|
Dikutip
dari Harian Waspada,
26 Oktober 2001
|
KABANJAHE (Waspada)
Truk BK 8851 DT yang berisi 590 potong kayu olahan jenis meranti yang disita petugas, lenyap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe. Sedangkan satu-satunya tersangka berinitial T, 29, dilepas pihak Kejari tersebut.
Informasi yang himpun Waspada, truk berikut isinya ditangkap Polres Tanah Karo dalam operasi Wanalaga di Jalan Desa Juhar, Kab. Karo 17 Oktober 2001, karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Untuk proses hukum lebih lanjut barang bukti dan tersangkanya diserahkan ke Kejari Kabanjahe.
Oleh pihak Kejari selanjutnya menitipkan barang bukti itu kepada pemiliknya. Sedangkan tersangkannya berinitial T, yang disebut sebagai supir truk dikenakan tahanan luar, setelah sempat ditahan di Mapolres beberapa hari.
Ketika diadakan investigasi lapangan, barang bukti berupa sebuah truk berikut isinya 590 potong kayu olahan jenis meranti, tidak diketahui lagi dimana rimbanya. Kejadian itu kemudian menimbulkan tanda tanya sejumlah kalangan. Menurut dugaan, barang bukti tersebut digelapkan oleh oknum tertentu di Kejari Kabanjahe.
Kajari Kabanjahe Sutadi, SH, didampingi Kasi Intel Nelson Butarbutar SH, yang dikonfirmasikan wartawan di ruang kerjannya Senin (22/10) mengakui, barang bukti tersebut dititipkan kepada M.Siagian, yang beralamat di Medan. Namun dia tidak mengetahui secara pasti bagaimana keberadaan barang bukti itu secara pasti.
Ketika ditanyakan adanya informasi yang menyebutkan barang bukti telah dipindahkan, pihaknya mengaku tidak mengetahui. Sedangkan isu yang menyebutkan barang bukti tersebut telah ditebus pemiliknya sebasar Rp 65 Juta, dibantah Nelson Butarbutar.
Runtung Sitepu, SH, M.Hum, dosen pasca sarjana FH USU Medan, kepada wartawan lewat telepon, Selasa (23/10) menyebutkan, setiap perkara yang belum memiliki keputusan tetap dari hakim, maka barang tersebut tidak boleh rusak, berpindah tangan atau dijual. Jika ini terjadi, kata Runtung, maka itu merupakan perbuatan pidana.
(a25)
|