Juni 2004
Media Indonesia
Online, Senin, 28 Juni 2004 14:50 WIB
BI Tunda Pemberlakuan
GWM Baru untuk Perbankan Syariah
JAKARTA--MIOL:
Bank Indonesia (BI) menunda pemberlakuan ketentuan mengenai Giro Wajib
Minimum (GWM) untuk perbankan syariah, karena menunggu perhitungan yang
sesuai.
"Sementara
ini kita tunda, kita menunggu perhitungan yang sesuai karena itu
perbankan syariah itu kan spesifik," kata Deputi Gubernur BI
Maulana Ibrahim di Jakarta, Senin.
Maulana
mengungkapkan hal itu usai menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman
kerjasama antara Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan Swisscontact dalam
rangka peningkatan akses kredit bagi UKM melalui pengembangan kemitraan
antara Jasa Layanan Pengembangan Usaha (BDS Provider) dengan BSM.
Maulana
menjelaskan, penundaan sementara pemberlakuan ketentuan GWM yang baru
itu merupakan keputusan sidang Dewan Gubernur BI.
"Kita
melihat (mencari) mekanisme yang pas untuk perbankan syariah ini, kan di
perbankan syariah berbeda perhitungannya dengan perbankan
konvensional," katanya.
Ketika
ditanya berapa lama penundaan diberlakukan, Maulana mengatakan, pihaknya
akan segera mengambil keputusan dan Direktorat Perbankan Syariah BI akan
segera mencari perhitungan yang cocok.
"Seperti
juga waktu kita merancang Sertifikat Wadiah BI (SWBI), itu kan beda
dengan SBI. Dalam masalah GWM konvensional dan GWM perbankan syariah
tentunya juga berbeda. Harus disesuaikan dengan perhitungan yang pas
untuk perbankan syariah," jelasnya.
Sebelumnya
BI memutuskan pemberlakuan ketentuan baru mengenai GWM mulai 1 Juli
2004.
Untuk
bank yang total dana pihak ketiganya (DP III) di atas Rp50 triliun, GWM
dinaikkan tiga persen dari lima persen menjadi delapan persen. Untuk
bank dengan DP III antara Rp10 triliun hingga Rp50 triliun dinaikkan dua
persen menjadi tujuh persen. Untuk bank dengan DP III Rp1 triliun hingga
Rp10 triliun dinaikkan satu persen menjadi enam persen. Dan untuk bank
dengan DP III kurang dari Rp1 triliun tetap lima persen. (Ant/O-2)
Republika,
Senin, 21 Juni 2004
ICMI dan BMI Jalin
Kerja Sama
Laporan : sya/has
SEMARANG--
Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jum'at (18/6) malam
menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)
dengan Bank Muamalat Indonesia. Kerja sama itu dalam bidang penggunaan
dan peluncuran kartu Shar-E BMI dan PT Interform Sonic Bloom
di Semarang.
Penandatanganan
MoU itu dilakukan oleh Direktur BMI Andi Buchari dan Ketua Umum ICMI Dr
Ir Muslimin Nasution APU yang disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah H
Mardiyanto. ''Setiap anggota ICMI yang memiliki kartu Shar-E Bank
Muamalat, menjadi bukti keanggotaan ICMI dan nasabah Bank Muamalat,''
ujar Andi Buchari.
Menurut
Asisten Direktur BMI Saefuddin Noer, kartu Shar-E BMI tersebut
memiliki banyak keunggulan. Keunggulan itu antara lain, dapat digunakan
untuk transaksi ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang halal dan bebas biaya
penarikan pada 4.885 ATM BCA dan ATM Bersama. Misalnya, ATM BRI,
Danamon, Niaga, Permata, Bank DKI, Bank Mega, BTN, Bank NISP, dan Bank
Mayapada.
Selain
itu, kartu Shar-E ini, kata Andi Buchari, juga dapat digunakan
pada 18 ribu merchant Debit BCA. ''Sedangkan untuk peningkatan
saldo tabungan, dapat dilakukan dengan menyetor tunai melalui Counter
Bank Muamalat dan Kantor Pos Online di manapun, tanpa dikenai biaya atau
melalui transfer bank lain,'' ujarnya.
Kartu
Shar-E denbgan tagline easy, every where & extra ordinary
yang ditawarkan seharga Rp 125 ribu (berisi saldo Rp 100 ribu) ini,
adalah sejenis kartu tabungan dan alat transaksi isi ulang yang dikelola
secara syariah, dengan tingkat bagi hasil yang menjanjikan. ''Kartu ini,
dijual dalam bentuk starter park yang didalamnya terdapat Kartu
ATM Shar-E, buku panduan, Personal Indentification Number (PIN),
dan Telephone Indentification Number (TIN),'' papar Andi.
Kedua
nomor tersebut, lanjut Andi, dapat digunakan untuk akses phone
banking dan call centre. Melalui Shar-E ini, produk perbankan
telah diubah menjadi customer style products yang dapat dibeli
pada jaringan Kantor Pos. ''Dengan membeli kartu ini, umat dapat
memiliki akses pembukaan rekening Bank Muamalat juga. Jadi kami yakin,
produk ini merupakan produk virtual yang inovatif,'' tegasnya.
Sementara
itu, Gubernur Jawa Tengah H Mardiyanto menegaskan berterima atas
kepercayaan ICMI untuk ikut membantu mengembangkan dan mensosialisasikan
keberadaan alat teknologi sonic bloom ini. Sebab, kata Gubernur
Mardiyanto, sejak pertama kali disosialisasikan di Provinsi Jawa, Tengah
keberadaan sonic bloom ini, produksi pertanian di Jawa Tengah mengalami
peningkatan yang cukup signifikan.
''Kenaikannya
mencapai 24 persen dari sebelumnya, dan mampu memperpendek masa tanam.
Dan petani pun mendapatkan nilai tambah yang lebih baik,' ujar Gubernur.
Secara keseluruhan, kini Provinsi Jawa Tengah terus mengembangkan
keberadaan alat teknologi sonic bloom kepada para petani di daerah.
Bahkan kata Mardiyanto, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 2.000 hektar
untuk pengembangan lebih lanjut dariu berbagai komoditas, mulai dari
padi, jagung dan berbagai jenis pertanian lainnya.
Republika,
Senin, 21 Juni 2004
Perlu, Pemasaran
Bersama Bank Syariah
Laporan : ika
JAKARTA--
Kantor Bank Indonesia Solo dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Solo
sepakat untuk mengadakan sosialisasi dan pemasaran bersama bank syariah.
''Hal itu merupakan salah satu butir keputusan hasil pertemuan antara
MES Solo dengan praktisi perbankan dan asuransi syariah wilayah eks
Karisidenan Solo, dan difasilitasi Bank Indonesia Solo,'' kata Kepala
Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Solo Iskandar Zulkarnain kepada Republika
kemarin.
Pertemuan
ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan dan menselaraskan pengembangan
perbankan di Wilayah Surakarta. Dia menambahkan, pertemuan yang diadakan
pekan silam itu juga memutuskan perlunya meningkatkan komunikasi bersama
antarperbankan syariah di Surakarta. ''Kami sepakat bahwa salah satu
persoalan utama dalam pengembangan syariah di Surakarta adalah kurangnya
sosialisasi,'' tutur Iskandar.
Ketua
Umum MES Solo Prof Bambang Setiadji mengatakan perlu adanya sosialisasi
bersama dalam memahamkan masyarakat tentang perbankan syariah. ''Di
samping itu, perlu adanya kerjasama antar bank syariah itu sendiri dan
untuk meningkatkan volume bisnisnya, di antaranya lewat pemasaran
bersama,'' paparnya.
Diharapkan
dengan adanya silaturahmi antarelemen masyarakat, pengusaha, dan juga
praktisi perbankan, akan terjalin ukhuwah Islamiyah. ''Juga dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah secara menyeluruh khususnya di
Wilayah Surakarta,'' tegas Iskandar.
Menurut
Nurdin Urbayani, anggota MES Surakarta yang juga pengusaha, banyak
potensi umat yang saat ini belum tergarap oleh bank syariah di
Surakarta. Dalam hal sosialisasi, ia menyarankan agar bank syariah
dengan fasilitator MES bekerja sama dengan elemen-elemen umat Islam di
Solo, antara lain MUI, Muhammadiyah, NU, Majelis Tafsir Al Qur'an,
Perkumpulan Pondok Pesantren, dan kelompok-kelompok pengajian.
Pimpinan
Kantor Bank Indonesia Cabang Solo Adiastopo menyebutkan porsi total aset
bank syariah di Surakarta baru mencapai 1,16 persen dari total aset bank
di wilayah eks-Karesidenan Surakarta. ''Hal ini harus lebih
ditingkatkan, karena saat ini di Surakarta terdapat empat bank syariah
yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank Danamon Unit
Syariah, Bank Rakyat Indonesia Unit Syariah,'' tandasnya.
Republika,
Sabtu, 19 Juni 2004
Empat Kunci Sukses
Bisnis Islami
Laporan : ika
JAKARTA
-- Anda ingin sukses berbisnis secara syariah? Belajarlah dari Nabi
Muhammad SAW. ''Muhammad adalah seorang saudagar ulung. Kelas beliau
sekarang adalah konglomerat,'' ujar Presiden Direktur Karim Business
Consulting (KBC), Adiwarman A Karim, pada workshop bertajuk
'Peran Ekonomi Alternatif (Syariah) dalam Dunia Usaha' yang diadakan
oleh Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) di Jakarta, Kamis (17/6).
Acara
workshop itu diikuti oleh para usaha kecil menengah (UKM) mitra
bisnis YDBA. Ketua Pelaksana Harian YDBA, Krisni Murti, juga ikut hadir
menyimak penyampaian Adiwarman yang sangat menarik. Sementara Manajer
Senior YDBA, Kosasih, bertindak selaku moderator.
Adiwarman
menyebutkan, Muhammad --yang menjadi pedagang sejak usia muda--
mempunyai empat kiat sukses berbisnis. Yakni, sidiq (benar), amanah
(dapat dipercaya), fatonah (cerdas, cerdik), dan tabligh
(kemampuan komunikasi dan meyakinkan relasi atau pembeli). ''Bila
keempat sifat atau kiat ini ada pada seorang pebisnis, insya Allah dia
akan berhasil. Ini merupakan bisnis yang Islami. Namun, bisa diterapkan
oleh siapa pun, sebab ajaran Islam itu bersifat universal,'' tutur
Adiwarman.
Berbicara
mengenai kecerdikan dalam berbisnis, Adiwarman lalu menyitir contoh
Muhammad saat muda. Ketika itu Muhammad sering diminta membawa dagangan
milik Siti Khadijah, salah seorang konglomerat terkaya di masa itu.
Muhammad dikenal sebagai orang yang jujur dalam segala hal, sehingga
digelari Al-Amin (orang yang paling dapat dipercaya).
Hal
itu pun diterapkan dalam berbisnis. Para saudara Quraisy Mekkah berang
kepada Muhammad. Bagi mereka, dagang ya dagang, jujur ya jujur. Tidak
bisa kedua hal itu dipadukan. Akhirnya mereka membuat rencana untuk
membangkrutkan Muhammad. Ketika rombongan pedagang Mekkah itu membawa
barang dagangan ke Syam (sekarang dikenal dengan nama Suriah), mereka
sengaja menjatuhkan harga. Muhammad tidak mau melakukannya, karena yang
dia bawa adalah dagangan milik Siti Khadijah, bukan miliknya sendiri.
Selain
itu, dia tahu, jumlah permintaan jauh lebih tinggi dari penawaran.
Karena itu, bila dagangan para saudagar Quraisy itu habis, pasti
konsumen akan tetap mencari barang tersebut. Benar saja, ketika dagangan
yang harganya dibanting itu habis, maka masyarakat akhirnya membeli
barang-barang kepada Muhammad dengan harga normal. Ketika rombongan
pedagang itu pulang, Mekkah heboh. Semua pedagang rugi, kecuali Muhammad
yang untung besar. ''Inilah contoh kecerdikan dalam berbisnis. Kita
harus jeli melihat tantangan dan peluang,'' tutur Adiwarman.
Republika,
Kamis, 17 Juni 2004
BSM Bangun
Kemitraan
Laporan : has
JAKARTA
-- PT Bank Syariah Mandiri (BSM) memperluas jalinan kerja samanya. Tidak
cukup dengan institusi korporasi, bank syariah dengan aset terbesar
tersebut kini melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang, Lampung. Menurut Presiden Direktur BSM, Nurdin Hasibuan, salah
satu kunci keberhasilan BSM dalam meningkatkan skala usaha adalah
menjalin kemitraan strategis yang market friendly dalam kerangka win-win
solution (sama-sama mendapatkan manfaat).
''Tuntutan
pasar yang dihadapi perbankan syariah saat ini adalah perluasan jaringan
usaha dan keragaman produk keuangan yang lengkap untuk memenuhi
kebutuhan nasabah,'' kata Nurdin dalam siaran tertulis yang diterima Republika,
kemarin. Penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Tulang
Bawang, Lampung, yang diwakili oleh Bupati Tulang Bawang, Drs
Abdurachman Sarbini, telah dilakukan pada 7 Juni 2004. Keduanya telah
sepakat untuk saling memberikan dukungan. BSM berkomitmen untuk
menyediakan layanan perbankan syariah yang dibutuhkan oleh masyarakat
dan Pemerintah Daerah Tulang Bawang. Sementara Pemda Tulang Bawang akan
melakukan dukungan dalam bentuk penghimpunan maupun penyaluran dana
serta turut dalam menyosialisasikan kegiatan usaha BSM.
Selain
menggalang mitra strategis dengan Pemda Tulang Bawang, pada 10 Juni
2004, BSM telah memformalkan kerja sama dengan asuransi Takaful Umum.
Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan keragaman produk dan jasa
layanan. Pada saat penandatanganan kerja sama tersebut, BSM diwakili
Direktur Treasury & International Banking, Iskandar Z Rangkuti, dan
Direktur Pemasaran Korporasi, Nana M Somantri. Sedangkan pihak Asuransi
Takaful Umum diwakili oleh Shakti Agustono Rahardjo selaku Direktur
Utama PT Asuransi Takaful Umum. Dengan kerja sama tersebut, objek-objek
pembiayaan BSM akan ditanggung oleh asuransi Takaful Umum seperti
Asuransi Kebakaran (risiko khusus pasar dan nonrisiko khusus pasar),
Asuransi Rekayasa, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Rangka Kapal,
Asuransi Kendaraan Bermotor, dan beberapa jenis asuransi lainnya.
Republika,
Kamis, 17 Juni 2004
Bank Syariah
Sepakat Bersinergi
Laporan
: tid
JAKARTA
-- Hal itu penting untuk memacu pertumbuhan. Pengelola bank syariah
sepakat untuk bersinergi. Dalam rapat bersama yang digagas Asosiasi Bank
Syariah Indonesia (Asbisindo), mereka memutuskan untuk saling berbagi
informasi seputar perkembangan bank masing-masing. Sinergi tersebut
penting untuk keperluan strategis di samping mempererat silaturahim.
Hendi
Aprilianto, wakil ketua divisi syariah BII pada pertemuan Asbisindo di
Jakarta, Selasa (15/6), mengatakan sinergi antarbank syariah juga
penting untuk memecahkan permasalahan di bank syariah. Pada pertemuan
itu, mereka membahas kemungkinan sindikasi dan penempatan dana di bank
syariah lain. ''Kami baru tahu di pertemuan ini bahwa ada proyek-proyek
besar yang ditawarkan,'' kata Hendi. Nantinya pertemuan akan lebih
teknis membahas berapa dana yang ada di bank lain untuk disinergikan
dalam pembiayaan. Dalam hal pembiayaan proyek besar, misalnya.
Bank
syariah tak akan bisa menyalurkan lantaran terbentur batas maksimum
pemberian kredit. ''Jika kita bersinergi, setiap bank akan menyumbang
untuk proyek tersebut lewat sindikasi bank,'' katanya. Sindikasi
dimungkinkan karena tiga hal yakni tak semua bank memiliki likuiditas
tinggi atau kekurangan likuiditas, sementara proyek yang akan dibiayai
terlalu besar nilainya. Tak hanya itu, sindikasi memungkinkan sinergi
antarbank lebih baik.
Di
sisi lain, lanjut Hendi, bila komite kredit tak menyetujui pembiayaan
tersebut sedangkan bank lain menyetujui, pihak pengelola bisa berupaya
supaya proyek tersebut disetujui. Saat ini, menurut para pengelola unit
usaha syariah bank konvensional, wewenang mereka amat terbatas. Soal SDM
dan manajemen risiko saja mereka masih dipatok pada bank induk, sehingga
menyulitkan operasional. Ketua Asbisindo, Wahyu Dwi Agung, mengatakan
sinergi antarbank syariah diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan.
''Saat
ini masih ada bank yang overlikuid tapi ada juga yang kekurangan
likuiditas,'' kata Wahyu lagi. Dengan sinergi bank-bank yang kekurangan
likuiditas bisa meminta bank yang overlikuid menempatkan dananya.
Menurut Wahyu, pertumbuhan bank syariah kurang cepat bila hanya
mengandalkan bank umum syariah. Potensi perkembangan bank syariah saat
ini lebih cepat bila mengandalkan unit usaha syariah bank konvensional.
Wahyu melihat pertumbuhan unit usaha syariah cukup baik.
''Karena
itu, kita perlu mendorong bank konvensional untuk membuka unit syariah
karena marketnya masih tinggi.'' Asbisindo, kata Wahyu, akan mendorong
linkage antarbank syariah dan juga kepada sektor riil. Asosiasi, tambah
Wahyu, ingin agar bank syariah tumbuh dengan sinergi bersama. ''Sekarang
peran biro perbankan syariah masih amat besar.'' Ke depan, kata Wahyu,
harus ada upaya dari bank syariah sendiri mendorong pasar. Wahyu
mengatakan pasar lembaga keuangan syariah bukan lagi domestik.
Beberapa
lembaga di luar negeri yang tak terkait dengan Islam pun mulai
mengeluarkan medium term notes. Mereka mengincar pasar keuangan syariah
di Indonesia. Wahyu mengungkapkan Royal Bank Canada beberapa waktu lalu
datang untuk melirik pembiayaan di Indonesia.
Mereka
melihat bahwa bank syariah di Indonesia mulai stabil sehingga layak
dimasuki. Cecep Maskanul Hakim dari Bank Indonesia mengatakan potensi
itu amat besar. Hanya saja produk di bank syariah masih sebatas rupiah.
Sementara tawaran-tawaran yang datang dalam bentuk dolar AS. Masuknya
pemain internasional ke pasar syariah di Indonesia, menurut Cecep, akan
memicu bank syariah lokal untuk bekerja secara profesional. ''Tak
mungkin lagi membatasi karena inilah pasar global.''
Republika,
Kamis, 17 Juni 2004
Arab Saudi Belajar
Ekonomi Islam dari Melayu
Laporan : tid
JAKARTA
-- Arab Saudi meminta tesis dan penelitian tentang ekonomi dan keuangan
Islam di Malaysia diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dalam kunjungannya
ke Indonesia, perwakilan International Islamic Universiti of Malaysia
(IIUM) mengatakan tesis dan penelitian tersebut akan dijadikan kajian
pengembangan ekonomi Islam di Arab Saudi.
''Mereka
meminta seluruh tesis dan penelitian dihimpun supaya dibawa ke Arab
Saudi,'' kata dekan fakultas ekonomi IIUM Datuk Rahim usai
menandatangani kerja sama pengembangan pendidikan Islam dengan Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi SEBI di Jakarta, Rabu (16/6). Penandatanganan
tersebut merupakan bukti bahwa makin banyak lembaga pendidikan ekonomi
di Indonesia yang menggandeng universitas di Malaysia.
Pemilihan
Malaysia itu didasari anggapan bahwa Malaysia lebih berpengalaman baik
dari segi praktik maupun kurikulum. STIE SEBI kemarin melakukan kerja
sama dengan International Islamic University Malaysia (IIUM), setelah
hal serupa dilakukan Universitas Trisakti dengan Universitas Kebangsaan
Malaysia. Kerja sama tersebut, Menurut Ketua STIE SEBI, Didin
Hafidhuddin, untuk meningkatkan dan mengembangkan pendidikan ekonomi
Islam di lembaganya.
''Lagi
pula, Malaysia dekat dengan kita,'' katanya usai penandatanganan kerja
sama. Didin menilai pertumbuhan lembaga keuangan di Indonesia amat
pesat. Di satu sisi, SDM yang akan bekerja di bidang tersebut belum
siap. Melihat peluang itulah maka lembaga pendidikan mulai membuka
program khusus ekonomi Islam. Dalam kerja sama dengan IIUM, SEBI akan
bersama-sama mengembangkan kurikulum, bertukar informasi, dan
bersama-sama melakukan seminar dan training ekonomi Islam.
Untuk
jangka panjang, kedua lembaga sepakat untuk melakukan pertukaran dosen,
riset bersama, serta visiting professor program. Sebelumnya
Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis, juga mengungkap kerja sama
dengan Universitas Kebangsaan Malaysia dan Universitas Victoria Kanada.
Kerja sama tersebut semata untuk mengembangkan jurusan ekonomi Islam di
kampusnya. Universitas Trisakti menyelenggarakan jurusan ekonomi Islam
mulai jenjang S1, S2, dan S3. ''Untuk awal ini kami ingin mengembangkan
jenjang Pascasarjana dulu,'' kata Thoby.
Sebab,
jenjang ini amat diminati dengan peserta program berasal dari beragam
jurusan. Ke depan, jenjang S1 juga akan mendapat prioritas sama dengan
jurusan lain. Pihak dari IIUM mengatakan meski lebih berpengalaman dalam
mengembangkan pendidikan dan lembaga keuangan, negaranya masih belum
memiliki cetak biru pengembangan ekonomi Islam.
''Masih
menjadi perdebatan hangat di negara kami,'' kata Rahim. Para pakar
ekonomi syariah saat ini tengah bekerja keras membuat blueprint
ekonomis syariah terutama dari sisi pasar modal dan perbankan 10 tahun
mendatang. Rahim mengatakan di negerinya, alumnus pendidikan ekonomi
Islam telah bekerja di lembaga keuangan dan pasar modal. Mereka juga
bekerja sama lewat program magang di lembaga keuangan.
Republika, Rabu, 16 Juni 2004
Dana
SWBI Mulai Turun
Laporan
: tid
JAKARTA
-- Dana titipan bank syariah di Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
mulai turun lagi. Peneliti eksekutif pada Direktorat Pengawasan Bank
Syariah Bank Indonesia, Mulya E Siregar, mengatakan penurunan SWBI
merupakan indikasi bahwa bank syariah kembali membaik. ''Berarti bank
syariah kembali memasuki sektor riil,'' kata Mulya di Jakarta, kemarin.
Mulya mengatakan dengan turunnya SWBI, terlihat ada beberapa bank yang financing
to deposit ratio (FDR/rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga)-nya di
atas seratus persen.
Kenaikan
FDR pada periode Januari hingga April, kata Mulya, terjadi karena
penyaluran dana pihak ketiga tak secepat penghimpunannya. Ditanya berapa
jumlah dana titipan di SWBI, Mulya mengatakan tak tahu persis. Program
perhitungan statistik di Bank Indonesia tengah mengalami masalah,
sehingga belum bisa membuat laporan terakhir setelah periode Januari
2004. Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Wahyu Dwi Agung,
mengungkapkan bahwa dana di SWBI sudah turun jadi Rp 700 miliar dari Rp
2,1 triliun fase sebelumnya. Wahyu mengatakan mendapat informasi
tersebut dari Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Harisman. Ada
beberapa bank syariah yang FDR-nya di atas seratus persen.
Lebih
lanjut Mulya mengatakan kenaikan SWBI terjadi pascafatwa MUI.
''Sepertinya bank syariah kurang siap mengantisipasi,'' ujarnya.
Padahal, sebelum fatwa dikeluarkan, Bank Indonesia sempat mengingatkan
apakah bank syariah sudah siap mengantisipasi peningkatan dana pihak
ketiga. Ternyata warning (peringatan) Bank Indonesia sebagaimana
diduga. DPK naik pesat sedangkan penyaluran kepada pembiayaan butuh
waktu dan proses. Penurunan FDR mengakibatkan bagi hasil bank syariah
kepada nasabah pun mengecil. Sebab, dana yang berada di bank menumpuk
(idle) dan tak memberi hasil yang baik. Sementara titipan di SWBI hanya
sementara dengan bonus. Itu pun sempat memicu perdebatan karena berbeda
dengan SBI yang penempatan dananya melalui lelang dan tak semua bank
bisa seenaknya menempatkan dananya, dengan instrumen SWBI bank syariah
bisa langsung menempatkan dana tanpa proses lelang.
Republika,
Rabu, 16
Juni 2004 8:48:00
Bagi Thoby Mutis,
Ekonomi Syariah Adalah Kehidupannya
Laporan:
Siti Darojah SW
Tak
salah bila Bank Muamalat menganugerahi Syariah Award kepada Rektor
Universitas Trisakti, Profesor Thoby Mutis. Pria asal Ruteng Manggarai,
Nusa Tenggara Timur, ini mengaku ekonomi syariah atau ekonomi dengan
sistem bagi hasil merupakan bagian dari kehidupannya. ''Sejak kecil,
saya akrab dengan perekonomian bagi hasil,'' katanya kepada wartawan di
ruang kerjanya kemarin. Ekonomi bagi hasil yang dikenal dengan profit
and loss sharing merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
''Di
kampung dan pedesaan, serta perekomian rakyat termasuk koperasi masih
menggunakan sistem ekonomi bagi hasil,'' katanya. Thoby bercerita lahir
dan besar di Nusa Tenggara Timur. Orang tuanya petani sekaligus
pedagang. Dalam berusaha mengolah sawah, ternak, dan transportasi
itulah, mereka menerapkan prinsip bagi hasil atau bermitra. Ayahnya
memiliki sawah yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil. Hasil panen
setelah dipotong ongkos kerja itu dibagi dua antara keluarganya dan
petani. Begitupun dengan ternak sapi. Usaha penggemukan dan peternakan
sapi yang dikembangkan ayahnya dengan sistem bagi hasil terbukti
berhasil. Dari setiap sapi yang diternak bila kemudian melahirkan, maka
anak sapi pertama menjadi milik pekerja. Anak sapi kedua menjadi pemilik
modal. Begitu seterusnya. Bila sapi sudah tua dan tidak berproduksi,
sapi dijual dengan hasil dibagi dua.
''Dari
usaha kecil, ayah saya kemudian menjadi eksportir sapi.'' Itu terjadi
sejak awal tahun 1950-an. Usaha perahu motor pun demikian. Thoby
mengatakan harga barang di Flores tak jauh berbeda karena sistem
transportasi rakyat di pedesaan masih menggunakan sistem bagi hasil.
Dengan sistem itu, pekerja diperlakukan sebagai mitra. Hasil yang
diperolehnya menjadi besar, bila mereka bekerja keras. ''Toh, jika rugi
ditanggung bersama,'' katanya. Dengan cara bagi hasil, pekerja memiliki sense
of belonging (rasa memiliki) karena hasil yang diperoleh tergantung
pekerjaannya. Sementara dengan sistem gaji, pekerja diberi upah dan tak
ada rasa memiliki sehingga tanggung jawab terhadap pekerjaan berkurang.
Sampai sekarang, setelah menjadi rektor Trisakti, Thoby tetap menerapkan
sistem ekonomi bagi hasil.
Pria
yang gemar bernyanyi dan memetik gitar itu mendirikan beragam usaha
mulai bengkel, perusahaan rekaman, transportasi, dan peternakan.
Dijalankan oleh putra semata wayangnya, usaha itu tetap menggunakan
sistem bagi hasil. ''Saya bukan Muslim tapi menjalankan usaha dengan
bagi hasil atau sistem syariah,'' tandasnya. Begitu pula neneknya yang
menurut dia menganut kepercayaan dan kemudian diturunkan kepada anaknya.
Berpatokan pada kebiasaan yang hidup di masyarakat, Thoby mengambil
kesimpulan perekonomian rakyat selamat pada masa krisis karena sistem
syariah. Sedangkan korporasi banyak yang bangkrut karena terjerat sistem
kapitalis yang hanya mementingkan pemilik modal. ''Ekonomi bagi hasil
itu universal,'' tandas Thoby. Semua agama besar melarang bunga karena
itu hanya alat eksploitasi. Filosof Yunani juga melarang sistem bunga.
Di
luar negeri, fenomena menerapkan sistem syariah mulai merebak. Thoby
mencontohkan Microsoft, perusahaan raksasa milik Bill Gates. Perusahaan
tersebut besar karena mengenakan sistem kode termination atau kata lain
dari sistem bagi hasil. ''Sebanyak 51 persen saham mereka dikuasai oleh
pekerjanya.'' Begitu juga usaha-usaha besar di Singapura, Jepang, dan
Korea. Perekonomian bagi hasil, pada akhirnya menyelamatkan lingkungan
hidup di Jepang dan Korea. Di AS, venture capital atau semacam al
qardul hasan sangat gencar dilakukan. Bank memberikan pinjaman
kepada mahasiswa yang baru lulus kuliah untuk modal kerja. ''Selama
usaha mereka belum berhasil, mereka tidak diharuskan melunasi
pinjamannya.'' Karena yakin dengan prinsip ekonomi syariah itulah,
hampir seluruh hidup Thoby Mutis diabdikan untuk mengembangkan
perekonomian rakyat berbasis syariah. Sebagai rektor, ia membuka
pendidikan khusus ekonomi syariah mulai jenjang S1, S2, hingga S3.
Untuk
laboratorium, Trisakti juga berencana membuka bank dengan sistem bagi
hasil. Sementara saat ini, Trisakti mengizinkan Bank Syariah Mandiri
membuka kantor kas di lingkungan kampus. ''Saya ingin sistem ini besar
dan diakui,'' ujarnya. Thoby mengatakan akan terus menghidupkan ekonomi
bagi hasil. Saat ini buah pikirannya dipraktikkan dengan mendirikan
koperasi kredit rakyat yang omzetnya mencapai triliunan rupiah. Ia juga
mengembangkan koperasi Godanwa bagi pedagang kecil dengan omzet lebih
dari seratus miliar. ''Mereka tumbuh terus dan antarkoperasi sekarang
bisa saling meminjam,'' katanya. Thoby menegaskan, ekonomi syariah
merupakan ekonomi biaya murah. Jika ada yang harus diperhatikan dalam
ekonomi ini adalah kejujuran dan keterbukaan. ''Jika di pedesaan,
masyarakat masih sangat jujur. Mereka akan mengembalikan lebih jika
usahanya berhasil.''
Kompas,
16 Januari 2004
Bank Syariah Sepakat Sindikasi Pembiayaan
Jakarta,
Kompas - Untuk memacu pertumbuhan pembiayaan, perbankan syariah sepakat
melakukan sindikasi pembiayaan. Dengan pola tersebut, bank syariah tidak
khawatir melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) saat
memberikan pinjaman yang relatif besar.
"Selama
ini banyak bank syariah yang tidak sanggup membiayai proyek-proyek besar
karena minimnya kapasitas modal. Itu membuat perbankan syariah banyak
kehilangan kesempatan memacu pertumbuhannya. Jika ada kerja sama
antarbank syariah dalam bentuk sindikasi pembiayaan, problem itu tentu
bisa dihilangkan," kata Wahyu Dwi Agung, Ketua Umum Asosiasi Bank
Syariah Indonesia (Asbisindo), di Jakarta, Selasa (15/6).
Dia
menjelaskan, jika suatu bank syariah mendapatkan permohonan pinjaman
dalam jumlah besar yang tidak bisa dipenuhinya seorang diri, bank
tersebut bisa menawarkan ke bank syariah lainnya untuk bersama-sama
melakukan sindikasi. "Itu bisa dilakukan langsung antarbank syariah
atau melalui mediasi seperti Asbisindo. Bank yang mendapat tawaran
pinjaman besar bisa memberitahu Asbisindo, yang selanjutnya akan
menawarkan ke bank lain," katanya.
Menurut
dia, pola tersebut akan memacu pertumbuhan perbankan syariah. Sektor
riil yang dibiayai juga lebih beragam, dari usaha mikro sampai
korporasi. Proyek-proyek besar yang dibidik bank syariah, antara lain,
perkapalan yang nilai pinjamannya bisa mencapai Rp 150 miliar per
proyek.
Dalam
beberapa bulan terakhir, pertumbuhan pembiayaan kalah pesat dibandingkan
pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Itu menyebabkan rasio pembiayaan
terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio/FDR) bank syariah
cenderung turun yang pada posisi Januari 2004 sebesar 88,49 persen.
Berdasarkan data Bank Indonesia, DPK bank syariah per Januari 2004
mencapai Rp 6,62 triliun atau tumbuh 15,7 persen dibandingkan Desember
2003 yang Rp 5,72 triliun. Adapun pembiayaan pada rentang waktu yang
sama hanya bertumbuh 6 persen, dari Rp 5,53 triliun menjadi Rp 5,86
triliun.
Ada
sejumlah faktor yang menyebabkan penurunan FDR, yaitu pesatnya
pertumbuhan DPK setelah keluarnya fatwa MUI tentang bunga haram dan
kesulitan bank syariah dalam ekspansi pembiayaan.
Hendy
Apriliyanto, Deputi Kepala Divisi Bank International Indonesia (BII)
Syariah Platinum, mengatakan, sindikasi pembiayaan merupakan langkah
awal bank syariah untuk saling bersinergi. "Ini sangat positif
untuk perkembangan bank syariah di masa depan," katanya.
Sementara
itu, Kepala Riset dan Pengembangan Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya
E Siregar menjelaskan, sindikasi pembiayaan sangat berguna bagi bank
yang kelebihan likuiditas.
Menyinggung
tentang berlebihnya likuiditas perbankan syariah saat ini, Mulya
menjelaskan, itu terjadi bukannya karena bank syariah kesulitan
mengucurkan pinjaman, tetapi lebih karena pertumbuhan DPK melonjak tajam
setelah munculnya fatwa MUI. "Menurunnya FDR menyebabkan imbal
hasil yang diperoleh deposan makin kecil," katanya.
Ditambahkan,
selama ini kelebihan likuiditas bank syariah ditempatkan pada Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan Sertifikat Investasi Mudharabah
Antarbank (IMA). "Sebenarnya, bank syariah juga bisa menempatkan
likuiditasnya pada instrumen-instrumen syariah yang diterbitkan di luar
negeri," katanya.
Sampai
Januari 2004 terdapat dua bank umum syariah dan delapan unit usaha
syariah (UUS). (FAJ)
Republika,
Sabtu, 12 Juni 2004
Pegadaian
akan Tambah Unit Syariah
Laporan
: mth
BANDUNG
-- Pegadaian akan menambah jumlah gadai syariah. Hal ini dilakukan
melihat perkembangan sistem syariah yang semakin berkembang. Rencananya,
Pegadaian akan membuka dua gadai syariah di Cirebon dan Tasikmalaya. Hal
ini diungkapkan oleh Pimpinan Pegadaian Wilayah IV, Bandung, Tatang
Koesnarya, ketika ditemui dalam pelatihan mitra binaan Pegadaian, Kamis
(10/6). Menurut Tatang, saat ini sudah dua kantor gadai syariah yang
telah dibuka. ''Kita sudah memiliki dua kantor gadai syariah.
Keduanya
ada di Bandung, yaitu di Situsaer dan Padasuka. Kita berencana untuk
menambah terus jumlah gadai syariah di Jawa Barat,'' ungkapnya. Tatang
menambahkan, kedua kantor gadai syariah tersebut akan dibuka secara
resmi oleh Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dalam waktu dekat. Meskipun
sebelumnya kantor tersebut sudah dibuka secara soft launching.
Penambahan kantor gadai syariah di Cirebon dan Tasikmalaya, dipilih
berdasarkan alasan yang mendasar. ''Kedua tempat itu memiliki latar
belakang agama yang kuat. Sehingga, kita yakin jika gadai syariah dibuka
di sana, peminatnya akan banyak. Pembukaan cabang baru, akan melihat
perkembangan dari cabang yang telah ada,'' paparnya. Menurut dia,
pihaknya merencanakan penambahan gadai syariah pada 2005. Saat ini,
pihaknya akan berkonsentrasi terhadap dua kantor gadai syariah yang
telah dibuka di Bandung.
Gadai
syariah yang diterapkan, lanjut Tatang, bekerja sama dengan Bank
Muamalat. Bank Muamalat, katanya, menyalurkan kebutuhan modal. Sedangkan
Pedagaian, lanjut dia, menyediakan tenaga opersionalnya. Saat ini,
tambah Tatang, pihaknya menargetkan omzet sebesar Rp 3,5 miliar per
tahun per cabang gadai syariah. Karena baru saja di buka, maka pihaknya
belum mengetahui posisi pendapatan saat ini. Gadai syariah, katanya,
berbeda dengan gadai konvensional. Ia memaparkan, untuk gadai syariah,
nasabah membayar biaya jasa titipan di awal. Jumlahnya pun, lanjut
Tatang, hanya sebesar 2,5 persen untuk semua golongan atau Rp 90 per 10
hari. ''Sistem ini dinamakan ijarah. Untuk pengelolaan barang
jaminan atau marhun dikenakan biaya hanya Rp 90 per 10 hari masa
penyimpanan untuk setiap kelipatan taksiran perhiasan emas sebesar Rp 10
ribu,'' paparnya.
Republika, Jumat, 11 Juni 2004
GWM
Bank Syariah Perlu Perlakuan Khusus
Laporan
: tid
JAKARTA
--Bonus giro wajib minimum sebesar tiga persen merupakan riba. Kebijakan
BI menaikkan giro wajib minimum, terutama yang terkait dengan bank
syariah perlu dipertanyakan. Janji BI memberikan bunga sebesar tiga
persen untuk tambahan GWM tak bisa diterapkan kepada bank syariah.
''Sebab, bank syariah bukan hanya tidak memberi bunga tapi juga tidak
menerima bunga,'' ujar pengamat ekonomi Islam, Adiwarman A Karim,
kemarin di Jakarta.
Dia
menambahkan, kebijakan BI tentang kenaikan GWM hanya berlaku bagi dua
bank syariah yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
Sebab, ketentuan GWM hanya menyangkut bank yang memiliki dana pihak
ketiga (DPK) lebih dari Rp 1 triliun. Sedangkan bank syariah lain DPK
dan pembiayaannya masih kurang dari ketentuan tersebut.
Adiwarman
mengatakan secara fikih janji BI memberi bunga untuk tambahan GWM tak
bisa dibenarkan. Dari sisi bank syariah bila dari tambahan GWM tak ada
tambahan bonus atau sejenisnya, akan mengakibatkan peningkatan cost
of fund. ''Berarti uang yang nongkrong lebih banyak, sehingga
tak terlalu baik untuk operasional bank,'' tandas Presiden Direktur
Karim Business Consulting (KBC).
Bila
GWM diperlakukan sebagai titipan atau wadiah, Adiwarman mengatakan perlu
dicarikan modelnya seperti apa. ''Yang jelas tak bisa disamakan dengan
titipan dalam Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI),'' lanjutnya.
Sebab,
kata Adiwarman, statusnya berbeda. SWBI merupakan dana titipan bank
syariah di BI yang berarti dilakukan secara sukarela. ''Karena sifatnya
hanya titipan, maka bonusnya pun terserah Bank Indonesia. Nilainya turun
naik,'' katanya lagi.
Jika
ditetapkan bonusnya turun naik sebagaimana SWBI, Adiwarman mengatakan
hal itu melanggar fatwa DSN MUI. ''Jika ingin perlakuan yang sama dengan
SWBI harus ada fatwa dulu,'' tegasnya. Sementara GWM bersifat wajib. Itu
sebabnya BI memberi bonus bunga sebesar tiga persen dari nilai kenaikan
GWM. ''Bagi bank syariah tambahan itu sama saja dengan riba. Apalagi
jika diperjanjikan di muka,'' tandasnya.
Di
sisi lain, lantaran sifatnya wajib, maka terhadap bank syariah harus ada
perlakuan yang fair. Karena, jika nilai bonusnya turun naik, hal
itu menunjukkan tidak ada perlakuan fair antara bank konvensional
dan bank syariah. Adiwarman berpendapat kebijakan BI ini terkait dengan
situasi ekonomi makro. Karena itu, dia yakin BI akan mencarikan
instrumen khusus terkait masalah serupa di bank syariah.
Kepala
Divisi Syariah BII, Ismi Kushartanto, juga berpendapat kebijakan tentang
kenaikan GWM tak terlalu berpengaruh pada bank syariah. ''Untuk jangka
pendek tak ada masalah,'' katanya ketika dihubungi kemarin. Sebab,
lanjutnya, sejak fatwa MUI Desember silam hingga saat ini bank syariah
masih kelebihan likuiditas. Kebijakan ini baru berdampak bila likuiditas
di bank sedang ketat. ''Pada saat itu GWM bisa menjadi cost of fund.''
Di
sisi lain, menurut Ismi, titipan GWM di BI akan bersifat sama dengan
wadiah. Dengan cara itu maka bank syariah tidak meperoleh bunga
melainkan bonus yang besarannya tidak tetap. Bahwa saat ini Financing
to Deposit Ratio (FDR/rasio pembiayaan dan DPK) bank syariah mulai
meningkat, Ismi mengakui. ''Dana yang masuk sudah disalurkan pada
pembiayaan,'' ujarnya. Namun, dia mengakui penyaluran dana kepada
pembiayaan tak bisa secepat penerimaan DPK.
Ismi
mengatakan kenaikan FDR di bank syariah bukan lantaran pengaruh kenaikan
suku bunga bank konvensional yang mengakibatkan nasabah rasional menarik
kembali tabungannya di bank syariah. Sejauh ini, menurut Ismi, belum
terlihat gejala turunnya dana pihak ketiga lantaran kenaikan suku bunga
bank konvensional.
Menurut
pengamatannya, alasan yang menjadi dasar nasabah masuk bank syariah
tidak semata-mata karena pricing (harga). ''Kecepatan layanan,
fasilitas, dan teknologi informasi menjadi alasan lain,'' katanya. Lagi
pula, lanjut Ismi, jika benar DPK mulai turun karena nasabah memindahkan
dananya ke bank konvensional, hal ini tidak berlangsung lama. Kenaikan
suku bunga deposito akan mengakibatkan suku bunga kredit naik lagi.
"Nasabah
akan kembali datang ke bank syariah.'' Ismi mengatakan kontrak murabahah
(jual-beli) menjadi instrumen yang menguntungkan karena sudah dipatok
untuk jangka panjang.
Republika Sabtu, 12 Juni 2004
Ekonomi
Islam Tumbuh 23,5 Persen
Laporan
: tid
JAKARTA
-- Pertumbuhan ekonomi Islam global mencapai 23,5 persen per tahun.
Pengamat ekonomi dari STIE Tazkia Luqyan Tamanni mengatakan jumlah
lembaga keuangan Islam di seluruh dunia mencapai 267 dengan total aset
260 miliar dolar AS (sekitar Rp 2.440 triliun). ''Pertumbuhan ekonomi
Islam masih fenomenal,'' katanya di ruang kerjanya kemarin. Penyebab
pertumbumbuhan tahunan rata-rata di atas lima tahun itu, menurut Luqyan,
antara lain, insiden 9 September 2001.
Setelah
serangan terhadap gedung World Trade Center (Amerika Serikat) itu,
menurut Luqyan, para pemilik modal mulai melarikan dananya ke lembaga
keuangan Islam. Selain itu, kata pria yang mengambil master ilmu ekonomi
Islam dari Malaysia, instrumen yang berkaitan dengan lembaga keuangan
Islam pun makin beragam. Di beberapa pasar modal regional seperti Labuan
(Malaysia) dan Bahrain, peminat bisnis Islami bukan hanya mereka yang
memiliki latar belakang agama Islam tapi juga lainnya.
''Mereka
sangat aktif menjual commercial paper yang dengan cepat diserap
pasar,'' ujarnya. Di antara berbagai negara yang menerapkan praktik
lembaga keuangan Islam, Indonesia merupakan negara yang pertumbuhannya
tertinggi. ''Di negeri kita bisa mencapai 70 persen,'' kata Luqyan.
Hanya saja, dibanding total aset, Indonesia masih rendah. Dari sisi
pasar pun, Indonesia lebih baik. Kendati tidak memperoleh dukungan
berupa kebijakan khusus, perkembangan ekonomi Islam di Indonesia masih
jauh lebih baik. ''Kondisi kita saat ini jauh lebih baik dibanding
negara lain pada saat yang sama.'' Luqyan mengatakan pertumbuhan sekitar
60-70 persen di Indonesia masih akan berlangsung karena pasar emosional
masih belum tergarap seluruhnya. Pertumbuhan akan kembali ke tingkat
normal bila semua pasar emosional tergarap dan pasar rasional mulai
masuk.
Kendati,
saat ini, menurut pengamatannya, pasar rasional mulai melirik peluang
ekonomi Islam. Selain dari sisi return yang bagus, bisnis Islam
juga dinilai lebih potensial. Dari sisi emiten dan underwriter,
biaya penerbitan obligasi atau saham dan sesuatu terkait pasar modal
Islami lebih mudah. Di beberapa negara, penerbitan commercial paper
Islami mendapat pengurangan pajak. Di beberapa negara, pemerintah sangat
mendukung perkembangan ekonomi Islam melalui serangkaian regulasi.
Malaysia dan Bahrain, misalnya. Mereka memberlakukan pengurangan pajak
serta mempermudah prosedur. Selain itu, pemerintah melalui bank sentral
mengharuskan bank asing membuka window layanan syariah. Kondisi
ini mengakibatkan aset lembaga keuangan Islam di Malaysia tumbuh cepat.
Pemda
Jerman
Pertumbuhan yang baik itu juga menarik minat sebuah pemerintah daerah di
Jerman. Pemda Saxony Anhalt, sebuah daerah yang banyak menjalin hubungan
dengan negara Islam, mengeluarkan obligasi syariah (sukuk) dengan
nilai 100 juta euro (sekitar Rp 1,125 triliun). Obligasi ini akan
diterbitkan Juli 2004 untuk membiayai pembangunan daerah. Saat ini
pemerintah daerah Saxony tengah gencar berkampanye di pasar Timur Tengah
dan Eropa. Arangger obligasi syariah milik Pemda Saxony ini adalah
Citigroup.
Republika,
Kamis, 10 Juni 2004
GWM
tak Akan Pengaruhi Kinerja Bank Syariah
Laporan
: tid
JAKARTA
-- Ketentuan Bank Indonesia terbaru tentang Giro Wajib Minimum (GWM) tak
akan mempengaruhi kinerja bank syariah. Presiden Direktur Bank Syariah
Mandiri (BSM), Nurdin Hasibuan, kepada wartawan mengatakan selama ini
titipan dana bank syariah di BI tak mendapatkan hasil kecuali bonus
sekitar tiga persen.
''Bagi
bank syariah jelas tidak masalah,'' kata Nurdin usai meresmikan kantor
cabang pembantu (KCP) Mangga Dua Jakarta Utara, kemarin. Namun demikian
ketentuan GWM, andai jadi diterapkan, tetap memiliki dampak pada bank
syariah dan konvensional.
Dengan
tingkat bagi hasil kepada nasabah sekitar tujuh persen dan penempatan
dana di BI memberikan bonus tiga persen, Nurdin mengatakan hasilnya
kurang baik. ''Tapi, kita harus melihatnya secara keseluruhan. Jangan
hanya dari sisi keuangan saja.''
Nurdin
menjelaskan bahwa ada hal lain yang perlu dipertimbangkan bila BI
memutuskan untuk menaikkan GWM jadi 5-8 persen. Salah satunya adalah
stabilitas moneter. Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan BI tersebut
tetap harus dianggap baik.
Direktur
BSM, Iskandar Z Rangkuti, mengatakan akan berbeda dengan kondisi
perbankan konvensional yang menempatkan secondary reserve di BI
dengan tingkat suku bunga tujuh persen. Sedangkan bila menempatkan
dananya di GWM mereka hanya memperoleh tiga persen. ''Jelas ada
dampaknya,'' kata Iskandar lagi. Salah satu yang mungkin terjadi adalah
naiknya suku bunga peminjaman atau cost of fund di bank
konvensional.
Para
direktur BSM ini berharap Bank Indonesia lebih adil dalam memberikan
bonus SBI atau SWBI. Bank dengan Loan to Deposit Ratio (LDR/rasio
kredit dan dana pihak ketiga pada bank konvensional) atau Financing
to Deposit Ratio (FDR/rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga pada
bank syariah) lebih tinggi seharusnya memperoleh tingkat bagi hasil
lebih tinggi. ''Sebab, mereka sudah berperan dalam mendorong sektor
riil,'' kata Nurdin lagi.
Sementara
BI selama ini memberikan kebijakan berbeda. Iskandar mengatakan bonus
SWBI yang diterima bank syariah terakhir berada pada kisaran 2,6 persen.
Padahal, kata Nurdin, dari sisi moneter baik bank syariah maupun
konvensional sama saja.
Bank
konvensional dengan LDR rata-rata 50 persen memperoleh suku bunga SBI
hingga 7 persen. Sedangkan bank syariah dengan FDR rata-rata di atas 70
persen dan bahkan ada yang kembali lebih dari seratus persen diberi
bonus SWBI hanya berkisar 3 persen.
Republika,
Rabu, 09 Juni 2004
Harga
Pembiayaan BPRS Lebih Murah
Laporan
: tid
LAMPUNG
--BPRS bisa ikut menggerakkan sektor riil di daerah. Citra tentang
tingginya pricing (harga) pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS) sudah saatnya dihapus. Saat ini pricing BPRS jauh
lebih kompetitif dengan kisaran 1,5-2 persen flat per bulan atau
18-24 persen per tahun.
Dengan
rate seperti itu, harga yang ditawarkan BPRS jauh lebih murah
bahkan dibandingkan unit bank di daerah. ''Hal itu juga berdampak pada
optimalnya pemberdayaan ekonomi masyarakat daerah,'' ujar Ketua Asosiasi
Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung, kemarin di Jakarta.
Menurut
dia, dengan meluasnya dana masyarakat dan efisiensi pengelola BPRS, cost
of fund atau pricing pembiayaan BPRS menjadi lebih
kompetitif. Karena itu, katanya, usai menyaksikan peresmian BPRS
Trenggamus, Lampung, kemarin, BPRS berpeluang tumbuh sebagai bank lokal
sebagaimana digambarkan dalam arsitektur perbankan Indonesia.
Pemda
Trenggamus kemarin meresmikan sebuah BPRS. Dengan dimodali oleh Pemda,
kehadiran BPRS ini ditujukan untuk menggerakkan roda perekonomian
masyarakat di daerah tingkat II di Lampung.
''Idealnya
dana masyarakat daerah dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakatnya
sendiri,'' tambah Wahyu. Dengan BPRS, masyarakat bisa mempercayakan
penyimpanan dananya untuk disalurkan dalam pembiayaan. Untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat, pemerintah daerah harus meyakinkan
masyarakat bahwa dana atau simpanan mereka aman. Caranya, dengan
menempatkan sebagian dana Pemda di BPRS tersebut.
Bila
masyarakat percaya, kata Wahyu, DPK di BPRS akan meningkat. Kombinasi
dana pemda dan masyarakat menjadikan harga pembiayaan juga lebih murah.
''Dengan harga pembiayaan yang kompetitif, BPRS bisa ikut aktif membantu
menggerakkan sektor riil di daerah,'' tandasnya.
Saat
ini rata-rata harga pembiayaan BPRS masih berkisar 2-2,5 persen. Ada
juga yang menetapkan tiga persen. Bila ingin menurunkan pricing,
menurut Wahyu, BPRS harus mengubah sumber dana dengan tidak lagi
mengandalkan channeling pada bank umum. Bila masih mengandalkan
pendanaan dari bank umum, kata dia, pricing-nya akan tetap
tinggi. Sebab, BPRS masih harus mengembalikan dana dari bank umum dengan
harga pasar.
Merujuk
pada Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Wahyu mengatakan ke depan
akan dikembangkan model bank regional. Masyarakat di daerah tingkat dua
umumnya tidak terjangkau oleh layanan bank umum.
Banyak
yang menerjemahkan bank lokal sebagai bank pembangunan daerah. Sementara
itu, menurut Wahyu, ide bank lokal diterjemahkan sebagai BPRS. Dari sisi
modal tidak terlalu besar sementara dari segi efektivitas persentuhan
dengan masyarakat, BPRS amat potensial. ''Ada bank di daerah yang hanya
mengambil dana masyarakat kemudian menitipkan dana itu ke pusat,'' kata
Wahyu. Padahal, ide mengembangkan bank lokal adalah untuk menggerakkan
potensi ekonomi daerah.
Lebih
lanjut Wahyu menjelaskan dengan ide menjadi bank lokal, pemerintah harus
mengubah nama bank perkreditan rakyat. ''Citranya BPR dan BPRS hanya
untuk menyalurkan kredit,'' ujarnya. Nasabah yang ingin menyimpan
uangnya lari ke bank umum. Lantaran itu, BPR kesulitan mencari dana.
Yang datang ke BPR pada akhirnya orang yang mencari kredit atau
pembiayaan.
Dengan
bantuan dana sosial dari pemda tingkat II, Wahyu mengatakan harga yang
diterapkan di BPRS menjadi makin kecil. ''Sumber dananya tidak
mengenakan return, jadi tak ada masalah dengan harga.'' Dengan
cara itu, asal biaya untuk pembiayaan sudah tertutupi, BPRS bisa
mengenakan harga yang murah. ''Jangan langsung dibandingkan dengan bank
umum,'' kata Wahyu.
Bila
bank umum menerapkan harga pembiayaan (bunga) 16 persen per tahun flat,
maka BPRS dengan keterbatasan dananya sudah cukup kompetitif dengan
harga 20-24 persen per tahun. Atau, bila bank umum menetapkan 7-8
persen, maka BPRS bisa menerapkan pricing 9-10 persen. Toh, dari
segi prosedur mengajukan pembiayaan di BPRS lebih mudah karena cukup 2-3
hari berbanding 1-2 minggu di bank umum.
Republika, Selasa, 08 Juni 2004
FDR
BRI Syariah Capai 104 Persen
Laporan
: tid
BOGOR
--BRI Syariah tambah lima kantor cabang baru. Rasio pembiayaan dan dana
pihak ketiga (FDR) perbankan syariah kembali meningkat. Peningkatan suku
bunga bank konvensional mengakibatkan nasabah rasional menarik dananya
dari bank syariah. ''Dengan penurunan rata-rata pertumbuhan dana pihak
ketiga (DPK), nilai financing to deposit ratio (FDR) bank syariah
yang semula sempat turun kembali meningkat,'' ungkap Kepala BRI unit
syariah, Hz Elfani.
Dia
mengatakan ada tren penurunan pertumbuhan DPK. ''Itu kan sudah
diramalkan Bang Adiwarman Karim (direktur Karim Business
Consulting-{red}),'' ujarnya di sela-sela pembukaan kantor cabang BRI
unit syariah di Bogor, Senin (7/6). Dengan tren tersebut, kata dia, maka
FDR bank syariah kembali stabil. ''Dengan sendirinya tingkat bagi hasil
di bank syariah pun kembali meningkat,'' tuturnya.
Fenomena
kenaikan FDR, menurut Elfani, tak hanya terjadi di BRI tapi juga di bank
syariah lain. ''Beberapa waktu lalu kan memang tingkat bagi hasil bank
syariah di atas bank konvensional,'' lanjutnya. Ketika bank konvensional
menekan suku bunga hingga lima persen, bank syariah masih memberi return
7-9 persen. Karena itu dana-dana dari lembaga yang memang mengincar return
lebih tinggi mengalir ke bank syariah.
Ditanya
apakah ada penarikan besar-besaran dana nasabah setelah perubahan suku
bunga bank konvensional, Elfani mengatakan tidak. ''Jumlah DPK tetap
naik. Tapi, pertumbuhannya tidak sepesat awal Januari lalu.''
Hal
ini terjadi juga di BRI Syariah. Bila pada penghujung Maret, FDR-nya
masih 81 persen, maka pada Mei 2004, FDR-nya naik jadi 104,6 persen.
Elfani yang didampingi Direktur BRI, Achmat Amien Mastur, menegaskan
posisi keuangan BRI syariah amat baik karena FDR-nya sudah di atas
seratus persen.
Dengan
total financing (pembiayaan) Rp 203,1 miliar dan DPK sebesar Rp
137,7 miliar, maka FDR BRI syariah tercatat sebesar 104,6 persen. Dari
sisi DPK terdapat pertumbuhan 78,5 persen dibanding posisi Desember 2004
dengan pertumbuhan pembiayaan 88,2 persen. Amien Mastur mengatakan
seluruh pembiayaan yang disalurkan BRI diberikan kepada sektor kecil dan
menengah.
Dari
jumlah nasabah, BRI meningkatkan jumlah nasabah dari 7.084 pada Desember
2003 jadi 13.436 pada Mei 2004. Dengan peningkatan itu pertumbuhan
nasabah BRI syariah mencapai lebih dari 90 persen selama lima bulan.
Kendati dibanding jumlah nasabah BRI yang mencapai 36 juta, jumlah
nasabah BRI Syariah belum ada apa-apanya.
Peningkatan
jumlah nasabah diharap lebih pesat lagi seiring dengan dibukanya lima
kantor cabang baru di Bogor, Cianjur Jawa Barat, Solo, Kediri, dan Banda
Aceh. Dengan beroperasinya lima cabang baru, maka total jaringan kerja
BRI syariah menjadi 17 layanan dengan 16 kantor cabang dan satu kantor
pusat.
Dari
sisi aset, posisi BRI Syariah mencapai Rp 186,3 miliar. Angka non
performing financing (pembiayaan bermasalah) BRI Syariah masih
berada pada angka 1,2 persen. Amien Mastur mengatakan dengan peraturan
BI bahwa bank konvensional boleh membuka window, dia berharap
pertumbuhan BRI Syariah cukup pesat. ''Kami punya empat ribu unit BRI.
Jadi peluang kami memang cukup besar,'' katanya. Dengan layanan kantor
cabang dan lainnya, maka BRI memiliki jaringan sekitar lima ribu titik
layanan.
BRI
menargetkan pertumbuhan dana pihak ketiga hingga Rp 379 miliar hingga
akhir 2004. Dari sisi pembiayaan mereka berharap bisa menyalurkan hingga
sekitar Rp 358 mililar. Selisih DPK terhadap pembiayaan kemungkinan
ditempatkan di Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Untuk target
rata-rata per tahun, Elfani mengatakan sejalan dengan yang ditetapkan
BRI konvensional. ''Rata-rata 20 persen sudah bagus,'' katanya.
Sedangkan
dari sisi kantor cabang, BRI Syariah menargetkan bisa membuka cabang
sejumlah cabang bank Indonesia. Untuk 2003, kata Elfani, BRI Syariah
tengah mengajukan pembukaan izin operasional untuk wilayah Medan,
Pekanbaru, Palembang, dan Tanjung Karang. Ia berharap akhir tahun ini,
cabang baru itu sudah beroperasi. Target hingga 2004, BRI akan memiliki
22 kantor cabang dan 8 kantor cabang pembantu.
Republika, Selasa, 08 Juni 2004
'Obligasi
Syariah BMI tak Bermasalah'
Laporan
: ika
JAKARTA
-- Manajemen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) menyatakan tak ada
masalah dengan obligasi subordinasi syariah yang mereka keluarkan.
''Penerbitan obligasi syariah subordinasi Bank Muamalat telah sesuai
ketentuan yang berlaku, baik dari otoritas pasar modal, Bank Indonesia,
maupun Dewan Syariah Nasional,'' tegas Koordinator Corporate Support
Group (CSG) BMI, Lukita T Prakasa, kepada Republika kemarin.
Lukita
menanggapi pernyataan Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah, Iwan P
Pontjowinoto, bahwa sejumlah penerbitan obligasi syariah masih
bermasalah. Salah satu yang disorot Iwan adalah obligasi syariah BMI.
Menurut dia, obligasi itu bermasalah karena dikategorikan sebagai
obligasi subordinasi. Sedangkan dari sisi perhitungan rate of return
BMI mengambilnya dari nisbah revenue sharing dan bukan net
income after tax. Dengan nisbah 91:9 untuk pemilik dana, maka rate
of return yang diberikan oleh BMI (dari revenue sharing)
menjadi terlalu besar (Republika, 7/6).
Menurut
Lukita, nisbah 91:9 untuk pemilik dana menunjukkan Bank Muamalat
Indonesia memiliki keyakinan dan komitmen dengan penerbitan obligasi
syariah ini. Status subordinasi bagi bond holders obligasi
syariah subordinasi, menunjukkan risiko yang tinggi, sehingga diberikan
insentif dalam bentuk nisbah bagi hasil yang lebih menarik kepada
investor. ''Jadi, tidak ada masalah dengan obligasi subordinasi Bank
Muamalat. Mari kita kembalikan semuanya kepada yang memiliki otoritas di
bidangnya,'' tegasnya.
Direktur
Eksekutif Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), Saefuddin Noer,
mengatakan bila memang masih ada masalah dengan sejumlah penerbitan
obligasi syariah, merupakan tugas bersama untuk menjernihkannya. ''Tugas
kita bersama menjernihkan dan menjelaskannya kepada masyarakat. Bukan
menambah kebimbangan, apalagi kebingungan,'' kata Saefuddin kepada Republika.
Dia
menambahkan, ''Saya percaya obligasi yang sudah keluar ke pasar sudah
sesuai ketentuan yang berlaku. Kita kembalikan saja kepada lembaga
masing-masing dan para investor. Mereka pasti sudah mempelajari
prospektusnya dan sejauh sejalan dengan prospektus dan aturannya yang
ada, saya kira tidak perlu dipermasalahkan.''
Bank
Muamalat Indonesia (BMI) menerbitkan obligasi dengan nama Obligasi
Syariah I Suboordinasi Bank Muamalat sebesar Rp 200 miliar dengan jangka
waktu pengembalian (tenor) 7 tahun. Dana obligasi digunakan untuk
meningkatkan permodalan dan menjaga kecukupan Capital Adequacy Ratio
(CAR).
Di
samping itu juga digunakan untuk meningkatkan kinerja usaha secara
berkelanjutan melalui perluasan jaringan pelayanan, mengembangkan
berbagai inovasi produk, sinergi dan aliansi, serta peningkatan
pembiayaan dengan tetap menjaga kehati-hatian, kesehatan bank dan
reputasi sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia.
Republika,
Selasa, 08 Juni 2004
Nasabah
Harapkan ATM Bersama Syariah
Laporan
: ika/ant
BANJARMASIN
-- Sejumlah nasabah perbankan syariah di Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, mengharapkan agar perbankan syariah di Tanah Air segera
memikirkan untuk membangun aliansi pelayanan bersama kepada para
nasabah.
Salah
satu aliansi kerja sama pelayanan kepada para nasabah itu, antara lain,
wacana untuk membangun jaringan pelayanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Syariah Bersama, kata seorang nasabah Bank Muamalat Cabang Banjarmasin,
Ahad.
Keberadaan
"ATM Syariah Bersama" diharapkan bisa memberikan pelayanan
lebih maksimal kepada para nasabah perbankan syariah, ketimbang dewasa
ini seperti di Banjarmasin hanya memanfaatkan kerja sama dengan
perbankan konvensional.
Menurut
Siti Rahmawati, pelayanan ATM bekerja sama dengan sejumlah perbankan
konvensional selama ini memang sedikit membantu. Namun, bagi sejumlah
nasabah masih kurang mendapat "tempat" mengingat adanya beda
pendapat dalam prinsip operasional perbankan.
''Dengan
kondisi seperti itu, seharusnya perbankan syariah bisa membangun aliansi
kerja sama pelayanan kepada para nasabah, misalnya, dalam sistem on
line maupun penyediaan ATM,'' katanya.
Dia
mencontohkan, keberadaan dan operasional Bank Muamalat di Banjarmasin
yang baru delapan bulan, tampaknya sulit mewujudkan pelayanan ATM
secepatnya. Para nasabah terpaksa diarahkan memanfaatkan ATM kerja sama,
misalnya, dengan BCA dan ATM Bersama sejumlah perbankan.
Menurut
dia, selain masih kurang mendapat tempat karena adanya perbedaan prinsip
dalam pengelolaan perbankan, pemanfaatan ATM kerja sama itu cukup
membebani nasabah. Alasannya, setiap transaksi yang gagal dikenakan
biaya sebesar Rp 2.000 untuk ATM BCA dan Rp 1.000 untuk ATM Bersama.
Selain
biaya setiap transaksi yang gagal juga ada biaya yang dikenakan untuk
informasi saldo, sedangkan yang bebas biaya semua transaksi lainnya.
Menyikapi harapan nasabah itu, Manager Bank Muamalat Regional VI
Kalimantan, Muchtar MD Siswoyo, ketika berada di Banjarmasin beberapa
waktu lalu mengatakan pihaknya bisa memahami keinginan nasabah tersebut,
bahkan menyatakan setuju hal itu segera disikapi para petinggi perbankan
syariah di Tanah Air.
Diperkirakan
hal itu tidak terlalu sulit untuk diwujudkan, tergantung bagaimana para
pemimpin perbankan syariah bisa mendengar dan memahami keinginan para
nasabah.
Republika, Senin, 07 Juni 2004
Obligasi
Syariah Masih Bermasalah
Laporan
: tid
JAKARTA--Obligasi
ijarah masih salah kaprah. Sebagian besar praktik obligasi
syariah yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia masih
mengalami masalah. Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Iwan P Pontjowinoto
mengatakan kesalahan itu kemungkinan karena ketidaktahuan pengusaha dan
pihak yang terkait dengan penerbitan obligasi.
''Tapi
ada juga penerbitan obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam,'' kata
Iwan kepada Republika akhir pekan silam. Obligasi yang sesuai
dengan prinsip Islam antara lain yang diterbitkan BSM dan Bukopin.
Iwan
mengatakan kejanggalan di penerbitan obligasi ini berpangkal pada
ketidakpahaman semata. ''Jika ada cara yang lebih benar mengapa
menggunakan cara yang salah,'' ujarnya lagi. Penerbitan obligasi syariah
memang tengah marak. Pengusaha melihat potensi overlikuiditas sebagai
pasar untuk memasarkan obligasi. ''Pengusaha butuh dana besar. Sementara
di satu sisi ada overlikuiditas di bank syariah. Ini semacam simbiosis
mutualisme,'' Hanya saja, menurut Iwan praktiknya disayangkan karena
masih menggunakan pola yang kurang baik.
Beberapa
obligasi yang tampak janggal adalah obligasi mudharabah (bagi
hasil) dan ijarah (sewa-menyewa) yang belakangan marak
dipraktikkan. Obligasi mudharabah PT Indosat, obligasi ijarah
PT Citra Sari Makmur dan obligasi ijarah PT Matahari Putra Pirima
termasuk yang masih memiliki kejanggalan.
Dalam
kasus obligasi mudharabah Indosat misalnya. Iwan menjelaskan
obligasi mudharabah tergolong 100 persen pembiayaan (financing).
Artinya projek yang dibiayai dengan obligasi harusnya hanya mendapatkan
dana dari penerbitan obligasi mudharabah saja dan tidak lainnya.
Sedangkan pada kasus Indosat, proyek yang dibiayai mengambil juga dana
dari lainnya.
''Obligasi
ijarah kita juga masih salah kaprah,'' kata Iwan. Praktik
obligasi ijarah yang benar adalah pemilik gedung membutuhkan dana
untuk membangun sebuah bangunan. Dana pembangunan gedung diperoleh dari
obligasi. Bangunan yang telah jadi kemudian disewakan kepada pihak lain.
Hasil sewa itulah yang digunakan untuk memberikan return kepada
pemegang obligasi.
Dalam
praktik konsep ini kerap dilanggar. PT Matahari Putri Prima misalnya.
Pembangunan gedung dilakukan oleh Matahari. Penyewanya pun Matahari.
''Ini bisa menimbulkan penyelewengan,'' tandas Iwan lagi. Sebab tidak
mustahil terjadi penyimpangan biaya sewa. Misalnya nilai sewa yang lebih
besar bila bangunan tersebut digunakan penyewa lain. Selain itu, tidak
seluruh nilai sewa dibayarkan sebagai return.
Dalam
kasus ijarah, return dibagikan kecil dulu kemudian pada
akhirnya (mature) baru diberikan nilai yang besarnya. Nilai sewa
yang dibayarkan penyewa gedung akan dibagi dua yakni untuk return
dan kemudian sinking fund (pooling dana) sebagai
pembayaran kembali face value (nilai akhir) obligasi.
Obligasi
ijarah yang diterbitkan CSM juga mengalami kekurangan karena
hasil dari obligasi digunakan untuk menutup utang lama Rp 250 miliar dan
sisanya untuk modal kerja. Iwan mengatakan seharusnya dalam kasus
seperti ini CSM menerbitkan obligasi. Dana ini kemudian diserahkan
kepada lembaga khusus (SPV) untuk membeli aset CSM. Penjualan aset
digunakan SPV untuk menebus aset. Kemudian aset tersebut disewakan
kepada CSM yang akan membayar biaya sewa untuk rate of return.
Di
antara beberapa obligasi yang diterbitkan, obligasi bank syariah Mandiri
dan Bukopin, mejurut Iwan, merupakan yang paling benar. Kendati rates
of return yang diberikan bervariasi, secara akad dan perhitungan
obligasi mudharabah bank syariah mandiri tidak mengalami masalah.
Sementara
obligasi syariah Bank Muamalat Indonesia sedikit mengalami masalah
karena obligasi tersebut dikategorikan sebagai obligasi subordinasi.
Sedangkan dari sisi perhitungan rate of return BMI mengambilnya
dari nisbah revenue sharing dan bukan net income after tax.
Dengan nisbah 91:9 untuk pemilik dana, maka rate of return yang
diberikan BMI (dari revenue sharing) menjadi terlalu besar. ''BMI tidak
salah. Tapi kok besar sekali mereka memberikan return-nya.''
Republika, Senin, 07 Juni 2004
BTN
Siapkan SDM KPR Syariah
Laporan
: ant/ika
JAKARTA--
Bank Tabungan Negara (BTN) telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM)
untuk mengoperasikan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sistem
bagi hasil (syariah) di lima cabang. ''Kita akan meluncurkan KPR syariah
pada tahun 2004 untuk tahap awal melalui lima cabang di Indonesia untuk
itu untuk itu SDM-nya telah dipersiapkan,'' kata Direktur SDM Bank BTN,
Fatchudin di tengah penyelenggaraan pernikahan masal Bank BTN di Bekasi,
Sabtu.
Fatchudin
mengatakan, Bank BTN saat ini telah mendidik dan melatih manajer proyek
dan beberapa karyawan agar nantinya siap dalam mengoperasikan KPR
syariah. Demikian juga dengan konsultan pendamping yang dipilih sesuai
prosedur pengadaan konsultan yang berlandaskan pada prinsip tata kelola
usaha yang baik.
Dijelaskannya,
pada tahap awal dioperasikannya KPR syariah sesuai peraturan memang
harus disertai konsultan pendamping juga harus ada Dewan Pengawas
Syariah (DPS). ''Namun kita optimistis dengan persiapan SDM saat ini KPR
syariah akan dapat diluncurkan setidaknya pada akhir tahun 2004,'' kata
Fatchudin. Tahap awal dari pengoperasian KPR syariah ini akan dicoba
pada lima cabang meliputi, cabang Jakarta, Surabaya, Makasar, Bandung,
dan Yogyakarta.
BTN
juga siap mengucurkan kredit usaha kecil dan mikro senilai Rp 250 miliar
yang merupakan kredit di luar sektor perumahan. ''Kredit usaha kecil dan
mikro merupakan program pemerintah yang berasal dari Surat Utang
Pemerintah (SUP),'' kata Manajer Kredit Bank BTN, Maret D Santosa di
tempat yang sama.
Secara
keseluruhan dana yang dialokasikan untuk kredit usaha kecil dan mikro
sebesar Rp1,7 triliun yang disalurkan kepada beberapa bank dan lembaga
keuangan. Bank BTN sendiri mendapat dana Rp250 miliar (14,7 persen).
Kredit
itu nantinya akan disalurkan dengan plafond masing-masing untuk kredit
usaha kecil maksimal Rp 500 juta, sedangkan untuk kredit mikro maksimal
Rp 50 juta. ''Kredit itu nantinya akan disalurkan pada kredit di luar
sektor perumahan atau dapat juga disalurkan kepada sektor pendukung
perumahan atau industri yang terkait seperti industri material bangunan,
tukang kayu, pemasok bahan bangunan,'' kata Maret.
Progress
dari kredit usaha kecil dan mikro saat ini masih dalam tahap persiapan
karena dana tersebut baru dicairkan pada bulan Juni, tetapi yang jelas
sudah ada peminatny. Dia juga menambahkan DPR-RI juga telah menyetujui
mekanisme pencairannya sehingga dalam waktu dekat kredit tersebut sudah
dapat disalurkan.
Kredit
usaha kecil dan mikro memiliki bunga tujuh persen diatas SBI 13 bulan
atau dengan SBI saat ini sekitar 14 persen masih lebih rendah dari bunga
pasar BTN sebesar 15 persen.
Republika, Sabtu, 05 Juni 2004
Murabahah
masih Dominasi Pembiayaan
Laporan
: tid
JAKARTA
--Pembiayaan dengan akad jual-beli mencapai Rp 4,1 triliun. Sampai saat
ini pembiayaan yang disalurkan bank syariah masih didasari akad murabahah
(jual-beli). Hingga Januari 2004, 70 persen pembiayaan (price mark up
atau jual beli dengan harga dinaikkan terlebih dahulu).
Data
statistik perbankan syariah pada Direktorat Bank Syariah Bank Indonesia
menunjukkan pembiayaan dengan akad murabahah mencapai Rp 4,1
triliun. Sementara pembiayaan mudharabah (bagi hasil) hanya Rp
899,6 miliar. Penyaluran pembiayaan murabahah masih didasari pada
aspek prudent atau kehati-hatian pengelola perbankan syariah.
Dari data Maret 2003 terlihat bahwa rata-rata pembiayaan murabahah
berkisar 70-72 persen dari total pembiayaan. Sementara pembiayaan mudharabah
hingga Januari 2004 berkisar 15 persen.
Dari
data statistik terlihat ada peningkatan pembiayaan mudharabah.
Pada Maret 2003, persentase pembiayaan mudharabah 14,57 persen,
kemudian turun jadi 14,10 persen pada Juni 2003, naik lagi jadi 14,70
persen (September 2003), 15,08 persen (November 2003), dan 14,30 persen
(Desember 2003).
Data
Bank Indonesia juga menunjukkan masih minimnya pembiayaan yang
disalurkan lewat sindikasi dan channeling (bekerja sama dengan
Bank Perkreditan Rakyat Syariah/BPRS dan Baitul Maal wat Tamwiil/BMT).
Padahal, menurut pengamat ekonomi syariah, Adiwarman Karim, bila ingin
menyalurkan pembiayaan dalam jumlah besar, bank syariah harus melakukan
sindikasi. ''Tanpa sindikasi, bank syariah hanya bisa menyalurkan
pembiayaan untuk proyek yang kecil-kecil,'' katanya beberapa waktu lalu.
Sedangkan
bila ingin menyalurkan pembiayaan untuk proyek besar, bank syariah
terkendala batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Dengan kondisi saat
ini, batas maksimum pemberian pembiayan berkisar Rp 80 miliar sampai Rp
100 miliar.
Statistik
perbankan syariah Januari 2004 menunjukkan penyaluran pembiayaan
sindikasi baru 0,45 persen atau dengan nilai Rp 26,2 miliar saja. Serupa
pembiayaan sindikasi, pembiayaan istisna (pembiayaan untuk
konstruksi)juga masih minim.
Sejak
Maret 2003 hingga Januari 2004 pembiayaan istisna yang disalurkan
hanya berkisar 2-4 persen saja. Nilai yang disalurkan pun hanya berkisar
Rp 5 miliar. Bila istisna menunjukkan angka 2-4 persen,
pembiayaan salam (pertanian) malah masih kosong.
Dari
segi penggunaan dana, terjadi perubahan akibat meningkatnya dana pihak
ketiga di bank syariah. Pada November 2003, misalnya, 76 persen dana di
bank syariah disalurkan ke pembiayaan, sementara 19 persen dititipkan di
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan lima persen sisanya
dititipkan di bank lain.
Pada
Desember 2003, penyaluran dana ke pembiayaan mengalami penurunan jadi 72
persen. Sebaliknya dana yang dititipkan di SWBI naik jadi 25 persen dan
tiga persen dititipkan di bank lain. Januari 2004 menunjukkan makin
meningkatnya dana pihak ketiga di bank syariah. Hal ini bisa dilihat
dari penurunan lagi pembiayaan jadi 69 persen dan meningkatnya lagi dana
titipan di SWBI jadi 27 persen. Sementara penyertaan pada bank lain
masih empat persen.
Peningkatan
titipan dana di SWBI juga terlihat dari merosotnya angka financing to
deposit ratio (FDR/rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga) yang saat
ini berada pada angka 88,49 persen dari 96,63 persen pada Desember 2004.
Kendati demikian, nilai FDR bank syariah masih lebih baik dibanding LDR
(loan to deposit ratio/rasio kredit dan dana pihak ketiga) bank
konvensional yang hanya 53,70 persen dan non performing loan yang
8,2 persen.
Kendati
dari sisi pengumpulan dana pihak ketiga terlihat ada kenaikan, non
performing financing (NPL/kredit macet ) di bank syariah justru
memperlihatkan penurunan. Dari 3,96 persen pada Maret 2003, NPF (non
performing financing/pembiayaan bermasalah) pada bank syariah turun
jadi 3.93 (Juni 2003), 3.39 persen (September 2003), 2,34 persen
(Desember 2003), dan 2,62 (Januari 2004).
Republika, Jumat, 04 Juni 2004
Bisnis
Islami Terkendala Soal Sosialisasi
Laporan
: tid/dam
JAKARTA
-- Pengusaha Muslim masih kurang menyadari pentingnya aspek pemasaran.
Perkembangan bisnis Islami di Indonesia masih mengalami kendala
sosialisasi. Anggota Dewan Syariah Nasional, Muhammad Hidayat,
mengatakan lantaran kurang sosialisasi itu, maka sektor riil bergerak
tak secepat sektor moneter.
Kendati,
kehadiran bank Islam mulai menjadi stimulator pergerakan sektor riil.
Sektor riil memang terlihat mulai bergerak. Hotel, restoran, serta
perusahaan yang memproduksi barang halal mulai hadir seiring tumbuhnya
bank syariah. ''Bank syariah itu seperti payung sekaligus stimulator
sektor riil,'' kata Hidayat. Hidayat mengatakan pengusaha Islam sejauh
ini belum menganggap penting aspek pemasaran. ''Mungkin mereka memandang
penting tapi tak cukup signifikan,'' kata Hidayat ketika dihubungi
kemarin. Karena anggapan tersebut, maka hampir seluruh modal yang
dimiliki dialokasikan pada produksi. Alokasi untuk pemasaran sekadarnya
saja. Sementara di dunia Barat, biaya pemasaran bisa melebihi
setengahnya. Biaya litbang (R&D), misalnya.
Di
luar negeri R&D bisa menyedot dana 60 persen dari biaya produksi.
Sementara di Indonesia, terutama bisnis Islami, divisi litbang hanya
sebagai suplemen atau pelengkap. Berbeda dengan biaya produk di luar
negeri. Setelah munculnya kebutuhan tingkah laku sebagai dampak
pemasaran, pengusaha tinggal memenuhi pasar dengan produksinya.
Sedangkan yang terjadi dalam bisnis Islami, produksi barang tidak
terjual (stag) karena kurang sosialisasi. Akhirnya, produk yang
sudah dibuat hanya menumpuk di dalam gudang. Komitmen juga menjadi
masalah dalam iklim usaha di Indonesia. Tak semua karyawan dalam satu
industri punya komitmen untuk memasarkan produk yang dihasilkan
perusahaan tempatnya bekerja. ''Promosi itu seolah tugas divisi promosi
saja. Mereka yang di luar divisi tersebut tidak terpengaruh,'' katanya.
Hal serupa terjadi di industri perbankan syariah. Pegawai bank yang
tidak berada di bagian pemasaran atau humas tak berusaha menjual produk
perusahaannya. Mereka hanya mengerjakan yang menjadi tugasnya
sehari-hari. Padahal, persaingan di sektor riil cukup ketat.
Selain
bersaing dengan produk asing, produk bisnis Islami juga harus mampu
menembus jalur distribusi yang dikuasai kelompok tertentu. ''Tidak
menggunakan jalur distribusi tersebut, jangan berharap produk bisa
ditemui di pasar,'' katanya. Sebagai mantan pendiri Ahad-Net (multilevel
syariah), Hidayat mengatakan aspek marketing sekaligus dakwah ekonomi
selalu dikedepankan. Dalam pelatihan kepemimpinan di Puncak, Jawa Barat,
Hidayat mengatakan seluruh mitraniaga dibekali keyakinan bahwa mereka
tidak sekadar berbisnis tapi justru tengah membangun jaringan ekonomi
umat. Kehadiran produk Islami, menurut Hidayat, amat penting karena
tidak saja berkaitan dengan bisnis tapi juga kehidupan akhirat. ''Kita
butuh produk halal dan baik,'' tegasnya. Hanya saja barang sejenis itu
sulit ditemui kecuali lewat jalur khusus.
Capres
dan Cawapres Harus Kedepankan Ekonomi Syariah
Sejumlah
tokoh ekonomi Islam mengharapkan para calon presiden dan calon wakil
presiden yang memiliki pemahaman ajaran Islam yang baik, sudah saatnya
melakukan upaya pemulihan ekonomi melalui pendekatan ekonomi syariah.
''Kita berharap, para capres dan cawapres yang memiliki pemahaman ajaran
Islam yang baik, mereka sudah saatnya melakukan upaya recovery
ekonomi melalui pendekatan ekonomi syariah,'' tandas Dr KH Didin
Hafidhuddin MSc, ketua Dewan Syariah Bank Bukopin Syariah kepada Republika
kemarin. Kiai Didin lalu menyebut beberapa nama capres dan cawapres yang
memiliki pemahaman yang baik tentang ajaran Islam.
Mereka
itu, antara lain, Prof Dr Amin Rais (capres PAN), KH Hasyim Muzadi
(cawapres PDI Perjuangan) dan KH Sholahuddin Wahid (cawapres Golkar).
Menurut Kiai Didin, meski belum terlalu lama diberlakukan di Indonesia
persisnya sejak 1997 secara empirik ekonomi syariah sudah menunjukkan
keberhasilan yang sangat nyata. ''Kita tidak bisa menafikan peran
ekonomi syariah beberapa tahun terakhir ini, baik secara kuantitas
maupun kualitas. Itu bisa dilihat dari lembaga perbankan syariah maupun
asuransi syariah,'' tandas Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu
Khaldun (UIKA) Bogor. Karena itu, tandas Kiai Didin, sudah saatnya para
capres dan cawapres mengedepankan gagasan pemulihan ekonomi melalui
pendekatan ekonomi syariah. ''Harus ada keberanian untuk melakukan
pendekatan pemulihan melalui ekonomi syariah.
Kalau
melalui ekonomi konvensional, sudah terbukti gagal,'' tegasnya. Harapan
bakal berperannya ekonomi syariah dalam mengatasi krisis ekonomi yang
sudah melanda Indonesia sejak beberapa tahun, juga diungkapkan Komisaris
Utama Asuransi Syariah Mubarakah Emil Abbas MBA. Menurut Emil, dengan
tampilnya para capres can cawapres yang memiliki latar belakang
pemahaman Islam yang baik, ia sangat optimis peran ekonomi syariah di
masa depan akan lebih meningkat. ''Hadirnya para capres dan cawapres
yang memiliki semangat pembelaan yang tinggi terhadap perkembangan
Islam, akan lebih meningkatkan peran ekonomi syariah bagi bangsa
Indonesia,'' tandas Emil.
Republika, Rabu, 02 Juni 2004
Syariah
Charge Card, Bukan Kartu Kredit Islam
Laporan
: Siti Darojah sw
Teknologi
informasi dalam dunia perbankan mengalami kemajuan pesat. Dimulai dari
layanan ATM, internet banking, hingga SMS banking digagas untuk
memberikan kemudahan bagi transaksi nasabah dengan perbankan. Dalam
transaksi pembayaran, teknologi pun berperan. Contoh nyatanya adalah
kartu kredit dan debit card. Di dunia perbankan konvensional, layanan
kredit apa pun bisa dilakukan.
Toh,
mereka memang diizinkan sebagai fungsi intermediasi antara pengumpulan
dana dan penyaluran dengan bunga sebagai pendapatan utama. Di perbankan
syariah, tak semua fasilitas dalam bank konvensional bisa diaplikasikan.
Debit card, dan layanan banking mobile lainnya tentu tidak bermasalah.
Itu hanya soal teknologi. Tapi, soal kartu kredit? Di Amerika dan
Australia, kartu kredit merupakan masalah utama. Penggunaan kartu kredit
mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan pasar dalam hal jumlah barang
dan uang beredar.
Jumlah
kredit membengkak dua kali lipat hanya untuk barang konsumtif. Aries
Mufti, praktisi ekonomi Islam dari Permodalan Nasional Madani,
mengatakan kartu kredit hanya melahirkan konsumerisme dan bunga berbunga
atau pertambahan bunga utang ke dalam utang pokok. Berpatokan pada
kemungkinan bunga berbunga dan kemungkinan konsumerisme yang berlawanan
dengan prinsip Islam itulah, maka BI amat ketat dalam memantau rencana
penerbitan Islamic card. Kendatipun di dalam perbankan konvensional,
penerbitan atau penggunaan kartu kredit tidak terlalu diawasi. Maka, ide
menerbitkan kartu kredit kemudian diubah jadi charge card atau
kartu dengan fee. Bank penerbit charge card hanya
memperoleh fee dari nasabah pemilik kartu.
Ide
penerbitan charge card ini belum diminati banyak bank syariah,
kendati beberapa bank induk sudah menerbitkan kartu kredit. BNI
misalnya. Bank induknya punya kartu kredit. Tapi, divisi syariah belum
melirik. Begitu juga dengan bank-bank lain. Tanpa bunga, bank hanya
memperoleh fee. Fee yang didapat tak terlalu bisa
diperhitungkan karena keuntungan bank didapat dari fungsi intermediasi
yakni bunga dari nasabah peminjam. Kartu kredit konvensional membolehkan
nasabah hanya membayar 10 persen dari nilai transaksi pada periode
pembayaran. Sisanya yang 90 persen menjadi utang pokok yang berbunga
terus hingga berlipat-lipat.
Sementara
dalam syariah charge card, nasabah harus melunasi transaksinya
berdasar periode waktu yang ditetapkan (satu bulan). Kepada bank, ia
harus membayar fee (charge) yang dalam kartu kredit konvensional
dikenal sebagai iuran tahunan. Melihat pada pola transaksi, benarkah
kartu kredit bertentangan dengan prinsip Islam? Tampaknya tidak
demikian. Untuk transaksi dengan minimum pelunasan hanya 10 persen,
mungkin ya. Karena, transaksi seperti itu memunculkan bunga. Tapi, dalam
kasus easy pay tidak demikian. Dalam perbankan Islam ada akad murabahah
(jual beli). Akad ini adalah transaksi dalam hal penjualan. Pihak bank
berfungsi sebagai penjual barang dan ia mengenakan harga mark up
atau profit untuk keuntungannya.
Dengan
mengambil keuntungan, bank kemudian menjual barang kepada nasabah.
Kendati dalam praktik nasabah sendiri yang membeli barang itu. Dalam
kondisi seperti ini, maka nasabah berfungsi sebagai wakil bank (wakalah)
ketika membeli barang. Barang itu sendiri tetap menjadi milik bank
hingga pelunasan selesai. Dalam hal easy pay, yang dikeluarkan
bank penerbit kartu, akad yang digunakan murabahah. Nasabah
membeli barang dari bank setelah bank mengambil keuntungan dari harga
jual. Setelah itu, nasabah boleh mencicil harga barang sesuai jangka
waktu yang ditentukan. Dalam transaksi seperti ini, tentu tidak muncul
bunga. Yang ada adalah penggelembungan harga sebagai potensi keuntungan
bank.
Sedangkan
dalam hal jasa, maka yang dijadikan akad adalah ijarah
(sewa-menyewa). Nasabah membayar jasa hotel, penerbangan, atau jasa
lain. Jual beli jasa sama dengan jual beli barang. Maka, bank penerbit
kartu kredit boleh me-mark up harga sebagai basis keuntungan di
luar fee. Jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia sekitar
14 juta. Bila dari jumlah itu, 10 persen merupakan nasabah yang
menggunakan kartu hanya untuk alat bayar dan kemudian melunasi seluruh
tagihan setiap bulan, maka syariah charge card memiliki peluang
merebut pasar tersebut. Jumlah itu masih ditambah dengan kemungkinan
orang-orang yang tidak mau menggunakan kartu kredit karena berbasis
bunga.
Syariah
charge card yang baru saja disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasarnya masih luas. Dan syariah charge
card memang bukan kartu kredit Islami. Sebab, menggunakan
terminologi kartu kredit saja sudah rancu lantaran kredit identik dengan
bunga. Kemudian apakah syariah charge card berpontensi
konsumerisme? Ini tergantung pemilik kartu. Bila menilik prinsip agama,
maka ajaran Islam melarang umatnya untuk berlebihan. Artinya, ada atau
tidak kartu yang ditujukan untuk kemudahan berbelanja, prinsip ini harus
melekat pada pribadi umat. Tinggal bagaimana bank menyetujui aplikasi
kartu dari pemohon untuk memperketat kemungkinan tersebut.
<<
Mei 2004 | Juni 2004 | Juli 2004 >>
Artikel/berita
yang dikutip di website ini dipergunakan bukan untuk kepentingan
komersial
depan | artikel
| jadwal
|