|
Dikutip
dari Harian Analisa,
31 Oktober 2001
|
Kabanjahe, (Analisa)
Ketua Komisi B DPRD Tanah Karo, Sion Ginting minta Jaksa Agung RI, MA. Rahman menurunkan tim mengusut keberadaan dan keabsyahan truk BK-8851-DT beserta 590 potong kayu olahan jenis meranti yang ditangkap Polres Tanah Karo dalam Operasi Wanalaga 17 September 2001 di kawasan Kecamatan Juhar.
Truk dan kayu olahan itu bersama tersangkanya T yang sedang dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, raib tidak diketahui di mana rimbanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Sutadi mengatakan kepada wartawan Kamis (25/10) sore di ruang kerjanya, bahwa barang bukti itu sudah dipindahkan dari gudang Anugerah jalan Samura ke kompleks Bataliyon 125/S, Kabanjahe. "Semua barang bukti itu menjadi "barang titipan", ujarnya.
PECAT
Menurut Sion dari Fraksi PDI-Perjuangan itu, supaya kasus itu diusut tuntas. Karena barang bukti perkara tersebut sudah berubah, bukan itu lagi. Barang bukti dari hasil tangkapan tanggal 17 September 2001 itu, setelah sampai ditangan Jaksa NB sudah berubah, sehingga wajar kalau Jaksa yang ditunjuk menangani berkas itu dipecat saja.
Ini sesuai dengan pengakuan pemilik gudang Anugerah, Suharto yang menyatakan sejumlah kayu broti dan papan yang dititipkan kuasa hukum tersangka T diterima oleh Dewi, anak kecil, disamping tidak disegel. Perbuatan itu saja jelas merupakan suatu pelanggaran hukum.
Keterangan lain menyebutkan, pada hari Kamis (27/10) pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe menitipkan satu truk BK-8851-DT berikut muatannya dari Kasi Intel Kejari Kabanjahe, Nelson Butarbutar ke BI 125/S, sementara masalah kayu hanya sebatas titipan agar jangan hilang.
(ps)
|