www.comment-indonesia.cjb.net  |  www.geocities.com/comment_indonesia

>>Juli 2004
>>Juni 2004
>>Mei 2004
>>April 2004
>>Maret 2004

Link Ekonomi
Baitul Maal
Muamalat Institute
IMZ

Dompet Dhuafa
Tazkia Institute

BMTLink
Asuransi Takaful
OKI
Bank Syariah Mandiri
Islamic Banking
Ihilal
Islamic Finance
Islamic Finance (2)
E-Dinar
Murabitun  
ModalOnline
Bank Muamalat
Masyarakat Ekonomi Syariah
Bank Indonesia

E-Syariah
PNM 
MES Jabar 
CIDES

Agustus  2004 

Republika, Selasa, 31 Agustus 2004
Singapura Ingin Jadi Pusat Keuangan Islam
Laporan : ap/tid

SINGAPURA-- Untuk menarik investor dari Timur Tengah, Singapura bertekad menjadi pusat lembaga keuangan syariah. Mantan Perdana Menteri Goh Chok Tong mengatakan pemerintah akan mendukung penuh upaya menjadikan negaranya sebagai pusat keuangan Asia termasuk dalam keuangan syariah.

''Saya ingin mengubah Singapura tidak hanya menjadi pusat keuangan biasa, tapi juga pusat keuangan Islam,'' kata Goh yang kini menjabat sebagai gubernur bank sentral. Menurut Goh, sebagaimana dikutip kantor berita AP kemarin (30/8), Singapura memiliki potensi mengembangkan lembaga keuangan syariah.

Singapura sudah memiliki bank besar dan lembaga fund manager dengan kinerja baik. Seluruh lembaga keuangan tersebut didukung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan kondisi seperti itu, katanya, Singapura menjamin bahwa investasi di negerinya cukup aman.

Keinginan menjalin kemitraan dengan kawasan Timur Tengah, kata Goh, sudah lama ada. Dan di bawah kepemimpinannya, Singapura membuka pembicaraan perdagangan bebas dengan beberapa negara Arab. ''Kami ingin memperluas kerja sama eknomi dengan kawasan Timur Tengah. Salah satu cara adalah menarik dana dari negara Arab,'' tuturnya.

Untuk menampung dana tersebut, Singapura juga harus menyediakan layanan keuangan dengan prinsip tanpa bunga sebagaimana mulai dilakukan juga di Eropa. Karena itu, Singapura harus juga mengadopsi pengelolaan dana dengan sistem bagi hasil.

Untuk bisa menarik dana dari Timur Tengah dan mengembangkan perbankan dan lembaga bisnis Islami, Goh mengatakan bank sentral Singapura sedang merevisi peraturan perbankan. Jika masih ada peraturan yang menghalangi pengembangan bank atau lembaga keuangan Islam, menurut Goh, peraturan tersebut akan direvisi. ''Sebagai sebuah pusat pengembangan lembaga keuangan, Singapura harus juga menyediakan layanan keuangan syariah. Kami memiliki komitmen untuk itu,'' paparnya.

Bukan cuma Singapura yang menyediakan layanan keuangan syariah. Beberapa negara di Eropa termasuk Inggris dan Jerman juga sudah membuka bank dan penerbitan obligasi tanpa bunga untuk menampung dana dari negara Islam di Timur Tengah. Inggris mulai bulan ini akan mengoperasikan bank dengan prinsip sepenuhnya Islami. Sedangkan pemerintah Saxony Anhalt di Jerman meluncurkan obligasi Islami untuk pembangunan gedung kantor pemerintah daerah.

Republika, Selasa, 31 Agustus 2004
Muhammadiyah Dirikan BPRS
Laporan : tid

JAKARTA-- Pendirian lembaga keuangan syariah itu didukung oleh Kantor Mennegkop dan Permodalan Nasional Madani. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung pendirian tiga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ketua PP Muhammadiyah A Syafii Maarif dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Kementerian Negara Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin (30/8), mengatakan ide ini murni muncul dari bawah.

''Memang bukan saatnya lagi menunggu petunjuk dari atas. Akan jauh lebih efisien dan efektif seperti ini karena usulan sepenuhnya dari pelaku ekonomi tingkat bawah,'' katanya. Pendirian BPRS ini akan didukung oleh PNM dan kementerian negara koperasi. Noer Sutrisno, deputi Menteri Negara Koperasi bidang Pengkajian Sumberdaya KUKM mengatakan kerja sama sinergi dilakukan karena pendirian BPRS ini merupakan pengembangan dari Baituttamwiil Muhammadiyah (BTM) yang berada di lingkup Muhammadiyah.

Noer menjelaskan setelah UU BI direvisi menjadi UU No 10 Tahun 1998, payung hukum untuk BTM tidak ada lagi. Karena itu ada anjuran untuk mengubah BTM menjadi koperasi dan Perseroan Terbatas untuk mendirikan BPRS jika modalnya sudah kuat. ''Ternyata ada dua di Jawa Tengah yang memang modalnya sudah cukup kuat untuk jadi BPRS,'' kata Noer.

Pembentukan BPRS ini, menurut dia, berawal dari keinginan pengelola BTM bersinergi. Lembaga yang sebetulnya otonom ini bergabung membentuk Pusat Koperasi Syariah (Puskopsah) BTM. BTM sebagai koperasi sekunder berada di tingkat kecamatan. Sedangkan Puskopsah BTM bertempat di kabupaten.

Dengan tetap memiliki badan hukum koperasi, kata Noer, Puskopsah BTM hanya bisa mengelola dana anggota. Supaya berkembang lebih pesat, Puskopsah harus membentuk badan hukum dengan koperasi sebagai pemegang saham. ''Mitra lain yang ingin masuk harus dengan penyertaan modal.'' Model inilah yang berkembang di Tulung Agung dan Pekalongan. Dua PUskopsah di dua daerah tersebut, menurut Ketua Koperasi BTM Muhammadiyah M Syaeni Usman, sudah siap karena memiliki aset Rp 6 miliar dan 5 miliar.

Sementara Puskopsah BTM di Medan akan dilakukan MoU tersendiri. ''Yang siap transformasi saat ini memang tiga. Yang lain nanti menyusul dengan melihat pertumbuhan yang tiga ini dulu.'' Saat ini jumlah BTM yang sudah mapan sekitar 107. ''Ini model pengembangan. Jika tetap disitu saja tidak berkembang namanya,'' kata Syaeni. Dengan transformasi menjadi BPRS, Koperasi Syariah BTM bisa menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya pada pembiayaan.

Kendati dibentuk hampir bersamaan dengan nama serupa, Syaeni mengatakan BPRS bentukan Kopsah BTM ini otonom di masing-masing daerah. Lembaga ini juga tidak memiliki kaitan kinerja keuangan dengan PP Muhammadiyah. ''Kaitan dengan PP Muhammadiyah hanya ideologi dan ikatan emosional saja.'' Sedangkan pengelolaan dan manajemen tidak lagi khusus Muhammadiyah.

Sementara itu Abdul Salam dari PNM mengatakan instansinya memberi suntikan modal dan peningkatan manajemen termasuk sumber daya manusia. ''Potensinya sangat besar karena lembaga ini tumbuh dari bawah,'' katanya. Apalagi jika Baitul Maal wat Tamwiil (BMT) yang di luar Muhammadiyah juga mengembangkan diri seperti pola ini. ''Jumlah BTM atau BMT di Indonesia sekitar tiga ribuan.''

Kerja sama PNM dan BTM Muhammadiyah, menurut dia, khusus karena berbasis Muhammadiyah. PNM, kata Abdul Salam, membantu meningkatan dari kelembagaan, kapasitas bisnis dan modalnya. Untuk institusi, katanya, PNM akan memfasilitasi pembentukan jaringan. Saat ini, bentuk lembaga yang ada masih tiga yakni kelompok informal yakni BTM, kemudian koperasi dan kemudian meningkat jadi BPRS. ''PNM akan mendukung training permodalan dan training SDM termasuk penyertaan modal,'' tuturnya.

Untuk mendirikan BPRS harus ada modal disetor Rp 1 miliar. PNM tidak masuk sebagai pemegang saham mayoritas. ''Karena mayoritas tetap mereka. Kita 20-40 persen,'' ujarnya. Persentase tersebut disepakati Koperasi BTM dan PNM. Dengan pola itu, kata Abdul Salam, ada tanggung jawab dari pengelola BPRS untuk mengembangkan diri.

Republika, Senin, 30 Agustus 2004
Perlu Bank Kustodian Syariah'
Laporan : tid

JAKARTA-- Tanpa bank kustodian, ada kemungkinan transaksi reksadana syariah bercampur sesuatu yang meragukan. Mulai meningkatnya volume pasar modal berprinsip Islami belum dilengkapi dengan bank kustodian syariah. Dari sekitar 17 bank yang memiliki izin beroperasi secara syariah, belum satupun yang memiliki izin sebagai bank kustodian.

''Kondisi ini memungkinkan transaksi dalam reksadana syariah masih bercampur dengan sesuatu yang syubhat (meragukan),'' ungkap anggota Dewan Syariah Nasional Muhammad Hidayat kepada Republika kemarin.

Dia menyebutkan, volume penerbitan reksadana syariah meningkat pesat. Setelah BTS Capital yang bekerjasama dengan Dompet Dhuafa Republika, perusahaan sekuritas besar seperti Bhakti Investama dan Triple A (AAA Securities) September 2005 juga meluncurkan reksa dana syariah.

Menyusul kemudian Mandiri Sekuritas yang bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri yang akan meluncurkan reksa dana syariah Investa Berimbang. ''Sayang, kita belum punya bank kustodian syariah,'' kata Hidayat.

Dengan masih absennya bank syariah sebagai bank kustodian, segala hal yang berkaitan dengan instrumen pasar modal syariah masih menggunakan jasa bank konvensional. ''Dengan model ini ada kemungkinan transaksi dari pasar modal Islami bercampur dengan transaksi nonsyariah pada bank konvensional,'' tegasnya. Hidayat membenarkan kemungkinan tidak seluruh transaksi terjaga kemurniannya. `'Tapi kita masih bisa menyiasati,'' ungkapnya. Bank kustodian, dalam transaksi yang berkaitan dengan pasar modal Islami, hanya bertindak sebagai pemelihara hal-hal yang berkaitan dengan transaksi. Adapun dananya, kata Hidayat, disimpan lagi pada bank syariah.

Hidayat mengatakan untuk menjadi bank kustodian, memang ada kualifikasi khusus. Peraturan Kepala Bapepam no 34/Pasar Modal/ 1996 menyebutkan ada beberapa persyaratan khusus untuk sebuah bank menjadi bank kustodian. Persyaratan itu antara lain, menyetorkan modal Rp 15 miliar, rencana perseroan terkait bank kustodian dan lainnya. `'melihat persyaratan tersebut memang tampaknya masih berat jika bank syariah masuk jadi bank kustodian,'' tegasnya.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan bank pemerintah saja belum seluruhnya menjadi bank kustodian karena terkait kualifikasi yang dibuat Bapepam. `'Sebetulnya bukan hanya DSN yang ingin ada bank syariah yang bertindak sebagai bank kustodian. Tapi memang persyaratannya cukup rumit,'' kata Hidayat.

DSN berharap makin tingginya volume transaksi pasar modal Islami dibarengi juga dengan pemberian izin untuk bank kustodian syariah. Terkait dengan transaksi pasar modal Islami, DSN meminta bank konvensional yang menjadi bank kustodian mematuhi prinsip syariah. Hal itu semata untuk memelihara kemurnian transaksi.

Sedangkan fungsi bank kustodian hanyalah sebagai administrator. `'Misalnya untuk menyimpan kontrak dan mengamankan transaksi. Sedangkan penyimpanan dana bisa dilakukan di bank syariah,'' ujarnya. Transaksi pasar modal syariah memiliki karakter khusus. Di antaranya adalah keharusan membuat portfolio yang juga hanya syariah. Misalnya investasi di obligasi syariah dan saham yang hanya masuk Jakarta Islamic Index dan pasar uang Islami. ''Kalaupun hadirnya bank syariah yang membuka layanan kustodian masih sulit, rencana bank-bank konvensional besar membuka unit usaha syariah bisa jadi sebagai pintu gerbang dibukanya custodian syariah,'' paparnya.

Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri (BSM) itu mengatakan BSM dan Mandiri Sekuritas akan mengeluarkan produk reksadana BSM Investa Berimbang. Produk tersebut sudah diajukan ke DSN untuk diperiksa kepatuhan pada syariah dan persetujuan susunan DPS-nya.

Menurut rencana, kata Hidayat, BSM akan menjadi selling agent. Dan Mandiri Sekuritas bertindak sebagai fund manager. Sinergi kedua lembaga ini berharap bisa mengumpulkan Rp 500 miliar dana masyarakat dengan minimum penyertaan sekitar Rp 5 juta dan maksimum 2,5 persen dari total yang dijual.

Republika, Sabtu, 28 Agustus 2004
Bank Syariah Dongkrak Pasar Asuransi
Laporan :

JAKARTA -- Bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah untuk menutup pembiayaan yang disalurkan. Makin banyak bank syariah beroperasi, pasar asuransi syariah makin besar. Kendati banyak bank menjual produk mirip dengan asuransi, pengelola asuransi syariah menganggap mereka bukan saingan. Justru makin banyak bank syariah, perkembangan industri asuransi makin baik. ''Bank syariah membutuhkan jasa asuransi (syariah),'' kata Direktur Asuransi Takaful, Wan Zamry Wan Ismail, beberapa waktu lalu. Pembiayaan yang disalurkan bank harus dilindungi asuransi.

Dengan begitu, ketika si peminjam meninggal atau terjadi sesuatu, bank tidak merugi karena asuransi akan menutupnya. Bahkan, mulai lahirnya produk perbankan yang mirip dengan model premi asuransi jiwa juga bukan merupakan ancaman. ''Mereka hanya menjual produk bank. Untuk pengelolaan tetap harus kerja sama dengan industri asuransi,'' kata Wan Zamry. Ungkapan serupa dilontarkan Hadry Harahap, asisten wapresdir bidang pemasaran MAA Assurance. Menurut dia, semakin banyak pemain dalam industri perbankan dan asuransi Islam, semakin besar sumbangan industri keuangan Islam terhadap perekonomian nasional.

Masyarakat pun memiliki banyak pilihan untuk mencari yang terbaik dalam pelayanan dan kinerjanya. ''Supaya tak lagi berdasarkan alasan emosional belaka,'' kata Hadry. Dari sisi industri perbankan dan asuransi, tinggal fastabiqul khairat atau berlomba dalam kebaikan. Soal makin banyaknya bank yang beroperasi secara syariah, Hadry mengatakan makin besar pula pasar asuransi Islam. ''Sudah pasti ada sinergi antara bank dan asuransi syariah,'' tandasnya. Asuransi menutup pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah terkait finansial dan aset. Kemudian perusahaan asuransi menginvestasikan dananya ke deposit bank, obligasi, pasar saham, dan investasi lain. Berdasar data dari Bank Indonesia, perbankan yang tengah mengajukan izin membuka unit usaha syariah, antara lain, BPD NTB, Bank Niaga, Bank Permata, Bank Kalsel, Bank Sumut, dan Bank Aceh. Sementara Bank Syariah Indonesia sejak pekan ini sudah bisa operasi.

Target dinaikkan
Sementara itu, menurut Wan Zamri Wan Ismail, Asuransi Takaful merevisi target kerjanya. Revisi tersebut dilakukan menyusul membaiknya potensi pasar asuransi pada enam bulan pertama 2004. Dia menambahkan, budget kerja asuransi Takful secara umum dinaikkan jadi 50 persen dari perolehan semester I. ''Kita naikkan perolehan premi jadi 50 persen,'' tuturnya. Menurut Wan Zamry, perolehan premi di kantor cabang rata-rata melampaui 100 persen. Malah, kata dia, ada kantor cabang yang target anggaran untuk satu tahun sudah dapat diperoleh dalam waktu enam bulan pertama. ''Tapi secara keseluruhan, kita targetkan naik 50 persen.

'' Target itu dinaikkan, baik untuk asuransi kerugian maupun asuransi jiwa. Untuk asuransi kerugian sudah melampaui 100 persen dari bujet yang dibuat pada awal 2004. Sedangkan untuk asuransi jiwa sekitar 50 persen. Takaful mulai merangkul pemerintah daerah. ''Otonomi daerah memang membuka peluang asuransi juga. ''Begitupun makin banyaknya bank daerah yang membuka divisi syariah. Saat ini pemda yang bergabung dengan Takaful antara lain Medan, Bontang, Yogyakarta, serta Riau. Kecuali Bontang, pemda tersebut membayarkan premi asuransi untuk kesehatan pegawai pemerintah daerah. Sementara untuk Bontang, asuransi kesehatan diprogramkan untuk kaum dhuafa. ''Pesaing kita sekarang adalah Askes,'' ujarnya. Hanya saja Takaful merasa memiliki kelebihan karena akad mudharabah (bagi hasil) dan pelayanan. tid

Republika, Sabtu, 28 Agustus 2004
Obligasi Negara dengan Prinsip Syariah, Sebuah Keniscayaan
Laporan :

Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, dan Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. Sementara Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Definisi Surat Utang Negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU) No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara ini sering dijadikan argumen atas tidak bisanya Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Obligasi Negara berdasarkan prinsip syariah.

Terminologi bunga yang banyak terdapat di dalamnya dikatakan menutup kemungkinan penyesuaian dengan prinsip syariah. Sesungguhnya jika dicermati secara keseluruhan, ketika kata bunga di dalam UU No 24 diganti dengan istilah kupon yang masih cukup dikenal secara konvensional dan secara syariah bisa lebih didetailkan ke dalam kupon bagi hasil (dari mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (penyertaan modal)), kupon margin (dari murabahah (jual-beli), salam (pembiayaan pertanian) dan istishna' (pembiayaan konstruksi)), kupon pendapatan sewa-menyewa (dari ijarah atau bisa juga pajak) dan lainnya sesuai dengan hakikat akad-akad syariah; maka UU ini sudah cukup mengakomodasi bisa diterbitkannya Obligasi Negara Berprinsip Syariah.

Tentunya penyesuaian kata bunga menjadi kata kupon di dalam UU ini juga diikuti dengan penyesuaian yang sama dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 343/KMK 01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara. Sangat disesalkan bahwa UU ini keluar dalam tahun yang sama dengan Obligasi Syariah Indosat, tanpa sama sekali memasukkan hal-hal yang memungkinkan untuk mengakomodasi prinsip syariah. Indosat yang mengetahui tidak terakomodasinya Obligasi Syariah dalam hukum-hukum positif pasar modal (Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal-Bapepam) berusaha mencari payung fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dikeluarkanlah Fatwa DSN-MUI No 32 tentang Obligasi Syariah dan Fatwa DSN-MUI No 33 tentang Obligasi Syariah Mudharabah sebagai acuan Obligasi Syariah Mudharabah Indosat. Fatwa No 40 DSN-MUI tentang Pasar Modal Dengan Prinsip Syariah dan Fatwa No 41 DSN-MUI tentang Obligasi Syariah Ijarah juga telah dikeluarkan untuk lebih lanjut mengantisipasi animo pelaku pasar modal yang menginginkan kesesuaian syariah. Obligasi Syariah dalam fatwa-fatwa ini mengalami redefinisi sebagai Surat Berharga Jangka Panjang berdasarkan prinsip syariah sehingga dapat diperjualbelikan. Dalam UU No 24, Surat Utang Negara juga didefinisikan sebagai Surat Berharga. Memang, merupakan wewenang Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian prinsip syariah terhadap UU No 24.

Namun, belajar dari sepak terjang Indosat dan pelaku pasar modal lainnya, yang dibutuhkan hanyalah niat dan tekad yang diwujudkan dalam amal yang nyata melakukan sedikit penyesuaian dalam UU tersebut. Tidak berlebihan kiranya apabila penyesuaian prinsip syariah ini dititipkan kepada para anggota muda DPR dari partai berbasis Islam atau berbasis massa Islam moderat untuk mengupayakan penyesuaian ini segera di awal masa legislatif mereka. Secara natural Obligasi Negara Berprinsip Syariah mempunyai proses balancinghedging sendiri antara biaya dan pendapatan dalam penerbitannya karena berdasarkan konsep bagi hasil/ margin pendapatan sewa-menyewa atau pajak, bagi kontribusi dan bagi risiko. Obligasi tersebut akan mampu me-leverage out cost of fund, yang artinya bisa menjadikan biaya dana itu variabel sehingga biaya bunga obligasi konvensional pemerintah yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa diminimalisasi dan digantikan dengan bagi hasil margin pendapatan sewa-menyewa atau pajak yang menyesuaikan kepada kinerja Negara. Muhammad Gunawan Yasni SE MM, Pemerhati dan Pengajar Keuangan Syariah (Anggota Dewan Syariah Nasional-MUI)

Republika, Jumat, 27 Agustus 2004
'Pajak Pembiayaan Murabahah Harus Dikaji'
Laporan : tid

JAKARTA -- Terjadi kemungkinan pajak berganda, sehingga memberatkan nasabah. Pajak untuk pembiayaan murabahah (jual beli) harus dikaji. Sebab, pajak yang dikenakan pada pembiayaan dengan akad murabahah memberatkan nasabah. Bahkan, untuk tipe pembiayaan murabahah tertentu, nasabah harus menanggung pajak dua kali. ''Jika tak segera dikaji, nasabah bisa lari dari bank syariah,'' kata Cecep Maskanul Hakim dari Bank Indonesia pada diskusi yang digelar Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Botabek di Bogor, kemarin.

Menurut Cecep, pada pembiayaan murabahah tertentu, terjadi dobel pajak yakni pajak pembelian antara bank dengan pemilik barang dan bank dengan nasabah. Dengan dobel pajak, besar kemungkinan biaya operasionalnya menjadi lebih mahal. Hal itu bisa mengakibatkan nasabah lebih baik bertransaksi dengan bank konvensional karena hanya satu kali kena pajak yang berarti lebih murah. ''Harus ada perubahan kebijakan perpajakan supaya produk bank syariah bisa bersaing dengan produk berbankan konvensional.'' Jika tidak diubah Cecep khawatir produk bank syariah tidak laku. Lilik dari Asbisindo Jabotabek berpendapat pembiayaan murabahah selama ini dikenakan pajak dengan ketentuan pajak jual beli. Dalam hal leasing kendaraan, misalnya.

Nasabah yang datang ke bank untuk mengambil pembiayaan untuk membeli kendaraan bisa terkena pajak berkali-kali. Pajak pertama dikenakan saat bank membeli kendaraan dari perusahaan atau dealer. Sampai pembiayaan lunas, kendaraan masih atas nama bank. Kemudian pada saat pelunasan, terjadi penyerahan barang yang berarti juga ada pajak lagi yang harus dibayar karena terjadi pergantian nama pemilik kendaraan. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat PPH Badan Direktorat Jenderal Pajak, Patar Simanjuntak, mengatakan pajak yang berlaku untuk pembiayaan murabahah memang masih merujuk pada peraturan pajak yang bersifat umum. Pembiayaan murabahah karena dikaitkan dengan jual beli pada akhirnya dikaitkan dengan transaksi jual beli. Pajaknya pun pajak jual beli. Dia mengakui bahwa pada dasarnya pajak yang seharusnya diberlakukan sama dengan pajak pada kredit bank konvensional. Patar mengatakan Ditjen Pajak akan menindaklanjuti kritik praktisi perbankan tentang pajak bagi pembiayaan dengan akad murabahah.

''Kami membutuhkan informasi yang rinci soal akad murabahah dan jenis-jenisnya supaya peraturan pajaknya pun bisa sesuai,'' ujarnya. Dia menambahkan, ''Nantinya kami berharap ada rumusan pajak yang terpisah terkait produk lembaga keuangan syariah.'' Selama ini memang belum ada aturan khusus terkait pembiayaan pada perbankan syariah dan perpajakan. Karakter produk bank syariah belum sepenuhnya dipahami kalangan pajak. ''Karena itu, kami kira baiknya kita duduk bersama untuk menyusun aspek pajaknya,'' ujarnya. Deputi Direktur pada Direktorat Bank Syariah Bank Indonesia, Edi Setiadi, mengatakan akad murabahah masih mendominasi pembiayaan di bank syariah. ''Hampir 70 persen,'' katanya menyebut persentase pembiayaan murabahah dibanding pembiayaan mudharabah (bagi hasil), ijarah (sewa-menyewa), istisna, atau salam. Namun, ada bank tertentu yang pembiayaan murabahah-nya di atas 90 persen karena model ini lebih hati-hati dan lebih mudah teknis perhitungannya.

Republika, Jumat, 13 Agustus 2004  8:40:00
`Bank Syariah Pun Sangat Layak Untuk Kelas Atas`
Laporan: tid

JAKARTA -- Siapa bilang layanan bank syariah hanya untuk kelas menengah bawah? Pembukaan syariah Platinum Acces BII dan kantor layanan BNI Syariah Prima merupakan perwujudan bahwa bank syariah pun menyediakan layanan khusus bagi kalangan atas. ''Hanya pengumpulan dana dari kalangan atas. Penyalurannya tetap pada kalangan menengah,'' kata Sigit Pramono, direktur utama BNI. BNI Syariah Prima dibuka di Wisma Kyoei Prince Jakarta dengan minimum deposit Rp 250 juta.

Sementara BII Platinum diperuntukkan bagi nasabah dengan minimum deposit Rp 500 juta. Layanan untuk segmen atas ini, menurut Sigit, termasuk besar peminatnya. ''Pertumbuhan dana pada layanan khusus sangat signifikan,'' tambah Sigit. Dengan hanya dua cabang khusus dengan masa operasional satu hingga tiga bulan, bank dengan layanan bagi kalangan atas ini bisa mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp 300 miliar. Sementara bila dengan layanan biasa diperlukan 10 kantor cabang dengan masa operasi satu tahun. Bila untuk pengumpulan dana, bank dengan layanan prima atau platinum mengkhususkan pada kelas khusus sebaliknya untuk penyaluran dana.

''Dana dari kalangan atas tetap disalurkan pada masyarakat kebanyakan terutama kalangan menengah,'' tambahnya. Dengan cara ini terjadi sinergi antara kalangan atas dan menengah. Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) berpendapat layanan prima atau platinum dalam bank syariah menunjukkan bahwa mengusung nama Islam tak identik dengan kekumuhan. ''Jangan mentang-mentang bank syariah, terus layanannya hanya di ruko,'' katanya. Layanan khusus, menurut KH Ma'ruf Amien, ibarat OHN Plus dalam operasional ibadah haji. ''Jamaah yang memiliki uang banyak tentu memilih haji khusus,'' katanya.

Sedangkan untuk nasabah biasa tetap dilayani bank syariah biasa. Pengamat sekaligus pakar syariah, M Syafii Antonio, mengatakan saat ini banyak nasabah yang menghendaki layanan bersifat pribadi. ''Model syariah prima ini sejalan dengan konsep private banking,'' katanya. Dengan membuka layanan khusus, menurut dia, ada percepatan target yang bisa diraih. Bila dalam Arsitektur Perbankan Indonesia BI menargetkan aset bank syariah sekitar lima persen dari total perbankan, maka dengan memperbanyak layanan khusus, angka tersebut bisa lebih cepat dicapai.

Banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik masih memilih berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih baik. ''Mereka bertransaksi dengan bank konvensional tanpa mengambil bunga. Toh yang penting mereka mendapat pelayanan baik dan bersifat pribadi.'' Dengan layanan prima, menurut Syafii, nasabah dengan kategori memiliki pemahaman agama yang baik bisa beralih ke bank syariah layanan prima atau platinum.

Bagi Direktur Direktorat Perbankan Syariah Harisman, layanan khusus ini bisa menjangkau bukan saja kalangan atas dengan pemahaman agama baik. ''Investor dan dana yayasan pun bisa dialihkan ke bank syariah.'' Sebab, daya tarik utama bergabung dengan bank syariah adalah tingkat bagi hasil yang lebih tinggi dengan selisih 1-1.5 persen. Da'i kondang KH Muhammad Arifin Ilham menyatakan sangat mendukung kehadiran bank syariah. ''Sudah waktunya umat Islam menggunakan bank syariah,'' tegasnya.
   

Republika, Kamis, 26 Agustus 2004
Pemerintah akan Terbitkan SUN Syariah
Laporan : tid

JAKARTA -- Pemerintah sudah berencana menerbitkan surat utang negara syariah. Pengamat ekonomi syariah, M Syafii Antonio, ketika dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan sinyal untuk melahirkan obligasi negara berprinsip syariah sudah mulai dilontarkan Menteri Keuangan dan Menteri Agama. ''Pada dasarnya para pejabat pemerintah sudah aware tentang perlunya obligasi negara dengan prinsip syariah,'' katanya. Hanya saja, masih ada pertimbangan dan proses peluncuran obligasi syariah terkait akad dan teknis perhitungannya.

Syafii mengatakan instrumen obligasi negara berprinsip syariah atau sukuk sangat penting untuk membantu mengembangkan industri keuangan Islam. ''Obligasi negara itu bisa digunakan untuk menarik atau memasukkan dana masyarakat,'' ujarnya. Dengan cara tersebut, pemerintah meminjam dana dari rakyat untuk kepentingan pembangunan. Model seperti ini sudah dikembangkan di beberapa negara. Misalnya Bahrain ketika ingin membangun bandara atau pemerintah Saxony Anhalt yang ingin membangun kantor pemerintah. Dari sisi pemerintah, menerbitkan SUN syariah lebih bermanfaat ketimbang mengajukan pinjaman pada negara donor.

''Untuk stabilitas ekonomi makro, jelas SUN syariah lebih baik karena pemerintah meminjam pada rakyat,'' kata Syafi'i. Dia menjelaskan, return SUN syariah kembali ke rakyat sendiri. Jika dana dari dalam negeri tidak cukup, Pemerintah Indonesia bisa mengandalkan pasar Timur Tengah karena negara di kawasan tersebut saat ini menjadi incaran negara lain yang mengeluarkan sukuk. ''Mereka yang dari Timur Tengah hanya mau masuk jika prinsipnya Islami,'' ujarnya. Sedangkan dari sisi industri keuangan syariah, penerbitan SUN syariah bisa menjadi instrumen lain untuk menitipkan dana bila posisi likuiditasnya sedang berlebih. ''Jika pun tidak, SUN syariah bisa untuk portofolio investasi reksadana atau sejenisnya,'' tuturnya. Dengan makin banyaknya asuransi dan bank syariah, sudah sewajarnya pemerintah mengeluarkan surat utang negara dengan prinsip tanpa bunga. Mengenai kapan waktunya, menurut Syafii, masih belum jelas.

Dibanding negara lain, rencana penerbitan SUN Syariah dari pemerintah Indonesia terbilang terlambat. Malaysia meluncurkan obligasi negara (sukuk) pada 2003 dan dijual di Bahrain. Sementara negara asing yang mengeluarkan obligasi negara adalah pemerintah daerah Saxony Anhalt dari Jerman. Yang terakhir meluncurkan obligasi negara atau sukuk adalah Pakistan. Dana obligasi akan dimanfaatkan untuk pembangunan negara di samping investasi sistem perbankan Pakistan yang menurut pengamat perbankan Pakistan masih amat terbatas. Bermula dari Timur Tengah, sukuk atau obligasi negara dengan prinsip syariah kini menggunakan akad ijarah atau sewa. Dengan prinsip tersebut, return yang dikembalikan kepada pemegang obligasi bersifat tetap (fix rate). Sementara jaminan untuk obligasi tersebut umumnya berupa properti atau aset.

Republika, Jumat, 13 Agustus 2004
Ketentuan Tentang Cabang Baru
UUS Harus Tambah Modal
Laporan : tid

JAKARTA-- Namun bank umum syariah tak terkena kewajiban tersebut. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Harisman mengatakan Bank Indonesia berusaha mempercepat pengembangan jaringan dan layanan bank syariah di Indonesia. Berbicara tentang peraturan baru Bank Indonesia yang akan dikeluarkan September mendatang, Harisman mengatakan untuk pembukaan cabang baru, bank umum syariah tak perlu menambah modal.

Sementara bank konvensional yang hendak menambah cabang syariah diharuskan menambah modalnya. ''Kan tambahan itu juga untuk modal kerja mereka,'' katanya usai menyaksikan peresmian kantor layanan BNI Syariah Prima di Jakarta, Kamis (12/8). Ketentuan tersebut berlaku untuk pembukaan kantor cabang dan juga pembukaan unit pelayanan atau lembaga di bawah kantor cabang. Unit usaha syariah milik bank konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tetap harus menambah modal yang besarnya bervariasi.

Setiap pembukaan cabang baru UUS, bank diminta menambah modalnya jadi Rp 2 miliar untuk wilayah Jabotabek, Rp 1 miliar untuk wilayah ibu kota provinsi, dan Rp 500 juta untuk kota madya atau kota kabupaten dan lainnya. Bagi BPRS, pembukaan izin atau kantor baru diminta menyetorkan modal Rp 2 miliar untuk wilayah Jabotabek, Rp 1 miliar untuk ibu kota provinsi, dan Rp 500 juta untuk wilayah lain. Ketentuan ini ditetapkan berdasar peraturan BI yang dikeluarkan awal Juli silam. Sementara untuk pengembangan BPRS atau penambahan jaringan, setiap penambahan cabang diminta menambah modal menjadi Rp 1 miliar untuk wilayah Jabotabek, Rp 500 juta untuk ibu kota provinsi dan Rp 250 juta untuk wilayah kabupaten. ''Sebetulnya tambaham modal itu kan untuk modal kerja mereka,'' kata Harisman lagi. Untuk unit pelayanan, izin yang diberikan Bank Indonesia baru sebatas pengumpulan dana. Sementara untuk pembiayaan harus menginduk pada kantor cabang tempat unit pelayanan berada.

Dia memberi contoh Bank Muamalat Indonesia yang pada tahun 2003 menambah modal dalam waktu cepat bisa membuka gerai dan cabang dalam jumlah banyak. ''Untuk bank umum syariah yang menjadi patokan tingkat kesehatan bank. Kita lihat saja apakah modal mereka memungkinkan untuk menambah unit pelayanan. Toh kendati tak harus menambah modal, bank tetap butuh dan untuk menambah modal.'' Saat ini bank yang sudah mengantongi izin bank syariah sudah 13.

Jumlah tersebut mencakup BMI dan BSM dan Bank Syariah Indonesia (konversi dari Bank Tugu). Sementara saat ini yang tengah digarap proses perizinannya adalah Bank Permata, BPD Sumut, BPD Kalsel dan BPD Aceh. ''Jadi, totalnya akan menjadi 17 bank,'' tambahnya.
Secara statistik perkembangan jaringan bank syariah, menurut Harisman, cukup pesat. Pada tahun 2000 jumlah jaringan bank syariah baru 40. Sementara saat ini sudah sekitar 320 titik. ''Ini kan pertumbuhan yang cukup tinggi,'' katanya lagi. Dari segi kinerja pun, kata Harisman, mengatakan cukup baik. Tingkat bagi hasil bank syariah saat ini masih lebih tinggi dibanding bank syariah. ''Berdasarkan statistik BI, sampai hari ini pun rata-rata tingkat bagi hasil bank syariah masih lebih tinggi dibanding suku bunga bank konvensional,'' ungkapnya.

Dengan tingkat bagi hasil tersebut, pemilik dana yang besar berupa korporasi, yayasan atau dana pensiun tergiur untuk memindahkan dananya ke bank syariah. Dengan bergabung pada bank syariah, menurut Harisman, bukan saja manfaat berupa return yang lebih tinggi tapi juga manfaat spiritual karena lebih aman berdasar prinsip agama. ''Jika pun tingkat bagi hasilnya tidak lebih tinggi, pasti juga tidak lebih rendah,'' katanya. Dia mengungkap sempat ada investor yang khawatir dengan tingginya return pada bank syariah dengan mempermasalahkan penjaminan. Harisman mengatakan tingginya return bank syariah justru menunjukkan kinerja bank sangat baik. ''Jika tingkat bagi hasilnya turun, baru kita pertanyakan kinerjanya,'' tandas Harisman.

Republika, Kamis, 12 Agustus 2004
Kenaikan SBI Tak Pengaruhi DPK Bank Syariah
Laporan : tid

JAKARTA -- Kinerja keuangan bank syariah saat ini sangat baik. Rencana Bank Indonesia menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) diperkirakan tak memiliki perubahan signifikan terhadap dana pihak ketiga pada bank syariah. Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung, mengatakan kenaikan SBI tak akan berpengaruh pada dana pihak ketiga (DPK) di bank syaria kecuali perubahannya sangat tinggi. ''Kalau naiknya sedikit atau kecil, saya rasa deposan tetap menyimpan dananya pada bank syariah,'' katanya ketika dihubungi kemarin.

Sebab dengan perubahan sedikit, tingkat bagi hasil rata-rata pada bank syariah masih sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito atau tabungan yang ditawarkan bank konvensional. Tingkat bagi hasil pada bank syariah berkisar 6-8 persen. Sementara suku bunga bank konvensional berkisar 5-7 persen. Wahyu mengatakan nasabah bank syariah memang tak hanya mereka yang mengandalkan prinsip tanpa bunga. ''Nasabah korporasi terutama dari perusahaan dana pensiun itu tergolong rasional dan pemburu keuntungan,'' kata wahyu. Nasabah jenis ini akan mencari bank dengan suku bunga dan tingkat bagi hasil lebih tinggi.

''Mana bank yang memberikan profit tinggi, itu yang mereka cari,'' tambahnya. Menurut dia, ada juga bank yang memiliki nasabah korporasi sehingga memungkinan nasabah melarikan dananya ke bank konvensional andai BI menaikkan SBI dalam tingkat yang signifikan. Saat ini posisi SBI sekitar 7,37 persen. Dengan spread rata-rata sekitar dua persen, maka suku bunga pada bank konvensional sekitar 5,37-6 persen. BI tampaknya juga bakal hati-hati menaikkan SBI karena dalam beberapa bulan terakhir tren yang dilakukan BI justru menurunkan suku bunga. Kenaikkan SBI kali ini dipicu tingkat inflasi year on year yang mencapai 7,20 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus melemah.

Kinerja sangat baik
Wahyu mengatakan kinerja keuangan bank syariah saat ini sangat baik. Hampir seluruh bank memiliki FDR (rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga) di atas 80 persen yang berarti hampir seluruh dana yang masuk disalurkan pada pembiayaan. ''Dengan disalurkan pada pembiayaan dibanding mengendap pada Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), tingkat bagi hasil pada bank syariah masih lebih tinggi,'' ujar Wahyu. Menurut Wahyu, yang mendesak saat ini adalah memperbanyak atau memperluas jaringan bank syariah. Fatwa MUI bahwa bunga bank haram (Desember 2003) tak terlalu efektif tanpa dibarengi perluasan jaringan.

Kekhawatiran bank syariah kelebihan dana pascafatwa buktinya hanya berlangsung sesaat. ''Mereka sekarang bisa menyalurkan dana yang masuk pada pembiayaan,'' katanya. Namun di sisi lain, ekspansi berlebihan pun bisa berakibat pada merosotnya Capital to Adequate Ratio (CAR/Rasio Kecukupan Modal). n tid GWM Resmi Diberlakukan Bank Indonesia resmi memberlakukan ketentuan tentang Giro Wajib Minimum bagi bank syariah. Berdasar Peraturan BI No 6/21/2004 itu, bank syariah yang memiliki FDR di bawah 80 persen dan DPK di atas Rp 1 triliun - Rp 10 triliun, diwajibkan menambah cadangan GWM-nya satu persen. Untuk bank syariah dengan DPK Rp 10 triliun - Rp 50 triliun diminta menaikkan GWM dua persen. Dan untuk yang di atas itu diwajibkan menaikkan GWM-nya tiga persen. Namun, peraturan ini belum akan berlaku efektif karena bank yang memiliki DPK di atas Rp 1 triliun hanya dua yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Kedua bank umum syariah itu memiliki FDR di atas 80 persen sehingga tak terkena ketentuan menaikkan cadagangan giro wajib minimum.

Republika, Selasa, 10 Agustus 2004  8:40:00
Bank Islam Abu Dhabi Terbitkan Kartu Kredit
Laporan: tid

ABU DHABI-- Bank Islam Abu Dhabi menerbitkan kartu kredit Islami. Kartu kredit pertama yang diberi nama covered card ini dikeluarkan Abu Dhabi Islamic Bank (ADIB) bekerja sama dengan Visa International. Peluncuran produk terbaru dari ADIB ini dilakukan beberapa waktu lalu di Abu Dhabi, Uni Emirates Arab. Abdul Aziz Mehairi, Chief Executive Officer ADIB dan Sameer Govil, Deputy General Manager Visa International menyaksikan langsung peluncuran kartu kredit Islami tersebut. Abdul Aziz Mehairi, sebagaimana dikutip Islamic city.com mengatakan covered card merupakan inovasi terbaru dari ADIB.

Produk ini diterbitkan untuk memberi pelayanan lebih baik dan memudahkan nasabah melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, di samping tetap bisa mengambil uang tunai di mesin ATM. Covered Card, menurut Mehairi, akan menjadi kartu kredit Islami yang pertama di negaranya. Fungsinya persis atau menduplikasi kartu kredit terbitan bank konvensional. Hanya saja, kartu kredit ini tetap didasarkan pada syariat Islam sebagaimana fatwa lembaga berwenang. Menurut dia, selama ini kartu yang diterbitkan berupa charge card yang nilai transaksinya harus dilunasi setiap bulan.

Sedangkan dengan covered card, konsumen diberi keleluasaan untuk melunasi tagihannya dengan cara mencicil tiap bulan. Kartu ini dapat dimiliki oleh konsumen baik Muslim maupun non-Muslim. ''Kami bangga bekerja sama dengan Visa Internasional, satu jaringan pembayaran paling luas di dunia,'' kata Abdul Aziz Al Mehairi. Dengan bekerja sama dengan jaringan Visa International, covered card dapat digunakan berbelanja barang dan jasa di 20 juta merchant di seluruh dunia. Selain itu, nasabah dapat menarik uang tunai di 840 ribu mesin ATM. Dari Visa International, Sameer Govil mengatakan ikut mendukung inovasi produk yang diluncurkan ADIB.

Dia menjelaskan ADIB cukup unggul atau memiliki catatan yang baik dalam hal bank ritel. Karena itu, Visa bersedia bekerja sama dengan ADIB. Mehairi juga mengatakan saat ini sebagian besar kartu yang diterbitkan oleh bank Islam berupa charge card. Dengan model tersebut, konsumen harus membayar seluruh transaksi yang dilakukan selama satu bulan. Sementara ADIB memberikan keleluasaan nasabah pemegang kartu untuk membayar cicilan per bulan. Penggunaan kartu kredit di Uni Emirates Arab dan negara di kawasan Timur Tengah berkembang pesat.

ADIB melihat masih ada ceruk pasar yang belum tergarap yakni konsumen yang ingin bertransaksi dengan kartu kredit tapi sesuai dengan fikih Islam. Gobil mengatakan Visa bersedia bekerja sama dengan bank Islam karena memahami makin tingginya pertumbuhan penggunaan kartu kredit yang sesuai dengan fikih Islam belakangan ini. ''Kami ikut mendukung bank yang ikut jaringan Visa International mengembangkan produknya untuk bisa melayani nasabah dengan lebih baik,'' tuturnya. Sejatinya, memang masih ada peluang yang belum dimanfaatkan dengan baik. Peluang itu adalah masih banyaknya konsumen yang ingin memiliki kartu kredit.

Republika, Selasa, 10 Agustus 2004
`Masih Ada Gap Antara Ahli Ekonomi dan Ahli Syariah'
Laporan : tid

JAKARTA -- Pesatnya pertumbuhan industri keuangan dan ekonomi Islam belum dibarengi dengan kehadiran pakar atau ahli ekonomi Islam. Pengamat sekaligus pakar ekonomi syariah Syafi'i Antonio mengatakan ahli ekonomi di Indonesia cukup banyak. Begitu juga dengan ahli syariat atau pakar fikih muamalat. ''Tapi, yang menguasai keduanya amat sedikit,'' katanya saat menyaksikan peluncuran program Postmaster dan postgraduate Islamic economic and finance Universitas Trisakti di Jakarta akhir pekan lalu.

Syafii mengatakan dengan kondisi seperti itu, ditambah masih belianya industri keuangan Islam, kesalahan praktik dalam keuangan Islam masih bisa dipahami. Minimnya ahli atau pakar ekonomi Islam, menurut Syafi'i, antara lain, lantaran system pendidikan yang memisahkan ilmu agama dan ilmu ekonomi. Baru setelah industri keuangan tumbuh pesat, akademisi yang peduli pada ekonomi Islam memikirkan membuka lembaga tersebut. Sejalan dengan itu, Professor Masudul Alam Choudury dari University of Cape Briton Canada juga mengatakan dalam Islam sesungguhnya tak ada pemisahan antara ilmu agama dan keuangan. Malah yang disebut ilmu dalam Islam itu amat luas cakupannya. Pembahasan ilmu ekonomi terkait dengan ilmu sosiologi dan kemasyarakatan dalam tataran normatif dan praktis.

''Yang digelar lembaga kajian ekonomi dan keuangan Islam sesungguhnya bukan hal baru. Para ilmuwan Islam sejak dulu sudah mengembangkannya.'' Karena itu, ia amat mendukung kerja sama dengan Universitas Trisakti yang menggelar program postmaster dan postgraduate untuk ilmu ekonomi dan keuangan Islam. Program yang ditawarkan, menurut dia, mencakup perkembangan tren ekonomi global dan pertumbuhan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia. Berbicara mengenai program Islamic Economic and Finance, Rektor Universitas Trisakti, Prof Thoby Mutis, mengatakan berniat menjadikan universitas yang namanya meroket saat reformasi itu sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kehadiran program postmaster dan postgraduate ini melengkapi kehadiran pusat kajian ekonomi keuangan perbankan akuntansi dan asuransi syariah (PP Ekaba).

Thoby mengatakan dengan tekad menjadi pusat pengembangan ilmu ekonomi Islam, Universitas Trisakti bukan saja membuka program ekonomi dan keuangan Islam tapi juga memberikan ruang untuk Bank Syariah Mandiri dan BPRS yang akan dibangun. Kedua lembaga tersebut, menurut dia, bisa menjadi ajang pelatihan dan praktik ekonomi dan keuangan Islam mahasiswa ekonomi syariah Universitas Trisakti. Program postmaster ini bekerja sama dengan University of Cape Briton, Canada, Islamic International University of Malaysia (IIUM), serta universitas di Australia. Program ini dipimpin oleh Prof Sofyan Syafri Harahap, guru besar ilmu ekonomi sekaligus direktur Magister Akuntansi Universitas Trisakti.

Republika, Selasa, 10 Agustus 2004
DPLK Muamalat Siapkan Solusi Hadapi Hari Tua
Laporan : ika

JAKARTA -- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat menyatakan siap membantu setiap individu mempersiapkan hari tua dengan baik. ''Sebagai DPLK yang didirikan oleh Bank Muamalat Indonesia, kami mengelola dana secara syariah. Kami siap membantu para peserta untuk mempersiapkan hari tua dengan program pensiun,'' ungkap M Hoessein, pelaksana tugas DPLK Muamalat kepada Republika kemarin di Jakarta. Dia menambahkan, program pensiun merupakan program kesejahteraan jangka panjang.

Yang diperlukan adalah hasil yang optimal, pengelolaan yang aman dan efisien, serta pelayanan yang mudah dan menyenangkan. ''DPLK Muamalat merupakan wadah bagi para peserta untuk merencanakan dan mempersiapkan masa pensiun sejak dini, agar kelak bisa menikmati hari tua dengan lebih baik,'' tuturnya. Dia menyebutkan, DPLK Muamalat didirikan sejak 12 September 1997. Saat ini dengan dukungan 165 jaringan Bank Muamalat yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, DPLK Muamalat siap memberikan layanan kepada masyarakat baik individu maupun lembaga/perusahaan, baik berupa informasi, pendaftaran, maupun pembayaran manfaat pensiun.

Dia menambahkan, bagi lembaga/perusahaan, pekerja mandiri dan masyarakat (perorangan) yang peduli akan hari tua, pilihan mengikuti program pensiun DPLK Muamalat merupakan pilihan tepat. Manfaat menjadi peserta DPLK Muamalat, antara lain, memiliki kepastian akan jaminan hari tua yang tentunya membuat ketenangan dalam bekerja dan tidak perlu khawatir menghadapi masa pensiun. Selain itu, kata Hoessein, menambah pendapatan tidak kena pajak (PTKP). ''Juga, memperoleh rasa aman karena dana dikelola secara syariah Islam dan ditangani oleh tenaga profesioal,'' ujar Jayadi, manajer pemasaran DPLK ~Muamalat.

Jayadi mengungkapkan, pilihan produk DPLK Muamalat saat ini ada dua, yakni Pensiun Ummat dan Wasiat Ummat. Karakteristik dari kedua produk tersebut pada dasarnya adalah seperti tabungan. Hal yang membedakan adalah adanya ketentuan tidak bisa dilakukannya penarikan setiap saat. Ini merupakan ketentuan baku yang berlaku untuk setiap produk dana pensiun. Khusus untuk produk Wasiat Ummat, peserta dijamin dengan asuransi jiwa dari Asuransi Takaful. ''DPLK Muamalat sejak awal sudah bekerja sama dengan Asuransi Takaful untuk memberikan nilai tambah pada produk DPLK Muamalat,'' kata Jayadi.

Hoessein menambahkan, DPLK Muamalat juga memberikan keleluasaan pemilihan investasi untuk dan atas nama peserta. ''Dana peserta akan dikelola secara aman duniawi dan ukhrowi, karena DPLK Muamalat berlandaskan prinsip syariah Islam,'' tegasnya. Saat ini pilihan investasi dari peserta DPLK Muamalat masih didominasi deposito rupiah. ''Perolehan tingkat bagi hasil deposito di atas rata-rata tingkat bagi hasil perbankan syariah maupun tingkat suku bunga perbankan konvensional,'' kata Arif Fauzan, manajer investasi DPLK Muamalat.

Republika, Selasa, 10 Agustus 2004
Pemkot Sukabumi Bentuk Baitul Mal
Laporan : ako

SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi menyerukan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kota Sukabumi untuk mengeluarkan zakat profesi. Hal itu terkait dengan telah terbentuknya Baitul Mal (BM) di lingkungan Pemkot Sukabumi. Zakat profesi tersebut merupakan salah satu sumber dana bagi Baitul Mal. ''Pembentukan Baitul Mal di lingkungan Pemkot Sukabumi ini sudah di-SK-kan Wali Kota Sukabumi dengan Nomor 147 Tahun 2004,'' ujar Plh Kabag Kesejahteraan dan Sosial Setda Kota Sukabumi, H Deden Solehudin, kepada Republika, Senin (9/8) di ruang kantornya. Pembentukan BM, lanjut dia, ditujukan sebagai wadah yang bisa membantu kesejahteraan para pegawai di lingkungan pemkot. Tentunya, lanjut dia, yang tergolong kepada salah satu dari delapan asnaf (yang berhak mendapatkan dana zakat).

Deden menuturkan, pembentukan Baitul Mal juga diharapkan menjadi salah satu wujud nyata dari konsep penciptaan pemerintahan amanah yang berparadigma surgawi. ''Dengan dimulainya dari diri sendiri atau dari dalam, mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas,'' ungkapnya. Salah satu sumber dana untuk Baitul Mal, lanjut Deden, adalah zakat profesi para PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi. Tentunya, lanjut dia, para PNS tersebut adalah para PNS yang sudah masuk dalam nisab (memenuhi batas minimal) zakat. ''Kita sudah menghitung nisab zakat profesi bagi PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi ini yaitu yang telah berpenghasilan sebesar Rp 8.424.000 per tahun. Atau, sekitar Rp 702.000 per bulan,'' ungkapnya. Adapun zakat profesinya itu yaitu sekitar Rp 17.550 per bulan. Atau, dengan perhitungan 2,5 persen dari Rp 702.000. Pengambilan zakat profesi tersebut, kata dia, dilakukan secara sukarela.

Artinya, lanjut dia, akan bergantung pada para PNS yang bersangkutan. Begitu juga, lanjut dia, bagi para pegawai lain yang belum sampai pada nisab. Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Deden Muhlisin, merespons positif pembentukan Baitul Mal tersebut. Menurutnya, pembentukan Baitul Mal merupakan kesadaran yang bagus di lingkungan atau jajaran eksekutif. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya berharap pembentukan Baitul Mal di lingkungan pemkot jangan menjadi wujud dari ketidakpercayaan terhadap Badan Amil Zakat (BAZ) yang ada. ''Baitul Mal yang ada di pemkot harus bisa sinergis dengan BAZ,'' tuturnya.

Republika, Sabtu, 07 Agustus 2004
Pilpres dan Percepatan Ekonomi Syariah
Laporan :

Perkembangan ekonomi syariah di dunia secara eksplisit dimulai sejak berdirinya Islamic Development Bank (Bank Pembangunan Islam), sementara perkembangannya di Indonesia dimulai sejak berdirinya Bank Syariah Muamalat Indonesia atau lebih populer dengan sebutan Bank Muamalat Indonesia (BMI). Memasuki usia belasan tahun umur perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, dapat dicatat bahwa sudah ada belasan bank, belasan perusahaan asuransi, belasan emiten obligasi, beberapa reksadana, beberapa lembaga bisnis, dan sudah ada pula pegadaian, yang baik itu menyeluruh ataupun parsial mengeluarkan produk/layanan dengan kesesuaian syariah yang direkomendasi/disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan didampingi serta dikembangkan oleh perpanjangan tangan DSN berbentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) ataupun Tim Ahli DSN.

Perjalanan perlintasan syariat Islam sesungguhnya telah menjadi landasan kehidupan masyarakat Nusantara jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk. Bahkan, Pancasila sebagai dasar negara memasukkan nilai-nilai Islam dalam substansinya walaupun memang Islam lebih universal dibandingkan Pancasila. Penerapan syariat Islam di dalam masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi suatu polemik yang berkepanjangan sejak berdirinya NKRI. Terlepas dari didukung tidaknya penerapan syariat Islam di NKRI, gerakan mensyariahkan ekonomi umat Islam di Indonesia terus mengalami penguatan sejak berdirinya BMI, bahkan pascakrisis 1997/1998 justru semakin lebih signifikan lagi penguatannya dengan berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM) yang diikuti dengan Unit-unit Usaha Syariah di bank-bank konvensional.

Pada pemilihan pasangan capres-cawapres putaran kedua, para pendukung ekonomi syariah di Indonesia bertanya-tanya; apakah presiden dan wakil presiden berikutnya yang terpilih dapat bersikap akomodatif mendorong perkembangan ekonomi syariah? Jawabannya mungkin harus dikembalikan kepada para pendukung ekonomi syariah itu sendiri. Selama ini mereka lebih banyak menentukan sendiri jalannya ekonomi syariah di Indonesia. Ketika Undang-Undang Perbankan Syariah sangat minimum mengatur, DPS di bank syariah membuat opini-opini syariah yang bisa dipakai secara internal oleh bank syariah bersangkutan.

Ketika Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) belum mempunyai aturan mengenai penerbitan obligasi syariah, DSN mengeluarkan fatwa-fatwa yang bisa dipakai sebagai acuan penerbitannya. Hal yang sama juga terjadi pada lembaga-lembaga keuangan nonbank di bawah Departemen Keuangan (Depkeu), DSN mengeluarkan fatwa-fatwa yang bisa dipakai sebagai acuan umum pengaturannya. Depkeu khususnya Direktorat Asuransi sudah mulai menerbitkan aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan bagi asuransi yang membuka cabang-cabang syariah.

Daulah Syariah
Perjalanan dan perlintasan ringkas perkembangan ekonomi syariah di Indonesia merupakan pembuktian bahwa bahkan dengan tidak terlalu akomodatifnya Pemerintah Indonesia terhadap perkembangan-perkembangan ekonomi syariah apabila dibandingkan dengan negara tetangga serumpun seperti Malaysia, para pendukung ekonomi syariah senantiasa bertambah baik secara individu, institusi, kualitatif, dan kuantitatif. Ini berarti daulah syariah yang berkembang di dalam kalbu tiap-tiap individu diimplementasikan pada institusi-institusi tempat mereka berkiprah.

Pada saat mereka tidak memperoleh rujukannya dari pemerintah yang seharusnya mengayomi mereka, mereka mencari rujukan yang dibutuhkan dari para ulama, zuama, dan praktisi bidang ekonomi syariah yang mengerti dan menjalani hal-hal yang menjadi kiprah mereka. Para anggota DSN adalah ulama, zuama, dan praktisi yang berupaya memberikan rujukan bagi perkembangan ekonomi syariah ke depan. Adalah suatu hal yang ideal jika zuama sebagai bagian dari DSN diharapkan berasal dari individu-individu pemimpin berpengaruh di pemerintahan.

Dengan demikian, diharapkan pula terjadi sinkroninasi antara fatwa-fatwa DSN dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi syariah. Penetapan presiden dan wakil presiden ke depan sesungguhnya sangat menentukan bagi cepat lambatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Presiden dan wakil presiden terpilih nantinya sangat diharapkan yang mempunyai agenda kenegaraan dan keumatan yang sejalan dengan pengembangan ekonomi syariah. n Muhammad Gunawan Yasni, SE, MM, Pemerhati & Pengajar Keuangan Syariah (Anggota Dewan Syariah Nasional-MUI)

Republika, Sabtu, 07 Agustus 2004
BI Kaji GCG Bank Syariah
Laporan : tid

JAKARTA -- Bila menunggu IFSB terlalu lama, kemungkinan BI mendahului. Bank Indonesia tengah mengkaji ketentuan tentang good corporate governance khusus bank syariah. Governance pada bank syariah memiliki keunikan tesendiri karena kehadiran deposan atau nasabah penabung mudharabah yang kepentingannya juga harus dijaga dalam operasional perbankan. Berbicara pada seminar yang digelar STIE SEBI di Jakarta, Kamis (5/8), peneliti pada Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Nasirwan Ilyas, mengatakan langkah yang dilakukan BI sejalan dengan program yang dicanangkan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Lembaga yang beranggotakan bank sentral itu tengah mengkaji juga standar corporate governance bagi bank syariah. ''Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan BI. Menunggu standar yang dibuat IFSB atau justru mendahului,'' kata Nasirwan yang mewakili Bank Indonesia pada working group (kelompok kerja) tentang corporate governance di IFSB. Opsi tersebut saat ini menjadi pilihan karena BI harus mengantisipasi juga kemungkinan kekosongan peraturan bila IFSB belum selesai membahas standar corporate governance sementara kebijakan untuk bank konvensional sudah ditetapkan Bank Indonesia.

''Bila menunggu IFSB terlalu lama, kemungkinan BI mendahului,'' tambahnya. Syaratnya, kebijakan tentang good governance untuk bank konvensional sudah dibuat. Saat ini, peraturan serupa pada bank konvensional juga tengah diteliti. Kapan akan diberlakukan, Nusirwan mengatakan belum ada target waktu yang jelas. ''IFSB menargetkan akhir 2005, standar untuk corporate governance selesai.'' Mengungkap kebijakan soal Giro Wajib Minimum (GWM,) Nasirwan mengatakan ketentuan tentang kenaikan GWM bagi bank konvensional berlalu baru kemudian disusul ketentuan serupa bagi bank syariah.

''Selalu kebijakan untuk bank syariah diatur belakangan karena secara umum, bank syariah merupakan bagian dari industri perbankan secara umum.'' Di samping itu, bank syariah memiliki karakter khusus sehingga memerlukan ketentuan tersendiri di luar kebijakan bagi bank umum. Soal corporate governance secara umum, aturan bagi bank syariah mengikut pada aturan bank konvensional. ''Yang kami kaji di Dewan Pengawas Syariah (DPS) hanya yang terkait dengan karakter bank syariah,'' tambah Nasirwan.

Salah satunya adalah shariah compliance atau keabsahan syariah dari seluruh praktik atau aktivitas pengelolaan dana nasabah dan karasteristik operasional terkait penghimpunan dana lewat akad mudharabah. Dalam operasional bank syariah, mudharib atau pemilik dana dengan akad mudharabah adalah mirip dengan pemegang saham atau pemodal. Pemilik dana mudharabah, menurut Nasirwan, berhak memperoleh bagian dari keuntungan usaha atau aset bank dan dalam hal ini diperlakukan lebih prioritas daripada pemilik bank.

Dalam hal aturan yang dibuat, ada ketentuan dasar yang membatasi kekuasaan deposan untuk memonitor dan campur tangan dalam kegiatan bank. Satu hal yang amat penting dalam pengkajian corporate governance dalam bank syariah adalah stakeholders bank syariah bernama umat Islam. ''Bank Islam bukan cuma bertanggung jawab pada pemilik modal tapi juga pada umat Islam secara keseluruhan. Bank Islam memikul moto too holy to fail atau terlalu suci untuk gagal. ''Jika bank Islam gagal atau bangkrut, yang tercoreng umat Islam juga selaku stakeholders secara umum. Sebab, bank ini beroperasi dengan prinsip syariah yang diyakini rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam),'' tuturnya.

Republika, Sabtu, 07 Agustus 2004
Obligasi Syariah PTPN VII Diminati Masyarakat
Laporan : mur

BANDAR LAMPUNG -- Obligasi syariah mudharabah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII yang diluncurkan sejak 1 April lalu, ternyata mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan meningkatnya perolehan dana segar perusahaan yang berkantor pusat di Bandar Lampung ini, melebihi target pecapaian. ''Kita tidak menyangka, kalau obligasi yang kami tawarkan, terutama obligasi syariah mudharabah, telah mendapat sambutan dan kepercayaan dari masyarakat bursa efek yang sangat besar," kata Direktur Utama PTPN VII, H Amri Siregar, di Bandar Lampung, Kamis (5/8).

Ia mengatakan, dari program obligasi, yakni obligasi syariah mudharabah dan obligasi konvensional, target perolehan dana segar yang diharapkan sebesar Rp 200 miliar. Alokasi dana yang diperoleh akan digunakan untuk investasi sebanyak 66,7 persen, dan peningkatan modal kerja 33,3 persen. Kenyataannya, lanjut Amri, target tersebut di luar dugaan, karena perolehan dana segar mencapai Rp 300 miliar. Amri Siregar yang didampingi Sekretaris Perusahaan, Budi Santoso, mengungkapkan tingginya kepercayaan masyarakat, bank, dan lembaga keuangan lainnya yang berminat terhadap obligasi PTPN VII, setidaknya menunjukkan prospek PTPN VII di masa mendatang lebih baik.

''Sejak penerapan gaya manajemen yang berpedoman pada budaya kebersamaan, keteladanan, dan kesederhanaan, yang sudah diterapkan dari jajaran direksi, menjadikan PTPN VII berhasil melewati masa krisis dengan pencanangan Semester II/2003 sebagai tahun penyelamatan,'' ujar Amri Siregar yang baru mendapatkan "Chief Executive Officer (CEO) BUMN Award On Crisis Management" dari Kementerian BUMN, di Jakarta, 28 Juli lalu. Sejak masuk PTPN VII setahun lalu, ia melihat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Salah satunya, ia menegaskan pada Semester II/2003 dicanangkan tahun penyelamatan, akibat dari banyak sektor kerja perusahaan yang terjadi penurunan kinerja. Kemudian dalam hal investasi, ia menajamkan skala prioritas dan setiap investasi lebih dulu harus melalui kajian yang komprehensif hingga sasaran investasi tercapai. Penjualan obligasi kepada masyarakat di bursa saham, salah satu strategi dirut ini berbagi hasil dan manfaat kepada masyarakat. Selama ini, ujarnya, perusahaan lebih ''garang'' kepada pihak lain. Namun, sejak penerapan gaya manajemen ini terjadi perbedaan paradigma perusahaan dari yang kurang bersahabat menjadi keterbukaan yang saling memanfaatkan satu sama lainnya.

Republika, Jumat, 06 Agustus 2004 
Prospek Gadai Syariah Cukup Menggembirakan
Laporan : aan

BANDUNG -- Meski baru diluncurkan dua bulan lalu, dua cabang gadai syariah di Bandung menunjukkan kinerja yang cukup menggembirakan. Hingga Juni 2004 lalu, dana yang disalurkan ke masyarakat Rp 242 juta. Yaitu, Rp 150 juta disalurkan Kantor Gadai Syariah Cabang Situsauer dan Cabang Padasuka Rp 92 juta.

''Perbedaan antara gadai syariah dan gadai konvensional adalah sistem dan permodalannya. Bukan dengan sistem bunga, tetapi dengan jasa simpan atau ijaroh,'' ungkap Manajer Operasional Perum Pegadaian Wilayah Bandung, Yayat Surya Hendrayana, di Bandung, Rabu (4/8). Barang jaminan yang telah ditaksir, kata dia, dikenai biaya sewa Rp 90 per 10 hari per Rp 10 ribu.

Sedangkan permodalan yang digunakan di cabang gadai syariah, sambung Yayat, bersumber dari Bank Muamalat. Kata dia, hal tersebut sesuai dengan permintaan masyarakat. Namun, kata Humas Perum Pegadaian Wilayah Bandung, Rusyanna, dari sisi barang yang digadaikan tak ada perbedaan. Bahkan, lanjut dia, dibandingkan dengan gadai emas syariah yang diselenggarakan oleh beberapa bank syariah, gadai syariah Perum Pegadaian lebih unggul. ''Ya, karena semua barang bisa digadaikan,'' katanya.

Dulu, kata Yayat menegaskan, yang boleh digadaikan hanya emas. Namun kini, semua barang bisa digadaikan. Yang penting, lanjut dia, barang yang dijaminkan itu mempunyai nilai rupiah. Mengenai pemilihan lokasi gadai syariah di Situsaeur (kawasan Buahbatu) dan Padasuka (kawasan Cicadas), Yayat mengatakan, ada beberapa pertimbangan. Kata dia, masyarakat di kedua kawasan tersebut belum terjangkau oleh layanan gadai. Pertimbangan lain, lanjut dia, di lokasi tersebut banyak berdiri pesantren yang diharapkan menjadi pasar yang pas untuk gadai syariah.

Rusyanna menambahkan, biaya pun menjadi pertimbangan. ''Sebenarnya, syariah itu lebih tepat berada di kawasan perkotaan, tetapi mencari lokasi di tengah kota itu kan sulit, juga mahal,'' cetusnya. Menjawab pertanyaan mengenai target untuk kedua cabang gadai syariah tersebut, Yayat mengungkapkan, selama ini, penetapan target dilakukan berdasarkan jumlah karyawan dikalikan angka target ideal per orang sebesar Rp 1,5 miliar. ''Targetnya sekitar Rp 5 miliar,'' katanya. Diakuinya, pencapaian Rp 254 juta masih jauh dibandingkan dengan target Rp 5 miliar yang ditetapkan. Namun, Yayat mengaku tetap optimistis. ''Karena masih ada momen penerimaan mahasiswa, puasa, dan Lebaran,'' ujarnya.

Ditanya rencana pembukaan gadai syariah di luar Kota Bandung, Yayat mengaku memang ada rencana pembukaan gadai syariah di tempat lain. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan dan di mana saja gadai syariah itu akan dibuka selanjutnya. ''Ya, ya ... pasti ada rencana itu,'' katanya. Saat ini, jumlah cabang di Perum Pegadaian Wilayah Operasional Bandung sebanyak 62 cabang. Rinciannya, 60 cabang konvensional dan dua cabang syariah.

Republika, Kamis, 05 Agustus 2004
'Kenaikan GWM Bank Syariah Kurang Efektif'
Laporan : tid

JAKARTA -- Sebagian besar bank syariah beraset kurang dari Rp 1 triliun. Rencana Bank Indonesia menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank syariah kemungkinan besar belum bisa direalisasikan. Sebab, saat ini sebagian besar bank syariah memiliki aset dan Dana Pihak Ketiga (DPK) di bawah Rp 1 triliun, sementara Financing to Deposit Ratio (FDR, rasio pembiayaan dan DPK) mereka rata-rata di atas 80 persen. ''Kemungkinan tak ada bank yang kena kebijakan tersebut,'' kata pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim di Jakarta kemarin.

Dia menyebutkan, bank syariah yang memiliki aset dan DPK di atas Rp 1 triliun baru Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Sedang keduanya memiliki FDR di atas 80 persen. Sisanya merupakan divisi syariah dengan aset dan DPK di bawah Rp 1 triliun. Karena itu, menurut Adiwarman, kebijakan tentang kenaikan GWM bagi bank syariah, yang rencananya diberlakukan efektif per 1 Januari 2005, kurang efektif. Dalam kondisi seperti ini, kata dia, mempermasalahkan ada atau tidaknya bonus bagi setiap kenaikan GWM juga menjadi tidak relevan.

Adiwarman menduga kebijakan tentang kenaikan GWM bagi bank syariah tampaknya dibuat juga untuk memberi perlakuan sama antara bank konvensional dan bank syariah. ''Karena bank konvensional diharuskan menaikkan GWM-nya, bank syariah juga.'' Namun demikian, menurut dia, perhitungan bonus bagi bank syariah tetap harus diperhatikan. ''Hanya saja akadnya harus dibicarakan lagi dengan dewan syariah nasional.''

Presiden Direktur Karim Business Consulting ini mengatakan tampaknya tekanan bagi bank syariah terlampau berat. ''FDR bank syariah tak boleh kecil karena jika turun sedikit saja, mereka terkena wajib menaikkan GWM-nya.'' Direktur Treasury Bank Syariah Mandiri Iskandar Z Rangkuti mengatakan bank syariah memang terkesan kurang diperhatikan. Soal kenaikan GWM misalnya. Bank konvensional dikenakan bonus sedangkan untuk bank syariah tidak ada. ''Cost of fundnya jadi tinggi,''kata Iskandar ketika dihubungi kemarin.

Iskandar menyatakan bahwa ketentuan tentang giro wajib minimum lima persen memang tak ada bonus. Ketentuan GWM diharuskan untuk menjamin agar tidak seluruh dana terhimpun disalurkan pada pembiayaan. Namun untuk kenaikannya menjadi enam, tujuh atau delapan persen dijanjikan bunga. ''Seharusnya untuk bank syariah diberikan perlakuan minimum sama,'' paparnya.

Dia juga menilai ada yang untung dan rugi dari kebijakan kenaikan GWM. Bank konvensional yang memiliki LDR (rasio kredit dan dana pihak ketiga) 40-50 persen bisa diuntungkan karena posisinya sedang kelebihan dana.

Sebaliknya bank syariah yang hampir seluruh dananya disalurkan pada pembiayaan, kebijakan ini memberatkan. ''Faktual tidak ada apa-apa dari kebijakan ini karena FDR bank syariah di atas 80 persen,'' tuturnya. Iskandar mengatakan bukan berarti bank syariah menolak peraturan Bank Indonesia yang akan diberlakukan efektif 1 Januari 2005. ''Sebagai peserta kami patuh sepenuhnya pada kebijakan yang dibuat bank Indonesia,'' katanya.

Hanya saja, menurut dia, sebaiknya ada perlakuan yang adil terhadap bank syariah. Sebab, pasar dan instrumen bank syariah di Indonesia masih amat terbatas. Soal lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI), misalnya. Tiap hari digelar lelang. Sedangkan untuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) tidak demikian. Belum lagi pengenaan denda bila bank menarik dana tidak pada waktunya.

Menurut Iskandar, menempatkan dana di BI pada SWBI atau GWM bukan pilihan terbaik. ''Tapi ada posisi kelebihan likuiditas pada saat ini, SWBI merupakan satu-satunya instrumen karena pasar uang antar bank syariah pun sulit lantaran sama-sama kelebihan likuiditas,'' tuturnya. Dengan menempatkan dana pada SWBI, bank syariah hanya memperoleh bonus sekitar 3-5 persen. Padahal bagi hasil pada nasabah berkisar enam sampai tujuh persen.

Posisi FDR BSM saat ini 96 persen. BSM pun berencana meningkatkan target keuangannya menjadi dua kali lipat pada semester kedua 2004. Pada Juni 2004, kami sudah memperoleh laba bersih sekitar Rp 28 miliar.

Bisnis Indonesia, 4 Agustus 2004
Batasa tawarkan reksa dana wakaf

JAKARTA (Bisnis): PT Batasa Capital bekerja sama dengan Dompet Dhuafa menawarkan produk reksa dana baru jenis wakaf investasi dengan komposisi masing-masing antara 10% hingga 90%.

Muhammad Gunawan Yasni, Dewan Pengawas PT BTS Batasa Capital, mengatakan investor diberi kesempatan untuk menginvestasikan dana sekaligus mewakafkan hartanya melalui Dompet Dhuafa dengan komposisi tersebut.

"Komposisi wakaf investasi 10%-90% dapat disesuaikan dengan keinginan investor. Mereka [investor] punya pilihan apakah ingin menaruh dana investasi sebesar 50% dan mewakafkan dananya sebesar 50% maupun mewakafkan seluruh dananya untuk kepentingan umat," jelas dia kepada pers kemarin.

Menurut Presdir Dompet Dhuafa Rakhmat Riyadi, penerbitan reksa dana wakaf investasi ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi umat untuk berinvestasi sekaligus beramal.

Produk reksa dana sekaligus wakaf tidak berbentuk barang tidak bergerak seperti tanah melainkan dalam bentuk uang. Ini dilakukan agar lebih mudah dikelola dan berpotensi meningkatkan ekonomi. "Kami mengharapkan dana wakaf ini nantinya akan disalurkan untuk membangun fasilitas umat," kata dia.

Gunawan menambahkan, produk investasi Dompet Dhuafa Batasa Syariah nantinya memiliki basis investasi di obligasi syariah, deposito mudharabah mutlaqah, dan pembiayaan khusus melalui penempatan deposito muqayyadah yang bersinergi dengan perbankan syariah.

Sedangkan wakaf uang dari waqif (pewakaf), menurut dia, akan dikelola oleh Dompet Dhuafa dan dipergunakan untuk peningkatan pemberdayaan ekonomi dan masyarakat banyak.

Dia menyebut target penggalangan dana untuk produk investasi ini sekitar Rp250 miliar untuk tahap awal. Nilai ini akan dapat dicapai pada 2005. "Saya yakin, produk ini akan cepat terserap karena tingginya peminat. Yang minta dibuatkan produk ini justru para waqif itu sendiri."

Saat ini diketahui PT Bank International Indonesia unit usaha syariah telah menaruh dananya sebesar Rp1 miliar di instrumen ini. Kemudian diikuti oleh PT AJ Bringin Jiwa Sejahtera Rp1 miliar, dan Dompet Dhuafa Rp500 juta.

Pemicu wakaf

Lebih jauh Gunawan berharap penciptaan investasi dengan konsep wakaf akan dapat memicu banyak pihak untuk mewakafkan sebagian rezekinya.

Mengenai ide penerbitan reksa dana itu, dia mengatakan bukan datang dari pihaknya melainkan pihak ketiga yang sering menyisihkan dana.

"Produk ini bukan kita yang create, tapi atas permintaan dari pemberi wakaf itu sendiri," jelasnya. (adn)

Bisnis Indonesia, 4 Agustus 2004
BI naikkan giro wajib minimum bank syariah

JAKARTA (Bisnis): Bank Indonesia mulai 1 September mendatang menaikkan giro wajib minimum bank syariah menyesuaikan kenaikan yang telah diterapkan pada perbankan konvensional sebelumnya.

Namun, menurut Direktur Direktorat Pengawasan Bank Syariah BI Harisman, bank sentral memberikan perlakuan berbeda karena hanya mengenakan aturan itu kepada bank yang memiliki rasio pembiayaan dengan dana pihak ketiga (DPK) di bawah 80% dan DPK di atas Rp1 triliun.

"Bank dengan DPK di atas Rp50 triliun yang semula memiliki rasio GWM 5% dinaikkan menjadi 8%," katanya di Jakarta kemarin.

Untuk bank dengan total DPK antara Rp10 triliun dan Rp50 triliun, kata dia, dikenakan tambahan GWM 2% menjadi 7%.

Bank dengan total DPK antara Rp1 triliun dan Rp10 triliun dikenakan tambahan 1% menjadi 6%. Sementara untuk bank dengan total DPK di bawah Rp1 triliun tidak diharuskan menaikkan GWM atau tetap 5%.

Berdasarkan data Bank Indonesia, hanya dua bank syariah di Tanah Air yang memiliki DPK di atas Rp1 triliun yakni Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri. Sedangkan bank-bank lainnya belum memiliki aset yang belum begitu besar.

Ikuti bank umum

Menurut Harisman, ketentuan untuk bank syariah akan mengikuti ketentuan pada bank-bank umum. "Jadi untuk DPK di atas Rp1 triliun kenaikannya sama menjadi 6%,7%, atau 8%."

Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan kelak bank sentral juga akan memperbarui cara perhitungan rasio kecukupan modal untuk bank syariah. Bahkan, kata dia, bukan saja sejalan dengan yang diterapkan oleh Komite Basel, tapi bank syariah akan lebih prudent dari perbankan lainnya.

"Penetapan persyaratan permodalannya lebih berhati-hati. Bahkan cara perhitungan kecukupan modal sedikit berbeda dengan perbankan konvensional, terutama dalam penyebut ATMR [aktiva tertimbang menurut risiko]."

Burhanuddin menambahkan risiko yang diperhitungkan cukup besar dalam perbankan syariah itu adalah risiko reputasi. "Artinya perbankan syariah yang tidak menjalankan kegiatannya dengan cara syariah maka reputasinya akan jelek."

Selama ini ketentuan rasio kecukupan modal bank syariah masih mengikuti perhitungan aturan perbankan konvesional termasuk komponen risiko pasar dan operasional dalam penyebut ATMR.

Harisman menambahkan dalam kajian BI, unsur modal antara bank syariah dan konvensional adalah sama. "Yang di bawah itu ATMR, ada beberapa komponen yang dalam bank syariah yang lebih tinggi."

Dia mengatakan khusus risiko reputasi harus memperhatikan kepatuhan kepada syariah.

"Nanti dilihat, kalau menjalankan usaha tidak sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional, masyarakat akan menyimpulkan ternyata bank syariah ini sama saja. Atau bahkan lebih dzalim dari bank konvensional." (htr)

Bisnis Indonesia, 3 Agustus 2004
Bank syariah ikuti GWM tanpa remunerasi

JAKARTA (Bisnis): Kalangan perbankan syariah akan mematuhi ketentuan dengan meningkatkan posisi giro wajib minimum kendati tidak mendapat insentif (remunerasi) layaknya bank umum.

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah se-Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung mengatakan motif bank sentral menaikkan GWM sesuai dengan profil bank syariah yang tidak mengarah pada kegiatan spekulasi.

"Ini sebetulnya sudah inheren dengan karakteristik bank syariah dan kami tidak akan iri pada bank umum walaupun tidak mendapat insentif," katanya kepada Bisnis tadi malam.

Menurut dia, khusus penempatan GWM, perbankan syariah tidak mendapat remunerasi layaknya insentif yang didapat berupa bonus ketika menaruh dana di Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.

"Itu kami anggap sebagai fair treatment (perlakuan adil) oleh Bank Indonesia dari sisi regulasi, asal jangan hal lain justru tidak diberlakukan sama seperti pengenaan pajak atas produk murabahah misalnya," tandasnya.

Di sisi lain, Wahyu mengatakan bila dari motif GWM untuk peningkatan fungsi intermediasi, perbankan syariah memiliki loan to deposit ratio (LDR) sekitar 85% atau di atas rata-rata bank umum yang hanya berkisar 50%.

Dia mengemukakan penerapan kenaikan GWM bagi bank syariah akan melibatkan semua komponen industri baik bank umum syariah, unit usaha syariah maupun Bank Perkreditan Rakyat yang menggunakan prinsip syariah.

"BPRS juga dikenakan walaupun dia tidak memiliki giro, yang penting fungsi intermediasinya tetap terjaga," tandasnya.

Sebelumnya Presdir Bank Syariah Mandiri (BSM), Nurdin Hasibuan mengatakan rencana bank sentral menaikkan GWM yang disesuaikan dengan perolehan dana pihak ketiga tentu berdampak pada perbankan syariah.

Karenanya, dia melanjutkan, perbankan syariah masih akan melirik Sertifikat Wadiah Bank Indonesia sebagai instrumen moneter untuk menempatkan dana mereka.

Rencana BI menaikan persentase GWM kepada perbankan merupakan salah satu ketentuan dalam paket kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas moneter, khususnya selama triwulan kedua tahun ini. (faa) 

Republika, Selasa, 03 Agustus 2004 
CIMB Malaysia Siap Masuk Ke BMI
Laporan : djo

JAKARTA-- Bank Muamalat butuh tambahan modal Rp 100 miliar. Investment Banking asal Malaysia, CIMB Bhd, siap menjadi pembeli siaga (stand by buyer) penawaran saham terbatas (right issue) yang akan dilakukan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Saat ini CIMB dan Manajemen BMI masih menegosiasikan harga penjualan saham bank syariah pertama di Indonesia ini.

''Masih belum final angkanya, jadi kita masih diskusi. Pemegang saham juga belum menyetujui karena harganya masih belum cocok,'' ungkap Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI), A Riawan Amin, menjawab pertanyaan Republika di Jakarta, Senin (2/8).

Riawan mengemukakan CIMB sudah menyatakan kesediaannya menjadi stand by buyer dalam right issue yang akan dilakukan BMI pada September 2004. Bahkan, investor Malaysia ini sudah melakukan uji tuntas di BMI. ''Insya Allah, tapi seperti yang saya katakan tadi, harganya masih belum cocok, sehingga bisa iya, bisa juga tidak,'' tuturnya.

Menurut Riawan, CIMB sudah banyak mengetahui kinerja BMI. Investor ini, sambungnya, juga telah mengajukan penawaran harga untuk mendapatkan porsi 20 persen saham BMI. ''Bagi BMI, saham itu cukup besar mengingat tidak ada pemegang saham yang single majority (mayoritas tunggal),'' ujarnya. ''Kita pemegang saham terbesarnya adalah IDB (Bank Pembangunan Islam), sejumlah 35 persen.''

BMI diperkirakan membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 100 miliar dalam right issue. Tambahan modal ini akan digunakan untuk melakukan ekspansi pembiayaan tahun depan. ''Kalau kita ingin menambah modal sehingga bisa mendekati Rp 1 triliun, kita butuh kira-kira Rp 100 miliar, mengingat juga bahwa CAR bank syariah ini nantinya akan menjadi 12 persen. Jadi, amannya kita tambah sekitar Rp 100 miliar lagi,'' jelas Riawan.

Lantaran itu, Riawan mengharapkan investor baru ini nantinya bisa menyuntikkan dana segar senilai Rp 100 miliar. Namun, sergahnya, kalau pun nanti negosiasi dengan CIMB ini tidak berhasil mendapatkan kata sepakat maka BMI tidak akan memaksakan diri. ''Tapi kalaupun nanti tidak ada investor baru, ya tidak apa-apa, karena perkembangan kinerja BMI cukup bagus,'' ucapnya.

Saat ini, BMI memiliki return on equity (ROE) sekitar 22 persen. Riawan mengatakan waktu yang tersedia bagi manajemen masih cukup panjang untuk menegosiasikan masalah harga dengan CIMB. Selain itu, BMI juga masih memiliki cukup waktu untuk mengumpulkan keuntungan yang lebih banyak. ''Karena kalau keuntungan tahun ini sepenuhnya digunakan untuk modal, maka tahun 2004 kita masih bisa ekspansi,'' jelasnya.

BMI memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 13 persen. Hingga akhir semester I 2004, keuntungan sebelum pajak yang diperoleh BMI sudah mencapai Rp 49 miliar. Sementara sepanjang tahun lalu laba kotornya hanya Rp 33 miliar. ''Target laba kotor kita tahun ini sekitar Rp 80 miliar sampai Rp 90 miliar,'' sebut Riawan.

Riawan menjelaskan pembiayaan BMI sebagian besar disalurkan ke usaha kecil dan menengah (UKM). BMI, sambungnya, banyak memberikan pembiayaan kepada koperasi, baik koperasi karyawan maupun simpan pinjam. ''FDR (financing to deposit ratio, rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga) kita di atas 90 persen, jadi intermediasi kita betul-betul berjalan dengan baik,'' tegasnya.

Bagi Riawan, pertumbuhan bank syariah di Indonesia berjalan cepat sekali. Ia lantas mencontohkan pertumbuhan pembiayaan BMI setengah tahun ini yang nilainya meningkat hampir 70 persen dibandingkan tahun lalu. Pembiayaan BMI sekarang sekitar Rp 3,5 triliun. ''Pertumbuhan total pembiayaan yang diberikan bank syariah ini lebih besar dari pada total pendanaannya dibandingkan dengan bank konvensional,'' katanya.

Republika, Selasa, 03 Agustus 2004 
Bank Syariah Kena Aturan GWM
Laporan : tid/djo

JAKARTA-- Aturan ini menyentuh bank syariah yang rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga (FDR)-nya kurang dari 80 persen. Setelah sempat ditunda, kenaikan giro wajib minimum (GWM) bagi bank syariah diberlakukan September mendatang. Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Harisman mengatakan ketentuan kenaikan giro wajib minimum bagi bank syariah memiliki perlakuan khusus.

''Perhitungannya berdasarkan Financing to Deposit Ratio (FDR) atau rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga,'' kata Harisman usai menyaksikan penyerahan Syariah Award kepada Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.

Untuk bank syariah dengan FDR di bawah 80 persen, mereka dikenakan kenaikan giro wajib minimun menjadi enam, tujuh, atau delapan persen dari lima persen berdasar ketentuan sebelumnya. Sedangkan untuk bank syariah yang memiliki FDR di atas 80 persen, tak harus menaikkan giro wajib minimum.

Rencana kenaikan giro wajib minimum ini menyusul ketentuan yang sama untuk bank konvensional. Bank Indonesia mewajibkan bank konvensioal dengan dana pihak ketiga di atas Rp 1 triliun menaikkan giro wajib minium dari 5 persen jadi 6, 7 dan 8 persen. Untuk kenaikan giro tersebut, BI memberikan suku bunga khusus.

Karena prinsip berbeda, maka GWM tersebut hanya berlaku bagi bank konvensional. BI ketika itu mengatakan GWM bagi bank syariah ditunda karena karakternya berbeda dari bank konvensional. Harisman mengatakan ketentuan tentang GWM bagi bank syariah berlaku efektif awal September mendatang. Mengenai Peraturan Bank Indonesia tentang giro wajib minimum kemungkinan dikeluarkan Agustus atau dikeluarkan September dan langsung berlaku efektif.

Soal peningkatan capital to adequate ratio (CAR) menjadi 12 persen, menurut Harisman, masih dalam kajian. ''Kami masih ingin melihat data dari Islamic Financial Servise Board (IFSB) karena dalam bidang perbankan syariah lembaga tersebut menjadi rujukan.'' Untuk permodalan, kajian BI sama dengan IFSB yakni modal inti dan modal pelengkap.

Harisman mengatakan ada beberapa komponen yang dalam bank syariah memiliki risiko lebih tinggi di banding praktik bank konvensional. Misalnya pembiayaan mudharabah (bagi hasil) memiliki risiko lebih tinggi dibanding pembiayaan murabahah (jual-beli). Selanjutnya pembiayaan mudharabah yang dijamin memiliki risiko lebih rendah dibanding pembiayaan yang tidak dijamin. Sementara CAR dihitung dari modal dibagi komponen pembiayaan dan lainnya (ATMR).

Selain soal modal, Harisman mengatakan bank syariah juga terikat dengan kepatuhan pada prinsip syariah. Hal itu juga menjadi reputasi bank yang bersangkutan. Jika menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), masyarakat akan komplain. Menurut Harisman, yang paling utama dari operasional bank syariah adalah kepatuhan bank pada peraturan syariah.

Dari kondisi yang ada, tampaknya GWM bagi bank syariah belum bisa diaplikasikan. Pasalnya, bank yang memiliki DPK di atas Rp 1 triliun hanya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Keduanya memiliki FDR di atas 80 persen. Mengenai kondisi tersebut, Harisman mengatakan kebijakan yang dikeluarkan bukan hanya dalam jangka waktu pendek. ''Saat ini memang rata-rata FDR bank syariah di atas 80 persen. Tapi ke depannya kita belum tahu. Mudah-mudahan terus begitu.''ujarnya.

Republika, Selasa, 03 Agustus 2004
Burhanuddin Abdullah:
Penghargaan Ini Terlalu Berlebihan
Laporan : tid

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menilai anugerah Syariah Award yang diterimanya dari Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan sesuatu yang berlebihan. Saat menerima penghargaan tersebut di kantornya kemarin Burhanuddin mengatakan pengembangan bank syariah merupakan upaya bersama seluruh komponen masyarakat dan institusi perbankan untuk menjawab tantangan di masa depan.

Mantan menteri keuangan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ini mengatakan kehadiran bank syariah adalah fakta yang harus dihadapi. ''Bank dan ekonomi syariah adalah gerakan yang harus dikembangkan. Ini bukan proyek,'' katanya.

Sebab, kata proyek mengandung konotasi negatif. Padahal, di Bank Indonesia, Burhanuddin mengaku tengah gencar mengembangkan bank dan perekonomian syariah. Salah satunya adalah meningkatkan biro perbankan syariah menjadi direktorat. ''Sudah saatnya menunjukkan eksistensi kita sebagai umat Islam bahwa prinsip yang diajarkan bersifat rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam).''

Bank syariah adalah alterntif perbankan yang tumbuh pesat. Bank konvensional, kata Burhanuddin, mengakibatkan kekecewaan karena tak cukup tangguh saat krisis moneter dan ekonomi lalu. Dia menambahkan, dibanding Malaysia dan Filipina, pengembangan bank syariah di Indonesia terlambat. Filipina dengan mayoritas penduduk non-Muslim malah lebih dulu dari Malaysia. Dari sisi kultural, menurut Burhanuddin, prinsip yang dianut bank syariah mirip dengan kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat. ''Istilah maro (separuh) atau bagi hasil sangat lekat dalam budaya kita.''

Karena sejalan dengan aspek kultural dan juga napas zaman, Burhanuddin mengatakan sudah saatnya BI juga ikut mendukung mengembangkan bank syariah. ''Kami harus mengeluarkan regulasi yang mendukung pengembangan perbankan syariah.''

Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI), A Riawan Amin, mengatakan penghargaan diberikan kepada Gubernur BI atas upayanya mengembangkan bank syariah. Burhanuddin dianggap sangat konsisten memperjuangkan kemajuan bank syariah baik melalui seminar, maupun acara lain. Bahkan, saat menjelang pemilihan dirinya, Burhanuddin tetap berkampanye tentang bank syariah.

Anugerah Syariah Award ini telah diserahkan kepada KH Ma'ruf Amien, ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN), dan Rektor Universitas Trisakti Profesor Thoby Mutis beberapa waktu sebelumnya. Burhanuddin kala itu tidak sempat hadir sehingga penyerahannya ditunda.

Republika, Senin, 02 Agustus 2004
CAR Bank Syariah akan Ditetapkan Minimal 12 %
Laporan : djo

JAKARTA -- Kenaikan CAR diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Seolah tak ingin ketinggalan dengan bank konvensional, minimal rasio kecukupan modal (CAR) bank syariah pun ke depan akan menjadi 12 persen. Batasan CAR ini rencananya akan diterapkan mulai 2006.

Menurut sumber Republika, Bank Indonesia kini terus mengkaji masalah permodalan di bank syariah. Namun sampai saat ini, BI masih akan menerapkan batas minimal CAR delapan persen bagi bank syariah. ''Tampaknya sekarang BI masih mengacu pada ketentuan CAR delapan persen sebagaimana yang diterapkan di bank konvensional,'' ujarnya di Jakarta, Ahad (1/8).

Meski ditetapkan sama dengan bank konvensional, perhitungan CAR bagi bank syariah memiliki perbedaan. Komponen-komponen perhitungannya disesuaikan dengan karakteristik di bank yang berbasis ajaran islam ini. Otoritas perbankan pun senantiasa mendorong agar CAR yang dimiliki bank syariah bisa jauh lebih tinggi dari batas minimalnya. ''Karena kalau CAR-nya pas-pasan, banknya sulit melakukan ekspansi usaha,'' ujarnya. ''Mau buka cabang saja bisa-bisa kesulitan kalau CAR yang dimilikinya tipis.''

Lantaran itu pula, lanjutnya, BI kini tengah mempertimbangkan kenaikan batas minimal CAR bank syariah. Batasnya diperkirakan 12 persen mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Basel II Accord. Namun penerapannya tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. ''Ya, paling tidak 2006 supaya banknya memiliki waktu yang cukup untuk peralihan,'' katanya

Kenaikan batas minimal CAR ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun di sisi lain, implementasinya membutuhkan waktu peralihan yang cukup lama untuk menjaga kinerja bank syariah tetap baik. ''Jangan sampai masyarakat percaya tapi dari sisi banknya kesulitan memenuhi CAR baru itu. Yang terbaik, nantinya bank yang sudah sehat bisa tetap sehat dengan kebijakan baru itu,'' jelasnya.

Saat ini kinerja bank syariah terus memperlihatkan grafik peningkatan. Rata-rata CAR yang dimiliki bank syariah lebih dari 12 persen. Sedangkan ketentuan Basel II Accord diterapkan kepada bank-bank konvensional, namun sampai sekarang belum ada kesepakatan kapan akan mulai diterapkan di perbankan internasional. BI pun belum memutuskan secara pasti kapan batas minimal CAR 12 persen akan diterapkan di perbankan nasional.

Ketika rencana kenaikan CAR ini dikonfirmasikan ke BI, Ketua Tim Penelitian dan Pengaturan Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar tidak bisa memberikan jawaban. Pasalnya, kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan kini sepenuhnya sudah berada di tangan Biro Gubernur BI. ''Lebih baik hal ini ditanyakan langsung ke Biro Gubernur,'' ucapnya.

Namun dalam siaran tertulis tentang realisasi penerapan program reformasi ekonomi Indonesia (white paper) yang dilakukan BI sampai semester I 2004, disebutkan bahwa hingga Juni yang lalu BI telah menyelesaikan kajian mengenai permodalan bank syariah. Selain itu, BI juga telah menuntaskan kajian atas manajemen risiko dan pengawasan bank berbasis risiko serta komponen menajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank syariah.

 << Juli 2004 | Agustus 2004 | September 2004 >> 

Artikel/berita yang dikutip di website ini dipergunakan bukan untuk kepentingan komersial

depan | artikel | jadwal

Kami menerima donasi dari berbagai pihak untuk pengembangan lembaga  dengan sifat tidak mengikat

Rekening COMMENT a.n Mohamad Rizki, Bank Syariah Mandiri Cabang Hasanudin Jkt Jatinegara, 0010102497

 

 

1