|
Dikutip
dari Harian Waspada,
4 Oktober 2001
|
Kabanjahe
(Waspada)
Setman Tarigan, 45, melalui kuasanya Sena Bakhtiar Efendi, SH dan Serimitha Br Karo, SH, menggugat Drs Kasman Sembiring, MM, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Kab. Karo, Rp 5 miliar lebih.
Penggugat adalah guru pembina SMU Negeri 2 Kabanjahe, serta diberi tugas tambahan sebagai kepala SMU Negeri 2 Kabanjahe berdasarkan SK Mendiknas RI No.0491/105/PK.I/2000, tanggal 20 April 2000, selama empat tahun.
Pada tanggal 30 Juni 2001, penggugat menerima surat dari Kadis Pendidikan Nasional Kab. Karo yang diserahkan Drs Thomas Ginting, kepala tata usaha Diknas Kab. Karo, tanpa ekspedisi, perihal serah terima jabatan/pelantikan. Dia dipindahkan menjadi guru dan kepala SMU Negeri I Munte.
Dalam surat gugatannya disebutkan bahwa penggugat tidak pernah menerima secara resmi SK yang asli yang dikeluarkan Kakanwil Pendidikan Nasional Sumatera Utara. Namun serah terima jabatan tetap dilaksanakan oleh Drs Kasman Sembiring, MM.
Sementara itu, Bupati Karo Sinar Peranginangin, juga digugat karena telah mengeluarkan SK. No. 420/57/2001 tanggal 29 Juni yang mengukuhkan SK Kakanwil Depdiknas Sumut. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena belum ada suatu undang-undang ataupun peraturan yang mengatur tentang hak/wewenang seorang bupati mengukuhkan SK Menteri, dalam hal ini Mendiknas RI. Seolah-olah dalam hal ini kedudukan bupati Karo lebih tinggi dari Kakanwil Depdiknas, sebagai tergugat III.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian penggugat. Adapun kerugian secara materil, membayar ongkos perkara sebesar Rp 25 juta dan kerugian moril Rp 5 miliar.
(a25)
|