|
Dikutip
dari Harian SIB,
14 Agustus 2001
|
Medan
(SIB)
Aksi pencurian kayu dan perambahan hutan secara besar-besaran di Tanah Karo semakin merajalela, ribuan hektare hutan berhasil ‘diporak-porandakan,’ namun ‘remaja perambah hutan’ itu tidak pernah tersentuh hukum, bahkan terkesan dilindungi aparat.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Tanah Karo Sion Ginting kepada wartawan, Jumat (10/8) di Berastagi menanggapi ‘merajalelanya’ perambahan liar di ‘Bumi Turang’ sehingga hutan di daerah itu menjadi ‘luluh lantak’.
Ketua Komisi bidang ekonomi ini juga menyesalkan, Pemkab Tanah Karo yang mengeluarkan izin prinsip penebangan hutan yang terjadi di Kuta Juhar dan Rimou Bunga. "Ribuan hektare hutan telah rata dengan tanah, tapi kenapa Pemkab Karo justru mengeluarkan izin prinsip penebangan dengan dalih pengembangan PIR (Perkebunan Inti Rakyat)," katanya lagi.
Anggota dewan dari FPDI-P ini menilai, rencana pengembangan PIR diduga hanya ‘akal-akalan,’ untuk mengambil kayu, sebab akhir-akhir ini disinyalir terjadi penebangan liar di Tanah Karo yang diangkut truk.
Berkaitan dengan itu, Sion Ginting menduga ada permainan oknum-oknum pejabat dan aparat Pemkab Karo dengan ‘raja kayu’ di daerah itu dalam hal penebangan hutan maupun pencurian kayu, sehingga tidak pernah tersentuh hukum alias tidak ada sampai ke meja hijau.
"Saya pernah memergoki 11 truk sedang mengangkut kayu dari perbatasan Aceh Tenggara-Tanah Karo di Kota Bayu tanpa dilengkapi dokumen, namun para ‘mafia’ kayu itu berusaha menyogok sebesar Rp 50 juta sebagai ‘uang tutup mulut’. Tapi saya tolak mentah-mentah," katanya.
Berbagai macam iming-iming ditawarkan ‘raja kayu’ itu agar truknya dilepas termasuk uang sebesar Rp 50 juta, tapi Sion Ginting tetap bersikeras memboyong ke 11 truk itu ke Polres Tanah Karo untuk segera diproses melalui jalur hukum.
"Saya giring mereka bersama 11 truk pengangkut kayu beserta barang bukti ke Polres Tanah Karo. Saya tetap menolak uang sogokan Rp 50 juta. Tapi anehnya, beberapa hari kemudian Polres Tanah Karo melepaskannya," katanya sembari menambahkan ada apa ini, apa ada kepiting di balik batu.
Berkaitan dengan itu, Sion Ginting sangat menyesalkan perlakuan aparat penegak hukum di daerahnya yang terkesan sudah ‘lumpuh, tidak tegas mengambil tindakan dalam menuntaskan beberapa kasus, termasuk kasus penangkapan truk mengangkut kayu yang diduga hasil penebangan liar.
Selain itu, anggota dewan yang dikenal vokal ini juga memaparkan berbagai macam kejanggalan atau pungli (pengutipan liar) yang dilakukan aparat terhadap angkutan barang dan kayu di Tanah Karo pada empat titik timbangan.
Akibatnya, para supir harus berurusan memberikan ‘uang lewat’ diempat pos dalam perjalan dari Merek hingga jembatan timbang Doulu. "Ini harus menjadi perhatian serius Kadis LLAJR Sumut untuk menindak bawahannya," katanya.
Tterancam Kekeringan
Kabupaten Tanah Karo terancam kekeringan air 5-10 tahun ke depan, akibat masih beredarnya pupal (pupuk palsu) dan semakin maraknya perambahan hutan liar di daerah-daerah ‘kantong’ sumber air, di daerah pusat penghasil buah-buahan dan sayur-mayur tersebut.
"Kalau dahulu Tanah Karo terkenal sumber air bersih, tapi 5-10 tahun nanti, daerah kami terancam kekeringan dan terpaksa beli air mineral untuk kebutuhan hidup," ujar Sion Ginting.
Selanjutnya Sion Ginting mengatakan, selama ini Tanah Karo merupakan sumber air bagi beberapa Dati (daerah tingkat II), seperti Medan, Deliserdang, tapi ke depan diperkirakan tidak hanya Karo yang dilanda krisis air, tapi juga daerah kabupaten/kota lainnya.
Karena, katanya, areal hutan yang menjadi ‘kantong’ sumber air selama ini, seperti di kawasan Sibolangit dan beberapa wilayah hutan Tanah Karo lainnya sudah mulai dirambah dan humusnya habis dikeruk orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dijadikan sebagai pupuk.
Menurutnya, pengambilan humus ini dilakukan, karena masih beredarnya ‘pupal, yang dapat merusak tanaman, sehingga masyarakat petani enggan membeli pupuk buatan industri dan lebih cenderung menggunakan pupuk dari humus yang dijamin kegunaan dan manfaatnya.
Sementara instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan maupun Pemko setempat, lanjut Sion, tidak bertanggungjawab dan sama sekali kurang proaktif mengantisipasinya. "Masyarakat petani di Karo sekarang lebih cenderung membeli pupuk dari humus, ketimbang pupuk hasil industri yang kini banyak palsu, sehingga oknum masyarakat lainnya memanfaatkan kesempatan mengambil humus untuk dijual," katanya.
Disebutkannya, masalah ‘pupal’ di daerah Karo sudah menghantui masyarakat petani, karena selain dapat merusak hara tanah juga merusak tanaman, sehingga hasil panen tidak memenuhi target tapi pertani rugi, sebab biaya keluar lebih besar ketimbang hasil yang diperoleh.
(A13/p)
|