|
Dikutip
dari Harian Analisa,
26 Oktober 2001
|
Medan, (Analisa)
Untuk pertama kalinya di Sumatera Utara, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan class action petani Desa Buah Raya Kecamatan Kutabuluh dalam kasus pendistribusian pupuk palsu terhadap para tergugat yakni, KUD Simole sebagai tergugat I, Kanwil Pertanian Sumut (tergugat II), PT Nritani Indonesia (tergugat III), Drs. Sargius sebagai Kepala Pemasaran PT Nritani Indonesia (tergugat IV), Tinus Sembiring bagian pemasaran (tergugat V) serta pemerintah RI cq Mendagri cq Gubsu cq Bupati Karo.
Pada sidang yang digelar Selasa (23/10), PN Medan dengan majelis hakim diketuai Aspar Siagian, SH dengan anggota Hj. RH Hutagalung, SH dan K. Silalahi, SH dalam amar putusannya menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan para tergugat untuk sebagian dengan menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian sebesar Rp.234 juta, menarik seluruh pupuk palsu yang beredar serta mengawasi pemasaran pupuk di seluruh Kabupaten Karo serta membayar ongkos perkara dan terakhir menolak gugatan para penggugat selebihnya.
Gugatan class action yang dilakukan para peteni tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya yaitu, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI), Forum Pengacara 61 (FKP '61) dan Indonesian Lawyer Association for Child Rights (ILACR).
Latar belakang diajukannya gugatan tersebut adalah berkaitan dengan kasus pendistribusian pupuk palsu yang telah menghambat hasil panen para petani.
(rrs)
|