○ 

○ 

○ 

Ertutur
Buku Tamu
Chatting
Forum
Milis Tanah Karo
Milis Berastagi
Milis Kristen Karo
Milis Permata GBKP

 Karo Perspektif
 
 
 

Web GBKP (Deutsch)
Web Portal Karo
Web Berastagi
Web Channel #karo Dalnet

Arsip Berita
Cuaca Kota-kota di Sumut
Daftar Alamat Hotel
Tokoh-tokoh Masyarakat Karo
Artis-artis Top Karo
PESIKAPI
Acara dan Hiburan

Gallery Takasima


Isi Buku Tamu
Lihat 50 Tamu Terakhir
Arsip Buku Tamu 1
Arsip Buku Tamu 2
Arsip Buku Tamu s/d Mei
Arsip Buku Tamu s/d Juli

Home | Index Berita | Forum | Chat | Ertutur | Buku Tamu | Saran


 

Kepsek SMUN 2 Kabanjahe Gugat Kadis Diknas Karo

Dikutip dari Harian Waspada, 4 Oktober 2001

 

Kabanjahe (Waspada)

 

Setman Tarigan, 45, melalui kuasanya Sena Bakhtiar Efendi, SH dan Serimitha Br Karo, SH, menggugat Drs Kasman Sembiring, MM, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Kab. Karo, Rp 5 miliar lebih. Penggugat adalah guru pembina SMU Negeri 2 Kabanjahe, serta diberi tugas tambahan sebagai kepala SMU Negeri 2 Kabanjahe berdasarkan SK Mendiknas RI No.0491/105/PK.I/2000, tanggal 20 April 2000, selama empat tahun.

Pada tanggal 30 Juni 2001, penggugat menerima surat dari Kadis Pendidikan Nasional Kab. Karo yang diserahkan Drs Thomas Ginting, kepala tata usaha Diknas Kab. Karo, tanpa ekspedisi, perihal serah terima jabatan/pelantikan. Dia dipindahkan menjadi guru dan kepala SMU Negeri I Munte. 

Dalam surat gugatannya disebutkan bahwa penggugat tidak pernah menerima secara resmi SK yang asli yang dikeluarkan Kakanwil Pendidikan Nasional Sumatera Utara. Namun serah terima jabatan tetap dilaksanakan oleh Drs Kasman Sembiring, MM. 

Sementara itu, Bupati Karo Sinar Peranginangin, juga digugat karena telah mengeluarkan SK. No. 420/57/2001 tanggal 29 Juni yang mengukuhkan SK Kakanwil Depdiknas Sumut. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena belum ada suatu undang-undang ataupun peraturan yang mengatur tentang hak/wewenang seorang bupati mengukuhkan SK Menteri, dalam hal ini Mendiknas RI. Seolah-olah dalam hal ini kedudukan bupati Karo lebih tinggi dari Kakanwil Depdiknas, sebagai tergugat III. 

Atas perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian penggugat. Adapun kerugian secara materil, membayar ongkos perkara sebesar Rp 25 juta dan kerugian moril Rp 5 miliar. (a25) 


© 2001 Sibayak Web Development, Inc.

Tanah Karo Simalem Home Page
 

BELAJAR HIPNOTIS CEPAT

BELAJAR SULAP MAGIC

MENGASAH KECERDASAN BAYI, BALITA DAN ANAK ANDA

PROGRAM PENERJEMAH BAHASA INGGRIS OTOMATIS

CARA PALING MUDAH BELAJAR BAHASA INGGRIS

Cara Meningkatkan Kecerdasan, Konsentrasi dan Daya Ingat

Menambah Tinggi Badan - Mengaktifkan Kembali Hormon Pertumbuhan

Miningkatkan Percaya Diri Mengatasi Rasa Malu, Minder dan Kecemasan.

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami - Tanpa Operasi


 

Koleksi 2500 Video Lucu

Koleksi Tung Desem Waringin  Game Belajar Bisnis

Koleksi DVD James Gwee

Rahasia Kehidupan Manusia

 

Belajar Menggunakan Internet

Membuat Website Joomla

Belajar Dasar Photoshop 

Photoshop Top Secret 6 DVD 

Corel Draw 12 Lengkap  Belajar

Microsoft Office Access 

Belajar Microsoft Office Excel 

Belajar Microsoft Office Word

 

1