saya katakan tadi, harganya
masih belum cocok, sehingga bisa iya, bisa juga tidak,'' tuturnya.
Menurut
Riawan, CIMB sudah banyak mengetahui kinerja BMI. Investor ini,
sambungnya, juga telah mengajukan penawaran harga untuk mendapatkan
porsi 20 persen saham BMI. ''Bagi BMI, saham itu cukup besar mengingat
tidak ada pemegang saham yang single majority (mayoritas
tunggal),'' ujarnya. ''Kita pemegang saham terbesarnya adalah IDB (Bank
Pembangunan Islam), sejumlah 35 persen.''
BMI
diperkirakan membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 100 miliar dalam right
issue. Tambahan modal ini akan digunakan untuk melakukan ekspansi
pembiayaan tahun depan. ''Kalau kita ingin menambah modal sehingga bisa
mendekati Rp 1 triliun, kita butuh kira-kira Rp 100 miliar, mengingat
juga bahwa CAR bank syariah ini nantinya akan menjadi 12 persen. Jadi,
amannya kita tambah sekitar Rp 100 miliar lagi,'' jelas Riawan.
Lantaran
itu, Riawan mengharapkan investor baru ini nantinya bisa menyuntikkan
dana segar senilai Rp 100 miliar. Namun, sergahnya, kalau pun nanti
negosiasi dengan CIMB ini tidak berhasil mendapatkan kata sepakat maka
BMI tidak akan memaksakan diri. ''Tapi kalaupun nanti tidak ada investor
baru, ya tidak apa-apa, karena perkembangan kinerja BMI cukup bagus,''
ucapnya.
Saat
ini, BMI memiliki return on equity (ROE) sekitar 22 persen.
Riawan mengatakan waktu yang tersedia bagi manajemen masih cukup panjang
untuk menegosiasikan masalah harga dengan CIMB. Selain itu, BMI juga
masih memiliki cukup waktu untuk mengumpulkan keuntungan yang lebih
banyak. ''Karena kalau keuntungan tahun ini sepenuhnya digunakan untuk
modal, maka tahun 2004 kita masih bisa ekspansi,'' jelasnya.
BMI
memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 13 persen. Hingga akhir
semester I 2004, keuntungan sebelum pajak yang diperoleh BMI sudah
mencapai Rp 49 miliar. Sementara sepanjang tahun lalu laba kotornya
hanya Rp 33 miliar. ''Target laba kotor kita tahun ini sekitar Rp 80
miliar sampai Rp 90 miliar,'' sebut Riawan.
Riawan
menjelaskan pembiayaan BMI sebagian besar disalurkan ke usaha kecil dan
menengah (UKM). BMI, sambungnya, banyak memberikan pembiayaan kepada
koperasi, baik koperasi karyawan maupun simpan pinjam. ''FDR (financing
to deposit ratio, rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga) kita di
atas 90 persen, jadi intermediasi kita betul-betul berjalan dengan
baik,'' tegasnya.
Bagi
Riawan, pertumbuhan bank syariah di Indonesia berjalan cepat sekali. Ia
lantas mencontohkan pertumbuhan pembiayaan BMI setengah tahun ini yang
nilainya meningkat hampir 70 persen dibandingkan tahun lalu. Pembiayaan
BMI sekarang sekitar Rp 3,5 triliun. ''Pertumbuhan total pembiayaan yang
diberikan bank syariah ini lebih besar dari pada total pendanaannya
dibandingkan dengan bank konvensional,'' katanya.
Republika, Selasa, 03 Agustus 2004
Bank
Syariah Kena Aturan GWM
Laporan
: tid/djo
JAKARTA--
Aturan ini menyentuh bank syariah yang rasio pembiayaan dan dana pihak
ketiga (FDR)-nya kurang dari 80 persen. Setelah sempat ditunda, kenaikan
giro wajib minimum (GWM) bagi bank syariah diberlakukan September
mendatang. Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Harisman mengatakan
ketentuan kenaikan giro wajib minimum bagi bank syariah memiliki
perlakuan khusus.
''Perhitungannya
berdasarkan Financing to Deposit Ratio (FDR) atau rasio pembiayaan dan
dana pihak ketiga,'' kata Harisman usai menyaksikan penyerahan Syariah
Award kepada Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.
Untuk
bank syariah dengan FDR di bawah 80 persen, mereka dikenakan kenaikan
giro wajib minimun menjadi enam, tujuh, atau delapan persen dari lima
persen berdasar ketentuan sebelumnya. Sedangkan untuk bank syariah yang
memiliki FDR di atas 80 persen, tak harus menaikkan giro wajib minimum.
Rencana
kenaikan giro wajib minimum ini menyusul ketentuan yang sama untuk bank
konvensional. Bank Indonesia mewajibkan bank konvensioal dengan dana
pihak ketiga di atas Rp 1 triliun menaikkan giro wajib minium dari 5
persen jadi 6, 7 dan 8 persen. Untuk kenaikan giro tersebut, BI
memberikan suku bunga khusus.
Karena
prinsip berbeda, maka GWM tersebut hanya berlaku bagi bank konvensional.
BI ketika itu mengatakan GWM bagi bank syariah ditunda karena
karakternya berbeda dari bank konvensional. Harisman mengatakan
ketentuan tentang GWM bagi bank syariah berlaku efektif awal September
mendatang. Mengenai Peraturan Bank Indonesia tentang giro wajib minimum
kemungkinan dikeluarkan Agustus atau dikeluarkan September dan langsung
berlaku efektif.
Soal
peningkatan capital to adequate ratio (CAR) menjadi 12 persen,
menurut Harisman, masih dalam kajian. ''Kami masih ingin melihat data
dari Islamic Financial Servise Board (IFSB) karena dalam bidang
perbankan syariah lembaga tersebut menjadi rujukan.'' Untuk permodalan,
kajian BI sama dengan IFSB yakni modal inti dan modal pelengkap.
Harisman
mengatakan ada beberapa komponen yang dalam bank syariah memiliki risiko
lebih tinggi di banding praktik bank konvensional. Misalnya pembiayaan mudharabah
(bagi hasil) memiliki risiko lebih tinggi dibanding pembiayaan murabahah
(jual-beli). Selanjutnya pembiayaan mudharabah yang dijamin
memiliki risiko lebih rendah dibanding pembiayaan yang tidak dijamin.
Sementara CAR dihitung dari modal dibagi komponen pembiayaan dan lainnya
(ATMR).
Selain
soal modal, Harisman mengatakan bank syariah juga terikat dengan
kepatuhan pada prinsip syariah. Hal itu juga menjadi reputasi bank yang
bersangkutan. Jika menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN), masyarakat akan komplain. Menurut
Harisman, yang paling utama dari operasional bank syariah adalah
kepatuhan bank pada peraturan syariah.
Dari
kondisi yang ada, tampaknya GWM bagi bank syariah belum bisa
diaplikasikan. Pasalnya, bank yang memiliki DPK di atas Rp 1 triliun
hanya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Keduanya
memiliki FDR di atas 80 persen. Mengenai kondisi tersebut, Harisman
mengatakan kebijakan yang dikeluarkan bukan hanya dalam jangka waktu
pendek. ''Saat ini memang rata-rata FDR bank syariah di atas 80 persen.
Tapi ke depannya kita belum tahu. Mudah-mudahan terus begitu.''ujarnya.
Republika,
Selasa, 03 Agustus 2004
Burhanuddin
Abdullah:
Penghargaan
Ini Terlalu Berlebihan
Laporan
: tid
Gubernur
Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menilai anugerah Syariah Award yang
diterimanya dari Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan sesuatu yang
berlebihan. Saat menerima penghargaan tersebut di kantornya kemarin
Burhanuddin mengatakan pengembangan bank syariah merupakan upaya bersama
seluruh komponen masyarakat dan institusi perbankan untuk menjawab
tantangan di masa depan.
Mantan
menteri keuangan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ini mengatakan
kehadiran bank syariah adalah fakta yang harus dihadapi. ''Bank dan
ekonomi syariah adalah gerakan yang harus dikembangkan. Ini bukan
proyek,'' katanya.
Sebab,
kata proyek mengandung konotasi negatif. Padahal, di Bank Indonesia,
Burhanuddin mengaku tengah gencar mengembangkan bank dan perekonomian
syariah. Salah satunya adalah meningkatkan biro perbankan syariah
menjadi direktorat. ''Sudah saatnya menunjukkan eksistensi kita sebagai
umat Islam bahwa prinsip yang diajarkan bersifat rahmatan lil alamin
(rahmat bagi seluruh alam).''
Bank
syariah adalah alterntif perbankan yang tumbuh pesat. Bank konvensional,
kata Burhanuddin, mengakibatkan kekecewaan karena tak cukup tangguh saat
krisis moneter dan ekonomi lalu. Dia menambahkan, dibanding Malaysia dan
Filipina, pengembangan bank syariah di Indonesia terlambat. Filipina
dengan mayoritas penduduk non-Muslim malah lebih dulu dari Malaysia.
Dari sisi kultural, menurut Burhanuddin, prinsip yang dianut bank
syariah mirip dengan kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat.
''Istilah maro (separuh) atau bagi hasil sangat lekat dalam
budaya kita.''
Karena
sejalan dengan aspek kultural dan juga napas zaman, Burhanuddin
mengatakan sudah saatnya BI juga ikut mendukung mengembangkan bank
syariah. ''Kami harus mengeluarkan regulasi yang mendukung pengembangan
perbankan syariah.''
Direktur
Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI), A Riawan Amin, mengatakan
penghargaan diberikan kepada Gubernur BI atas upayanya mengembangkan
bank syariah. Burhanuddin dianggap sangat konsisten memperjuangkan
kemajuan bank syariah baik melalui seminar, maupun acara lain. Bahkan,
saat menjelang pemilihan dirinya, Burhanuddin tetap berkampanye tentang
bank syariah.
Anugerah
Syariah Award ini telah diserahkan kepada KH Ma'ruf Amien, ketua
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN), dan Rektor
Universitas Trisakti Profesor Thoby Mutis beberapa waktu sebelumnya.
Burhanuddin kala itu tidak sempat hadir sehingga penyerahannya ditunda.
Republika,
Senin, 02 Agustus 2004
CAR
Bank Syariah akan Ditetapkan Minimal 12 %
Laporan
: djo
JAKARTA
-- Kenaikan CAR diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap bank syariah. Seolah tak ingin ketinggalan dengan bank
konvensional, minimal rasio kecukupan modal (CAR) bank syariah pun ke
depan akan menjadi 12 persen. Batasan CAR ini rencananya akan diterapkan
mulai 2006.
Menurut
sumber Republika, Bank Indonesia kini terus mengkaji masalah
permodalan di bank syariah. Namun sampai saat ini, BI masih akan
menerapkan batas minimal CAR delapan persen bagi bank syariah.
''Tampaknya sekarang BI masih mengacu pada ketentuan CAR delapan persen
sebagaimana yang diterapkan di bank konvensional,'' ujarnya di Jakarta,
Ahad (1/8).
Meski
ditetapkan sama dengan bank konvensional, perhitungan CAR bagi bank
syariah memiliki perbedaan. Komponen-komponen perhitungannya disesuaikan
dengan karakteristik di bank yang berbasis ajaran islam ini. Otoritas
perbankan pun senantiasa mendorong agar CAR yang dimiliki bank syariah
bisa jauh lebih tinggi dari batas minimalnya. ''Karena kalau CAR-nya
pas-pasan, banknya sulit melakukan ekspansi usaha,'' ujarnya. ''Mau buka
cabang saja bisa-bisa kesulitan kalau CAR yang dimilikinya tipis.''
Lantaran
itu pula, lanjutnya, BI kini tengah mempertimbangkan kenaikan batas
minimal CAR bank syariah. Batasnya diperkirakan 12 persen mengikuti
ketentuan yang ditetapkan oleh Basel II Accord. Namun penerapannya tidak
bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. ''Ya, paling tidak 2006 supaya
banknya memiliki waktu yang cukup untuk peralihan,'' katanya
Kenaikan
batas minimal CAR ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun di sisi lain,
implementasinya membutuhkan waktu peralihan yang cukup lama untuk
menjaga kinerja bank syariah tetap baik. ''Jangan sampai masyarakat
percaya tapi dari sisi banknya kesulitan memenuhi CAR baru itu. Yang
terbaik, nantinya bank yang sudah sehat bisa tetap sehat dengan
kebijakan baru itu,'' jelasnya.
Saat
ini kinerja bank syariah terus memperlihatkan grafik peningkatan.
Rata-rata CAR yang dimiliki bank syariah lebih dari 12 persen. Sedangkan
ketentuan Basel II Accord diterapkan kepada bank-bank konvensional,
namun sampai sekarang belum ada kesepakatan kapan akan mulai diterapkan
di perbankan internasional. BI pun belum memutuskan secara pasti kapan
batas minimal CAR 12 persen akan diterapkan di perbankan nasional.
Ketika
rencana kenaikan CAR ini dikonfirmasikan ke BI, Ketua Tim Penelitian dan
Pengaturan Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar tidak bisa memberikan
jawaban. Pasalnya, kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan kini
sepenuhnya sudah berada di tangan Biro Gubernur BI. ''Lebih baik hal ini
ditanyakan langsung ke Biro Gubernur,'' ucapnya.
Namun
dalam siaran tertulis tentang realisasi penerapan program reformasi
ekonomi Indonesia (white paper) yang dilakukan BI sampai semester
I 2004, disebutkan bahwa hingga Juni yang lalu BI telah menyelesaikan
kajian mengenai permodalan bank syariah. Selain itu, BI juga telah
menuntaskan kajian atas manajemen risiko dan pengawasan bank berbasis
risiko serta komponen menajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank
syariah.
<<
Juli 2004 | Agustus 2004 |
September 2004 >>
Artikel/berita
yang dikutip di website ini dipergunakan bukan untuk kepentingan
komersial
depan | artikel
| jadwal
|