○ 

○ 

○ 

Ertutur
Buku Tamu
Chatting
Forum
Milis Tanah Karo
Milis Berastagi
Milis Kristen Karo
Milis Permata GBKP

 Karo Perspektif
 
 
 

Web GBKP (Deutsch)
Web Portal Karo
Web Berastagi
Web Channel #karo Dalnet

Arsip Berita
Cuaca Kota-kota di Sumut
Daftar Alamat Hotel
Tokoh-tokoh Masyarakat Karo
Artis-artis Top Karo
PESIKAPI
Acara dan Hiburan

Gallery Takasima


Isi Buku Tamu
Lihat 50 Tamu Terakhir
Arsip Buku Tamu 1
Arsip Buku Tamu 2
Arsip Buku Tamu s/d Mei
Arsip Buku Tamu s/d Juli

Home | Index Berita | Forum | Chat | Ertutur | Buku Tamu | Saran


 

Truk Sitaan Lenyap Dari Kejari Kabanjahe

Dikutip dari Harian Waspada, 26 Oktober 2001

 

KABANJAHE (Waspada)

 

Truk BK 8851 DT yang berisi 590 potong kayu olahan jenis meranti yang disita petugas, lenyap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe. Sedangkan satu-satunya tersangka berinitial T, 29, dilepas pihak Kejari tersebut. 
Informasi yang himpun Waspada, truk berikut isinya ditangkap Polres Tanah Karo dalam operasi Wanalaga di Jalan Desa Juhar, Kab. Karo 17 Oktober 2001, karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Untuk proses hukum lebih lanjut barang bukti dan tersangkanya diserahkan ke Kejari Kabanjahe. 

Oleh pihak Kejari selanjutnya menitipkan barang bukti itu kepada pemiliknya. Sedangkan tersangkannya berinitial T, yang disebut sebagai supir truk dikenakan tahanan luar, setelah sempat ditahan di Mapolres beberapa hari. 

Ketika diadakan investigasi lapangan, barang bukti berupa sebuah truk berikut isinya 590 potong kayu olahan jenis meranti, tidak diketahui lagi dimana rimbanya. Kejadian itu kemudian menimbulkan tanda tanya sejumlah kalangan. Menurut dugaan, barang bukti tersebut digelapkan oleh oknum tertentu di Kejari Kabanjahe. 

Kajari Kabanjahe Sutadi, SH, didampingi Kasi Intel Nelson Butarbutar SH, yang dikonfirmasikan wartawan di ruang kerjannya Senin (22/10) mengakui, barang bukti tersebut dititipkan kepada M.Siagian, yang beralamat di Medan. Namun dia tidak mengetahui secara pasti bagaimana keberadaan barang bukti itu secara pasti. 

Ketika ditanyakan adanya informasi yang menyebutkan barang bukti telah dipindahkan, pihaknya mengaku tidak mengetahui. Sedangkan isu yang menyebutkan barang bukti tersebut telah ditebus pemiliknya sebasar Rp 65 Juta, dibantah Nelson Butarbutar. 

Runtung Sitepu, SH, M.Hum, dosen pasca sarjana FH USU Medan, kepada wartawan lewat telepon, Selasa (23/10) menyebutkan, setiap perkara yang belum memiliki keputusan tetap dari hakim, maka barang tersebut tidak boleh rusak, berpindah tangan atau dijual. Jika ini terjadi, kata Runtung, maka itu merupakan perbuatan pidana. (a25)



© 2001 Sibayak Web Development, Inc.

Tanah Karo Simalem Home Page
 

BELAJAR HIPNOTIS CEPAT

BELAJAR SULAP MAGIC

MENGASAH KECERDASAN BAYI, BALITA DAN ANAK ANDA

PROGRAM PENERJEMAH BAHASA INGGRIS OTOMATIS

CARA PALING MUDAH BELAJAR BAHASA INGGRIS

Cara Meningkatkan Kecerdasan, Konsentrasi dan Daya Ingat

Menambah Tinggi Badan - Mengaktifkan Kembali Hormon Pertumbuhan

Miningkatkan Percaya Diri Mengatasi Rasa Malu, Minder dan Kecemasan.

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami - Tanpa Operasi


 

Koleksi 2500 Video Lucu

Koleksi Tung Desem Waringin  Game Belajar Bisnis

Koleksi DVD James Gwee

Rahasia Kehidupan Manusia

 

Belajar Menggunakan Internet

Membuat Website Joomla

Belajar Dasar Photoshop 

Photoshop Top Secret 6 DVD 

Corel Draw 12 Lengkap  Belajar

Microsoft Office Access 

Belajar Microsoft Office Excel 

Belajar Microsoft Office Word

 

1